Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-120/PJ.321/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-120/PJ.321/1990
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYERAHAN TULANG IKAN SEBAGAI HASIL PRODUKSI SAMPINGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor: XXX tanggal 27 Februari 1990 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi). Termasuk dalam hasil pabrikasi adalah hasil produksi sampingan.
2.
Setelah memperhatikan proses produksi dalam kegiatan usaha Saudara, tulang ikan merupakan hasil produksi sampingan dari proses pengolahan ikan laut. Oleh karena hasil produksi sampingan dari proses pengolahan merupakan Barang Kena Pajak (BKP), maka atas penyerahan tulang ikan dimaksud terutang PPN.
  
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
10 Maret 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
MUDJIONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.