Peraturan Pemerintah Nomor: 61 Tahun 2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2000 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa gaji pokok Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah;
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3622);
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
| ||||
|
"Pasal 2
| ||||
|
(1)
|
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberikan gaji pokok setiap bulan.
| |||
|
(2)
|
Besarnya Gaji Pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)."
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juli 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juli 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DJOHAN EFFENDI | ||||
|
| ||||
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 123
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.