Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-133/PJ.33/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-133/PJ.33/1995 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI FINANCIAL LEASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 22 Agustus 1994 perihal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berkaitan dengan transaksi financial leasing karena lessee menggunakan hak opsinya, oleh lessor harus dibayar PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 Tahun 1994 sebesar 5% (lima persen) dari nilai sisa ("residual value") yang tercantum dalam perjanjian.
| ||
|
2.
|
Transaksi Sales and Lease Back pada dasarnya merupakan dua perbuatan pengalihan harta yang terpisah yang terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Transaksi penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari calon lessee kepada lessor (leasing company);
| |
|
|
b.
|
Transaksi sewa guna usaha atas harta yang sama antara lessor dengan lessee yang diakhiri dengan hak opsi oleh lessee untuk membeli tanah dan/atau bangunan tersebut.
| |
|
3.
|
Kewajiban pembayaran PPh atas transaksi Sales and Lease Back adalah:
| ||
|
|
a.
|
Pada saat calon lessee mengalihkan haknya kepada lessor sebagaimana diuraikan pada butir 2.a., maka atas transaksi tersebut calon lessee wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 Tahun 1994 sebesar 5% dari nilai tertinggi antara lain menurut akta dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
| |
|
|
b.
|
Pada saat lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli sebagaimana diuraikan pada butir 2.b., maka atas transaksi tersebut lessor tidak wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 Tahun 1994.
| |
|
4.
|
Dalam hal lessee tersebut pada butir 1 atau butir 3.b. tidak menggunakan hak opsinya dan apabila lessor kemudian menjual tanah dan/atau bangunan tersebut kepada pihak selain lessee, maka atas transaksi tersebut lessor wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 Tahun 1994 sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai menurut akta dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||
|
| |||
|
11 September 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.