Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PERILAKU PENYAMPAI INFORMASI SEKTOR JASA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang | ||||||||
| a. | bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan perlu dijaga dan diperkuat untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional melalui kepastian hukum, transparansi informasi, dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi oleh penyampai informasi sektor jasa keuangan; | |||||||
| b. | bahwa untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi serta untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai landasan hukum atas perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, diperlukan pengaturan perilaku bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan; | |||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan; | |||||||
Mengingat | ||||||||
| 1. | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); | |||||||
| 2. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); | |||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | ||||||||
| PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERILAKU PENYAMPAI INFORMASI SEKTOR JASA KEUANGAN. | ||||||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||
| 1. | Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. | |||||||
| 2. | Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PUJK adalah: | |||||||
| a. | LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan; dan | |||||||
| b. | pelaku usaha jasa keuangan lainnya, | |||||||
| baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. | ||||||||
| 3. | Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. | |||||||
| 4. | Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh PUJK. | |||||||
| 5. | Penyampai Informasi adalah Pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi Konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan. | |||||||
| 6. | Perintah Tertulis adalah perintah secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada LJK dan/atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. | |||||||
| 7. | Informasi adalah keterangan dan/atau pernyataan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format melalui media komunikasi elektronik maupun nonelektronik. | |||||||
BAB II PERILAKU DASAR PENYAMPAI INFORMASI Pasal 2 | ||||||||
| Penyampai Informasi menyampaikan Informasi dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||
| a. | beriktikad baik; | |||||||
| b. | bertanggung jawab atas setiap Informasi yang disampaikan; | |||||||
| c. | menyampaikan Informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; | |||||||
| d. | tidak menjanjikan kepastian keuntungan atas produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk dan/atau layanan; | |||||||
| e. | tidak membandingkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan tanpa analisis berimbang yang dapat dipertanggungjawabkan; | |||||||
| f. | tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan; | |||||||
| g. | tidak bekerja sama dengan Pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang; dan | |||||||
| h. | tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 3 | ||||||||
| (1) | Dalam hal Penyampai Informasi memperoleh kepentingan ekonomis atas kegiatan penyampaian Informasi, Penyampai Informasi menyampaikan pernyataan adanya kepentingan ekonomis. | |||||||
| (2) | Pernyataan adanya kepentingan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dan/atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat sesuai dengan metode penyampaian yang digunakan. | |||||||
Pasal 4 | ||||||||
| (1) | Dalam hal Penyampai Informasi menyampaikan Informasi atas: | |||||||
| a. | produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi; | |||||||
| b. | produk dan/atau layanan yang bersifat kompleks; dan/atau | |||||||
| c. | layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjaman daring) bagi pemberi dana, | |||||||
| Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan: | ||||||||
| 1. | pernyataan bahwa produk dan/atau layanan dimaksud berisiko tinggi; | |||||||
| 2. | pernyataan penafian kepada Konsumen dan masyarakat untuk melakukan analisis pribadi terlebih dahulu sebelum memutuskan menggunakan produk dan/atau layanan dimaksud; dan | |||||||
| 3. | pernyataan penafian kepada Konsumen dan masyarakat untuk mempertimbangkan bahwa produk dan/atau layanan dimaksud tidak sesuai untuk seluruh kalangan Konsumen dan masyarakat. | |||||||
| (2) | Dalam hal Penyampai Informasi menyampaikan Informasi atas: | |||||||
| a. | layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjaman daring) bagi penerima dana; dan/atau | |||||||
| b. | layanan beli sekarang bayar nanti, | |||||||
| Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan: | ||||||||
| 1. | pernyataan bahwa produk dan/atau layanan dimaksud berisiko; | |||||||
| 2. | pernyataan penafian kepada Konsumen dan masyarakat untuk melakukan analisis pribadi terlebih dahulu sebelum memutuskan menggunakan produk dan/atau layanan dimaksud; dan | |||||||
| 3. | pernyataan penafian kepada Konsumen dan masyarakat untuk mempertimbangkan bahwa produk dan/atau layanan dimaksud tidak sesuai untuk seluruh kalangan Konsumen dan masyarakat. | |||||||
| (3) | Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan dan/atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat sesuai dengan metode penyampaian yang digunakan. | |||||||
BAB III KEGIATAN PENYAMPAIAN INFORMASI SEKTOR JASA KEUANGAN Pasal 5 | ||||||||
| (1) | Kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa keuangan mencakup: | |||||||
| a. | edukasi keuangan; | |||||||
| b. | pemasaran; dan/atau | |||||||
| c. | pemberian rekomendasi. | |||||||
| (2) | Penyampai Informasi menyampaikan Informasi sektor jasa keuangan mengenai: | |||||||
| a. | karakteristik sektor jasa keuangan; | |||||||
| b. | produk dan/atau layanan; | |||||||
| c. | pengelolaan keuangan terkait sektor jasa keuangan; dan/atau | |||||||
| d. | Informasi lain terkait sektor jasa keuangan. | |||||||
| (3) | Kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui metode: | |||||||
| a. | tatap muka; dan/atau | |||||||
| b. | tanpa tatap muka. | |||||||
Pasal 6 | ||||||||
| (1) | Pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyampaian materi edukasi keuangan. | |||||||
| (2) | Materi edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: | |||||||
| a. | karakteristik sektor jasa keuangan; | |||||||
| b. | karakteristik produk dan/atau layanan yang terdiri atas: | |||||||
| 1. | deskripsi; | |||||||
| 2. | manfaat; | |||||||
| 3. | risiko; | |||||||
| 4. | biaya; dan/atau | |||||||
| 5. | hak dan kewajiban; | |||||||
| c. | pengelolaan keuangan terkait sektor jasa keuangan; dan/atau | |||||||
| d. | Informasi lain terkait sektor jasa keuangan. | |||||||
| (3) | Penyampai Informasi dapat mencantumkan dan/atau menyebutkan simulasi dalam pelaksanaan edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (4) | Dalam hal Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan rumusan perhitungan dan penafian yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut hanya merupakan simulasi. | |||||||
| (5) | Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan nama/identitas Penyampai Informasi dalam pelaksanaan edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (6) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dan/atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat sesuai dengan metode penyampaian yang digunakan. | |||||||
Pasal 7 | ||||||||
| (1) | Dalam melakukan kegiatan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Penyampai Informasi bekerja sama dengan PUJK. | |||||||
| (2) | Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib: | |||||||
| a. | memastikan bahwa sebelum menyampaikan Informasi, Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan nama/identitas dan keterkaitan Penyampai Informasi dengan PUJK; | |||||||
| b. | memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan oleh Penyampai Informasi terbatas pada produk dan/atau layanan yang tercantum pada perjanjian yang disepakati antara Penyampai Informasi dengan PUJK; | |||||||
| c. | memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan; | |||||||
| d. | memastikan Penyampai Informasi memiliki keterampilan, kompetensi, dan/atau kualifikasi dalam menyampaikan Informasi mengenai produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat; | |||||||
| e. | memastikan Penyampai Informasi tidak menyalahgunakan data dan/atau Informasi Konsumen dan masyarakat dan mematuhi ketentuan pelindungan data dan/atau Informasi; | |||||||
| f. | menyediakan Informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akan disampaikan oleh Penyampai Informasi dengan lengkap; | |||||||
| g. | bertanggung jawab atas Informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi; dan | |||||||
| h. | melakukan evaluasi secara berkala atas kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Penyampai Informasi. | |||||||
| (3) | Dalam hal terdapat ketentuan yang mengatur pelaksanaan kerja sama terkait kegiatan pemasaran antara PUJK dengan Penyampai Informasi, kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing sektor dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | |||||||
| (4) | Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemasaran mencantumkan dan/atau menyebutkan Informasi: | |||||||
| a. | nama/identitas Penyampai Informasi; dan | |||||||
| b. | hubungan dengan PUJK. | |||||||
| (5) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dan/atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat sesuai dengan metode penyampaian yang digunakan. | |||||||
| (6) | Penyampai Informasi hanya dapat melakukan pemasaran produk aset kripto kepada masyarakat melalui media resmi PUJK. | |||||||
| (7) | PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; | |||||||
| c. | pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; | |||||||
| d. | pemberhentian pengurus; | |||||||
| e. | denda administratif; | |||||||
| f. | pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau | |||||||
| g. | pencabutan izin usaha. | |||||||
| (8) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a. | |||||||
| (9) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). | |||||||
Pasal 8 | ||||||||
| (1) | Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c: | |||||||
| a. | memiliki izin yang relevan di sektor jasa keuangan bagi Penyampai Informasi yang dipersyaratkan memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |||||||
| b. | mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bagi Penyampai Informasi yang belum dipersyaratkan memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau | |||||||
| c. | memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan bagi Penyampai Informasi yang melakukan pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital dalam hal belum dipersyaratkan memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
| (2) | Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan, Penyampai Informasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing sektor dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | |||||||
| (3) | Penyampai Informasi yang melakukan pemberian rekomendasi mencantumkan dan/atau menyebutkan Informasi: | |||||||
| a. | nama/identitas Penyampai Informasi; dan | |||||||
| b. | kepemilikan izin, tanda terdaftar, dan/atau sertifikasi kompetensi yang relevan (jika ada). | |||||||
| (4) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dan/atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat sesuai dengan metode penyampaian yang digunakan. | |||||||
| (5) | Dalam melakukan pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital kepada Konsumen dan masyarakat, Penyampai Informasi memastikan bahwa: | |||||||
| a. | aset keuangan digital yang direkomendasikan termasuk dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto; dan | |||||||
| b. | PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
BAB IV SISTEM MANAJEMEN PEMBELAJARAN EDUKASI KEUANGAN Pasal 9 | ||||||||
| (1) | Otoritas Jasa Keuangan menyediakan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan guna meningkatkan literasi keuangan bagi Konsumen dan masyarakat. | |||||||
| (2) | Penyampai Informasi dapat memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
BAB V PEMBINAAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Pasal 10 | ||||||||
| (1) | Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pembinaan kepada Penyampai Informasi guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | |||||||
| (2) | Tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: | |||||||
| a. | teguran; | |||||||
| b. | pengarahan; | |||||||
| c. | bimbingan; dan/atau | |||||||
| d. | bentuk pembinaan lain. | |||||||
BAB VI PERINTAH TERTULIS Pasal 11 | ||||||||
| (1) | Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Penyampai Informasi dinyatakan sebagai pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis. | |||||||
| (2) | Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi dengan tata cara sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis. | |||||||
| (3) | Dalam hal Penyampai Informasi tidak melaksanakan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyampai Informasi dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
BAB VII PEMUTUSAN AKSES Pasal 12 | ||||||||
| (1) | Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dalam hal Penyampai Informasi menyampaikan Informasi melalui media elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | |||||||
| (2) | Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permohonan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak ditindaklanjuti oleh Penyampai Informasi. | |||||||
| (3) | Dalam hal terdapat kondisi mendesak yang telah dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan bagi Konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menyampaikan permohonan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung tanpa didahului dengan tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Penyampai Informasi. | |||||||
| (4) | Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. | |||||||
BAB VIII KOORDINASI Pasal 13 | ||||||||
| Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan pihak lain terkait kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa keuangan. | ||||||||
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 | ||||||||
| Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan untuk: | ||||||||
| a. | penyampaian Informasi sektor jasa keuangan oleh profesi di luar sektor jasa keuangan yang melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunduk pada kode etik profesi; dan | |||||||
| b. | penyampaian Informasi sektor jasa keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 15 | ||||||||
| Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu. | ||||||||
BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 | ||||||||
| Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, PUJK dan Penyampai Informasi yang telah melakukan kerja sama terkait pemasaran sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus menyesuaikan kerja sama tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. | ||||||||
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | ||||||||
| Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2026 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. FRIDERICA WIDYASARI DEWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2026 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 13/OJK | ||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PERILAKU PENYAMPAI INFORMASI SEKTOR JASA KEUANGAN
| I. | UMUM | |||||||
Perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis diiringi dengan pesatnya arus Informasi, dinamika sosial, serta kemajuan teknologi Informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya peran pihak yang menyampaikan Informasi sektor jasa keuangan atau Penyampai Informasi sehingga membawa perubahan signifikan terhadap pola perilaku Konsumen dan masyarakat dalam menilai dan mengambil keputusan keuangan, baik untuk memiliki atau tidak memiliki, menggunakan atau tidak menggunakan, serta memanfaatkan atau tidak memanfaatkan produk dan/atau layanan tertentu. Penyampaian Informasi tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan kepada masyarakat secara tatap muka dan/atau tanpa tatap muka. Saat ini, Konsumen dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses Informasi sektor jasa keuangan yang disampaikan secara terbuka oleh Penyampai Informasi. Jumlah Konsumen dan masyarakat yang memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk memperoleh Informasi terkait produk dan/atau layanan turut meningkat diiringi dengan semakin banyak Penyampai Informasi yang memiliki jangkauan audiens yang luas serta mampu memengaruhi persepsi dan perilaku Konsumen dan masyarakat. Fenomena ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tanpa mempertimbangkan risiko dan dampak yang ditimbulkan. Informasi sektor jasa keuangan yang disampaikan oleh Penyampai Informasi perlu memperhatikan kejelasan, keakuratan, kejujuran, kemudahan akses, dan tidak berpotensi menyesatkan bagi Konsumen dan masyarakat, serta dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dibutuhkan standar perilaku bagi Penyampai Informasi. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan dalam rangka pelindungan Konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan di Indonesia dan melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Penyampai Informasi dilaksanakan melalui pemantauan (responsive oversight) berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan. Pemantauan dimaksud dilakukan sesuai dengan risiko yang dapat menyebabkan kerugian pada Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan juga berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Secara umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai antara lain perilaku dasar bagi Penyampai Informasi, jenis kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa keuangan, kewajiban PUJK dalam melakukan kerja sama terkait pemasaran dengan Penyampai Informasi, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan pembinaan dan memberikan Perintah Tertulis bagi Penyampai Informasi, dan pemutusan akses terhadap penyampaian Informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. | ||||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL | |||||||
| Pasal 1 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 2 | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Informasi termasuk manfaat dan risiko atas produk dan/atau layanan. | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “jelas” adalah Penyampai Informasi menyediakan Informasi dalam format dan ukuran tulisan yang dapat dibaca, menggunakan bahasa yang mudah dimengerti, dan metode penyampaian yang mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat. | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “akurat” adalah Penyampai Informasi menyediakan Informasi secara tepat dan lengkap mengenai produk dan/atau layanan dengan menyertakan sumber Informasi atau referensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan diinformasikan kepada Konsumen dan masyarakat. | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “jujur” adalah Penyampai Informasi menyediakan Informasi sesuai dengan keadaan dan kenyataan sebenarnya. | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “mudah diakses” adalah Penyampai Informasi menyediakan Informasi yang memudahkan Konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan Informasi secara lengkap melalui berbagai bentuk media dan/atau sarana komunikasi yang disediakan oleh Penyampai Informasi. | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “tidak berpotensi menyesatkan” adalah Penyampai Informasi menyediakan Informasi yang tidak berpotensi memberikan pemahaman yang keliru dan/atau multitafsir mengenai produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan masyarakat. | ||||||||
| Contoh menyampaikan Informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan: | ||||||||
| 1. | Penyampai Informasi menyampaikan berdasarkan pengalaman pribadi dan/atau kompetensi relevan yang dimiliki; | |||||||
| 2. | Penyampai Informasi mencantumkan sumber/referensi dan periode Informasi baik yang bersumber dari Pihak lain maupun hasil olahan sendiri. Sumber/referensi dimaksud merupakan sumber/referensi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan | |||||||
| 3. | dalam hal Informasi yang disampaikan dibuat menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence), Penyampai Informasi menyampaikan fakta bahwa Informasi dimaksud dibuat menggunakan kecerdasan buatan dan melakukan verifikasi oleh manusia sebelum Informasi dipublikasikan. | |||||||
| Huruf d | ||||||||
| Contoh menjanjikan kepastian keuntungan atas produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk dan/atau layanan: | ||||||||
| 1. | pernyataan bahwa investasi saham memberikan keuntungan tetap setiap bulan; | |||||||
| 2. | pernyataan bahwa reksa dana tidak memiliki risiko kerugian; dan | |||||||
| 3. | pernyataan bahwa kinerja masa lalu dari aset keuangan digital tertentu akan berulang dan memberikan keuntungan di masa mendatang. | |||||||
| Huruf e | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “analisis berimbang yang dapat dipertanggungjawabkan” adalah analisis yang dilakukan berdasarkan pada data, sumber, dan/atau referensi yang dapat diverifikasi serta memenuhi unsur keadilan dan kewajaran. | ||||||||
| Contoh membandingkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan tanpa analisis berimbang yang dapat dipertanggungjawabkan: | ||||||||
| 1. | pernyataan bahwa produk dan/atau layanan yang ditunjukkan jauh lebih baik daripada produk dan/atau layanan lain tanpa menampilkan data atau risiko; dan | |||||||
| 2. | pernyataan bahwa produk dan/atau layanan yang ditunjukkan adalah produk dan/atau layanan terbaik tanpa analisis yang berimbang dan merendahkan produk dan/atau layanan lain. | |||||||
| Huruf f | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf g | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “otoritas yang berwenang” antara lain Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia. | ||||||||
| Contoh: Penyampai Informasi tidak bekerja sama dengan perusahaan pinjaman daring ilegal. | ||||||||
| Huruf h | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 3 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Kepentingan ekonomis antara lain: | ||||||||
| 1. | keuntungan, remunerasi dan/atau imbalan yang diperoleh dari PUJK dan/atau Pihak lain yang memiliki kepentingan; | |||||||
| 2. | keuntungan yang didapatkan dari kepemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas produk dan/atau layanan oleh Konsumen; dan/atau | |||||||
| 3. | keuntungan yang didapatkan dari hubungan afiliasi dengan Pihak yang memiliki, menggunakan, dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan tertentu. | |||||||
| Contoh pernyataan kepentingan ekonomis: “Penyampai Informasi memperoleh komisi atas setiap pembelian produk melalui tautan/referal ini.” | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “jelas dan mudah dipahami” adalah pernyataan disampaikan dalam format dan ukuran tulisan yang dapat dibaca, menggunakan bahasa yang mudah dimengerti, dan metode penyampaian yang mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat. | ||||||||
| Pasal 4 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi” merupakan produk dan/atau layanan yang memiliki risiko antara lain nilai investasi menurun, investasi tidak mudah kembali, dan/atau investasi tidak kembali. | ||||||||
| Contoh produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi: aset keuangan digital dan saham. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “produk dan/atau layanan yang bersifat kompleks” dapat berupa: | ||||||||
| 1. | produk derivatif yang memiliki lebih dari 1 (satu) aset yang mendasari (underlying asset) dan memiliki fitur jatuh tempo, strike price (harga eksekusi) dan/atau proses pembayaran yang lebih kompleks, yang tidak bersifat sederhana atau standar (plain vanilla) sesuai peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; | |||||||
| 2. | produk yang mengombinasikan paling kurang 2 (dua) produk keuangan seperti Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI); atau | |||||||
| 3. | produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama dengan model bisnis integrasi seperti bancassurance. | |||||||
| Penafian dikenal juga dengan istilah disclaimer. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “beli sekarang bayar nanti (buy now pay later)” adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh LJK melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau jasa. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2). | ||||||||
| Pasal 5 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan dilakukan dengan menghindari: | ||||||||
| a. | penggunaan merek produk dan/atau layanan tertentu; dan/atau | |||||||
| b. | penjualan produk dan/atau layanan tertentu. | |||||||
| Huruf b | ||||||||
| Pelaksanaan kegiatan pemasaran dilakukan dengan menyampaikan Informasi mengenai produk dan/atau layanan tertentu oleh Penyampai Informasi berdasarkan kerja sama dengan PUJK untuk dimiliki, digunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh Konsumen dan masyarakat. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Pelaksanaan kegiatan pemberian rekomendasi dilakukan dengan menyampaikan Informasi mengenai produk dan/atau layanan tertentu oleh Penyampai Informasi yang bertujuan memengaruhi perilaku Konsumen dan masyarakat dalam bentuk anjuran/saran untuk memiliki atau tidak memiliki, menggunakan atau tidak menggunakan, serta memanfaatkan atau tidak memanfaatkan produk dan/atau layanan tertentu yang disediakan oleh PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa kerja sama dengan PUJK. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Contoh Informasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan antara lain kelembagaan dan pelaku pada sektor jasa keuangan. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Produk dan/atau layanan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain: tabungan, deposito, asuransi, pembiayaan, efek, atau aset keuangan digital. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Contoh Informasi mengenai pengelolaan keuangan: tips mengelola keuangan bagi generasi milenial dan informasi mengenai ketahanan keuangan di saat krisis. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| Contoh Informasi lain terkait sektor jasa keuangan antara lain Informasi yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Yang dimaksud dengan penyampaian Informasi dengan metode tatap muka adalah pertemuan langsung secara fisik maupun secara digital dengan memanfaatkan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Yang dimaksud dengan penyampaian Informasi dengan metode tanpa tatap muka adalah penyampaian Informasi dengan memanfaatkan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi tanpa pertemuan langsung, antara lain: Informasi yang disampaikan melalui konten di media sosial dan telepon. | ||||||||
| Pasal 6 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2). | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “simulasi” adalah metode peragaan dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya. | ||||||||
| Simulasi dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana untuk memberikan gambaran mengenai praktik penggunaan produk dan/atau layanan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Konsumen dan masyarakat dalam memahami kebutuhan dan kemampuan keuangan. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (5) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (6) | ||||||||
| Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2). | ||||||||
| Pasal 7 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| PUJK memastikan dengan cara antara lain melakukan reviu materi Informasi sebelum dipublikasi oleh Penyampai Informasi. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Lihat penjelasan huruf a. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Lihat penjelasan huruf a. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| PUJK memastikan dengan cara antara lain: | ||||||||
| 1. | melakukan pengecekan latar belakang atau relevansi Penyampai Informasi; | |||||||
| 2. | melakukan pengecekan bahwa Penyampai Informasi memiliki izin/sertifikasi yang relevan; dan | |||||||
| 3. | melakukan pengecekan kesesuaian antara demografi audiens atau pengikut (follower) Penyampai Informasi dengan produk dan/atau layanan yang akan disampaikan oleh Penyampai Informasi. | |||||||
| Huruf e | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf f | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “lengkap” adalah Informasi mengenai produk dan/atau layanan termasuk manfaat dan risiko, disediakan oleh PUJK kepada Penyampai Informasi secara memadai sehingga Konsumen dan masyarakat dapat memahami produk dan/atau layanan tersebut dengan baik. | ||||||||
| Huruf g | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf h | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Contoh pernyataan hubungan Penyampai Informasi dengan PUJK: “Penyampaian Informasi ini merupakan kerja sama berbayar dengan PUJK XYZ.” | ||||||||
| Pencantuman/penyebutan Informasi hubungan Penyampai Informasi dengan PUJK dapat berbentuk penggunaan fitur “paid promote” pada platform digital/media sosial. | ||||||||
| Ayat (5) | ||||||||
| Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2). | ||||||||
| Ayat (6) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (7) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (8) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (9) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 8 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Contoh izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain izin penasihat investasi di bidang pasar modal. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan berupa sertifikat standar kompetensi berstandar nasional atau internasional antara lain perencana keuangan berlisensi. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2). | ||||||||
| Ayat (5) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “aset keuangan digital” adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk aset kripto. | ||||||||
| Pasal 9 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan” adalah mekanisme dan perangkat yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan Konsumen dan masyarakat. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Penyampai Informasi yang memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan mendapatkan bukti telah menyelesaikan modul pembelajaran. | ||||||||
| Pasal 10 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 11 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “pihak tertentu” adalah pihak selain LJK yang dapat diberikan Perintah Tertulis. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 12 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Pemutusan akses (take down) adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten. Termasuk dalam "pemutusan akses (take down)" adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial. | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “media elektronik” adalah fasilitas, sarana, atau perangkat yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan/atau menyebarkan Informasi elektronik yang digunakan untuk sementara atau permanen. | ||||||||
| Contoh media elektronik: media sosial, situs web, dan aplikasi. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Contoh kondisi mendesak antara lain penyampaian Informasi sektor jasa keuangan yang mengandung unsur penipuan dan mempromosikan produk dan/atau layanan ilegal. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Pengumuman pemutusan akses (take down) disampaikan kepada masyarakat antara lain melalui: situs web dan media sosial resmi Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
| Pasal 13 | ||||||||
| Contoh pihak lain: | ||||||||
| Otoritas, kementerian, lembaga, asosiasi PUJK atau asosiasi terkait lain, PUJK, peneliti, dan/atau akademisi, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. | ||||||||
| Pasal 14 | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Contoh profesi di luar sektor jasa keuangan yang melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunduk pada kode etik profesi: | ||||||||
| 1. | Tenaga pendidik yang menyampaikan Informasi sektor jasa keuangan dalam konteks kegiatan akademik dan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum pendidikan yang berlaku; dan | |||||||
| 2. | Wartawan yang menyampaikan Informasi sektor jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan jurnalistik melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. | |||||||
| Huruf b | ||||||||
| Contoh penyampaian Informasi yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas: penyampaian Informasi sektor jasa keuangan oleh Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. | ||||||||
| Pasal 15 | ||||||||
| Pertimbangan tertentu antara lain memperhatikan kondisi yang berpotensi merugikan atau merugikan Konsumen dan masyarakat. | ||||||||
| Pasal 16 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 17 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196/OJK | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.