Peraturan Pemerintah Nomor: 61 Tahun 2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2000
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa gaji pokok Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah;
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3622);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA.
 

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
"Pasal 2
(1)
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2)
Besarnya Gaji Pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)."
 
 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 26 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 123
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.