Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1049/PJ.5/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1049/PJ.5/1990
 
TENTANG
 
PPN ATAS SEWA RUMAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1990 mengenai masalah tersebut di atas dengan ini diberitahukan bahwa atas persewaan rumah terutang PPN apabila nilai sewa setahun berjumlah Rp30.000.000,- atau lebih yaitu batas nilai peredaran Jasa Kena Pajak.
 
Apabila nilai sewa setahun kurang dari Rp30.000.000,- maka orang yang menyewakan termasuk pengusaha kecil yang tidak terutang PPN.
 
Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan copy surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-636/PJ.5.1/1990 tanggal 22 Mei 1990 yang memberikan penegasan atas permasalahan serupa dengan yang Saudara tanyakan.
 
Demikian kiranya maklum.
 
15 Agustus 1990
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.