Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2025
NOMOR 15 TAHUN 2025
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA UNTUK PENDIRIAN HOLDING OPERASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara serta memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional serta mempersiapkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Holding Operasional sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada Badan Usaha Milik Negara;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA UNTUK PENDIRIAN HOLDING OPERASIONAL.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||
|
(1)
|
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dalam rangka pendirian Holding Operasional.
| ||||
|
(2)
|
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dan/atau Seri C milik Negara Republik Indonesia pada:
| ||||
|
|
a.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
b.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
c.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan;
| |||
|
|
d.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
e.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
f.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan;
| |||
|
|
g.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
h.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
i.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
j.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan V, menjadi PT Perkebunan Nusantara III;
| |||
|
|
k.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
l.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri Kereta Api;
| |||
|
|
m.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
n.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
o.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
p.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
q.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
r.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa";
| |||
|
|
s.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT' Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
t.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya;
| |||
|
|
u.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
v.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan P.T. "Krakatau Steel";
| |||
|
|
w.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen;
| |||
|
|
x.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Varuna Tirta Prakasya yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 284 Tahun 1962 tentang Pengambil-Alihan Perusahaan Veem Kombinasi Tandjung Priok Indonesia P.T. untuk Dimiliki oleh Negara;
| |||
|
|
y.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
z.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
aa.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
ab.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
ac.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
ad.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber Sumber Air;
| |||
|
|
ae.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional;
| |||
|
|
af.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
ag.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor;
| |||
|
|
ah.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
ai.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwijaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
aj.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia");
| |||
|
|
ak.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
al.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
am.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
an.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
ao.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Boma, Perusahaan Negara (P.N.) Bisma dan Perusahaan Negara (P.N.) Indra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
ap.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) "Kodja" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
aq.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
ar.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri Telekomunikasi;
| |||
|
|
as.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam;
| |||
|
|
at.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "Primisima" Disingkat P.T. "Primisima";
| |||
|
|
au.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
| |||
|
|
av.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Kupang;
| |||
|
|
aw.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapal Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Perkapalan;
| |||
|
|
ax.
|
PT Rekayasa Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Perencanaan, Perekayasaan dan Konstruksi Industri;
| |||
|
|
ay.
|
PT Perkebunan Nusantara I; dan
| |||
|
az.
|
PT Perkebunan Nusantara IV.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
| ||||
|
|
a.
|
176.754.416 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp176.754.416.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar empat ratus enam belas juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina;
| |||
|
|
b.
|
150.536.095 (seratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu sembilan puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp150.536.095.000.000,00 (seratus lima puluh triliun lima ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh lima juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
| |||
|
|
c.
|
119.090.864 (seratus sembilan belas juta sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp119.090.864.000.000,00 (seratus sembilan belas triliun sembilan puluh miliar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri Indonesia;
| |||
|
|
d.
|
80.610.976.875 (delapan puluh miliar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp4.030.548.843.750,00 (empat triliun tiga puluh miliar lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
| |||
|
|
e.
|
434.012.799 (empat ratus tiga puluh empat juta dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp1.627.547.996.250,00 (satu triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk;
| |||
|
|
f.
|
48.533.333.333 (empat puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp6.066.666.666.625,00 (enam triliun enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
| |||
|
|
g.
|
8.420.666.647 (delapan miliar empat ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh tujuh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp4.210.333.323.500,00 (empat triliun dua ratus sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk;
| |||
|
|
h.
|
51.602.353.559 (lima puluh satu miliar enam ratus dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.580.117.677.950,00 (dua triliun lima ratus delapan puluh miliar seratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
| |||
|
|
i.
|
78.656.757 (tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp78.656.757.000.000,00 (tujuh puluh delapan triliun enam ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
| |||
|
|
j.
|
40.216.131 (empat puluh juta dua ratus enam belas ribu seratus tiga puluh satu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp40.216.131.000.000,00 (empat puluh triliun dua ratus enam belas miliar seratus tiga puluh satu juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III;
| |||
|
|
k.
|
24.368.742 (dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp24.368.742.000.000,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
| |||
|
|
l.
|
2.216.842 (dua juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.216.842.000.000,00 (dua triliun dua ratus enam belas miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api;
| |||
|
|
m.
|
455.022 (empat ratus lima puluh lima ribu dua puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp455.022.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima miliar dua puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
| |||
|
|
n.
|
15.670.777.620 (lima belas miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp459,00 (empat ratus lima puluh sembilan rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp7.192.886.927.580,00 (tujuh triliun seratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk;
| |||
|
|
o.
|
40.575.583 (empat puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp40.575.583.000.000,00 (empat puluh triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
| |||
|
|
p.
|
5.561.759 (lima juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total RpS.561.759.000.000,00 (lima triliun lima ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry;
| |||
|
|
q.
|
9.129.899 (sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp9.129.899.000.000,00 (sembilan triliun seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia;
| |||
|
|
r.
|
18.332.899 (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp18.332.899.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa;
| |||
|
|
s.
|
17.481.278 (tujuh belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp17.481.278.000.000,00 (tujuh belas triliun empat ratus delapan puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma;
| |||
|
|
t.
|
5.080.509.839 (lima miliar delapan puluh juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.540.254.919.500,00 (dua triliun lima ratus empat puluh miliar dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk;
| |||
|
|
u.
|
3.457.023.004 (tiga miliar empat ratus lima puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp345.702.300.400,00 (tiga ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus dua juta tiga ratus ribu empat ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk;
| |||
|
|
v.
|
15.477.117.519 (lima belas miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp7.738.558.759.500,00 (tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk;
| |||
|
|
w.
|
21.850.574 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp21.850.574.000.000,00 (dua puluh satu triliun delapan ratus lima puluh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri;
| |||
|
|
x.
|
10.999 (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp10.999.000.000,00 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Varuna Tirta Prakasya;
| |||
|
|
y.
|
131.645.999 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp131.645.999.000.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun enam ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya;
| |||
|
|
z.
|
21.705.633.361 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.170.563.336.100,00 (dua triliun seratus tujuh puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk;
| |||
|
|
aa.
|
5.408.773.791 (lima miliar empat ratus delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp540.877.379.100,00 (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk;
| |||
|
|
ab.
|
36.291.702.780 (tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus delapan puluh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp3.629.170.278.000,00 (tiga triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk;
| |||
|
|
ac.
|
3.161.947.835 (tiga miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp316.194.783.500,00 (tiga ratus enam belas miliar seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk;
| |||
|
|
ad.
|
373.536 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp373.536.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya;
| |||
|
|
ae.
|
93.719.536 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp93.719.536.000.000,00 (sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus sembilan belas miliar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
| |||
|
|
af.
|
499.999 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp499.999.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri;
| |||
|
|
ag.
|
878.357 (delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tujuh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp878.357.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama;
| |||
|
|
ah.
|
199.999 (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp199.999.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
| |||
|
|
ai.
|
24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan ratu sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
| |||
|
|
aj.
|
12.898.182 (dua belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp12.898.182.000.000,00 (dua belas triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia;
| |||
|
|
ak.
|
24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp24.999.000.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara;
| |||
|
|
al.
|
49.999 (empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp49.999.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara;
| |||
|
|
am.
|
10.000 (sepuluh ribu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara;
| |||
|
|
an.
|
44.284 (empat puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp44.284.000.000,00 (empat puluh empat miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya;
| |||
|
|
ao.
|
340.915 (tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus lima belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp340.915.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra;
| |||
|
|
ap.
|
976.146 (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp976.146.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam miliar seratus empat puluh enam juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari;
| |||
|
|
aq.
|
240.935 (dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp240.935.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya;
| |||
|
|
ar.
|
349.999 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp349.999.000.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia;
| |||
|
|
as.
|
18.999 (delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp18.999.000.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam;
| |||
|
|
at.
|
6.863 (enam ribu delapan ratus enam puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp6.863.000.000,00 (enam miliar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima;
| |||
|
|
au.
|
54.903 (lima puluh empat ribu sembilan ratus tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp54.903.000.000,00 (lima puluh empat miliar sembilan ratus tiga juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara;
| |||
|
|
av.
|
82.213 (delapan puluh dua ribu dua ratus tiga belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp82.213.000.000,00 (delapan puluh dua miliar dua ratus tiga belas juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang;
| |||
|
|
aw.
|
456.693 (empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp456.693.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapal Indonesia;
| |||
|
|
ax.
|
22.366 (dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp22.366.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) pada PT Rekayasa Industri;
| |||
|
|
ay.
|
946.238 (sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh delapan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp946.238.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam miliar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) pada PT Perkebunan Nusantara I;
| |||
|
|
az.
|
593.846 (lima ratus sembilan puluh tiga delapan ratus empat puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp593.846.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta rupiah) pada PT Perkebunan Nusantara IV,
| |||
|
|
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
| ||||
|
(2)
|
Selain penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf n, untuk:
| ||||
|
|
a.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk sejumlah 21.944.374.950 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh) lembar saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp187,50 (seratus delapan puluh tujuh koma lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp4.114.570.303.125,00 (empat triliun seratus empat belas miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah); dan
| |||
|
|
b.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk sejumlah 43.367.346.782 (empat puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh dua) lembar saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp196,00 (seratus sembilan puluh enam rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp8.499.999.969.272,00 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah),
| |||
|
|
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara, dilakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
| ||||
|
(3)
|
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai sementara yang selanjutnya nilai penambahan penyertaan modal negara definitif ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan Seri C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), negara tetap melakukan kontrol terhadap:
| |||||
|
a.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina;
| ||||
|
b.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
| ||||
|
c.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri Indonesia;
| ||||
|
d.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
| ||||
|
e.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk;
| ||||
|
f.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
| ||||
|
g.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk;
| ||||
|
h.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
| ||||
|
i.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
| ||||
|
j.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III;
| ||||
|
k.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
| ||||
|
l.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api;
| ||||
|
m.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
| ||||
|
n.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk;
| ||||
|
o.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
| ||||
|
p.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry;
| ||||
|
q.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia;
| ||||
|
r.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa;
| ||||
|
s.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma;
| ||||
|
t.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk;
| ||||
|
u.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk;
| ||||
|
v.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk;
| ||||
|
w.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri;
| ||||
|
x.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Varuna Tirta Prakasya;
| ||||
|
y.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya;
| ||||
|
z.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk;
| ||||
|
aa.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk;
| ||||
| ab. | Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; | ||||
|
ac.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk;
| ||||
|
ad.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya;
| ||||
|
ae.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
| ||||
|
af.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri;
| ||||
|
ag.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama;
| ||||
|
ah.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
| ||||
|
ai.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
| ||||
|
aj.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia;
| ||||
|
ak.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara;
| ||||
|
ak.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara;
| ||||
|
al.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara;
| ||||
|
al.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara;
| ||||
|
am.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara;
| ||||
|
an.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya;
| ||||
|
ao.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra;
| ||||
| ap. | Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; | ||||
|
aq.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya;
| ||||
|
ar.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia;
| ||||
|
as.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam;
| ||||
|
at.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima;
| ||||
|
au.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara;
| ||||
|
av.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang;
| ||||
|
aw.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapal Indonesia;
| ||||
|
ax.
|
PT Rekayasa Industri;
| ||||
|
ay.
|
PT Perkebunan Nusantara I; dan
| ||||
| az. | PT Perkebunan Nusantara IV, | ||||
|
melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi pemegang saham Seri B pada:
| ||||
|
|
a.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina;
| |||
|
|
b.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
| |||
|
|
c.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri Indonesia;
| |||
|
|
d.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
| |||
|
|
e.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
| |||
|
|
f.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk;
| |||
|
|
g.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
| |||
|
|
h.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
| |||
|
| i. |
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III;
| |||
|
|
j.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
| |||
|
|
k.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api;
| |||
|
| l. |
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
| |||
|
|
m.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
| |||
|
|
n.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry;
| |||
|
|
o.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia;
| |||
|
|
p.
|
Perusahaan Perseroan (Pe sero) PT Danareksa;
| |||
|
|
q.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma;
| |||
|
|
r.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk;
| |||
|
|
s.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk;
| |||
|
|
t.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk;
| |||
|
|
u.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri;
| |||
|
|
v.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Varuna Tirta Prakasya;
| |||
|
|
w.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya;
| |||
|
|
x.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk;
| |||
|
|
y.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk;
| |||
|
|
z.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk;
| |||
|
|
aa.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk;
| |||
|
|
ab.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya; ac. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
| |||
|
|
ad.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri;
| |||
|
|
ae.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama;
| |||
|
|
af.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
| |||
|
|
ag.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
| |||
| ah. | Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia; | ||||
|
|
ai.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara;
| |||
|
|
aj.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara;
| |||
|
|
ak.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara;
| |||
|
|
al.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya;
| |||
|
|
am.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra;
| |||
|
|
an.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari;
| |||
|
|
ao.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya;
| |||
|
|
ap.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia;
| |||
|
|
aq.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam;
| |||
| ar. | Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima; | ||||
|
|
as.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara;
| |||
|
|
at.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang;
| |||
| au. | Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapal Indonesia; | ||||
|
|
av.
|
PT Rekayasa Industri;
| |||
|
|
aw.
|
PT Perkebunan Nusantara I; dan ax. PT Perkebunan Nusantara IV.
| |||
|
(2)
|
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi pemegang saham Seri B dan Seri C pada:
| ||||
|
|
a.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk; dan
| |||
|
|
b.
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 33 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.