Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DENGAN ASET YANG MENDASARI BERUPA EMAS
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
         

Menimbang

a.bahwa untuk penguatan perekonomian nasional dan mendukung upaya percepatan pendalaman pasar, diperlukan penambahan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas;
b.bahwa pengaturan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas;
         

Mengingat

1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
         
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DENGAN ASET YANG MENDASARI BERUPA EMAS.
         
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek (Exchange Traded Fund) dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas yang selanjutnya disebut ETF Emas adalah suatu produk reksa dana dengan Unit Penyertaan yang diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas.
2.Penyedia Emas adalah pihak yang menyediakan emas sesuai dengan kadar kemurnian sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3.Penyimpan Emas adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan penyimpanan aset emas dan merupakan lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penitipan emas.
4.Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
5.Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
6.Bukti Elektronik Kepemilikan Emas (Electronic Gold Receipt) yang selanjutnya disebut EGR adalah bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik yang mendasarinya sesuai kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
7.Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
8.Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang:
 a.menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
 b.memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
9.Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
11.Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
12.Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik.
13.Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.
14.Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
15.Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
16.Bank Kustodian adalah bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
17.Perantara Partisipan yang selanjutnya disebut Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola ETF Emas untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.
18.Sponsor adalah pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola ETF Emas untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau emas dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan ETF Emas.
19.Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar wajar seluruh aset ETF Emas setelah dikurangi kewajiban.
20.Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
21.Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
         
BAB II
ETF EMAS
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

ETF Emas wajib memenuhi ketentuan:
a.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
b.ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Reksa Dana terkait lainnya,
kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
         

Pasal 3

Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas wajib paling sedikit memuat:
a.penyimpanan emas sebagai aset dasar ETF Emas;
b.prosedur penciptaan Unit Penyertaan ETF Emas paling sedikit:
 1.jenis aset yang menjadi dasar pembentukan ETF Emas; dan
 2.jumlah minimal Unit Penyertaan yang akan dicatatkan di Bursa Efek;
c.tata cara penjualan kembali Unit Penyertaan ETF Emas kepada Manajer Investasi dan penjualan kembali tersebut hanya diperbolehkan bagi Sponsor dan Dealer Partisipan;
d.pembelian kembali oleh Manajer Investasi dari Sponsor dan Dealer Partisipan per hari bursa paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari total Unit Penyertaan ETF Emas yang beredar;
e.metode penentuan acuan perhitungan nilai pasar wajar;
f.acuan kinerja ETF Emas;
g.tujuan dan kebijakan investasi ETF Emas;
h.kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di Bursa Efek:
 1.komposisi portofolio setiap hari setelah penutupan perdagangan di Bursa Efek; dan
 2.jumlah Unit Penyertaan ETF Emas yang beredar setiap adanya perubahan;
i.informasi mengenai:
 1.hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan Manajer Investasi, Bank Kustodian, Dealer Partisipan, Penyedia Emas, Penyimpan Emas, dan Pihak lain yang terkait; dan
 2.hak dan kewajiban pemegang Unit Penyertaan;
j.ketentuan yang wajib diatur dalam kontrak antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan dan nama Dealer Partisipan;
k.alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Reksa Dana, dan pemegang Unit Penyertaan;
l.mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan ETF Emas, jika ada;
m.tata cara penggantian atau pengunduran diri Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
n.pembubaran dan likuidasi ETF Emas.
         

Pasal 4

ETF Emas dapat dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
         

Pasal 5

Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas yang dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal wajib memenuhi:
a.ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
c.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan Reksa Dana syariah.
         
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
 

Pasal 6

(1)Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 a.peringatan tertulis;
 b.denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 c.pembatasan kegiatan usaha;
 d.pembekuan kegiatan usaha;
 e.pencabutan izin usaha;
 f.pembatalan persetujuan;
 g.pembatalan pendaftaran;
 h.pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan/atau
 i.pencabutan izin orang perseorangan.
(4)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
         
BAB III
PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN ETF EMAS
 
Bagian Kesatu
Pedoman Penawaran
 

Pasal 7

(1)Unit Penyertaan ETF Emas ditawarkan melalui Penawaran Umum.
(2)Untuk dapat melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan ETF Emas, Manajer Investasi wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
(3)Dalam rangka pengajuan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer Investasi wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan dokumen:
 a.Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas disertai dengan format digitalnya yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
 b.salinan perjanjian yang berkaitan dengan aset ETF Emas;
 c.perjanjian antara Manajer Investasi dengan Penyedia Emas;
 d.perjanjian terkait penyimpanan emas antara Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dengan Penyimpan Emas;
 e.perjanjian Manajer Investasi dengan Sponsor jika dalam penciptaan Unit Penyertaan ETF Emas melibatkan Sponsor;
 f.perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan;
 g.perjanjian kerja sama penawaran Unit Penyertaan, jika ada;
 h.laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas;
 i.perjanjian pendahuluan pencatatan antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek;
 j.perjanjian penyimpanan Unit Penyertaan dalam Penitipan Kolektif antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
 k.prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak disertai dengan format digitalnya; dan
 l.rencana pemasaran dan operasional ETF Emas.
(4)Pernyataan Pendaftaran ETF Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
 a.Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas yang dibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
 b.prospektus ETF Emas yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak;
 c.perjanjian antara Manajer Investasi dengan Penyedia Emas;
 d.perjanjian terkait penyimpanan emas antara Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dengan Penyimpan Emas, jika ada;
 e.perjanjian pendahuluan pencatatan antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek dimana Unit Penyertaan ETF Emas akan diperdagangkan;
 f.perjanjian antara Manajer Investasi dengan Sponsor, jika ada; dan
 g.perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan.
         

Pasal 8

(1)Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Unit Penyertaan ETF Emas.
(2)Dalam rangka penelaahan atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
 a.meminta Manajer Investasi dan para Pihak yang terlibat dalam Penawaran Umum Unit Penyertaan ETF Emas untuk melakukan presentasi; dan/atau
 b.meminta perubahan dan/atau tambahan informasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Unit Penyertaan ETF Emas.
         

Pasal 9

(1)Dalam hal Pernyataan Pendaftaran ETF Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) tidak memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran belum memenuhi persyaratan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2)Dalam hal Pernyataan Pendaftaran ETF Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(3)Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ETF Emas hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan telah menjadi efektif.
         
Bagian Kedua
Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
 

Pasal 10

Manajer Investasi pengelola ETF Emas wajib:
a.membuat kontrak dengan Dealer Partisipan dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan ETF Emas;
b.mengumumkan perubahan jumlah Dealer Partisipan di Bursa Efek;
c.memastikan kemurnian emas yang menjadi dasar pembentukan ETF Emas memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
d.menyimpan semua kekayaan ETF Emas pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian, yang selanjutnya dapat menunjuk Pihak lain sebagai Penyimpan Emas;
e.mengelola ETF Emas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kontrak Investasi Kolektif, prospektus, dan kontrak lainnya terkait ETF Emas;
f.memisahkan kekayaan ETF Emas dari kekayaan Manajer Investasi;
g.melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan ETF Emas terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Manajer Investasi itu sendiri;
h.menunjuk Bank Kustodian pengganti bila diperlukan;
i.menghitung nilai pasar wajar dari aset dalam portfolio ETF Emas setiap hari bursa dan menyampaikannya kepada Bank Kustodian;
j.mengumumkan komposisi portofolio di Bursa Efek setelah penutupan perdagangan di Bursa Efek setiap hari;
k.mengumumkan di Bursa Efek dalam hal terjadi perubahan jumlah Unit Penyertaan yang beredar setiap hari;
l.mengumumkan di Bursa Efek dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas Nilai Aktiva Bersih setelah penutupan perdagangan Bursa Efek setiap hari sebagai indikasi harga dari Unit Penyertaan;
m.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan ETF Emas kepada pemegang Unit Penyertaan dan Otoritas Jasa Keuangan;
n.menyusun tata cara pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan; dan
o.memiliki prosedur yang dapat menghasilkan informasi mengenai kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aset ETF Emas.
         

Pasal 11

Bank Kustodian yang mengadministrasikan ETF Emas wajib:
a.memberikan jasa Penitipan Kolektif dan Kustodian sehubungan dengan kekayaan ETF Emas;
b.mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan ETF Emas atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.memisahkan kekayaan ETF Emas dari kekayaan Bank Kustodian;
d.memiliki sistem dan prosedur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya;
e.melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan ETF Emas yang terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Bank Kustodian itu sendiri;
f.menghitung dan mengumumkan Nilai Aktiva Bersih ETF Emas setiap hari bursa kepada publik;
g.membukukan semua perubahan:
 1.aset dalam portofolio ETF Emas;
 2.jumlah Unit Penyertaan;
 3.pengeluaran;
 4.pendapatan bunga;
 5.biaya pengelolaan;
 6.pendapatan lain; dan/atau
 7.biaya lain;
h.menyelesaikan transaksi ETF Emas sesuai dengan instruksi Manajer Investasi;
i.membayarkan biaya pengelolaan dan biaya lain yang dikenakan pada ETF Emas sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas;
j.menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat serta identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan;
k.menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, serta pemegang Unit Penyertaan; dan
l.menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal instruksi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan/atau Kontrak Investasi Kolektif.
         
Bagian Ketiga
Larangan bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian
 

Pasal 12

(1)Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang:
 a.bertindak untuk dan atas namanya sendiri dalam melakukan penjualan dan pembelian aset dalam ETF Emas;
 b.menghentikan pengelolaan ETF Emas atau mengalihkan kepada Manajer Investasi atau Bank Kustodian lain sebelum ditunjuk Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti, jika yang bersangkutan mengundurkan diri;
 c.memiliki hubungan afiliasi, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal Pemerintah; dan
 d.terlibat dalam transaksi yang mengakibatkan timbulnya risiko kehilangan aset investasi emas dalam ETF Emas.
(2)Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
         
Bagian Keempat
Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan
 

Pasal 13

Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas memuat ketentuan mengenai rapat umum pemegang Unit Penyertaan, ketentuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
         

Pasal 14

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, penyampaian hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan wajib dilakukan secara elektronik.
         
Bagian Kelima
Sanksi Administratif
 

Pasal 15

(1)Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan/atau Pasal 14 dikenai sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 a.peringatan tertulis;
 b.denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 c.pembatasan kegiatan usaha;
 d.pembekuan kegiatan usaha;
 e.pencabutan izin usaha;
 f.pembatalan persetujuan;
 g.pembatalan pendaftaran;
 h.pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan/atau
 i.pencabutan izin orang perseorangan.
(4)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
         
BAB IV
PEDOMAN PENGELOLAAN ETF EMAS
 
Bagian Kesatu
Nama ETF Emas
 

Pasal 16

(1)Nama ETF Emas wajib menggambarkan:
 a.nama Manajer Investasi;
 b.nama yang mencerminkan investasi ETF Emas; dan
 c.denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah.
(2)Nama ETF Emas dilarang:
 a.sama dengan ETF Emas lainnya;
 b.mengandung ungkapan mengenai kepastian atau janji atas imbal hasil dan/atau tidak adanya risiko investasi;
 c.mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan tertentu yang belum tentu benar; dan/atau
 d.tidak konsisten dengan kebijakan investasi ETF Emas.
(3)Dalam hal ETF Emas dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, ETF Emas wajib menambahkan kata “Syariah” pada nama ETF Emas tersebut.
         
Bagian Kedua
Nilai Pasar Wajar dan Nilai Aktiva Bersih ETF Emas
 

Pasal 17

(1)Manajer Investasi wajib menentukan acuan nilai pasar wajar atas aset emas yang menjadi portofolio investasi sesuai standardisasi yang digunakan dalam ETF Emas.
(2)Penentuan nilai pasar wajar dari portofolio investasi ETF Emas mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3)Penentuan acuan perhitungan nilai pasar wajar aset emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
 a.harga kuotasi aktif dari Penyedia Emas yang dapat dijadikan sebagai harga jual atau beli, dan dapat diakses oleh publik;
 b.harga acuan emas London Bullion Market Association dengan penyesuaian yang dibutuhkan termasuk penyesuaian kurs dan standar kemurnian; atau
 c.harga yang ditentukan oleh lembaga penilai harga yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4)Manajer Investasi hanya dapat memilih satu acuan perhitungan nilai pasar wajar aset emas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan acuan perhitungan nilai pasar wajar aset emas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
         

Pasal 18

Pedoman penghitungan harian Nilai Aktiva Bersih ETF Emas mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pengumuman harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana terbuka, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
         
Bagian Ketiga
Kebijakan Investasi dan Portofolio Investasi ETF Emas
 

Pasal 19

(1)Manajer Investasi wajib menentukan komposisi portofolio investasi dari ETF Emas dengan ketentuan:
 a.paling sedikit sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas non-fisik dan instrumen emas lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
 b.paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada:
  1.instrumen pasar uang dalam negeri;
  2.deposito; dan/atau
  3.kas dan setara kas.
(2)Aset emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib terstandardisasi dan memenuhi standar kemurnian minimum:
 a.99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) untuk emas yang telah memperoleh sertifikasi standar emas dari Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau
 b.99,5% (sembilan puluh sembilan koma lima persen) untuk emas yang telah memenuhi standar internasional London Bullion Market Association Good Delivery List oleh London Bullion Market Association.
(3)Penyimpanan aset emas wajib dilakukan atas nama ETF Emas pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.
(4)Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian wajib bertanggung jawab untuk menjaga kadar kemurnian emas, keaslian emas, keakuratan dari berat emas dan keamanan atas emas yang disimpan.
(5)Aset emas yang menjadi dasar pembentukan ETF Emas wajib memiliki alas hukum yang sah.
         
Bagian Keempat
Penyedia Emas
 
Pasal 20
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Penyedia Emas meliputi:
a.lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perdagangan emas; dan
b.Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
         

Pasal 21

Persyaratan dan tata cara persetujuan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
         

Pasal 22

(1)Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dapat bekerja sama dengan Penyedia Emas untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan emas.
(2)Manajer Investasi wajib memastikan kemampuan Penyedia Emas dalam menyediakan layanan pembelian dan/atau penjualan emas sesuai kebutuhan ETF Emas.
(3)Dalam hal pembelian dan/atau penjualan emas dilakukan oleh Penyedia Emas, Manajer Investasi wajib memiliki perjanjian tertulis dengan Penyedia Emas.
(4)Manajer Investasi untuk kepentingan ETF Emas dapat menunjuk Penyedia Emas yang merupakan afiliasi Manajer Investasi.
(5)Dalam hal Manajer Investasi menunjuk Penyedia Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Manajer Investasi wajib memenuhi ketentuan:
 a.perdagangan emas dilakukan dengan prinsip transaksi yang wajar dan independen;
 b.komisi atau biaya perdagangan emas yang dikenakan Pihak afiliasi-nya tidak lebih tinggi dari komisi atau biaya perdagangan emas yang dikenakan Pihak yang bukan afiliasi-nya;
 c.perdagangan emas tidak dilakukan secara berlebihan;
 d.konsisten dengan standar eksekusi terbaik; dan
 e.mengungkapkan informasi mengenai perusahaan Penyedia Emas merupakan afiliasi Manajer Investasi dalam prospektus.
         
Bagian Kelima
Penyimpanan Aset Emas
 

Pasal 23

(1)Penyimpanan aset emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat dilakukan oleh Penyimpan Emas yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.
(2)Dalam hal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian menunjuk Penyimpan Emas, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian wajib membuat perjanjian dengan Penyimpan Emas.
(3)Penyimpan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sarana dan prasarana termasuk keamanan yang memadai untuk melakukan penyimpanan aset emas.
(4)Penyimpanan aset emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan atas nama ETF Emas.
(5)Aset emas yang disimpan oleh Penyimpan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dipindahtangankan, dialihkan, dipinjamkan oleh Penyimpan Emas selain untuk kepentingan ETF Emas terkait.
(6)Penyimpan Emas wajib menyampaikan pelaporan penyimpanan aset emas kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(7)Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk melakukan Penyimpanan Emas dapat merupakan Pihak yang sama dengan Penyedia Emas.
         
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
 

Pasal 24

(1)Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (5), Pasal 19, Pasal 22 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6), dikenai sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 a.peringatan tertulis;
 b.denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 c.pembatasan kegiatan usaha;
 d.pembekuan kegiatan usaha;
 e.pencabutan izin usaha;
 f.pembatalan persetujuan;
 g.pembatalan pendaftaran;
 h.pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan/atau
 i.pencabutan izin orang perseorangan.
(4)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
         
BAB V
PEDOMAN PROSPEKTUS ETF EMAS
 

Pasal 25

(1)Prospektus ETF Emas wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
(2)Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prospektus ETF Emas wajib memuat:
 a.informasi yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
 b.informasi yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi ETF Emas yang dikelola berdasarkan prinsip syariah;
 c.pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan dan nama Dealer Partisipan;
 d.pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Sponsor dan nama Sponsor, jika ada;
 e.batas minimal dan/atau maksimal jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan, jika ada;
 f.penjelasan imbal hasil yang diperoleh dari aset berupa emas;
 g.pengelola ETF Emas, yang mencakup komite investasi dan tim pengelola investasi;
 h.informasi mengenai Penyedia Emas;
 i.informasi mengenai Penyimpan Emas;
 j.metode penentuan acuan perhitungan nilai pasar wajar;
 k.pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Penyedia Emas;
 l.pokok perjanjian antara Bank Kustodian dengan Pihak lain yang melakukan penyimpanan emas, jika ada; dan
 m.tata cara untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menukarkannya dengan aset emas fisik dan/atau non fisik, jika ada.
         

Pasal 26

(1)Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 a.peringatan tertulis;
 b.denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 c.pembatasan kegiatan usaha;
 d.pembekuan kegiatan usaha;
 e.pencabutan izin usaha;
 f.pembatalan persetujuan;
 g.pembatalan pendaftaran;
 h.pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan/atau
 i.pencabutan izin orang perseorangan.
(4)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
         
BAB VI
DEALER PARTISIPAN DAN SPONSOR
 

Pasal 27

Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan ETF Emas.
         

Pasal 28

Dealer Partisipan wajib mempunyai kemampuan untuk mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan ETF Emas.
         

Pasal 29

(1)Dealer Partisipan dapat melakukan jual beli emas dengan Penyedia Emas dalam rangka memfasilitasi penciptaan dan/atau pelunasan Unit Penyertaan ETF Emas.
(2)Jual beli emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan harga terbaik dengan mempertimbangkan harga wajar yang berlaku.
         

Pasal 30

Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar, Dealer Partisipan diperkenankan untuk membeli dan menjual Unit Penyertaan ETF Emas dengan ketentuan:
a.Dealer Partisipan wajib secara berkala atau terus menerus menyampaikan penawaran jual atau penawaran beli Unit Penyertaan dimaksud pada sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Efek; dan
b.Dealer Partisipan mampu dan bersedia merealisasi transaksi dalam jumlah sesuai dengan komitmen sebagaimana tertuang dalam Kontrak Investasi Kolektif.
         

Pasal 31

(1)Dalam hal penciptaan Unit Penyertaan ETF Emas melibatkan Sponsor, Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Sponsor.
(2)Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 a.jumlah minimum setoran uang atau emas oleh Sponsor yang akan digunakan untuk pembelian emas yang menjadi aset dasar ETF Emas dimaksud; dan
 b.jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
         

Pasal 32

(1)Penjualan kembali Unit Penyertaan ETF Emas hanya dapat dilakukan oleh Sponsor dan Dealer Partisipan kepada Manajer Investasi.
(2)Pembayaran penjualan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
 a.aset emas dari portofolio ETF Emas; atau
 b.uang tunai.
(3)Dasar penghitungan pembayaran penjualan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
(4)
Biaya lain yang timbul sehubungan dengan pembayaran penjualan kembali yang dilakukan dengan aset emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menjadi beban pemegang Unit Penyertaan.
(5)
Biaya lain yang timbul sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan ETF Emas wajib dicantumkan dalam prospektus.
(6)
Manajer Investasi wajib mengumumkan permohonan penjualan kembali oleh Dealer Partisipan dan Sponsor di Bursa Efek dimana ETF Emas diperdagangkan pada hari yang sama dengan permohonan penjualan kembali dimaksud.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 huruf a, Pasal 31, Pasal 32 ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENCATATAN AWAL UNIT PENYERTAAN ETF EMAS
 

Pasal 34

(1)
Pencatatan awal Unit Penyertaan ETF Emas wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(2)
Unit Penyertaan ETF Emas yang diterbitkan setelah pencatatan awal wajib dicatatkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkannya Unit Penyertaan dimaksud.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENAWARAN OLEH AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
 

Pasal 36

(1)
Manajer Investasi dapat menggunakan jasa agen penjual Efek Reksa Dana untuk menawarkan ETF Emas kepada calon nasabah.
(2)
Dalam hal Manajer Investasi menggunakan jasa agen penjual Efek Reksa Dana untuk menawarkan ETF Emas kepada calon nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
EGR
 

Pasal 38

(1)
EGR merupakan Efek berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
EGR diterbitkan oleh Penyimpan Emas.
(3)
EGR dapat dipindahtangankan, dipinjamkan, dan/atau diperjualbelikan kepada Pihak lain untuk kepentingan ETF Emas.
(4)
EGR wajib memuat informasi terkait kadar kemurnian, keaslian, nilai, dan volume yang sama dengan emas fisik yang menjadi dasar pembentukan ETF Emas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
EGR dicatatkan dan ditatausahakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2)
Ketentuan mengenai penerbitan, pengadministrasian, dan pencatatan EGR ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran;
 
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan/atau
 
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 41

Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan atas aset emas yang mendasari ETF Emas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

Prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam ETF Emas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 46

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2026
KEPALA EKSEKUTIF
PENGAWAS PERILAKU
PELAKU USAHA JASA
KEUANGAN, EDUKASI, DAN
PELINDUNGAN KONSUMEN
SEBAGAI PEJABAT
SEMENTARA KETUA DEWAN
KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN,
ttd.
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 4/OJK
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DENGAN ASET YANG MENDASARI BERUPA EMAS
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar, dibutuhkan penambahan variasi produk investasi dengan jenis Reksa Dana baru yang dapat diperdagangkan di Pasar Modal. Penambahan produk baru berupa ETF Emas akan memberikan alternatif instrumen investasi baru bagi investor maupun pelaku pasar, sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya target pendalaman pasar yang selaras dengan arah pengembangan industri Pasar Modal ke depan.
 
Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang diminati oleh masyarakat Indonesia, sehingga dengan adanya produk ETF Emas akan memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas fisik.
 
Dari sisi pengaturan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur ketentuan bahwa kegiatan usaha bulion berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga membuka peluang pengembangan produk baru berbasis bulion (emas) di Pasar Modal Indonesia. Pengembangan produk ETF Emas juga sejalan dengan Rencana Kerja Implementasi Kegiatan Usaha Bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan Pemerintah.
 
Berdasarkan latar belakang di atas, dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang mendasari Berupa Emas.
 
Secara umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis diantaranya mengenai ETF Emas, pedoman penerbitan Unit Penyertaan ETF Emas, pedoman pengelolaan ETF Emas, pedoman prospektus ETF Emas, Dealer Partisipan dan Sponsor, pencatatan awal Unit Penyertaan ETF Emas, penawaran oleh agen penjual Efek Reksa Dana, dan EGR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 2
 
 
Huruf a
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf b
 
 
 
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Reksa Dana terkait lainnya” antara lain:
 
 
 
1.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
 
 
 
2.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
 
 
 
3.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka; dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
 
Pasal 3
 
 
Huruf a
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf b
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf c
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf d
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf e
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf f
 
 
 
Yang dimaksud dengan “acuan kinerja ETF Emas” adalah harga acuan atas aset emas yang digunakan dalam perhitungan nilai pasar wajar aset emas dan menjadi dasar penentuan nilai pasar wajar dari Unit Penyertaan ETF Emas.
 
 
Huruf g
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf h
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf i
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf j
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf k
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf l
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf m
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf n
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 4
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 5
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 6
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 7
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 8
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 9
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 10
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 11
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 12
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 13
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 14
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 15
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 16
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Contoh: nama ETF Emas yang dikelola oleh Manajer Investasi ABC yang mencerminkan investasi ETF Emas diberi nama “Reksa Dana ABC PHYSICAL GOLD ETF”.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Contoh: nama ETF Emas yang dikelola oleh Manajer Investasi ABC yang mencerminkan investasi ETF Emas dengan denominasi mata uang Euro diberi nama “REKSA DANA ABC EURO ETF Emas”.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Contoh: Reksa Dana “Pasti Untung” dan “Reksa Dana Anti Rugi”.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Contoh: “Reksa Dana ABC (nama Manajer Investasi) Terbaik Saham”.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 17
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “kuotasi” adalah proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli secara berkelanjutan.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 18
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 19
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 20
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 21
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 22
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Prinsip transaksi yang wajar dan independen dikenal dengan sebutan kondisi arm’s length.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dalam hal ini, meskipun terdapat hubungan afiliasi antara Manajer Investasi dengan Penyedia Emas namun perdagangan tersebut harus dilakukan seperti transaksi yang dilakukan dengan Pihak yang bukan afiliasi-nya.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “perdagangan emas tidak dilakukan secara berlebihan” adalah perdagangan emas dalam jumlah atau frekuensi yang memerhatikan antara lain keadaan keuangan, profil ETF Emas, dan tujuan investasi ETF Emas.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “konsisten dengan standar eksekusi terbaik” adalah perdagangan emas yang dilakukan untuk kepentingan ETF Emas melalui Pihak afiliasi-nya harus tetap memperhatikan kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya perdagangan emas yang paling sedikit ditentukan berdasarkan pertimbangan harga, biaya, volume, dan/atau hal lain yang relevan terhadap eksekusi perdagangan emas dan bertujuan untuk memperoleh harga terbaik yang tersedia.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 23
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 24
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 25
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 26
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 27
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 28
 
 
Contoh mewujudkan perdagangan yang likuid dilakukan dengan melakukan penawaran jual dan permintaan beli Unit Penyertaan ETF Emas secara berkelanjutan.
 
Pasal 29
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “pembelian emas dilakukan dengan harga terbaik dengan mempertimbangkan harga wajar yang berlaku” adalah melakukan pembelian emas pada harga yang lebih rendah diantara harga yang tersedia di beberapa Penyedia Emas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Contoh: Penyedia Emas X dengan harga beli emas Rp1.000,00 dan Penyedia Emas Y dengan harga beli emas Rp1.100,00, maka yang dipilih adalah membeli emas pada Penyedia Emas X.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “penjualan emas dilakukan dengan harga terbaik dengan mempertimbangkan harga wajar yang berlaku” adalah melakukan penjualan emas pada harga yang lebih tinggi diantara harga yang tersedia di beberapa Penyedia Emas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Contoh: Penyedia Emas X dengan harga jual emas Rp1.000,00 dan Penyedia Emas Y dengan harga jual emas Rp1.100,00, maka yang dipilih adalah menjual emas pada Penyedia Emas Y.
 
Pasal 30
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 31
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 32
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 33
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 34
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 35
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 36
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 37
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 38
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 39
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 40
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 41
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 42
 
 
Yang dimaksud dengan “tindakan tertentu” antara lain perintah untuk memperbaiki kesalahan, kondisi, dan/atau keadaan yang timbul akibat pelanggaran.
 
Pasal 43
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 44
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 45
 
 
Pemberian kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk:
 
 
a.
mendukung kebijakan nasional;
 
 
b.
menjaga kepentingan publik;
 
 
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
 
 
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
   
 
 
Kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu merupakan kejadian luar biasa/KLB dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, yang juga berdampak pada ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua Pihak terkait serta diatur dalam ketentuan lain atas pertimbangan dalam menghadapi kemungkinan KLB.
 
Pasal 46
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/OJK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.