Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1178/PJ.532/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1178/PJ.532/1997 TENTANG
PPN ATAS JASA PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR DAN BARANG YANG DIMASUKKAN/DIKELUARKAN KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Maret 1997 hal realisasi penerimaan 1996/1997, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam surat tersebut diketahui bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 757/KMK.015/1992 tanggal 13 Juli 1992, PT XYZ ditunjuk sebagai surveyor untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor dan barang yang dimasukkan/dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat.
|
|
|
Sebelumnya Saudara telah menindaklanjuti perlakuan PPN dari PT ABC, yang kegiatan usahanya sejenis dengan PT XYZ, dan saat ini telah menjadi penerimaan PPN.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
|
|
3.
|
Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
|
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan penjelasan butir 1 di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan bahwa kegiatan pemeriksaan barang ekspor dan barang yang dimasukkan/dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat yang dilakukan oleh PT XYZ tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
01 Mei 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.