Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan disiplin pasar dan mengurangi kesenjangan informasi, diperlukan penguatan transparansi dan publikasi laporan yang diumumkan oleh perbankan agar dapat menambah kepercayaan publik;
b.
bahwa transparansi informasi bank yang tersedia harus komprehensif, lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan untuk mendukung penguatan sektor jasa keuangan yang sehat, mandiri, kompetitif, dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan;
c.
bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sudah tidak sesuai dengan standar internasional dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
3.
Laporan Publikasi adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Pengendalian adalah pengendalian entitas induk terhadap entitas anak sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
5.
Entitas Induk adalah entitas yang melakukan Pengendalian terhadap 1 (satu) atau lebih entitas lain sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
6.
Entitas Anak adalah entitas yang dikendalikan oleh 1 (satu) atau lebih Entitas Induk berupa Bank sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
7.
Tahun Buku adalah tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun yang bersangkutan.
8.
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
9.
Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
10.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
11.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
 

Pasal 2

(1)
Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi.
(2)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan;
 
b.
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan;
 
c.
Laporan Publikasi informasi atau fakta material;
 
d.
Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional;
 
e.
laporan keberlanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
 
f.
laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi bagi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
 
g.
laporan keuangan tahunan bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan
 
h.
laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan;
 
b.
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan;
 
c.
Laporan Publikasi informasi atau fakta material;
 
d.
laporan keberlanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
 
e.
laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi bagi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
 
f.
laporan keuangan tahunan bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan
 
g.
laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Selain Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank yang memiliki UUS harus menambahkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS, dan laporan lain terkait UUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disajikan dalam mata uang Rupiah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disusun secara lengkap, akurat, kini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan.
(2)
Angka dalam Laporan Publikasi yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan angka yang diungkapkan pada laporan keuangan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diaudit oleh akuntan publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Direksi bertanggung jawab atas Laporan Publikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dewan komisaris bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi data bulan Desember wajib diaudit oleh akuntan publik.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk:
 
a.
laporan keuangan secara individu; dan/atau
 
b.
laporan keuangan secara konsolidasi.
(4)
Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak wajib menyusun laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5)
Bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, ruang lingkup laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
 
a.
laporan keuangan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
 
b.
laporan keuangan seluruh kantor cabang pembantu dari kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang ada di Indonesia.
(6)
Penyertaan Bank yang bersifat sementara, dikecualikan dari penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Anggota direksi Bank wajib:
 
a.
menunjuk Pejabat Eksekutif sebagai penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah; dan
 
b.
memastikan Pejabat Eksekutif sebagai penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak melanggar kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah serta memperbarui kompetensi sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Bank.
(2)
Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menandatangani surat pernyataan untuk:
 
a.
menjaga integritas; dan
 
b.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta perintah dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penyusunan laporan keuangan.
(3)
Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang akuntansi.
(4)
Bank wajib memiliki Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau paling sedikit 1 (satu) anggota penyusun laporan keuangan dari internal Bank yang memenuhi kompetensi:
 
a.
lulus ujian sertifikasi chartered accountant minimal 1 (satu) tingkat di atas level terendah, bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 4, kelompok bank berdasarkan modal inti 3, dan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; atau
 
b.
lulus ujian sertifikasi chartered accountant minimal level terendah, bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 2 dan kelompok bank berdasarkan modal inti 1.
(5)
Bank wajib mengganti Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengakhiri pekerjaan, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan efektif mengakhiri pekerjaan sebagai penyusun laporan keuangan.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melakukan penyesuaian terhadap pemenuhan kompetensi chartered accountant Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pertimbangan tertentu.
(7)
Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif berupa denda:
 
a.
sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) dan/atau Pasal 11 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai integritas pelaporan keuangan bank; dan/atau
 
b.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal terkait ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan,
 
tidak berlaku.
(4)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
larangan untuk menerbitkan produk baru;
 
b.
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
 
c.
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
 
d.
larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
 
e.
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(5)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6)
Dalam hal Bank melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Bank agar laporan keuangan Bank diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
 
Bagian Pertama
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan
 

Pasal 9

(1)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun berdasarkan periode:
 
a.
bulanan;
 
b.
triwulanan;
 
c.
semesteran; dan
 
d.
tahunan.
(2)
Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun berdasarkan periode triwulanan.
(3)
Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Bulanan
 

Pasal 10

(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan November.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan Bank secara individu.
(3)
Ringkasan laporan keuangan Bank secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
 
a.
laporan posisi keuangan;
 
b.
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; dan
 
c.
laporan komitmen dan kontinjensi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Bank wajib:
 
a.
mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada situs web Bank; dan
 
b.
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi data akhir bulan laporan.
(3)
Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(4)
Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Triwulanan
 

Pasal 12

(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan triwulanan Bank secara individu dan secara konsolidasi, informasi kinerja keuangan, informasi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus, serta susunan dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(3)
Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, dan susunan dewan pengawas syariah.
(4)
Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, serta laporan komitmen dan kontinjensi.
(5)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan:
 
a.
untuk laporan keuangan periode pembanding yaitu periode sesuai dengan standar akuntansi keuangan; dan
 
b.
khusus untuk informasi kinerja keuangan periode pembanding yaitu periode sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Bank wajib:
 
a.
mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada situs web Bank; dan
 
b.
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat:
 
a.
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit;
 
b.
pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu;
 
c.
pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu; dan
 
d.
akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember.
(3)
Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan akan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf b, Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sebelum akhir bulan laporan.
(4)
Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu, akuntan publik yang melakukan audit, penelaahan secara terbatas, atau reviu tersebut wajib merupakan akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(5)
Bank menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
 
a.
Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
 
b.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6)
Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(7)
Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(8)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(9)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Selain mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Bank dapat mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan/atau media elektronik lainnya.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh:
 
a.
direktur utama Bank dan 1 (satu) orang anggota direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
 
b.
direktur utama Bank, 1 (satu) orang anggota direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi, dan 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
 
c.
direktur yang membawahkan UUS dan 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah bagi UUS, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3)
Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar dan/atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan yang diungkapkan pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan yang diumumkan di situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a.
(4)
Dalam hal Bank mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengumumkan bukti pengumuman pada surat kabar pada situs web Bank sebagaimana batas waktu dalam Pasal 13 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Semesteran
 

Pasal 15

(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c untuk posisi data akhir bulan Juni dan/atau bulan Desember.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
 
a.
laporan keuangan tengah tahunan bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan/atau
 
b.
laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha.
(3)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(4)
Laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
 
a.
ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau
 
b.
ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan.
(5)
Dalam hal Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan/atau ayat (4) huruf b merupakan Bank maka:
 
a.
Bank yang merupakan anggota kelompok usaha hanya mencantumkan tautan menuju Laporan Publikasi Entitas Induk yang merupakan Bank; dan
 
b.
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) tidak berlaku bagi Bank yang merupakan anggota kelompok usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik.
(2)
Bank wajib mengumumkan laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada situs web Bank.
(3)
Pengumuman laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada situs web Bank, paling lambat:
 
a.
tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan, untuk laporan posisi data akhir bulan Juni; dan
 
b.
akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember.
(4)
Dalam hal laporan keuangan Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan entitas di luar Indonesia, batas waktu pengumuman laporan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian di yurisdiksi Entitas Induk.
(5)
Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(6)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Tahunan
 

Pasal 17

(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d untuk posisi data akhir bulan Desember.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditandatangani oleh:
 
a.
seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
 
b.
seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS.
(3)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
 
a.
informasi umum;
 
b.
informasi kinerja keuangan;
 
c.
laporan eksposur risiko dan permodalan;
 
d.
informasi pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
 
e.
informasi terkait dengan kelompok usaha Bank (jika ada);
 
f.
laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah;
 
g.
laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai integritas pelaporan keuangan bank; dan
 
h.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, termasuk laporan auditor independen.
(4)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dengan laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku.
(6)
Informasi kinerja keuangan dalam Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan paling sedikit dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
(7)
Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib memenuhi cakupan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
(8)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
(9)
Kewajiban penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam surat pernyataan sesuai format yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Bank wajib:
 
a.
mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) pada situs web Bank; dan
 
b.
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku.
(3)
Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(4)
Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Bank wajib mengungkapkan daftar halaman setiap informasi pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Format dan tata cara pengungkapan daftar halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(2)
Tata cara penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
(3)
Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan
 

Pasal 21

(1)
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.
(2)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas permodalan, risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan tata kelola.
(3)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi risiko investasi dan risiko imbal hasil.
(4)
Bagi Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak yang memiliki perbedaan karakteristik usaha dengan Bank, Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi risiko tertentu secara konsolidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Bank menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip:
 
a.
jelas;
 
b.
komprehensif;
 
c.
bermanfaat;
 
d.
konsisten; dan
 
e.
dapat diperbandingkan.
(6)
Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara individu dan konsolidasi.
(7)
Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b disusun dan disajikan dalam bentuk:
 
a.
triwulanan; dan
 
b.
tahunan.
(2)
Penyusunan dan pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat kuantitatif disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode sebelumnya.
(4)
Dalam hal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pertama kali, periode pembanding ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam dokumen tersendiri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan Triwulanan
 

Pasal 23

Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada situs web Bank.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format:
 
a.
Portable Document Format (PDF); dan
 
b.
dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data.
(3)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat:
 
a.
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (a);
 
b.
pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (b); dan
 
c.
pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (c).
(4)
Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(5)
Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan Tahunan
 

Pasal 25

Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan Desember.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Bank wajib:
 
a.
mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada situs web Bank; dan
 
b.
menambahkan informasi eksposur risiko dan permodalan pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam format:
 
a.
Portable Document Format (PDF); dan
 
b.
dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data.
(3)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(4)
Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(5)
Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6)
Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus sesuai dengan yang diungkapkan pada laporan keuangan yang telah diaudit.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Laporan Publikasi Informasi atau Fakta Material
 

Pasal 27

(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau fakta material secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c.
(2)
Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi atau fakta material penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi keputusan pihak yang berkepentingan atas informasi atau fakta.
(3)
Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh:
 
a.
1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau
 
b.
1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris perusahaan yang diberi kuasa tertulis oleh direksi, bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
(4)
Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Bank wajib:
 
a.
mengumumkan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada situs web Bank; dan
 
b.
menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material.
(3)
Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Bank wajib memenuhi cakupan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(2)
Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, batas waktu pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(3)
Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(4)
Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(5)
Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
(6)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(7)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Laporan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit
 

Pasal 30

(1)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Laporan Lain
 

Pasal 31

(1)
Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf g, dan ayat (4).
(2)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Situs Web Bank
 

Pasal 32

(1)
Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
 
a.
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
memiliki tautan khusus untuk informasi pada halaman depan situs web Bank;
 
c.
mencerminkan identitas Bank; dan
 
d.
berdomain Indonesia.
(2)
Bagi Bank baru, Bank perantara, Bank yang merupakan hasil penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional menjadi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4) dilakukan secara bertahap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Keadaan Kahar
 

Pasal 33

(1)
Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat mengumumkan Laporan Publikasi sampai dengan batas waktu pengumuman, Bank memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis untuk memperoleh penundaan batas waktu pengumuman Laporan Publikasi.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
 
a.
Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
 
b.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif
 

Pasal 34

(1)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
larangan untuk menerbitkan produk baru;
 
b.
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
 
c.
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
 
d.
larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
 
e.
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(3)
Atas kesalahan informasi yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
teguran tertulis;
 
b.
larangan untuk menerbitkan produk baru;
 
c.
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
 
d.
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
 
e.
larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
 
f.
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(4)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5)
Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam hal Laporan Publikasi tidak disertai kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), ayat (3), Pasal 15 ayat (2), ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19, Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 22 ayat (3), ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Dalam hal Bank:
a.
melakukan koreksi Laporan Publikasi atas dasar hasil audit atau penelaahan secara terbatas atau reviu oleh akuntan publik;
b.
mengumumkan koreksi Laporan Publikasi sebelum batas akhir pengumuman Laporan Publikasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
c.
mengalami keadaan kahar,
Bank dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 36

Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Bank mengumumkan:
 
a.
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; dan
 
b.
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1),
 
pertama kali untuk posisi data bulan September 2026.
(2)
Bank mengumumkan:
 
a.
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; dan
 
b.
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a,
 
pertama kali untuk posisi data bulan Desember 2026.
(3)
Cakupan pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan untuk Tahun Buku 2025 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan ketentuan pelaksanaannya, ditambah dengan laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf g.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 39

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Laporan Publikasi sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemeriksaan, keputusan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran dimaksud didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 40

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6441), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6441), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 8 Agustus 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 26/OJK
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Penyediaan informasi perbankan yang lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan terkait kondisi keuangan, kinerja keuangan, eksposur risiko dan permodalan, serta informasi lainnya kepada publik merupakan salah satu hal mendasar untuk meningkatkan kepercayaan publik dalam rangka mendukung sistem perbankan yang stabil. Di samping itu, transparansi informasi semakin komprehensif dengan informasi dari Entitas Induk, Entitas Anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha sebagai upaya untuk memahami struktur kelompok usaha Bank yang semakin kompleks dan potensi terekspos risiko dari berbagai aktivitas. Hal tersebut akan meningkatkan disiplin pasar dan mengurangi kesenjangan informasi keuangan baik dalam negeri maupun antar yurisdiksi.
 
Pengungkapan informasi yang komprehensif, lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan, dapat membantu publik untuk melakukan penilaian yang wajar terhadap Bank, sekaligus mendorong terciptanya penguatan sektor jasa keuangan yang sehat, mandiri, kompetitif, yang pada akhirnya mendorong stabilitas sistem perbankan.
 
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank yang selama ini berlaku belum sejalan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional sehingga diperlukan penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan baru yang lebih relevan dan efektif.
 
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Laporan Publikasi keuangan merupakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
 
Laporan Publikasi informasi kinerja keuangan antara lain memuat indikator kinerja dan prudensial Bank.
Huruf b
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan memuat informasi antara lain terkait risiko yang dihadapi oleh Bank dan komposisi permodalan Bank. Penyusunan informasi mengacu pada antara lain dokumen yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Suku bunga dasar kredit merupakan indikasi suku bunga efektif kredit terendah yang mencerminkan harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead (overhead cost), dan margin keuntungan yang dikeluarkan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri untuk kegiatan penyaluran kredit dan selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional. Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit merupakan laporan mengenai suku bunga dasar kredit yang diumumkan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri kepada masyarakat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (2) huruf a.
Huruf b
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan memuat informasi antara lain terkait risiko yang dihadapi oleh Bank dan komposisi permodalan Bank. Penyusunan informasi mengacu pada antara lain dokumen yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal tersedia, angka laporan keuangan yang digunakan merupakan angka yang diaudit.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “akuntan publik” yaitu akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
 
Contoh permintaan Otoritas Jasa Keuangan yaitu permintaan audit atas Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan posisi data bulan Juni dalam rangka aksi korporasi.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab direksi” termasuk menetapkan dan memastikan berfungsinya struktur pengendalian internal yang efektif atas pengungkapan Laporan Publikasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab dewan komisaris” termasuk pengawasan terhadap pengungkapan Laporan Publikasi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab dewan komisaris” termasuk pengawasan terhadap pengungkapan Laporan Publikasi.
 
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab dewan pengawas syariah” antara lain terkait kesesuaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan terhadap prinsip syariah.
Pasal 6
Ayat (1)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, standar akuntansi keuangan termasuk standar akuntansi keuangan syariah.
 
Dimungkinkan terdapat perbedaan penyajian pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan  yang disebabkan oleh pengaturan format Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
Dalam hal standar akuntansi keuangan berubah menjadi standar laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka mengikuti standar laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “akuntan publik” lihat penjelasan Pasal 4 ayat (3).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “bersifat sementara” antara lain Bank menanamkan dana dan akan melepaskan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak posisi laporan keuangan pada tahun perolehan penyertaan modal sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau pembiayaan atau memenuhi kriteria sebagai aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual dan Bank tidak melakukan Pengendalian.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Memastikan penyusun laporan tidak melanggar kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah antara lain melalui berjalannya mekanisme dual control dalam penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan audit terhadap penyusunan laporan keuangan secara berkala baik oleh internal maupun eksternal, termasuk pemantauan integritas penyusun laporan keuangan melalui implementasi kebijakan mengenal pegawai sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
 
Memperbarui kompetensi dilakukan antara lain dengan mengikuti perkembangan terakhir tentang standar akuntansi keuangan melalui seminar, kursus, atau pendidikan lanjutan lain.
Ayat (2)
Surat pernyataan dapat berupa pakta integritas sepanjang substansi pakta integritas dimaksud mencakup pernyataan untuk menjaga integritas serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta perintah dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Ayat (3)
Contoh memiliki pengetahuan di bidang akuntansi yaitu memiliki sertifikasi chartered accountant atau mengikuti program pengembangan berkelanjutan berupa pelatihan, pendidikan, atau sertifikasi yang diselenggarakan oleh internal atau eksternal Bank dan dibuktikan dengan sertifikat.
 
Contoh memiliki pengalaman di bidang akuntansi antara lain memiliki pengalaman kerja di unit kerja atau lembaga dengan tugas pokok terkait akuntansi atau audit, termasuk sebagai penyusun laporan keuangan.
Ayat (4)
Kewajiban memiliki kompetensi termasuk memenuhi kewajiban memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan minimal setiap tahun sesuai dengan persyaratan.
 
Yang dimaksud dengan “anggota penyusun laporan keuangan” yaitu preparer atau penyusun laporan keuangan pada divisi dengan fungsi akuntansi dan/atau pelaporan keuangan di bawah direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi.
 
Yang dimaksud dengan “kelompok bank berdasarkan modal inti” yaitu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
 
Yang dimaksud dengan “1 (satu) tingkat di atas level terendah” yaitu ujian tingkat profesional yang diselenggarakan oleh organisasi yang diakui Pemerintah Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan tingkatan ujian sertifikasi dan/atau penyelenggara, mengikuti tingkatan yang berlaku dan/atau penyelenggara yang berwenang.
 
Yang dimaksud dengan “level terendah” yaitu ujian sertifikasi tingkat dasar atau disebut juga dengan Certification in Accounting Finance and Business (CAFB) yang diselenggarakan oleh organisasi yang diakui Pemerintah Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan tingkatan ujian sertifikasi dan/atau penyelenggara, mengikuti tingkatan yang berlaku dan/atau penyelenggara yang berwenang.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “mengakhiri pekerjaan” antara lain pensiun karir, pensiun dini, diberhentikan, berhenti atas keinginan sendiri, berakhir masa tugas atau kontrak, atau meninggal dunia. Mengakhiri pekerjaan yang termasuk dalam kriteria pemenuhan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak mengakhiri pekerjaan efektif yaitu untuk kondisi yang tidak dapat direncanakan oleh Bank. Penggantian Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan paling kurang memiliki kompetensi lulus ujian sertifikasi chartered accountant dengan level yang setara.
Ayat (6)
Pemberian pertimbangan tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan didasarkan pada bukti upaya Bank yang terdokumentasi dalam rangka pemenuhan kompetensi Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan disusun oleh UUS, dan diumumkan bersama dengan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan Bank.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Bank mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan untuk posisi data tanggal 30 April 2026 di situs web Bank paling lambat tanggal 31 Mei 2026.
Ayat (3)
Contoh:
Untuk posisi data tanggal 30 April 2031, Bank memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank paling sedikit sejak Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan posisi data tanggal 30 April 2026.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Contoh:
Ringkasan laporan posisi keuangan untuk posisi data Maret 2027 disajikan dalam bentuk perbandingan dengan ringkasan laporan posisi keuangan posisi data Desember 2026.
Huruf b
Contoh 1:
Informasi rasio Return on Asset (ROA) dalam informasi kinerja keuangan posisi data Maret 2027 disajikan dalam bentuk perbandingan dengan posisi data Maret 2026.
 
Contoh 2:
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf posisi data bulan Juni 2026 dibandingkan dengan posisi data bulan Desember 2025.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Contoh:
Bank mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk posisi data tanggal 30 September 2026 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit.
Huruf b
Contoh:
Bank mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk posisi data tanggal 30 September 2026 paling lambat pada tanggal 30 November 2026, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu.
Huruf c
Contoh:
Bank mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk posisi data tanggal 30 September 2026 paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2026, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu.
Huruf d
Contoh:
Untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan posisi data tanggal 31 Desember 2026, dipublikasikan di situs web Bank paling lambat tanggal 31 Maret 2027.
Ayat (3)
Contoh:
Bank menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat pada tanggal 29 September 2026 jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk posisi data tanggal 30 September 2026 akan diaudit atau dilakukan penelaahan secara terbatas atau reviu oleh akuntan publik.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Bank mencantumkan alamat situs web Bank pada laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan yang diumumkan pada surat kabar atau media elektronik lainnya.
 
Surat kabar yaitu surat kabar dalam bentuk cetak atau elektronik.
 
Media elektronik lainnya antara lain media yang menyediakan sumber informasi digital yang kredibel berkaitan dengan industri keuangan, layanan digital, dan media sosial resmi Bank, yang minimal mencakup ringkasan kinerja disertai tautan ke situs web Bank untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Ayat (2)
Penandatanganan dilakukan dengan mencantumkan nama penanda tangan dan jabatan secara jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bukti pengumuman pada surat kabar meliputi kutipan pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
Ringkasan laporan posisi keuangan dalam laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha untuk posisi data bulan Juni 2027 disajikan dalam bentuk perbandingan dengan ringkasan laporan posisi keuangan posisi data bulan Desember 2026.
Ayat (4)
Huruf a
Ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, serta ditambahkan laporan komitmen dan kontinjensi jika ada. Laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk termasuk laporan keuangan konsolidasian dan pengaturan bersama sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
 
Yang dimaksud dengan “pengaturan bersama” yaitu pengaturan di mana 2 (dua) atau lebih pihak memiliki  pengendalian bersama sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Huruf b
Ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi disajikan jika tidak terdapat laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan. Laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk termasuk laporan keuangan konsolidasian dan pengaturan bersama sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Ayat (5)
Contoh:
Bank “A”, Bank “B”, dan Bank “C” merupakan kelompok usaha, dengan Bank "A" merupakan Entitas Induk dari kelompok usaha tersebut. Bank "A" menyampaikan laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), sementara Bank "B" dan Bank "C" tidak menyampaikan laporan dimaksud. Bank “B” dan Bank “C” cukup memberikan tautan ke laporan publikasi Entitas Induk Bank yang merupakan Bank “A”.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Contoh:
Untuk laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha posisi data tanggal 30 Juni 2026, dipublikasikan di situs web Bank paling lambat tanggal 15 Agustus 2026.
Huruf b
Contoh:
Untuk laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha posisi data tanggal 31 Desember 2026, dipublikasikan di situs web Bank paling lambat tanggal 31 Maret 2027.
Ayat (4)
Contoh:
Bank “A” merupakan Entitas Anak dari Bank “B” yang merupakan badan hukum di Thailand. Batas waktu penyampaian kepada otoritas perbankan Thailand sesuai dengan peraturan otoritas perbankan Thailand adalah akhir bulan April tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank “A” yang merupakan bagian dari kelompok usaha Bank “B”, mengumumkan Laporan keuangan Bank “B” pada situs web Bank “A” paling lambat akhir bulan Mei.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tanda tangan dibubuhkan pada surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris tentang tanggung jawab atas Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada lembaran tersendiri dalam Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana format yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “informasi umum” termasuk informasi umum terkait UUS, bagi Bank yang memiliki UUS.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “informasi kinerja keuangan” termasuk informasi kinerja keuangan UUS, bagi Bank yang memiliki UUS.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pihak yang mempunyai hubungan istimewa” yaitu pihak yang memiliki hubungan keterkaitan dengan Bank dan/atau memengaruhi pengelolaan Bank baik secara langsung maupun tidak langsung yang selanjutnya akan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “akuntan publik” lihat penjelasan Pasal 4 ayat (3).
Ayat (4)
Laporan lain termasuk laporan yang dapat digabungkan atau dipisahkan dengan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a.
laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi bagi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
b.
rencana perusahaan terbuka yang telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan rapat umum pemegang saham bagi Bank yang merupakan perusahaan terbuka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal;
c.
materi penanganan pengaduan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
d.
laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik; dan/atau
e.
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
a.
laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi bagi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
b.
rencana perusahaan terbuka yang telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan rapat umum pemegang saham bagi Bank yang merupakan perusahaan terbuka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal;
c.
materi penanganan pengaduan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
d.
laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik; dan/atau
e.
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
a.
laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi bagi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
b.
rencana perusahaan terbuka yang telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan rapat umum pemegang saham bagi Bank yang merupakan perusahaan terbuka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal;
c.
materi penanganan pengaduan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
d.
laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik; dan/atau
e.
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan posisi data tanggal 31 Desember 2026, dipublikasikan di situs web Bank paling lambat tanggal 30 April 2027.
Ayat (3)
Contoh:
Untuk posisi data tanggal 31 Desember 2031, Bank memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank paling sedikit sejak Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan posisi data tanggal 31 Desember 2026.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Pengenaan sanksi administratif Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
Dalam hal Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik melakukan panggilan rapat umum pemegang saham tahunan pada tanggal 3 April 2026, Bank menyampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik paling lambat tanggal 3 April 2026.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Bank memiliki kebijakan tertulis yang disetujui oleh direksi, antara lain mengenai cakupan pengungkapan dan pengendalian internal dalam proses pengungkapan eksposur risiko dan permodalan, untuk menjamin keakuratan dari seluruh pengungkapan yang disyaratkan. Unsur utama dari kebijakan tersebut diungkapkan dalam Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan periode tahunan.
 
Bank menyatakan bahwa pengungkapan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan telah disusun sesuai dengan kebijakan internal Bank yang ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) orang anggota direksi Bank.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “jelas” merupakan informasi yang disajikan dalam bentuk yang dapat dipahami oleh pemangku kepentingan utama antara lain investor, analis, dan konsumen industri keuangan, serta dikomunikasikan melalui media yang mudah diakses. Informasi penting harus ditekankan dan mudah ditemukan. Isu kompleks harus dijelaskan dalam bahasa yang mudah dimengerti dan istilah penting didefinisikan. Penjelasan informasi risiko yang terkait harus dikelompokkan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “komprehensif” merupakan informasi yang menggambarkan aktivitas utama Bank dan seluruh risiko yang signifikan, dengan didukung oleh data dan informasi terkait. Perubahan signifikan pada eksposur risiko antar periode pelaporan harus dijelaskan, bersama dengan respon dari manajemen.
 
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan harus menyediakan informasi yang cukup secara kualitatif dan kuantitatif terkait proses dan prosedur Bank dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko tersebut. Detail pengungkapan harus sebanding dengan kompleksitas Bank.
 
Pendekatan terhadap informasi eksposur risiko dan permodalan harus cukup fleksibel untuk mencerminkan Pejabat Eksekutif dan direksi menilai dan mengatur risiko  dan strategi secara internal sehingga pengguna dapat lebih memahami toleransi risiko atau risk appetite Bank.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bermanfaat” merupakan informasi eksposur risiko dan permodalan yang harus memuat risiko Bank yang paling mungkin timbul, signifikan dan terkini serta pengelolaan risiko tersebut, termasuk informasi yang menjadi perhatian pasar. Jika diperlukan, Bank mengungkapkan keterkaitan akun yang terdapat pada laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Informasi eksposur risiko dan permodalan yang tidak memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pengguna harus dihindari. Informasi yang tidak relevan harus dihilangkan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “konsisten” merupakan informasi eksposur risiko dan permodalan yang harus selalu konsisten agar para pemangku kepentingan utama dapat mengidentifikasi tren profil risiko Bank pada semua aspek bisnis yang signifikan. Penambahan, penghapusan, dan perubahan penting lain dari pengungkapan pada laporan sebelumnya, termasuk yang muncul dari perkembangan Bank secara spesifik, peraturan, atau pasar, harus ditekankan dan dijelaskan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “dapat diperbandingkan” merupakan informasi eksposur risiko dan permodalan memiliki tingkat detail dan format penyajian yang memungkinkan pemangku kepentingan utama untuk melakukan perbandingan antara aktivitas bisnis, pengukuran prudensial, risiko dan manajemen risiko antar Bank dan antar yurisdiksi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 4, kelompok bank berdasarkan modal inti 3, kelompok bank berdasarkan modal inti 2, dan bank asing melakukan penerapan manajemen risiko dan pengukuran risiko pendekatan standar untuk risiko suku bunga dalam banking book sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dan pengukuran risiko pendekatan standar untuk risiko suku bunga dalam banking book (interest rate risk in the banking book) bagi bank umum.
Ayat (3)
Contoh 1:
Laporan ukuran utama (key metrics) posisi data bulan Maret 2027 dibandingkan dengan posisi data bulan Desember 2026, bulan September 2026, bulan Juni 2026, dan bulan Maret 2026.
 
Contoh 2:
Laporan risiko kredit terkait pengungkapan tagihan bersih berdasarkan wilayah posisi data bulan Desember 2026 dibandingkan dengan posisi data bulan Desember 2025.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank ditempatkan dalam tautan khusus, misalnya dengan judul “Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan”.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Aspek keamanan data antara lain format file yang terproteksi.
Ayat (3)
Huruf a
Contoh:
Bank mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk posisi data tanggal 30 September 2026 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk posisi data tanggal 30 September 2026 disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit.
Huruf b
Contoh:
Bank mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk posisi data tanggal 30 September 2026 paling lambat pada tanggal 30 November 2026, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk posisi data tanggal 30 September 2026 disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu.
Huruf c
Contoh:
Bank mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk posisi data tanggal 30 September 2026 paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2026, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk posisi data tanggal 30 September 2026 tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu.
Ayat (4)
Contoh:
Untuk posisi data tanggal 30 September 2031, Bank memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank paling sedikit sejak Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan posisi data tanggal 30 September 2026.
Ayat (5)
Contoh:
Pada posisi data tanggal 30 September 2026, Bank baru pertama kali mengumumkan dan memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank maka Bank memenuhi pemeliharaan informasi tersebut untuk 5 (lima) tahun terakhir secara bertahap sampai dengan posisi data tanggal 30 September 2031.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank ditempatkan dalam tautan khusus, misalnya dengan judul “Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan”.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 24 ayat (2) huruf b.
Ayat (3)
Contoh:
Untuk Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan posisi data tanggal 31 Desember 2026, dipublikasikan di situs web Bank paling lambat tanggal 31 Maret 2027.
Ayat (4)
Contoh:
Untuk posisi data tanggal 31 Desember 2031, Bank memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank paling sedikit sejak Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan posisi data tanggal 31 Desember 2026.
Ayat (5)
Contoh:
Pada posisi data tanggal 31 Desember 2026, Bank baru pertama kali mengumumkan dan memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank maka Bank memenuhi pemeliharaan informasi tersebut untuk 5 (lima) tahun terakhir secara bertahap sampai dengan posisi data tanggal 31 Desember 2031.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh informasi atau fakta material, antara lain penggabungan, pemisahan, peleburan usaha atau pembentukan usaha patungan, perolehan atau kehilangan kontrak penting, penemuan baru atau produk baru yang memberi nilai tambah bagi perusahaan, perubahan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, penggantian akuntan publik yang sedang diberi tugas mengaudit Bank, dan informasi atau fakta material lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Untuk Laporan Publikasi informasi atau fakta material posisi hari Kamis tanggal 8 Januari 2026, dipublikasikan di situs web Bank pada 2 (dua) hari kerja setelahnya, yaitu paling lambat hari Senin tanggal 12 Januari 2026.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit disusun dan diumumkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Laporan lain meliputi laporan terkait informasi lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor perbankan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Situs web Bank merupakan situs web berdomain Indonesia yang bukan merupakan bagian dari situs web Entitas Induk  atau kelompok usaha Bank.
 
Informasi Laporan Publikasi pada situs web Bank ditempatkan pada halaman yang mudah diakses, misalnya dengan memberikan tautan khusus untuk Laporan Publikasi pada halaman depan situs web Bank.
Ayat (2)
Contoh:
Bank “ABC” merupakan Bank hasil peleburan dari Bank “A”, Bank “B”, dan Bank “C” yang mulai beroperasi per tanggal 1 Januari 2027. Bank “ABC” memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan serta Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan di situs web Bank “ABC” untuk 5 (lima) tahun terakhir secara bertahap sampai dengan posisi data tanggal 31 Maret 2032.
 
Bank “ABC” tetap memiliki kewajiban untuk mengumumkan laporan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini setelah mulai beroperasi, termasuk Laporan Publikasi Keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan posisi data tanggal 31 Januari 2026.
Pasal 33
Ayat (1)
Keadaan kahar antara lain bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Bank, yang ditetapkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Atas kesalahan informasi yang diumumkan kepada masyarakat termasuk kesalahan informasi yang diumumkan sehingga tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf a
Teguran tertulis, termasuk meminta Bank untuk melakukan publikasi ulang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 35
Huruf a
Yang dimaksud dengan “akuntan publik” lihat penjelasan Pasal 4 ayat (3).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Pertimbangan tertentu antara lain memperhatikan kondisi Bank untuk memenuhi batas waktu, periode, ruang lingkup, dan/atau cakupan konsolidasi.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156/OJK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.