Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PELAPORAN INSIDENTAL MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu dari seluruh pihak di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
b.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan serta mendukung pengawasan berbasis teknologi terhadap seluruh pihak di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, diperlukan penyederhanaan dan digitalisasi pelaporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PELAPORAN INSIDENTAL MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON.
 
 
 
 
 
 
BAB I 
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
 
a.
penawaran umum dan transaksi efek;
 
b.
pengelolaan investasi;
 
c.
emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
 
d.
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2.
Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
3.
Laporan Insidental adalah laporan yang disusun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan pada waktu tertentu.
4.
Pelapor adalah Pihak yang menjalankan kegiatan di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh Pelapor kepada Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
BAB II
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN
 

Pasal 2

(1)
Pelapor menyusun dan menyampaikan Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
 
a.
bursa efek;
 
b.
lembaga kliring dan penjaminan;
 
c.
lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
 
d.
penyelenggara pasar;
 
e.
penyelenggara pasar alternatif;
 
f.
lembaga pendanaan efek;
 
g.
lembaga penilaian harga efek;
 
h.
penyelenggara dana perlindungan pemodal;
 
i.
penyelenggara layanan administrasi prinsip mengenali nasabah;
 
j.
perusahaan efek;
 
k.
penyelenggara penilaian;
 
l.
bank kustodian;
 
m.
wali amanat;
 
n.
penyelenggara layanan urun dana;
 
o.
penerbit efek beragun aset surat partisipasi;
 
p.
direksi dan/atau dewan komisaris pada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf o;
 
q.
akuntan publik; dan
 
r.
Pihak lain yang diwajibkan menyampaikan Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Ketentuan mengenai pedoman penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pelapor wajib menatausahakan Laporan Insidental untuk kepentingan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Laporan Insidental yang disampaikan Pelapor melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam Laporan Insidental yang disimpan oleh Pelapor.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan informasi dalam Laporan Insidental yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan dengan informasi yang disimpan oleh Pelapor, informasi yang digunakan sebagai acuan yaitu Laporan Insidental yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan; dan/atau
 
g.
pembatalan pendaftaran.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g.
 
 
 
 
 
 
BAB III
KOREKSI LAPORAN INSIDENTAL
 

Pasal 5

(1)
Dalam hal terdapat kesalahan isian berupa data dan/atau informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental setelah batas waktu penyampaian Laporan Insidental, Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Kesalahan isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari temuan Pelapor dan/atau temuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal terdapat kesalahan isian dalam Laporan Insidental berdasarkan temuan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kesalahan isian dalam Laporan Insidental secara tertulis:
 
a.
melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
 
b.
secara luring.
(4)
Dalam hal terdapat pemberitahuan mengenai kesalahan isian dalam Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau terdapat kesalahan isian dalam Laporan Insidental berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat permintaan koreksi Laporan Insidental kepada Pelapor:
 
a.
melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
 
b.
secara luring.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan koreksi Laporan Insidental dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu penyampaian koreksi Laporan Insidental yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat permintaan koreksi Laporan Insidental kepada Pelapor.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 6 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan; dan/atau
 
g.
pembatalan pendaftaran.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PELAPORAN
 

Pasal 8

(1)
Pelapor hanya dapat menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setelah memperoleh hak akses pengguna dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pelapor mengajukan permohonan untuk memperoleh hak akses pengguna Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah Pelapor memperoleh izin usaha, surat pencatatan, surat tanda terdaftar, atau surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal:
 
a.
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental secara daring belum dapat digunakan; dan/atau
 
b.
hak akses pengguna untuk penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diperoleh,
 
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental dimaksud secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental pada tanggal Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental sehingga Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis dan disampaikan:
 
a.
secara langsung kepada Pelapor;
 
b.
melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
 
c.
melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
 
d.
melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Pelapor bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui:
 
a.
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
 
b.
alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Pelapor menyampaikan kembali Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan teratasi atau terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam hal Pelapor mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental sampai dengan batas waktu penyampaian, Pelapor menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar.
(2)
Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon terkait.
(3)
Dalam hal Pelapor mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental.
(4)
Pelapor yang memperoleh penundaan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Penundaan batas waktu penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan sampai dengan keadaan kahar telah teratasi atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan Insidental karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Pelapor untuk menyampaikan kembali Laporan Insidental.
(2)
Pelapor menyampaikan kembali Laporan Insidental atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2) dan/atau Pasal 11 ayat (4), dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan; dan/atau
 
g.
pembatalan pendaftaran.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN
 

Pasal 14

Pelapor wajib memberikan informasi dan/atau data berupa dokumen terkait Laporan Insidental yang diminta kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan; dan/atau
 
g.
pembatalan pendaftaran.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 16

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Laporan Insidental yang berlaku bagi Pelapor sebagaimana diatur dalam:
a.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-29/PM/1998 tanggal 19 Juni 1998 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta Peraturan Nomor III.C.6 yang merupakan lampirannya;
b.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-28/PM/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek beserta Peraturan Nomor III.A.11 yang merupakan lampirannya;
c.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek beserta Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan lampirannya;
d.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 358, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5632);
e.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 359, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5633);
f.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2016 tentang Laporan Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5967, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5967);
g.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2016 tentang Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5968);
h.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.04/2016 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5969);
i.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5975);
j.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6126);
k.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6231);
l.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6315);
m.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6739);
n.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6272) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6747);
o.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 11/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36/OJK);
p.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42/OJK);
q.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 26/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50/OJK);
r.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87/OJK);
s.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 28/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96/OJK);
t.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 44/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112/OJK);
u.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 147/OJK);
v.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 21/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 151/OJK);
w.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154/OJK);
x.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 155/OJK); dan
y.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 8/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 192/OJK),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2026.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 15 Juni 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 6 Juli 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 17/OJK

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PELAPORAN INSIDENTAL MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan pengawasan sektor Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon berwenang mengatur kewajiban pelaporan yang wajib disampaikan oleh industri jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai salah satu upaya mencapai tujuan dalam mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
 
Sejalan dengan perkembangan teknologi, diperlukan metode pelaporan yang efisien, cepat, dan terdigitalisasi khususnya untuk laporan yang masih disampaikan secara luring atau dalam bentuk dokumen cetak. Perubahan penyampaian laporan secara daring dengan berbasis elektronik dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu serta meningkatkan fungsi pengawasan berbasis teknologi serta analisis data dan informasi terkait pengambilan kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi Pelapor di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
 
Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan pengaturan mengenai digitalisasi penyampaian Laporan Insidental bagi Pelapor di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 
Secara umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai kewajiban penyampaian laporan, koreksi laporan insidental, tata cara pelaporan, dan pengawasan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 2
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “penyelenggara pasar” adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan pihak yang melakukan transaksi atas efek atau instrumen keuangan pada Pasar Modal atau pasar keuangan yang terorganisir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyedia likuiditas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “penyelenggara pasar alternatif” adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus menerus di luar bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara pasar alternatif.
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf h
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf i
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “penyelenggara layanan administrasi prinsip mengenali nasabah” adalah Pihak yang menyediakan dan mengelola layanan administrasi prinsip mengenali nasabah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara layanan administrasi prinsip mengenali nasabah.
 
 
 
Huruf j
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “perusahaan efek” adalah Pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
 
 
 
Huruf k
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “penyelenggara penilaian” adalah Pihak yang melakukan kegiatan penilaian dan memberikan nilai atas reksa dana dan manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi.
 
 
 
Huruf l
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “bank kustodian” adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.
 
 
 
Huruf m
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf n
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “penyelenggara layanan urun dana” adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
 
 
 
Huruf o
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “penerbit efek beragun aset surat partisipasi” adalah Pihak yang melakukan penerbitan efek beragun aset surat partisipasi dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.
 
 
 
Huruf p
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf q
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf r
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 3
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 4
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 5
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 6
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 7
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 8
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Contoh pengajuan permohonan untuk mendapatkan hak akses pengguna Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan: Pelapor memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 23 Februari 2026, maka Pelapor mengajukan permohonan untuk mendapatkan akses paling lambat pada tanggal 25 Februari 2026.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “kepada Otoritas Jasa Keuangan” adalah kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
 
Pasal 9
 
 
Yang dimaksud dengan "diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan" adalah Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental telah lolos dari validasi peladen (server) yang dibuktikan dengan bukti penerimaan dari Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
 
Pasal 10
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “gangguan teknis” adalah gangguan yang disebabkan permasalahan teknis yang mengakibatkan Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan secara daring, antara lain kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi di Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Secara langsung dilakukan antara lain melalui surat.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (3).
    
 
 
 
Contoh penyampaian Laporan Insidental secara luring setelah adanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa terdapat gangguan teknis:
 
 
 
Penyelenggara pasar alternatif mengalami perubahan sistem pada tanggal 22 Juni 2026 dan menyampaikan laporan perubahan sistem kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari perdagangan berikutnya yaitu tanggal 23 Juni 2026. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada tanggal 23 Juni 2026 yang merupakan batas waktu penyampaian laporan insidental mengenai perubahan sistem. Atas hal tersebut, Pelapor menyampaikan laporan perubahan sistem secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 23 Juni 2026.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 11
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” antara lain bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Pelapor, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Penyampaian surat pemberitahuan dilakukan melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 12
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “kerusakan pada Laporan Insidental” antara lain laporan tidak terbaca dalam sistem.
    
 
 
 
Permintaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Insidental dilakukan melalui surat elektronik.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Pasal 13
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Pasal 14
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Pasal 15
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Pasal 16
 
 
 
Tindakan tertentu antara lain memerintahkan Pelapor untuk:
 
 
 
a.
melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
 
 
b.
menghentikan sementara pembukaan jaringan kantor; dan
 
 
 
c.
menunda untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
 
Pasal 17
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 18
 
 
Pemberian persetujuan atau kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk:
 
 
a.
mendukung kebijakan nasional;
 
 
b.
menjaga kepentingan publik;
 
 
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
 
 
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
 
Pasal 19
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 20
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/OJK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.