Peraturan Pemerintah Nomor: 36 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang 

a.
bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif, Pemerintah melanjutkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian;
b.
bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi potensi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja secara masif, serta mempertimbangkan dinamika dan tantangan perekonomian nasional dan global yang memengaruhi stabilitas usaha serta daya beli masyarakat, khususnya di sektor industri padat karya tertentu, perlu dilakukan perpanjangan penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja;
c.
bahwa dalam rangka perpanjangan penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat 

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7094);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7094) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Penjelasan Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l0A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10A
 
Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026.
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Apabila Perusahaan industri padat karya tertentu tidak melunasi iuran JKK dalam batas waktu pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A, maka Perusahaan industri padat karya tertentu tetap membayar Iuran JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
 
(2)
Ketentuan keterlambatan pembayaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
 
(3)
Apabila pembayaran Iuran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar Iuran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Perusahaan industri padat karya tertentu yang telah melunasi Iuran JKK bulan Agustus 2025 dan/atau Iuran bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya.
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 4 September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 138
 
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
 
I.
UMUM
 
Perusahaan industri padat karya tertentu memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, sektor ini senantiasa menghadapi tantangan yang berasal dari dinamika perekonomian nasional dan global yang berkelanjutan. Tantangan tersebut antara lain fluktuasi permintaan pasar, tekanan biaya produksi, serta dampak inflasi yang secara kolektif memengaruhi stabilitas usaha dan daya beli masyarakat. Kondisi ini berpotensi menurunkan produktivitas perusahaan, efisiensi tenaga kerja, dan pada akhirnya dapat berujung pada penutupan usaha serta pemutusan hubungan kerja secara masif.
 
Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. Peraturan Pemerintah ini hadir sebagai bentuk insentif kebijakan yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi potensi ketidakmampuan Perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi kewajiban pembayaran Iuran JKK secara masif.
 
Mempertimbangkan masih adanya dinamika serta tantangan perekonomian nasional dan global yang berdampak signifikan terhadap stabilitas usaha dan daya beli masyarakat, khususnya di sektor industri padat karya tertentu, maka perlu memperpanjang jangka waktu penyesuaian Iuran JKK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
 
Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai beberapa substansi penyesuaian, yakni penyesuaian penjelasan pengenaan denda, perpanjangan jangka waktu pemberian keringanan iuran JKK, serta pengaturan mengenai keterlambatan pembayaran keringanan iuran JKK dan denda program JKK.
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah besaran denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran JKK yang diberikan keringanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10A
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "batas waktu pembayaran Iuran" adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7131
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.