Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PENERAPAN TATA KELOLA DAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, diperlukan pelaksanaan tata kelola yang baik untuk membangun kepercayaan dan daya saing dalam ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan;
b.
bahwa perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan yang sangat pesat dengan risiko yang semakin kompleks dan unik yang timbul dari penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 269 dan Pasal 270 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA DAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
2.
Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
3.
Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
4.
Tata Kelola yang Baik bagi Penyelenggara ITSK yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan oleh Penyelenggara ITSK untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan pada Penyelenggara ITSK bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
5.
Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
6.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham Penyelenggara ITSK sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham Penyelenggara ITSK kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Penyelenggara ITSK, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi Penyelenggara IAKD yang berbadan hukum perseroan terbatas.
8.
Direksi adalah organ Penyelenggara ITSK yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Penyelenggara ITSK untuk kepentingan Penyelenggara ITSK, sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggara ITSK serta mewakili Penyelenggara ITSK, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9.
Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara ITSK yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
10.
Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan Penyelenggara ITSK dan kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompok pemegang saham dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, serta pegawai Penyelenggara ITSK.
11.
Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
12.
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
13.
Risiko Strategis adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
14.
Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Penyelenggara ITSK.
15.
Risiko Siber adalah Risiko yang disebabkan oleh serangan, kegagalan, kerentanan, atau celah pada keamanan sistem informasi yang memiliki potensi kerugian dan dampak negatif terhadap sistem teknologi informasi, data, atau operasional.
16.
Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
17.
Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Penyelenggara ITSK tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Penyelenggara ITSK.
18.
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan Pemangku Kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Penyelenggara ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
TATA KELOLA YANG BAIK
 
Bagian Kesatu
Penerapan Tata Kelola yang Baik
 

Pasal 2

(1)
Penyelenggara ITSK wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik dalam menjalankan kegiatan usahanya pada setiap tingkatan atau jenjang organisasi.
(2)
Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup prinsip:
 
a.
keterbukaan;
 
b.
akuntabilitas;
 
c.
tanggung jawab;
 
d.
independensi; dan
 
e.
kewajaran.
(3)
Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Penyelenggara ITSK bertujuan untuk:
 
a.
mengoptimalkan nilai Penyelenggara ITSK bagi Pemangku Kepentingan khususnya Konsumen agar Penyelenggara ITSK memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
 
b.
meningkatkan pengelolaan Penyelenggara ITSK secara profesional, efektif, dan efisien;
 
c.
meningkatkan kepatuhan organ Penyelenggara ITSK serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika dan nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Penyelenggara ITSK terhadap Konsumen, masyarakat, maupun kelestarian lingkungan;
 
d.
meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan Penyelenggara ITSK;
 
e.
mewujudkan Penyelenggara ITSK yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, kompetitif, dan memenuhi prinsip pelindungan Konsumen; dan
 
f.
meningkatkan kontribusi Penyelenggara ITSK dalam perekonomian nasional.
(4)
Penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam bentuk:
 
a.
pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan RUPS;
 
b.
pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris;
 
c.
penerapan Manajemen Risiko;
 
d.
penerapan fungsi audit internal;
 
e.
penerapan fungsi audit eksternal;
 
f.
penanganan Benturan Kepentingan;
 
g.
keterbukaan informasi;
 
h.
etika bisnis;
 
i.
kelayakan rencana bisnis tahunan;
 
j.
transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan
 
k.
penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi.
(5)
Selain penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara ITSK harus mengikuti perkembangan dinamika industri untuk mendorong penerapan Tata Kelola yang Baik.
(6)
Dalam melakukan kegiatan usaha, Penyelenggara ITSK harus menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Penyelenggara ITSK wajib memiliki standar prosedur operasional yang memadai mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik untuk seluruh kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
(2)
Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.
(3)
Penyelenggara ITSK wajib melakukan aktivitas sesuai dengan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penyelenggara ITSK wajib melakukan evaluasi dan penginian terhadap standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Evaluasi dan penginian terhadap standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Penyelenggara ITSK wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola yang Baik secara berkala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Penyelenggara ITSK melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu untuk meningkatkan penerapan Tata Kelola yang Baik.
(3)
Penyelenggara ITSK wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemegang Saham dan RUPS
 

Pasal 6

PSP wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan Penyelenggara ITSK yang sehat, berdaya saing, serta sesuai prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko, dan komitmen terhadap pengembangan operasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penyelenggara ITSK wajib memastikan setiap pihak yang menjadi PSP memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pemegang saham turut serta:
 
a.
mendukung terlaksananya kegiatan usaha Penyelenggara ITSK yang sehat, berdaya saing, sesuai prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko; dan
 
b.
menjaga kesinambungan usaha Penyelenggara ITSK.
(2)
Pemegang saham harus memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Penyelenggara ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pemegang saham dilarang mencampuri kegiatan operasional Penyelenggara ITSK yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Penyelenggara ITSK dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS.
(2)
Pemegang saham Penyelenggara ITSK yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Penyelenggara ITSK yang sama harus mendahulukan kepentingan Penyelenggara ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penyelenggara ITSK menetapkan kebijakan dan tata cara RUPS dalam anggaran dasar Penyelenggara ITSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam mengambil keputusan, RUPS harus menjaga kepentingan dari Pemangku Kepentingan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengawasan Aktif Oleh Direksi dan Dewan Komisaris
 
Paragraf 1
Direksi
 

Pasal 11

(1)
Penyelenggara ITSK wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota Direksi.
(2)
Paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di:
 
a.
bidang ITSK;
 
b.
industri teknologi informasi; dan/atau
 
c.
lembaga jasa keuangan.
(3)
Pengetahuan dan/atau pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
 
a.
sertifikasi; dan/atau
 
b.
pengalaman kerja di industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat 3 (tiga) tahun.
(4)
Salah seorang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diangkat sebagai direktur utama.
(5)
Dalam hal diperlukan, anggota Direksi lain dapat diangkat sebagai wakil direktur utama.
(6)
Direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
(7)
Anggota Direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan selain Penyelenggara ITSK atau pada Penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK yang berbeda.
(8)
Direktur utama wajib berdomisili di Indonesia.
(9)
Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia.
(10)
Direksi yang berkewarganegaraan asing wajib memiliki:
 
a.
kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang;
 
b.
surat izin bekerja dari instansi yang berwenang; dan/atau
 
c.
dokumen lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari Penyelenggara ITSK.
(2)
Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir wajib memperhatikan:
 
a.
anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi Penyelenggara ITSK yang sehat;
 
b.
pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan Penyelenggara ITSK;
 
c.
pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris dan telah diagendakan dalam RUPS; dan/atau
 
d.
terdapat informasi anggota Direksi termasuk dalam pihak yang dilarang sebagai pihak utama yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Penyelenggara ITSK untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyelenggara ITSK.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Penyelenggara ITSK untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota Direksi.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai pengunduran diri dilakukan secara sukarela, tidak terdapat unsur paksaan, atau kondisi lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dalam hal terjadi:
 
a.
pemberhentian anggota Direksi;
 
b.
anggota Direksi berhalangan tetap; dan/atau
 
c.
anggota Direksi mengundurkan diri,
 
yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari jumlah minimal anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Penyelenggara ITSK wajib mengangkat pengganti anggota Direksi dimaksud.
(2)
Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberhentian anggota Direksi, anggota Direksi berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
(3)
Dalam hal terdapat kekurangan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Penyelenggara ITSK sesuai anggaran dasar atau keputusan RUPS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4)
Ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Penyelenggara ITSK berlaku bagi Dewan Komisaris yang melakukan tindakan pengurusan Penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal anggaran dasar atau keputusan RUPS tidak mengatur Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Penyelenggara ITSK untuk menunjuk salah satu pegawai dengan level tertentu untuk melakukan tindakan pengurusan Penyelenggara ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Penyelenggara ITSK dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari:
 
a.
pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan; atau
 
b.
mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2)
Dalam hal terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada Penyelenggara ITSK, calon yang bersangkutan mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3)
Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada Penyelenggara ITSK, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tindakan pengawasan yang diperlukan.
(4)
Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait tindakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Penyelenggara ITSK wajib memastikan setiap calon anggota Direksi memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Direksi wajib:
 
a.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari Penyelenggara ITSK dalam melaksanakan tugasnya;
 
b.
mengelola Penyelenggara ITSK sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian;
 
c.
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS;
 
d.
memastikan agar Penyelenggara ITSK memperhatikan kepentingan Konsumen dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS;
 
e.
memastikan agar informasi mengenai Penyelenggara ITSK diberikan kepada Dewan Komisaris secara akurat, relevan, dan tepat waktu;
 
f.
melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada Penyelenggara ITSK dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
g.
membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang organ Penyelenggara ITSK.
(2)
Direksi berwenang mewakili Penyelenggara ITSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(3)
Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari fungsi audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
(2)
Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan:
 
a.
pengorganisasian Penyelenggara ITSK dan pembidangan tugas Direksi;
 
b.
tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
 
c.
pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Direksi;
 
d.
pengaturan etika kerja Direksi;
 
e.
pengaturan rapat Direksi;
 
f.
larangan terhadap Direksi;
 
g.
evaluasi kinerja Direksi; dan
 
h.
pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Direksi wajib mengambil keputusan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.
(2)
Keputusan Direksi yang diambil mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(2)
Setiap anggota Direksi wajib menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah rapat Direksi dalam periode 1 (satu) tahun.
(3)
Direksi dapat melaksanakan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(4)
Direksi wajib melaksanakan rapat bersama dengan Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam anggaran dasar Penyelenggara ITSK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengambilan keputusan Direksi melalui rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3)
Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4)
Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat atau tidak memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), direktur utama dapat memberikan keputusan final.
(5)
Dalam hal Penyelenggara ITSK memiliki Direksi berjumlah genap, direktur utama dapat memberikan keputusan final pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Penyelenggara ITSK wajib memastikan Direksi untuk menuangkan hasil rapat Direksi dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(7)
Penyelenggara ITSK wajib memastikan Direksi untuk mencantumkan pendapat berbeda yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan pendapat berbeda tersebut.
(8)
Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
(9)
Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Direksi wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan objektif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

Anggota Direksi dilarang:
a.
memanfaatkan jabatannya pada Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi menjabat;
b.
mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS;
c.
memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi menjabat selain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
d.
memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dewan Komisaris
 

Pasal 25

(1)
Penyelenggara ITSK wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris atau paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(2)
Salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diangkat sebagai komisaris utama atau yang setara.
(3)
Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Komisaris lain dapat diangkat sebagai wakil komisaris utama atau yang setara.
(4)
Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, bidang tugas fungsional atau pada jabatan lain pada Penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK yang sama.
(5)
Anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Indonesia wajib memiliki surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris wajib mengedepankan kepentingan utama dari Penyelenggara ITSK.
(2)
Pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir wajib memperhatikan:
 
a.
anggota Dewan Komisaris dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan strategi Penyelenggara ITSK yang sehat;
 
b.
pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengawasan Penyelenggara ITSK;
 
c.
pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku dan telah diagendakan dalam RUPS; dan/atau
 
d.
terdapat informasi anggota Dewan Komisaris termasuk dalam pihak yang dilarang sebagai pihak utama yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Penyelenggara ITSK untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyelenggara ITSK.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Penyelenggara ITSK untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai pengunduran diri dilakukan secara sukarela, tidak terdapat unsur paksaan, atau kondisi lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Dalam hal terjadi:
 
a.
pemberhentian anggota Dewan Komisaris;
 
b.
anggota Dewan Komisaris berhalangan tetap; dan/atau
 
c.
anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri,
 
yang mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari jumlah minimal anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Penyelenggara ITSK wajib mengangkat pengganti anggota Dewan Komisaris dimaksud.
(2)
Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkatan pengganti anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberhentian anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Komisaris berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Penyelenggara ITSK wajib memastikan setiap calon anggota Dewan Komisaris memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Dewan Komisaris wajib:
a.
melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;
b.
melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian;
c.
mengawasi kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya yang dilakukan oleh Direksi untuk kepentingan Penyelenggara ITSK serta sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggara ITSK;
d.
menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola yang Baik;
e.
mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi efektivitas penerapan Tata Kelola yang Baik, Manajemen Risiko, kepatuhan, dan audit internal;
f.
memastikan Direksi telah menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari audit internal Penyelenggara ITSK, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain; dan
g.
menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, cepat, dan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Anggota Dewan Komisaris berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Penyelenggara ITSK secara akurat, relevan, dan tepat waktu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari audit internal Penyelenggara ITSK, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
(2)
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya:
 
a.
keadaan Direksi tidak melakukan tindak lanjut atas temuan audit, atau pemeriksaan dan temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari audit internal Penyelenggara ITSK, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain;
 
b.
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan Penyelenggara ITSK terkait; dan/atau
 
c.
keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(2)
Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit mencantumkan:
 
a.
tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
 
b.
pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Dewan Komisaris;
 
c.
pengaturan etika kerja Dewan Komisaris;
 
d.
pengaturan rapat Dewan Komisaris;
 
e.
larangan terhadap Dewan Komisaris;
 
f.
evaluasi kinerja Dewan Komisaris; dan
 
g.
pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(2)
Anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(3)
Dewan Komisaris dapat melaksanakan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(4)
Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat bersama dengan Direksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(5)
Dalam hal Dewan Komisaris hanya berjumlah 1 (satu) orang, rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberlakukan sebagai rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Pengambilan keputusan Dewan Komisaris melalui rapat Dewan Komisaris wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(7)
Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(8)
Dalam hal Penyelenggara ITSK memiliki Dewan Komisaris berjumlah 1 (satu) orang, keputusan Dewan Komisaris pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menjadi keputusan final.
(9)
Dalam hal Penyelenggara ITSK memiliki Dewan Komisaris berjumlah genap, komisaris utama dapat memberikan keputusan final pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(10)
Penyelenggara ITSK wajib memastikan Dewan Komisaris untuk menuangkan hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
(11)
Penyelenggara ITSK wajib memastikan Dewan Komisaris untuk mencantumkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(12)
Anggota Dewan Komisaris yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(13)
Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

Anggota Dewan Komisaris dilarang:
a.
memanfaatkan jabatannya pada Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat;
b.
mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
c.
mencampuri kegiatan operasional Penyelenggara ITSK yang menjadi tanggung jawab Direksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penerapan Manajemen Risiko
 

Pasal 37

(1)
Penyelenggara ITSK harus:
 
a.
menerapkan Manajemen Risiko yang tepat dan efektif;
 
b.
memiliki sistem peringatan dini atas Risiko; dan
 
c.
melakukan evaluasi penerapan Manajemen Risiko secara berkala,
 
yang disesuaikan dengan kompleksitas dan skala usaha Penyelenggara ITSK dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
Dalam menerapkan Manajemen Risiko, Penyelenggara ITSK menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Fungsi Audit Internal
 

Pasal 38

(1)
Penyelenggara ITSK wajib memiliki fungsi audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang audit.
(2)
Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada anggota Direksi.
(3)
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Penyelenggara ITSK atau hal lain yang ditemukan oleh fungsi audit internal dapat dilaporkan secara langsung kepada Dewan Komisaris.
(4)
Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
 
a.
menyusun dan merealisasikan rencana program audit tahunan;
 
b.
membantu tugas Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional Penyelenggara ITSK, terutama untuk melakukan pemantauan atas hasil audit;
 
c.
membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain;
 
d.
memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen; dan
 
e.
mendokumentasikan bukti dari tes dan audit yang sudah dilakukan oleh fungsi audit internal termasuk audit sistem informasi dan teknologi.
(5)
Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4), fungsi audit internal juga dapat melakukan audit keamanan dan kerentanan sistem informasi keseluruhan Penyelenggara ITSK, serta harus independen terhadap fungsi pengembangan sistem informasi dan fungsi bisnis dan operasional sistem informasi.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penyelenggara ITSK untuk menyampaikan bukti dari tes dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e.
(7)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penyelenggara ITSK untuk mempresentasikan rencana dan realisasi program audit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(8)
Penyelenggara ITSK wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja fungsi audit internal yang memuat paling sedikit:
 
a.
tugas, tanggung jawab, dan wewenang;
 
b.
persyaratan dan kode etik auditor internal; dan
 
c.
mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hasil audit internal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Fungsi Audit Eksternal
 

Pasal 39

(1)
Dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, Penyelenggara ITSK menggunakan jasa auditor eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik.
(2)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Benturan Kepentingan
 

Pasal 40

(1)
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK harus menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan Penyelenggara ITSK.
(2)
Dalam hal terjadi Benturan Kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK wajib mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya Benturan Kepentingan.
(3)
Selain mengungkapkan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan Penyelenggara ITSK atau mengurangi keuntungan Penyelenggara ITSK.
(4)
Penyelenggara ITSK wajib memiliki kebijakan Benturan Kepentingan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola adanya potensi Benturan Kepentingan yang mungkin timbul dalam Penyelenggara ITSK akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK, yang dituangkan dalam aturan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Keterbukaan Informasi
 

Pasal 41

Dalam pemenuhan pelaksanaan Tata Kelola yang Baik, Penyelenggara ITSK wajib mengungkapkan:
a.
kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri;
b.
hubungan keuangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, pemegang saham Penyelenggara ITSK, dan/atau pegawai Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat;
c.
hubungan keluarga anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, pemegang saham Penyelenggara ITSK, dan/atau pegawai Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat sampai dengan derajat kedua baik horizontal maupun vertikal; dan
d.
remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Penyelenggara ITSK wajib mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai hal penting, meliputi:
 
a.
pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal;
 
b.
transaksi material dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi;
 
c.
Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan
 
d.
informasi material lain mengenai Penyelenggara ITSK,
 
dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
(2)
Penyelenggara ITSK wajib menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Etika Bisnis
 

Pasal 43

(1)
Penyelenggara ITSK wajib menyusun pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK.
(2)
Penyelenggara ITSK dilarang melakukan tindakan yang ditujukan untuk memanfaatkan celah ketentuan atau etika bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan Penyelenggara ITSK yang sehat, yang dapat meningkatkan Risiko bagi Penyelenggara ITSK, dan/atau mendatangkan keuntungan yang tidak wajar.
(3)
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk memengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya, keluarga, dan/atau pihak lain dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Kelayakan Rencana Bisnis Tahunan
 

Pasal 44

(1)
Penyelenggara ITSK wajib menyusun dan menyampaikan rencana bisnis tahunan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK.
(2)
Penyelenggara ITSK yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Transparansi Kondisi Keuangan dan Nonkeuangan
 

Pasal 45

Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan paling sedikit:
a.
mengumumkan laporan tahunan pada situs web;
b.
menginformasikan produk dan/atau layanan ITSK dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi;
c.
menginformasikan penerapan Tata Kelola yang Baik, paling sedikit pengungkapan seluruh aspek penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik; dan
d.
pengungkapan dan bentuk pertanggungjawaban Penyelenggara ITSK atas pemanfaatan data Konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua belas
Penerapan Fungsi Pengendalian Terhadap Pelindungan Data Pribadi dan Keamanan Sistem Informasi
 

Pasal 46

Penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf k paling sedikit:
a.
ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;
b.
penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit:
 
1.
pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data;
 
2.
pengembangan model;
 
3.
pemenuhan sertifikasi, standar keamanan, dan/atau keandalan sistem; dan
 
4.
pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
c.
penerapan standar keamanan siber;
d.
pengamanan data dan informasi;
e.
pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala, komprehensif, dan menerapkan prinsip kehati-hatian; dan
f.
penerapan prinsip pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga belas
Pelaporan Tata Kelola yang Baik
 

Pasal 47

(1)
Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagai bagian dari laporan tahunan.
(2)
Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
 
a.
transparansi penerapan Tata Kelola yang Baik dengan mengungkapkan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
 
b.
hasil penilaian sendiri oleh Penyelenggara ITSK atas penerapan Tata Kelola yang Baik; dan
 
c.
rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik.
(3)
Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4)
Apabila tanggal 30 April jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya.
(5)
Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Penyelenggara ITSK yang menyampaikan Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
(7)
Penyelenggara ITSK yang tidak menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan tidak menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
(8)
Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat belas
Sanksi Administratif
 

Pasal 48

(1)
Penyelenggara ITSK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16 ayat (1), ayat (4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (10), ayat (11), Pasal 36, Pasal 38 ayat (1), ayat (4), ayat (8), Pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, dan/atau Pasal 47 ayat (1), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
 
c.
denda administratif;
 
d.
pencantuman pihak utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
 
e.
pencabutan izin usaha.
(2)
Penyelenggara ITSK yang terlambat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6), dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan laporan.
(3)
Penyelenggara ITSK yang tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7) dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban pelaporan dimaksud.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA ITSK
 
Bagian Kesatu
Manajemen Risiko
 

Pasal 49

(1)
Penyelenggara ITSK wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
 
a.
pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
 
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko;
 
c.
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
 
d.
sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(3)
Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara ITSK wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko.
(4)
Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan Penyelenggara ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

Penyelenggara ITSK wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) untuk:
a.
Risiko Strategis;
b.
Risiko Operasional;
c.
Risiko Siber;
d.
Risiko Hukum;
e.
Risiko Kepatuhan; dan
f.
Risiko Reputasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 52

Penyelenggara ITSK wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi
 

Pasal 53

(1)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 bagi Direksi paling sedikit:
 
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif;
 
b.
bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh Penyelenggara ITSK secara keseluruhan;
 
c.
mengevaluasi dan memutuskan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Direksi;
 
d.
mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
 
e.
memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
 
f.
memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan
 
g.
melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
 
 
1.
keakuratan metodologi penilaian Risiko;
 
 
2.
kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan
 
 
3.
ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko.
(2)
Kebijakan dan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha Penyelenggara ITSK secara signifikan.
(3)
Setiap perubahan atas hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didokumentasikan oleh Penyelenggara ITSK.
(4)
Tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
 
a.
mengevaluasi dan memberikan arahan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh fungsi Manajemen Risiko; dan
 
b.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5)
Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), Direksi harus memiliki pemahaman mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional Penyelenggara ITSK dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Penyelenggara ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
 

Pasal 54

(1)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 bagi Dewan Komisaris paling sedikit:
 
a.
menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
 
b.
mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
 
c.
mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
(2)
Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha Penyelenggara ITSK secara signifikan.
(3)
Evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Risiko
 
Paragraf 1
Kecukupan Kebijakan Manajemen Risiko
 

Pasal 55

Kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a.
penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK;
b.
penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
c.
penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko;
d.
penetapan penilaian peringkat Risiko;
e.
penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan
f.
penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Prosedur Manajemen Risiko dan Penetapan Limit Risiko
 

Pasal 56

(1)
Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil terhadap Risiko Penyelenggara ITSK.
(2)
Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
 
b.
pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala; dan
 
c.
dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai.
(3)
Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup:
 
a.
limit secara keseluruhan;
 
b.
limit per jenis Risiko; dan
 
c.
limit per aktivitas fungsional dan transaksi tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pengendalian, dan Pemantauan Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 57

(1)
Penyelenggara ITSK wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material.
(2)
Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
 
a.
sistem informasi manajemen yang tepat waktu;
 
b.
laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko Penyelenggara ITSK; dan
 
c.
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Proses Identifikasi, Pengukuran, Pengendalian, dan Pemantauan Risiko
 

Pasal 58

(1)
Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, Penyelenggara ITSK wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap:
 
a.
karakteristik Risiko yang melekat pada Penyelenggara ITSK; dan
 
b.
Risiko dari kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
(2)
Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, Penyelenggara ITSK wajib melakukan paling sedikit:
 
a.
evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan
 
b.
penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK dan faktor Risiko yang bersifat material.
(3)
Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara ITSK.
(4)
Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, Penyelenggara ITSK wajib melakukan paling sedikit:
 
a.
evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
 
b.
penyesuaian terhadap proses pelaporan dalam hal terdapat perubahan:
 
 
1.
kegiatan usaha;
 
 
2.
faktor Risiko;
 
 
3.
teknologi informasi; dan
 
 
4.
sistem informasi Manajemen Risiko Penyelenggara ITSK, yang bersifat material.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Sistem Informasi Manajemen Risiko
 

Pasal 59

(1)
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c wajib didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko.
(2)
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
 
a.
eksposur Risiko;
 
b.
kepatuhan terhadap kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan
 
c.
realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(3)
Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara berkala kepada Direksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Sistem Pengendalian Internal
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 60

Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap Risiko yang melekat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pada seluruh jenjang organisasi Penyelenggara ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

(1)
Pelaksanaan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi eksposur Risiko.
(2)
Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan:
 
a.
kepatuhan level manajemen Penyelenggara ITSK terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta peraturan perundang-undangan serta kebijakan atau ketentuan internal Penyelenggara ITSK;
 
b.
kepatuhan dan efektivitas fungsi Manajemen Risiko dalam merancang dan menerapkan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko;
 
c.
tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu;
 
d.
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasional; dan
 
e.
efektivitas budaya Risiko pada organisasi Penyelenggara ITSK secara menyeluruh.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Sistem Pengendalian Internal dalam Penerapan Manajemen Risiko
 

Pasal 62

(1)
Dalam penerapan Manajemen Risiko, sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
 
a.
kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha Penyelenggara ITSK;
 
b.
penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan terhadap kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
 
c.
penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi pengendalian Risiko;
 
d.
struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Penyelenggara ITSK;
 
e.
pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
 
f.
kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara ITSK terhadap ketentuan perundang-undangan bagi Penyelenggara ITSK;
 
g.
kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional Penyelenggara ITSK;
 
h.
pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
 
i.
dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara ITSK berdasarkan hasil audit; dan
 
j.
verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan Penyelenggara ITSK yang bersifat material dan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara ITSK untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
(2)
Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 63

Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Penyelenggara ITSK wajib membentuk fungsi Manajemen Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Fungsi Manajemen Risiko
 

Pasal 64

(1)
Struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Penyelenggara ITSK serta Risiko yang melekat pada Penyelenggara ITSK.
(2)
Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional dan terhadap fungsi pengendalian internal.
(3)
Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
(4)
Fungsi Manajemen Risiko memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
 
a.
mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha Penyelenggara ITSK;
 
b.
menyusun metode pengukuran Risiko;
 
c.
memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi;
 
d.
memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional;
 
e.
mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
 
f.
mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
 
g.
mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi Penyelenggara ITSK yang menggunakan model untuk keperluan internal;
 
h.
memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
 
i.
menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko secara berkala.
(5)
Ketentuan mengenai struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Hubungan Fungsi Bisnis dan Operasional dengan Fungsi Manajemen Risiko
 

Pasal 65

(1)
Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada fungsi Manajemen Risiko secara berkala.
(2)
Ketentuan mengenai hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pengelolaan Risiko yang Melekat pada Pengembangan atau Perluasan Kegiatan Usaha
 

Pasal 66

(1)
Penyelenggara ITSK wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
(2)
Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
 
a.
sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
 
b.
identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, baik yang terkait dengan Penyelenggara ITSK maupun Konsumen;
 
c.
masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
 
d.
sistem informasi akuntansi untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
 
e.
analisis aspek hukum untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan
 
f.
transparansi informasi kepada Konsumen.
(3)
Kegiatan usaha Penyelenggara ITSK merupakan suatu bentuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha jika memenuhi kriteria:
 
a.
tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh Penyelenggara ITSK; atau
 
b.
telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyelenggara ITSK, tetapi dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Penyelenggara ITSK.
(4)
Ketentuan mengenai pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 67

Penyelenggara ITSK dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Penyelenggara ITSK untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK dengan menggunakan sarana atau fasilitas Penyelenggara ITSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Penilaian Sendiri dan Pelaporan Profil Risiko
 

Pasal 68

(1)
Penyelenggara ITSK wajib melakukan penilaian sendiri profil Risiko secara semesteran untuk posisi bulan Juni dan Desember.
(2)
Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penyelenggara ITSK untuk melakukan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu.
(3)
Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib mendapat persetujuan Direksi dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5)
Ketentuan mengenai penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

(1)
Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dalam laporan profil Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan semesteran.
(3)
Laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri profil Risiko secara semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak periode laporan berakhir.
(4)
Apabila batas akhir penyampaian laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri profil Risiko disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya.
(5)
Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7)
Penyelenggara ITSK yang menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan profil Risiko.
(8)
Penyelenggara ITSK yang tidak menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan tidak menyampaikan laporan profil Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

(1)
Dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan, Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan laporan profil Risiko lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi dan data selain laporan profil Risiko yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
(3)
Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diketahuinya kondisi berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Penyelenggara ITSK.
(4)
Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Apabila batas akhir penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya.
(6)
Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

(1)
Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan:
 
a.
laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); dan
 
b.
laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1),
 
secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian dilakukan secara daring melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian laporan dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan profil Risiko dan profil Risiko lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 72

(1)
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada Penyelenggara ITSK.
(2)
Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Sanksi Administratif
 

Pasal 73

(1)
Penyelenggara ITSK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), ayat (3), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 ayat (3), Pasal 56 ayat (1), ayat (3), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63, Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 69 ayat (1), ayat (6), Pasal 70 ayat (1), ayat (3), Pasal 71 ayat (1), dan/atau Pasal 72 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
 
c.
denda administratif;
 
d.
pencantuman pihak utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
 
e.
pencabutan izin usaha.
(2)
Penyelenggara ITSK yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7) dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan laporan.
(3)
Penyelenggara ITSK yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (8) dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban pelaporan dimaksud.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 74

Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada Penyelenggara ITSK dengan tata cara sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 75

(1)
Kewajiban penyampaian laporan penerapan Tata Kelola yang Baik secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) disampaikan pertama kali untuk laporan periode tahun 2026 yang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2027.
(2)
Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko secara semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) disampaikan pertama kali untuk laporan periode semester II tahun 2026 yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak periode laporan berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 76

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 77

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku:
a.
Penyelenggara ITSK wajib menyesuaikan jumlah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lambat pada RUPS pertama setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku; dan
b.
anggota Dewan Komisaris yang tidak sesuai ketentuan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) tetap dapat menjabat hingga RUPS pertama setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 78

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai evaluasi secara mandiri, tata kelola, dan Manajemen Risiko dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 5/OJK), bagi Penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 79

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 23, Pasal 40 ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 41/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109/OJK); dan
b.
Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 23, Pasal 39 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 8/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138/OJK),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 80

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 2 Desember 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 42/OJK
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PENERAPAN TATA KELOLA DAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
 
I.
UMUM
 
Perkembangan ITSK yang pesat memerlukan dukungan dan penguatan yang optimal. Salah satu bentuk penguatan tersebut dapat diwujudkan melalui penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik dalam ekosistem ITSK. Tata kelola yang Baik memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan serta meningkatkan daya saing sektor ITSK. Selain itu, Tata Kelola yang Baik berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan dengan menciptakan persepsi positif terhadap adaptasi teknologi di sektor keuangan.
 
Dalam praktiknya, tata kelola berperan dalam memastikan bahwa penyedia layanan ITSK mampu menjaga integritas data, melindungi kerahasiaan data pengguna, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur tata kelola, seperti karakteristik dan kompetensi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris memiliki dampak signifikan dalam pengelolaan Manajemen Risiko penyelenggara ITSK.
 
Untuk membangun kepercayaan dan daya saing dalam ekosistem ITSK, diperlukan pelaksanaan kegiatan yang berlandaskan pada penerapan tata kelola dan Manajemen Risiko yang andal dan terintegrasi. Dengan demikian, Penyelenggara ITSK memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, nilai-nilai etika, serta prinsip dan praktik yang berlaku umum.
 
Selain itu, penerapan tata kelola dan Manajemen Risiko yang efektif memungkinkan Penyelenggara ITSK untuk menjaga dan membangun fondasi penciptaan nilai, mengoptimalkan kinerja secara berkelanjutan, mengelola hak dan tanggung jawab, serta menjaga keseimbangan kepentingan pemegang saham dan seluruh Pemangku Kepentingan lain (stakeholders) dalam upaya untuk berkontribusi lebih luas dalam menggerakkan perekonomian nasional.
 
Manajemen Risiko merupakan elemen krusial dalam ekosistem ITSK yang berperan penting dalam mencegah potensi Risiko signifikan di sektor ITSK yang timbul sebagai akibat pesatnya perkembangan teknologi. Dalam praktiknya, Penyelenggara ITSK dihadapkan pada berbagai jenis Risiko yang berpotensi memengaruhi stabilitas dan keamanan operasional antara lain Risiko keamanan siber, Risiko teknologi, dan dinamika pasar. Pesatnya pertumbuhan ITSK menuntut penerapan Manajemen Risiko yang efektif guna memitigasi tantangan yang muncul terkait inovasi teknologi. Dengan penerapan strategi Manajemen Risiko yang tepat, Penyelenggara ITSK dapat memastikan kelangsungan operasional yang aman, stabil, dan berkelanjutan.
 
Dalam rangka menciptakan ekosistem ITSK yang berkelanjutan dan mampu mendukung inklusi keuangan di Indonesia, diperlukan pengaturan mengenai tata kelola dan Manajemen Risiko penyelenggara ITSK. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menyusun peraturan mengenai penerapan tata kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK.
 
Secara umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis diantaranya mengenai Tata Kelola yang Baik antara lain mencakup penerapan Tata Kelola yang Baik, pemegang saham dan RUPS, pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris, dan pelaporan Tata Kelola yang Baik serta mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK antara lain mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit Risiko, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko, dan sistem pengendalian internal.
 
Selanjutnya, ketentuan mengenai evaluasi secara mandiri, tata kelola, Manajemen Risiko, laporan tata kelola dan laporan penerapan Manajemen Risiko dan kehati-hatian bagi Penyelenggara ITSK yang memiliki izin usaha di Otoritas Jasa Keuangan tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Keterbukaan mencakup keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan.
Huruf b
Akuntabilitas mencakup kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Penyelenggara ITSK.
Huruf c
Tanggung jawab kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik pada Penyelenggara ITSK.
Huruf d
Independensi mencakup keadaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik pada Penyelenggara ITSK.
Huruf e
Kewajaran mencakup kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Penanganan Benturan Kepentingan, antara lain memastikan pengambilan keputusan Direksi dan/atau Dewan Komisaris didasarkan semata-mata atas kepentingan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK dimaksud.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain undang-undang mengenai pelindungan data pribadi.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu untuk meningkatkan penerapan Tata Kelola yang Baik antara lain:
a.
menambah atau mengurangi jumlah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam hal jumlah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang ada dinilai tidak efektif dan efisien; dan
b.
menambahkan informasi mengenai transparansi kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) oleh anggota Direksi pada:
 
1.
Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; dan/atau
 
2.
perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri,
 terhadap anggota Direksi yang terbukti melakukan pengendalian.
a.
menambah atau mengurangi jumlah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam hal jumlah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang ada dinilai tidak efektif dan efisien; dan
b.
menambahkan informasi mengenai transparansi kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) oleh anggota Direksi pada:
 
1.
Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; dan/atau
 
2.
perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri,
 terhadap anggota Direksi yang terbukti melakukan pengendalian.
a.
menambah atau mengurangi jumlah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam hal jumlah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang ada dinilai tidak efektif dan efisien; dan
b.
menambahkan informasi mengenai transparansi kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) oleh anggota Direksi pada:
 
1.
Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; dan/atau
 
2.
perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri,
 terhadap anggota Direksi yang terbukti melakukan pengendalian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
PSP mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan Penyelenggara ITSK yang sehat, berdaya saing serta sesuai prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko, termasuk:
a.
tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional Penyelenggara ITSK bagi pemegang saham yang selain menjadi pengurus atau pegawai Penyelenggara ITSK; dan
b.
tidak memengaruhi pengambilan keputusan operasional Penyelenggara ITSK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ITSK.
a.
tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional Penyelenggara ITSK bagi pemegang saham yang selain menjadi pengurus atau pegawai Penyelenggara ITSK; dan
b.
tidak memengaruhi pengambilan keputusan operasional Penyelenggara ITSK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ITSK.
a.
tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional Penyelenggara ITSK bagi pemegang saham yang selain menjadi pengurus atau pegawai Penyelenggara ITSK; dan
b.
tidak memengaruhi pengambilan keputusan operasional Penyelenggara ITSK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ITSK.
Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain undang-undang mengenai perseroan terbatas dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komitmen antara lain pada saat dibutuhkan khususnya pemegang saham bersedia meningkatkan dana operasional Penyelenggara ITSK dengan cara antara lain menambah modal disetor, pinjaman subordinasi dan/atau perubahan komposisi/jumlah pemegang saham.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Sertifikasi dikeluarkan oleh badan/lembaga/asosiasi yang kredibel atau dapat dipertanggungjawabkan.
 
Sertifikasi yang dipersyaratkan, antara lain Certified Information Systems Security Professional (CISSP), Certified Information Security Manager (CISM), Certified Information Systems Auditor (CISA), atau Certified Data Privacy Solutions Engineer (CDPSE).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyelenggara ITSK dapat menggunakan penamaan jabatan lain dari direktur utama misalnya presiden direktur.
Ayat (5)
Penyelenggara ITSK dapat menggunakan penamaan jabatan lain dari wakil direktur utama misalnya wakil presiden direktur.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “pemegang saham pengendali” adalah PSP dan pemegang saham pengendali terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.
 
Penilaian independensi didasarkan pada keterkaitan yang bersangkutan pada kepengurusan, kepemilikan, dan/atau hubungan keuangan, serta hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali.
Ayat (7)
Contoh ketentuan larangan rangkap jabatan anggota Direksi kecuali sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan selain Penyelenggara ITSK atau pada Penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK yang berbeda, yaitu:
a.
Direksi pemeringkat kredit alternatif menjadi dewan komisaris pada perusahaan telekomunikasi; atau
b.
Direksi pemeringkat kredit alternatif menjadi Dewan Komisaris pada penyelenggara agregasi jasa keuangan.
a.
Direksi pemeringkat kredit alternatif menjadi dewan komisaris pada perusahaan telekomunikasi; atau
b.
Direksi pemeringkat kredit alternatif menjadi Dewan Komisaris pada penyelenggara agregasi jasa keuangan.
a.
Direksi pemeringkat kredit alternatif menjadi dewan komisaris pada perusahaan telekomunikasi; atau
b.
Direksi pemeringkat kredit alternatif menjadi Dewan Komisaris pada penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dokumen lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang antara lain izin menggunakan tenaga kerja asing.
Pasal 12
Ayat (1)
Pemberhentian anggota Direksi termasuk pemberhentian sementara anggota Direksi. Pembatasan kewenangan anggota Direksi yang diberhentikan sementara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Ketentuan ini dimaksudkan agar dalam pemberhentian atau penggantian anggota Direksi Penyelenggara ITSK tidak atas dasar kepentingan pribadi namun lebih menitikberatkan kepada kepentingan Penyelenggara ITSK sebagai prioritas utama.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penilaian yang objektif terkait pengelolaan Penyelenggara ITSK antara lain terkait aspek kinerja, integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan Penyelenggara ITSK melakukan tindakan korektif, antara lain pada kondisi anggota Direksi diberhentikan sebelum periode jabatan berakhir, dimana proses pemberhentian tersebut diindikasikan bertujuan untuk mengaburkan kondisi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Direksi yang bersangkutan, termasuk dengan dugaan tindak pidana.
Pasal 13
Ayat (1)
Tata cara pengunduran diri anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dicantumkan dalam anggaran dasar Penyelenggara ITSK.
Ayat (2)
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan Penyelenggara ITSK melakukan tindakan korektif, antara lain pada kondisi anggota Direksi diberhentikan sebelum periode jabatan berakhir secara tidak objektif.
 
Yang dimaksud dengan “tindakan korektif” adalah tindakan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan Penyelenggara ITSK membatalkan atau menganulir pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota Direksi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kondisi lain” adalah pengunduran diri anggota Direksi yang dimaksudkan untuk melepaskan tanggung jawab sebagai anggota Direksi dalam penanganan permasalahan Penyelenggara ITSK.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Berhalangan tetap antara lain:
a.
meninggal dunia; atau
b.
disabilitas mental atau kondisi lain, yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dengan baik.
a.
meninggal dunia; atau
b.
disabilitas mental atau kondisi lain, yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dengan baik.
a.
meninggal dunia; atau
b.
disabilitas mental atau kondisi lain, yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dengan baik.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jangka waktu 6 (enam) bulan yang diberikan termasuk pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan anggota Direksi hingga pengangkatan RUPS.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang mengenai perseroan terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tindakan pengawasan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain:
a.
menetapkan masa tunggu lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
b.
tidak menyetujui atau membatalkan pengangkatan sebagai anggota Direksi yang tidak mengungkapkan Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
a.
menetapkan masa tunggu lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
b.
tidak menyetujui atau membatalkan pengangkatan sebagai anggota Direksi yang tidak mengungkapkan Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
a.
menetapkan masa tunggu lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
b.
tidak menyetujui atau membatalkan pengangkatan sebagai anggota Direksi yang tidak mengungkapkan Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Pedoman dan tata tertib kerja Direksi dikenal juga dengan piagam Direksi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pengaturan rapat antara lain mengatur tentang agenda rapat, persyaratan kuorum, pengambilan keputusan, hak anggota ketika terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan, dan risalah rapat.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris antara lain melalui rapat antara Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bentuk rapat disesuaikan dengan kebutuhan Penyelenggara ITSK, antara lain dengan cara penggunaan teknologi telekonferensi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan dan keputusan strategis” adalah keputusan Direksi yang dapat memengaruhi keuangan Penyelenggara ITSK secara signifikan dan/atau memiliki dampak yang berkesinambungan terhadap anggaran, sumber daya manusia, struktur organisasi, dan/atau pihak ketiga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pendapat berbeda biasa dikenal dengan dissenting opinion.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah pegawai Penyelenggara ITSK dan/atau orang lain.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyelenggara ITSK dapat menggunakan penamaan jabatan lain dari komisaris utama, misalnya presiden komisaris.
Ayat (3)
Penyelenggara dapat menggunakan penamaan jabatan lain dari wakil komisaris utama, misalnya wakil presiden komisaris.
Ayat (4)
Contoh jenis ITSK yang sama:
pemeringkat kredit alternatif dengan pemeringkat kredit alternatif, penyelenggara agregasi jasa keuangan dengan penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Pemberhentian anggota Dewan Komisaris termasuk pemberhentian sementara anggota Dewan Komisaris. Pembatasan kewenangan anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan sementara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Ketentuan ini dimaksudkan agar dalam pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris Penyelenggara ITSK tidak atas dasar kepentingan pribadi namun lebih menitikberatkan kepada kepentingan Penyelenggara ITSK sebagai prioritas utama.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penilaian yang objektif terkait pengelolaan Penyelenggara ITSK antara lain terkait aspek kinerja, integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan Penyelenggara ITSK melakukan tindakan korektif, antara lain pada kondisi anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum periode jabatan berakhir, dimana proses pemberhentian tersebut diindikasikan bertujuan untuk mengaburkan kondisi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan, termasuk dengan dugaan tindak pidana.
Pasal 27
Ayat (1)
Tata cara pengunduran diri anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dicantumkan dalam anggaran dasar Penyelenggara ITSK.
Ayat (2)
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan Penyelenggara ITSK melakukan tindakan korektif, antara lain pada kondisi anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum periode jabatan berakhir secara tidak objektif.
 
Yang dimaksud dengan “tindakan korektif” adalah tindakan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan Penyelenggara ITSK membatalkan atau menganulir pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota Direksi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kondisi lain” adalah pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang dimaksudkan untuk melepaskan tanggung jawab sebagai anggota Direksi dalam penanganan permasalahan Penyelenggara ITSK.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Lihat Penjelasan Pasal 15 ayat (1).
Ayat (2)
Jangka waktu 6 (enam) bulan yang diberikan termasuk pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan anggota Dewan Komisaris hingga pengangkatan RUPS.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris dikenal juga dengan piagam Dewan Komisaris.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Lihat penjelasan Pasal 19 ayat (2) huruf e.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi antara lain melalui rapat antara Dewan Komisaris dan Direksi.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Penerapan Manajemen Risiko secara efektif merupakan bagian dari penerapan model tata kelola Risiko 3 (tiga) lini (three lines model). Fungsi dan peran masing-masing lini dalam model tata kelola Risiko 3 (tiga) lini (three lines model) adalah sebagai berikut:
a.
lini pertama sebagai unit pemilik Risiko merupakan unit yang langsung mengidentifikasi dan mengelola Risiko dalam proses bisnis;
b.
lini kedua sebagai fungsi Manajemen Risiko dan kepatuhan merupakan unit yang mengukur, memantau, dan memperlakukan Risiko secara agregat, serta mengembangkan metodologi dan kebijakan Manajemen Risiko dan kepatuhan Penyelenggara ITSK; dan
c.
lini ketiga sebagai fungsi audit internal merupakan unit yang memastikan tata kelola dan pengendalian Risiko diterapkan secara efektif oleh Penyelenggara ITSK.
a.
lini pertama sebagai unit pemilik Risiko merupakan unit yang langsung mengidentifikasi dan mengelola Risiko dalam proses bisnis;
b.
lini kedua sebagai fungsi Manajemen Risiko dan kepatuhan merupakan unit yang mengukur, memantau, dan memperlakukan Risiko secara agregat, serta mengembangkan metodologi dan kebijakan Manajemen Risiko dan kepatuhan Penyelenggara ITSK; dan
c.
lini ketiga sebagai fungsi audit internal merupakan unit yang memastikan tata kelola dan pengendalian Risiko diterapkan secara efektif oleh Penyelenggara ITSK.
a.
lini pertama sebagai unit pemilik Risiko merupakan unit yang langsung mengidentifikasi dan mengelola Risiko dalam proses bisnis;
b.
lini kedua sebagai fungsi Manajemen Risiko dan kepatuhan merupakan unit yang mengukur, memantau, dan memperlakukan Risiko secara agregat, serta mengembangkan metodologi dan kebijakan Manajemen Risiko dan kepatuhan Penyelenggara ITSK; dan
c.
lini ketiga sebagai fungsi audit internal merupakan unit yang memastikan tata kelola dan pengendalian Risiko diterapkan secara efektif oleh Penyelenggara ITSK.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh hal lain yang ditemukan oleh fungsi audit internal yang dapat dilaporkan secara langsung kepada Dewan Komisaris yaitu fungsi audit internal menemukan indikasi serangan siber dan kebocoran data karena tidak dilakukan penetration test secara berkala terhadap sistem. Fungsi audit internal kemudian melaporkan temuan tersebut kepada anggota Direksi. Namun, anggota Direksi tersebut tidak menindaklanjuti temuan fungsi audit internal karena terdapat benturan kepentingan (conflict of interest). Fungsi audit internal dimaksud dapat melaporkan temuan tersebut secara langsung kepada Dewan Komisaris.
Ayat (4)
Huruf a
Audit dikenal juga sebagai pemeriksaan.
 
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” adalah pemeriksaan umum dan/atau pemeriksaan khusus, termasuk yang berasal dari inisiatif Penyelenggara ITSK maupun permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam membuat analisis dan penilaian, satuan kerja audit internal atau fungsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit internal antara lain mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pedoman dan tata tertib kerja fungsi audit internal dikenal juga sebagai piagam audit internal.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan” antara lain termasuk akuntan publik di sektor selain ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto yang terdaftar berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Pasal 40
Ayat (1)
Ketentuan Benturan Kepentingan dimaksudkan agar pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK tidak ikut serta dalam pengambilan suatu keputusan pada situasi dan kondisi yang terdapat Benturan Kepentingan, namun ketika keputusan tetap harus diambil maka pihak dimaksud harus mengutamakan kepentingan ekonomis Penyelenggara ITSK serta menghindarkan Penyelenggara ITSK dari kerugian yang mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnya keuntungan Penyelenggara ITSK, dan mengungkapkan kondisi Benturan Kepentingan dalam setiap keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Benturan Kepentingan yang berpotensi merugikan Penyelenggara ITSK atau mengurangi keuntungan Penyelenggara ITSK, antara lain pemberian perlakuan istimewa kepada pihak tertentu di luar prosedur dan ketentuan serta pemberian suku bunga yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perusahaan lain” adalah lembaga jasa keuangan atau non lembaga jasa keuangan di dalam maupun di luar negeri.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua baik horizontal maupun vertikal” adalah pihak sebagai berikut:
1.
orang tua kandung/tiri/angkat;
2.
saudara kandung/tiri/angkat;
3.
anak kandung/tiri/angkat;
4.
kakek atau nenek kandung/tiri/angkat;
5.
cucu kandung/tiri/angkat;
6.
saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
7.
suami atau istri;
8.
mertua atau besan;
9.
suami atau istri dari anak kandung/tiri/angkat;
10.
kakek atau nenek dari suami atau istri;
11.
suami atau istri dari cucu kandung/tiri/angkat; dan
12.
saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan.
1.
orang tua kandung/tiri/angkat;
2.
saudara kandung/tiri/angkat;
3.
anak kandung/tiri/angkat;
4.
kakek atau nenek kandung/tiri/angkat;
5.
cucu kandung/tiri/angkat;
6.
saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
7.
suami atau istri;
8.
mertua atau besan;
9.
suami atau istri dari anak kandung/tiri/angkat;
10.
kakek atau nenek dari suami atau istri;
11.
suami atau istri dari cucu kandung/tiri/angkat; dan
12.
saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan.
1.
orang tua kandung/tiri/angkat;
2.
saudara kandung/tiri/angkat;
3.
anak kandung/tiri/angkat;
4.
kakek atau nenek kandung/tiri/angkat;
5.
cucu kandung/tiri/angkat;
6.
saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
7.
suami atau istri;
8.
mertua atau besan;
9.
suami atau istri dari anak kandung/tiri/angkat;
10.
kakek atau nenek dari suami atau istri;
11.
suami atau istri dari cucu kandung/tiri/angkat; dan
12.
saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “afiliasi” adalah:
a.
hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara ITSK;
b.
hubungan dengan Penyelenggara ITSK karena adanya kesamaan satu dan/atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
c.
hubungan pengendalian dengan Penyelenggara ITSK baik langsung maupun tidak langsung;
d.
hubungan kepemilikan saham dalam Penyelenggara ITSK sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih; dan/atau
e.
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
a.
hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara ITSK;
b.
hubungan dengan Penyelenggara ITSK karena adanya kesamaan satu dan/atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
c.
hubungan pengendalian dengan Penyelenggara ITSK baik langsung maupun tidak langsung;
d.
hubungan kepemilikan saham dalam Penyelenggara ITSK sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih; dan/atau
e.
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
a.
hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara ITSK;
b.
hubungan dengan Penyelenggara ITSK karena adanya kesamaan satu dan/atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
c.
hubungan pengendalian dengan Penyelenggara ITSK baik langsung maupun tidak langsung;
d.
hubungan kepemilikan saham dalam Penyelenggara ITSK sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih; dan/atau
e.
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “Informasi material lain mengenai Penyelenggara ITSK” adalah intervensi pemegang saham, perselisihan internal, dan/atau permasalahan yang timbul sebagai dampak kebijakan remunerasi pada Penyelenggara ITSK.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tindakan yang dilarang antara lain:
1.
pemanfaatan celah ketentuan yang ada maupun yang belum diatur yang dapat berimplikasi meningkatkan Risiko secara keseluruhan; dan
2.
rekrutmen karyawan yang dilakukan oleh Penyelenggara ITSK yang berasal dari Penyelenggara ITSK lain secara masif sehingga menyebabkan terganggunya keberlangsungan kegiatan operasional Penyelenggara ITSK dimaksud.
1.
pemanfaatan celah ketentuan yang ada maupun yang belum diatur yang dapat berimplikasi meningkatkan Risiko secara keseluruhan; dan
2.
rekrutmen karyawan yang dilakukan oleh Penyelenggara ITSK yang berasal dari Penyelenggara ITSK lain secara masif sehingga menyebabkan terganggunya keberlangsungan kegiatan operasional Penyelenggara ITSK dimaksud.
1.
pemanfaatan celah ketentuan yang ada maupun yang belum diatur yang dapat berimplikasi meningkatkan Risiko secara keseluruhan; dan
2.
rekrutmen karyawan yang dilakukan oleh Penyelenggara ITSK yang berasal dari Penyelenggara ITSK lain secara masif sehingga menyebabkan terganggunya keberlangsungan kegiatan operasional Penyelenggara ITSK dimaksud.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penerapan Tata Kelola yang Baik diinformasikan antara lain kepada pemegang saham.
Huruf d
Pengungkapan dan bentuk pertanggungjawaban Penyelenggara ITSK atas pemanfaatan data Konsumen antara lain pengungkapan atas cara kerja pemrosesan data dalam pemberian layanan kepada pihak pengguna atau Konsumen, mulai dari input sampai dengan output dari aktivitas ITSK, tingkat akurasi metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan data alternatif, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan menentukan pertanggungjawaban para pihak.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hari libur” adalah hari libur nasional, cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan/atau hari libur lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
 
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “daftar orang tercela” adalah daftar tidak lulus berdasarkan mekanisme dan tata cara penilaian kembali Pihak Utama.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Penerapan Manajemen Risiko termasuk penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Untuk memastikan penerapan Manajemen Risiko berjalan secara efektif, Direksi, dan Dewan Komisaris mengacu pada tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sistem informasi Manajemen Risiko” adalah sistem yang menggunakan teknologi informasi dan pengolahan data untuk mendukung pengambilan keputusan dalam Manajemen Risiko.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 50
Yang dimaksud dengan “kompleksitas usaha”, antara lain tercermin dari keragaman dalam kegiatan usaha, produk dan/atau jasa, dan/atau teknologi pendukung yang digunakan.
 
Yang dimaksud dengan “kemampuan Penyelenggara ITSK”, antara lain kemampuan keuangan, infrastruktur pendukung, dan kemampuan sumber daya manusia.
Pasal 51
Huruf a
Risiko Strategis timbul antara lain karena:
a.
Penyelenggara ITSK menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi Penyelenggara ITSK;
b.
Penyelenggara ITSK melakukan analisis lingkungan yang tidak komprehensif;
c.
Terdapat ketidaksesuaian rencana strategis (strategic plan) antara level strategis; dan
d.
Kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis seperti perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait.
a.
Penyelenggara ITSK menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi Penyelenggara ITSK;
b.
Penyelenggara ITSK melakukan analisis lingkungan yang tidak komprehensif;
c.
Terdapat ketidaksesuaian rencana strategis (strategic plan) antara level strategis; dan
d.
Kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis seperti perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait.
a.
Penyelenggara ITSK menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi Penyelenggara ITSK;
b.
Penyelenggara ITSK melakukan analisis lingkungan yang tidak komprehensif;
c.
Terdapat ketidaksesuaian rencana strategis (strategic plan) antara level strategis; dan
d.
Kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis seperti perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait.
Huruf b
Contoh Risiko Operasional:
sistem yang tidak mampu untuk mengelola kegiatan bisnis, pegawai yang kurang dilatih, tidak terdapat rencana dalam menghadapi bencana operasional, keamanan operasional yang kurang memadai, Risiko terkait penggunaan jasa pihak ketiga, pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, Risiko pelindungan data Konsumen.
Huruf c
Contoh Risiko Siber:
serangan Distributed Denial of Service (DDoS), malware, phising, dan pembajakan perangkat lunak.
Huruf d
Risiko Hukum timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Risiko Reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai Penyelenggara ITSK yang bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi Penyelenggara ITSK yang kurang efektif.
Pasal 52
Yang dimaksud dengan “setiap jenjang jabatan” adalah Direksi, Dewan Komisaris, dan semua jabatan lain yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko.
Pasal 53
Ayat (1)
Huruf a
Termasuk dalam kebijakan dan strategi Manajemen Risiko adalah penetapan dan persetujuan limit Risiko baik Risiko secara keseluruhan (composite), per jenis Risiko, per aktivitas fungsional, maupun per transaksi yang material/signifikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi antara lain transaksi yang telah melampaui kewenangan pejabat Penyelenggara ITSK satu tingkat di bawah Direksi, sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal Penyelenggara ITSK yang berlaku.
Huruf d
Pengembangan budaya Manajemen Risiko antara lain meliputi komunikasi yang memadai kepada seluruh jenjang organisasi tentang pentingnya pengendalian internal yang efektif.
Huruf e
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia antara lain melalui program pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan mengenai penerapan Manajemen Risiko.
Huruf f
Yang dimaksud dengan independen antara lain adanya pemisahan fungsi antara fungsi Manajemen Risiko yang melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko dengan fungsi yang melakukan dan menyelesaikan kegiatan bisnis dan operasional.
Huruf g
Kaji ulang secara berkala antara lain dimaksudkan untuk mengantisipasi jika terjadi perubahan faktor eksternal dan faktor internal.
Ayat (2)
Frekuensi evaluasi secara berkala disesuaikan dengan kebutuhan Penyelenggara ITSK dengan memperhatikan ukuran dan kompleksitas Penyelenggara ITSK. Dalam hal terdapat faktor internal dan/atau eksternal yang memengaruhi kegiatan usaha Penyelenggara ITSK secara signifikan, Penyelenggara ITSK dapat melakukan evaluasi kebijakan dan strategi Manajemen Risiko di luar evaluasi secara berkala.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris” antara lain kegiatan bisnis atau operasional yang telah melampaui kewenangan Direksi untuk memutuskan hal dimaksud, sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal Penyelenggara ITSK yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Kebijakan Manajemen Risiko ditetapkan antara lain dengan cara menyusun strategi Manajemen Risiko untuk memastikan bahwa:
a.
Penyelenggara ITSK tetap mempertahankan eksposur Risiko sesuai kebijakan dan prosedur internal Penyelenggara ITSK dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain; dan
b.
Penyelenggara ITSK dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan keahlian di bidang Manajemen Risiko sesuai kompleksitas usaha Penyelenggara ITSK.
a.
Penyelenggara ITSK tetap mempertahankan eksposur Risiko sesuai kebijakan dan prosedur internal Penyelenggara ITSK dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain; dan
b.
Penyelenggara ITSK dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan keahlian di bidang Manajemen Risiko sesuai kompleksitas usaha Penyelenggara ITSK.
a.
Penyelenggara ITSK tetap mempertahankan eksposur Risiko sesuai kebijakan dan prosedur internal Penyelenggara ITSK dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain; dan
b.
Penyelenggara ITSK dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan keahlian di bidang Manajemen Risiko sesuai kompleksitas usaha Penyelenggara ITSK.
 
Penyusunan strategi Manajemen Risiko dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Penyelenggara ITSK, organisasi Penyelenggara ITSK, dan Risiko yang timbul sebagai akibat perubahan faktor eksternal dan faktor internal.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) memperhatikan pengalaman yang dimiliki Penyelenggara ITSK dalam mengelola Risiko serta kemampuan permodalan Penyelenggara ITSK dalam menyerap Risiko.
 
Toleransi Risiko (risk tolerance) merupakan potensi kerugian yang dapat diserap oleh permodalan Penyelenggara ITSK.
Huruf d
Penetapan penilaian peringkat Risiko merupakan dasar bagi ITSK untuk mengategorikan peringkat Risiko.
 
Peringkat Risiko bagi Penyelenggara ITSK dikategorikan menjadi 5 (lima) peringkat, yaitu:
1.
peringkat 1 (rendah);
2.
peringkat 2 (sedang rendah);
3.
peringkat 3 (sedang);
4.
peringkat 4 (sedang tinggi); dan
5.
peringkat 5 (tinggi). 
1.
peringkat 1 (rendah);
2.
peringkat 2 (sedang rendah);
3.
peringkat 3 (sedang);
4.
peringkat 4 (sedang tinggi); dan
5.
peringkat 5 (tinggi). 
1.
peringkat 1 (rendah);
2.
peringkat 2 (sedang rendah);
3.
peringkat 3 (sedang);
4.
peringkat 4 (sedang tinggi); dan
5.
peringkat 5 (tinggi). 
Huruf e
Yang dimaksud dengan “rencana darurat” adalah rencana pengembangan skenario untuk mengantisipasi terjadinya gangguan internal termasuk kegagalan sistem serta gangguan eksternal yang menyebabkan terjadinya kondisi darurat yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan operasional Penyelenggara ITSK.
 
Penyusunan rencana darurat dikenal dengan istilah contingency plan.
 
Kondisi terburuk dikenal dengan istilah worst-case scenario.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dokumentasi secara memadai dilakukan dengan dokumentasi yang tertulis, lengkap, akurat, kini, dan utuh sehingga dapat memudahkan untuk dilakukan jejak audit (audit trail) untuk keperluan pengendalian internal Penyelenggara ITSK.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “limit secara keseluruhan” adalah batas Risiko yang dapat ditoleransi oleh Penyelenggara ITSK atas seluruh Risiko yang diterapkan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “limit per jenis Risiko” adalah batas Risiko yang dapat ditoleransi oleh Penyelenggara ITSK untuk setiap jenis Risiko.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “limit per aktivitas fungsional tertentu” adalah batas Risiko yang dapat ditoleransi oleh Penyelenggara ITSK untuk setiap aktivitas fungsional.
Pasal 57
Ayat (1)
Faktor Risiko (risk factors) yaitu berbagai parameter yang memengaruhi eksposur Risiko.
 
Faktor Risiko (risk factors) yang bersifat material yaitu faktor Risiko baik kuantitatif maupun kualitatif yang berpengaruh secara signifikan terhadap kondisi keuangan Penyelenggara ITSK.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “informatif” antara lain mudah dipahami.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko” antara lain memiliki:
a.
sertifikat keahlian di bidang Manajemen Risiko;
b.
pengalaman di bidang Manajemen Risiko; dan/atau
c.
pengalaman yang memadai di bidang lembaga jasa keuangan terkait.
a.
sertifikat keahlian di bidang Manajemen Risiko;
b.
pengalaman di bidang Manajemen Risiko; dan/atau
c.
pengalaman yang memadai di bidang lembaga jasa keuangan terkait.
a.
sertifikat keahlian di bidang Manajemen Risiko;
b.
pengalaman di bidang Manajemen Risiko; dan/atau
c.
pengalaman yang memadai di bidang lembaga jasa keuangan terkait.
Pasal 58
Ayat (1)
Proses identifikasi Risiko antara lain dapat didasarkan pada pengalaman kerugian Penyelenggara ITSK yang pernah terjadi.
Ayat (2)
Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, Penyelenggara ITSK dapat menggunakan berbagai pendekatan, baik kualitatif maupun kuantitatif, disesuaikan dengan tujuan usaha, dan kompleksitas usaha Penyelenggara ITSK.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perubahan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK dan faktor Risiko yang bersifat material” adalah perubahan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK dan faktor Risiko yang bersifat kuantitatif atau kualitatif, yang dapat memengaruhi kondisi keuangan Penyelenggara ITSK.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara ITSK” termasuk Risiko yang memiliki potensi membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara ITSK. Pengendalian Risiko dilakukan antara lain dengan cara lindung nilai, metode mitigasi Risiko, dan penambahan modal untuk menyerap potensi kerugian.
Ayat (4)
Huruf a
Evaluasi terhadap eksposur Risiko dilakukan dengan cara pemantauan dan pelaporan Risiko yang bersifat material atau yang berdampak kepada kondisi permodalan/pendanaan Penyelenggara ITSK, yang antara lain didasarkan atas penilaian potensi Risiko dengan menggunakan historical trend.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memiliki kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko” adalah memiliki kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko antara lain memiliki sertifikat keahlian dan/atau bukti telah mengikuti pelatihan di bidang sistem informasi Manajemen Risiko.
Ayat (2)
Huruf a
Laporan atau informasi eksposur Risiko mencakup eksposur kuantitatif dan kualitatif, secara keseluruhan (composite) maupun rincian per jenis Risiko dan per jenis aktivitas fungsional.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “secara berkala” adalah frekuensi laporan atau informasi yang disampaikan kepada Direksi disesuaikan dengan kebutuhan Penyelenggara ITSK.
Pasal 60
Sistem pengendalian internal yang efektif menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam organisasi Penyelenggara ITSK, antara lain Dewan Komisaris, Direksi, fungsi Manajemen Risiko, fungsi audit internal, dan pegawai.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”tepat waktu” adalah kondisi sebelum terjadinya kelemahan dan penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi eksposur Risiko.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan.
Huruf d
Efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasional antara lain diperlukan untuk melindungi aset dan sumber daya Penyelenggara ITSK lainnya dari Risiko terkait.
Huruf e
Efektivitas budaya Risiko (risk culture) dimaksudkan untuk mengidentifikasi kelemahan dan penyimpangan secara lebih dini dan menilai kembali kewajaran kebijakan dan prosedur yang ada pada Penyelenggara ITSK secara berkesinambungan.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Penyelenggara ITSK menentukan struktur organisasi yang tepat dan sesuai dengan kondisi Penyelenggara ITSK, termasuk kemampuan keuangan dan sumber daya manusia.
 
Pembentukan fungsi Manajemen Risiko disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas kegiatan usaha Penyelenggara ITSK serta harus disertai dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas.
Ayat (2)
Pengertian independen antara lain tercermin dari:
a.
pemisahan fungsi dan tugas antara fungsi Manajemen Risiko dengan fungsi bisnis dan operasional (risk-taking function) dan fungsi pengendalian internal; dan
b.
proses pengambilan keputusan yang tidak memihak atau menguntungkan fungsi bisnis dan operasional tertentu atau mengabaikan fungsi operasional lainnya.
a.
pemisahan fungsi dan tugas antara fungsi Manajemen Risiko dengan fungsi bisnis dan operasional (risk-taking function) dan fungsi pengendalian internal; dan
b.
proses pengambilan keputusan yang tidak memihak atau menguntungkan fungsi bisnis dan operasional tertentu atau mengabaikan fungsi operasional lainnya.
a.
pemisahan fungsi dan tugas antara fungsi Manajemen Risiko dengan fungsi bisnis dan operasional (risk-taking function) dan fungsi pengendalian internal; dan
b.
proses pengambilan keputusan yang tidak memihak atau menguntungkan fungsi bisnis dan operasional tertentu atau mengabaikan fungsi operasional lainnya.
Pengendalian internal dapat dilaksanakan oleh fungsi kerja audit internal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko disesuaikan dengan tujuan usaha dan kompleksitas usaha Penyelenggara ITSK. 
Huruf a
Identifikasi Risiko termasuk berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja yang terdapat dalam Penyelenggara ITSK.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Risiko secara keseluruhan (composite risk) yaitu Risiko yang dihadapi oleh Penyelenggara ITSK dengan memperhitungkan semua jenis Risiko pada Penyelenggara ITSK tersebut.
Huruf e
Kaji ulang antara lain dilakukan berdasarkan temuan audit internal dan/atau perkembangan praktik-praktik Manajemen Risiko yang berlaku secara internasional.
Huruf f
Termasuk dalam kajian tersebut antara lain penilaian kemampuan Penyelenggara ITSK untuk melakukan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha dan kajian usulan perubahan sistem dan prosedur.
Huruf g
Model untuk keperluan internal dikenal dengan istilah internal model.
Huruf h
Rekomendasi antara lain memuat rekomendasi yang terkait dengan besaran atau maksimum eksposur Risiko yang wajib dipelihara oleh Penyelenggara ITSK.
Huruf i
Profil Risiko merupakan gambaran secara menyeluruh atas besarnya potensi Risiko yang melekat pada seluruh portofolio atau eksposur Penyelenggara ITSK.
 
Frekuensi penyampaian laporan dapat ditingkatkan dalam hal kondisi pasar berubah dengan cepat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Penyampaian informasi eksposur Risiko secara berkala disesuaikan dengan karakteristik jenis Risiko.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Masa uji coba dimaksudkan untuk memastikan metode pengukuran dan pemantauan Risiko telah teruji.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Kriteria tidak pernah dilakukan sebelumnya antara lain kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh Penyelenggara ITSK lain namun belum pernah dilakukan oleh Penyelenggara ITSK yang bersangkutan, dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing Penyelenggara ITSK.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 67
Kategori tindakan menyetujui antara lain mengetahui namun tidak melarang atau membiarkan terjadinya kegiatan yang bukan merupakan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK dengan menggunakan sarana atau fasilitas Penyelenggara ITSK oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu antara lain dalam hal Penyelenggara ITSK yang melakukan kegiatan usaha baru dan mempengaruhi profil Risiko yang telah disampaikan pada periode sebelumnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan profil Risiko menggantikan penerapan Manajemen Risiko dan kehati-hatian yang merupakan bagian dari laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeringkat kredit alternatif dan Pasal 39 ayat (2) huruf c peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Lihat Penjelasan Pasal 47 ayat (4).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kondisi berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan” adalah kondisi yang berpotensi menurunkan keuntungan sehingga menimbulkan kerugian pada Penyelenggara ITSK.
Ayat (2)
Contoh:
Penyelenggara ITSK memiliki peningkatan potensi Risiko Reputasi akibat penyimpangan (fraud) yang dilakukan oleh Direksi dan berita terkait penyimpangan (fraud) tersebut dimuat di media massa setempat serta terdapat pengaduan Konsumen yang diperkirakan dapat memengaruhi reputasi Penyelenggara ITSK.
 
Informasi dan data dapat berupa dan/atau bersumber dari peristiwa, tindakan, dan/atau hal lainnya.
Ayat (3)
Contoh:
Penyelenggara ITSK mengetahui adanya peningkatan potensi Risiko Reputasi tanggal 1 Maret 2026. Dengan kondisi dimaksud, Penyelenggara ITSK diharuskan menyampaikan laporan profil Risiko lain paling lambat tanggal 1 April 2026.
Ayat (4)
Dasar permintaan Otoritas Jasa Keuangan antara lain Otoritas Jasa Keuangan mengidentifikasi adanya eksposur Risiko lain yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Penyelenggara ITSK.
Ayat (5)
Lihat Penjelasan Pasal 47 ayat (4).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh data dan informasi terkait penerapan Manajemen Risiko: pedoman penerapan Manajemen Risiko.
Pasal 73
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Lihat penjelasan Pasal 48 ayat (1) huruf d.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Pertimbangan tertentu didasarkan, antara lain, perkembangan industri, perubahan Risiko atas produk, layanan, dan aktivitas, kondisi ITSK, dan kondisi signifikan lainnya yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan ITSK.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/OJK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.