Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh berhak mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lainnya dalam melaksanakan tugasnya;
b.
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya, belum mencakup pengaturan mengenai besaran tunjangan jabatan dan belum terdapat kepastian pemberian tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar LBBP diberikan:
 
 
a.
tunjangan jabatan;
 
 
b.
tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
 
 
c.
tunjangan lainnya.
 
(2)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
 
(3)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan.
 
(4)
Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
 
a.
tunjangan istri/suami;
 
 
b.
tunjangan anak; dan
 
 
c.
tunjangan pangan.
 
(5)
Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan pada gaji pokok Duta Besar LBBP.
 
(6)
Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(7)
Ketentuan mengenai tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 9
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar LBBP merupakan salah satu Pejabat Negara yang diangkat oleh Presiden yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Duta Besar LBBP berhak untuk mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lainnya selain gaji pokok.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya, telah mengatur mengenai tunjangan bagi Duta Besar LBBP namun belum mengatur mengenai besaran tunjangan jabatan dan belum terdapat kepastian rincian pemberian tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, dengan adanya perkembangan hukum yang telah mengatur mengenai pemberian pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya bagi Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, sehingga perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya ini perlu juga mengakomodir perkembangan dimaksud.
 
Adapun materi perubahan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
 
a.
besaran tunjangan jabatan bagi Duta Besar LBBP;
 
b.
rincian pemberian tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil bagi Duta Besar LBBP; dan
 
c.
pemberian pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya bagi Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas.
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dalam ketentuan ini berlaku bagi Duta Besar LBBP baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "kecelakaan karena dinas" adalah kecelakaan yang terjadi:
a.
dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
b.
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; dan
c.
karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
a.
dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
b.
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; dan
c.
karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
a.
dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
b.
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; dan
c.
karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
 
Yang dimaksud dengan "sakit karena dinas" adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7158
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.