Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1136/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1136/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS PRODUK DAGING SEGAR TANPA TULANG (BONELESS)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk daging segar tanpa tulang (Boneless), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994, barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya adalah termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Produk daging segar tanpa tulang yang mengalami proses pengolahan misalnya telah digiling atau dihancurkan dan dibentuk sesuai pesanan adalah bukan termasuk jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI tersebut di atas sehingga atas impor dan penyerahannya terutang PPN.
3.
Produk daging segar tanpa tulang yang telah mengalami proses dan produk daging segar yang hanya dipisahkan dari tulangnya sesuai dengan Bab 2 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) edisi 1996 memiliki Nomor HS yang sama sehingga atas impor produk daging segar tanpa tulang yang telah mengalami proses tersebut tidak dikenakan PPN.
4.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, maka diusulkan untuk meralat/memperbaiki isi pada kolom PPN (VAT) dalam Bab 2 BTBMI edisi 1996 yaitu dengan mencantumkan tarif PPN 10% yang diberi tanda asteris (*) khususnya terhadap semua produk daging segar tanpa tulang (boneless).
 
Tanda asteris (*) tersebut mengandung pengertian bahwa PPN hanya dikenakan terhadap produk daging segar tanpa tulang yang telah mengalami proses pengolahan misalnya telah digiling atau dihancurkan dan telah dibentuk sesuai dengan pesanan (untuk isi roti dan sejenisnya).
 
Sedangkan produk daging segar tanpa tulang berupa daging segar yang hanya dipisahkan dari tulangnya (belum dilakukan proses lanjutan) atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan PPN, karena produk tersebut masih termasuk dalam kategori barang hasil peternakan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 April 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.