Peraturan Presiden Nomor: 155 Tahun 2024

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
KEMENTERIAN HUKUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Hukum;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UndangĀ­ Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN HUKUM.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
 

Pasal 2

(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
 
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
 
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
g.
perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
h.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
i.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j.
pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
k.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
ORGANISASI
 
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
 

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
e.
Inspektorat Jenderal;
f.
Badan Pembinaan Hukum Nasional;
g.
Badan Strategi Kebijakan Hukum;
h.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
i.
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
j.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan
k.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
 

Pasal 8

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kernen terian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundangĀ­ undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
 

Pasal 12

(1)
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundangĀ­ undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangĀ­ undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Peraturan PerundangĀ­ undangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundangĀ­ undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundangĀ­ undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundangĀ­ undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
 

Pasal 16

(1)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuaiĀ dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pemberian bimbingan teknis di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
 

Pasal 20

(1)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Direktur Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
 

Pasal 24

(1)
Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kernen terian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kernen terian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.
(2)
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangam fungsi ketatausahaan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Badan Pembinaan Hukum Nasional
 

Pasal 28

(1)
Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
b.
pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UndangĀ­ Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundangĀ­ undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
d.
pelaksanaan administrasi badan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Badan Strategi Kebijakan Hukum
 

Pasal 32

(1)
Badan Strategi Kebijakan Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Strategi Kebijakan Hukum dipimpin oleh Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
b.
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
c.
koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
d.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
e.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
 

Pasal 36

(1)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dipimpin oleh Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
b.
pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
d.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
e.
pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang hukum;
f.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
 

Pasal 40

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan.
(2)
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan sosial.
(3)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga, penguatan reformasi birokrasi, dan transformasi digital.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Pusat
 

Pasal 42

(1)
Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2)
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Pembentukan bagian dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
 

Pasal 44

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
STAF KHUSUS
 

Pasal 45

(1)
Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2)
Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(4)
Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6)
Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7)
Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.
(2)
Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3)
Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2)
Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3)
Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
INSTANSI VERTIKAL
 

Pasal 50

(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
 

Pasal 51

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA KERJA
 

Pasal 53

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan di lingkungan Kementerian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpinĀ dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
 

Pasal 62

(1)
Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5)
Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 63

Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
 

Pasal 64

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 65

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PENATAAN ORGANISASI
 

Pasal 66

(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
 
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
 
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 67

(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, dan peran pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 68

(1)
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

Pengelolaan Politeknik Pengayoman Indonesia tetap diselenggarakan oleh Kementerian Hukum sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Menteri setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

(1)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 194) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan Peraturan Menteri masing-masing yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi unit organisasi yang melaksanakan fungsi hak asasi manusia, divisi keimigrasian, dan divisi pemasyarakatan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dan masing-masing bertanggung jawab kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

Seluruh sumber daya manusia yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 194) tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri masing-masing yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 72

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia, dan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 73

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian, kecuali sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
(2)
Pengalihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 74

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia; dan
b.
pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 75

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
(2)
Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 76

(1)
Fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku menjadi fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32), dialihkan fungsinya dan unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi dimaksud menjadi fungsi dan bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, dan dokumen.
(3)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 77

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 194); dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 78

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 194); dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 79

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 351
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.