Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-125/PJ.9/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-125/PJ.9/2004 TENTANG
PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan keakurasian data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2003 dan berkenaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2004 tanggal 12 Februari 2004, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Diingatkan kepada Saudara bahwa jangka waktu pengolahan SPT adalah paling lambat 1 (satu) bulan untuk SPT Lebih Bayar dan 3 (tiga) bulan untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil.
|
|
2.
|
Diminta bantuan Saudara untuk merekam data yang ada di semua elemen SPT sebagaimana yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
18 Mei 2004
DIREKTUR,
KEN DWIJUGIASTEADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.