Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
TATA CARA DAN KRITERIA PENETAPAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA DAN KRITERIA PENETAPAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.
2.
Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana atas dasar Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
3.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disingkat KUHP adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, dan memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
7.
Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan, dan hukum adat.
8.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENGENAI TINDAK PIDANA ADAT
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini harus memenuhi kriteria:
 
a.
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; dan
 
b.
diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat.
(2)
Masyarakat Hukum Adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria:
a.
bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;
b.
diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat;
c.
tidak diatur dalam KUHP; dan
d.
berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Ketentuan mengenai jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Tindak Pidana Adat
 

Pasal 7

(1)
Usulan Tindak Pidana Adat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah berasal dari:
 
a.
Pemerintah Daerah;
 
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau
 
c.
Masyarakat Hukum Adat.
(2)
Usulan Tindak Pidana Adat yang berasal dari Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan melalui Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan penelitian dengan paling sedikit melibatkan:
 
a.
anggota Masyarakat Hukum Adat;
 
b.
akademisi atau peneliti; dan
 
c.
organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap Masyarakat Hukum Adat.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung terhadap Masyarakat Hukum Adat tersebut.
(5)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk kajian yang memuat kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memutuskan:
 
a.
usulan diterima; atau
 
b.
usulan ditolak.
(2)
Dalam hal usulan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Daerah.
(3)
Dalam hal usulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul dengan disertai penjelasan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.
nama Masyarakat Hukum Adat;
b.
batas wilayah Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;
c.
perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat;
d.
tata cara penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Adat;
e.
tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat; dan
f.
sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melibatkan Masyarakat Hukum Adat.
(2)
Pelibatan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
partisipasi yang bermakna; dan
 
b.
mengikutsertakan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(2)
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
(3)
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah bersama dengan perangkat daerah dan sebelum diajukan ke tahap penyusunan berupa pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi.
(4)
Tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis pada tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Tindak Pidana Adat yang diatur telah sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(6)
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(7)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Hasil pemeriksaan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, berupa:
 
a.
seluruh Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria;
 
b.
sebagian Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria; atau
 
c.
seluruh Tindak Pidana Adat tidak sesuai dengan kriteria.
(2)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan seluruh Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ke tahap penyusunan berupa pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan sebagian Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan perbaikan Rancangan Peraturan Daerah sebelum diajukan ke tahap penyusunan berupa pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan seluruh Tindak Pidana Adat dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.
(4)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disertakan dalam permohonan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ADAT
 

Pasal 15

(1)
Terhadap Tindak Pidana Adat dikenai sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat dalam Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat.
(2)
Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP.
(3)
Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk korporasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Penanganan Tindak Pidana Adat diutamakan dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
(2)
Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat dan Satuan Polisi Pamong Praja.
(3)
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan korban, Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat Hukum Adat setempat.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan keputusan yang menentukan:
a.
telah terjadi Tindak Pidana Adat; dan
b.
pelaku yang melakukan Tindak Pidana Adat,
pelaku tersebut wajib memenuhi kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan keputusan yang menentukan:
a.
telah terjadi Tindak Pidana Adat; dan
b.
Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat,
Setiap Orang tersebut dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan keputusan yang menentukan tidak terjadi Tindak Pidana Adat, Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Lembaga Adat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri melalui kepala kejaksaan negeri untuk mendapatkan penetapan pengadilan terhadap hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, atau Pasal 18 tanpa dikenakan biaya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Perkara Tindak Pidana Adat tidak dapat diproses dalam peradilan pidana, dalam hal:
a.
pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban adat;
b.
Setiap Orang yang dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat dan telah dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c.
perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak Pidana Adat.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal pelaku tidak melaksanakan hasil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Tindak Pidana Adat diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Tindak Pidana Adat diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim dapat menjatuhkan putusan:
 
a.
ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II dalam KUHP, dalam hal Tindak Pidana Adat dilakukan oleh orang perseorangan; atau
 
b.
ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Tindak Pidana Adat dilakukan oleh korporasi.
(3)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada korban dan/atau Masyarakat Hukum Adat setempat.
(4)
Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, penggantian dari ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2026.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 197
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
TATA CARA DAN KRITERIA PENETAPAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
 
 
 
I.
UMUM
 
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengakui secara eksplisit keberadaan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Ketentuan mengenai asas legalitas yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup bagi Setiap Orang yang melakukan tindak pidana di daerah tersebut, sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
 
Pasal 2 ayat (3) KUHP menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menentukan perbuatan yang patut dipidana di luar KUHP yang menurut Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut patut dipidana. Namun untuk memperkuat keberlakukan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, tindak pidana dan sanksi pidana adat yang hidup dalam masyarakat tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
 
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi tata cara pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat dan tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini juga tidak menutup ruang untuk penyelesaian Tindak Pidana Adat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "diakui dan dilaksanakan" adalah hukum adat tersebut masih hidup, berlaku, dan berkembang dalam Masyarakat Hukum Adat setempat.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penelitian secara langsung dibutuhkan untuk memperoleh data mutakhir yang akurat mengenai tindak pidana adat/hukum adat yang ada dan masih diakui keberadaannya, tidak semata berdasarkan studi dokumen saja.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "partisipasi yang bermakna" adalah pelaksanaan hak Masyarakat Hukum Adat untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "melakukan perbaikan" adalah menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II" adalah nilai pemenuhan kewajiban adat paling banyak setara dengan denda kategori II dalam KUHP.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "korban" adalah individu yang merupakan bagian Masyarakat Hukum Adat yang menderita kerugian akibat Tindak Pidana Adat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7152
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.