Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 30 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2026
NOMOR 17 TAHUN 2026
TENTANG
RENCANA BISNIS BANK UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang | ||||||
a. | bahwa untuk mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, dan berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional, diperlukan perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan rencana bisnis bank dengan pendekatan berbasis risiko; | |||||
b. | bahwa untuk menyelaraskan rencana strategis dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rencana bisnis bank, mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, mengelola peningkatan kompleksitas kegiatan usaha, serta menyusun perencanaan yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika lingkungan usaha, diperlukan pembaruan pengaturan mengenai rencana bisnis bank sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank perlu diganti; | |||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Umum; | |||||
Mengingat | ||||||
1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180); | |||||
2. | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180); | |||||
3. | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180); | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | ||||||
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG RENCANA BISNIS BANK UMUM. | ||||||
BAB I KETENTUAN UMUM | ||||||
Pasal 1 | ||||||
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: | ||||||
1. | Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. | |||||
2. | Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KCBLN adalah Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri. | |||||
3. | Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Bank dalam jangka pendek selama 1 (satu) tahun dan jangka menengah selama 3 (tiga) tahun, termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko. | |||||
4. | Laporan Realisasi Rencana Bisnis adalah laporan dari direksi Bank mengenai realisasi Rencana Bisnis sampai dengan periode tertentu. | |||||
5. | Laporan Pengawasan Rencana Bisnis adalah laporan dari dewan komisaris Bank mengenai hasil pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris Bank terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis sampai dengan periode tertentu. | |||||
6. | Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi KCBLN. | |||||
7. | Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi KCBLN. | |||||
BAB II PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RENCANA BISNIS | ||||||
Pasal 2 | ||||||
(1) | Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun. | |||||
(2) | Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank memperhatikan: | |||||
a. | faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha Bank; | |||||
b. | prinsip kehati-hatian; | |||||
c. | penerapan tata kelola dan manajemen risiko; dan | |||||
d. | asas perbankan yang sehat. | |||||
(3) | Bagi bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat rencana bisnis khusus untuk unit usaha syariah yang merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis bank umum konvensional. | |||||
(4) | Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. | |||||
(5) | Bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, dewan pengawas syariah wajib memberikan opini atas Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||
(6) | Bank wajib memastikan keselarasan antara arah dan kebijakan yang disusun dalam Rencana Bisnis dengan rencana Bank yang bersifat strategis. | |||||
(7) | Rencana Bank yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: | |||||
a. | rencana korporasi; | |||||
b. | rencana strategis teknologi informasi; | |||||
c. | rencana aksi keuangan berkelanjutan; dan | |||||
d. | rencana Bank yang bersifat strategis lainnya. | |||||
Pasal 3 | ||||||
(1) | Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis secara efektif. | |||||
(2) | Pelaksanaan Rencana Bisnis secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika antara realisasi dan Rencana Bisnis: | |||||
a. | tidak terdapat deviasi; | |||||
b. | terdapat deviasi tidak material; atau | |||||
c. | terdapat deviasi material, namun Bank telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhinya yang disertai dengan penjelasan memadai dan dapat diterima. | |||||
(3) | Direksi wajib mengomunikasikan Rencana Bisnis kepada: | |||||
a. | pemegang saham Bank; dan | |||||
b. | seluruh jenjang organisasi yang ada pada Bank. | |||||
Pasal 4 | ||||||
Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. | ||||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. | |||||
(2) | Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), | |||||
Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 4, Bank dikenai sanksi administratif berupa: | ||||||
a. | larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; | |||||
b. | pembekuan kegiatan usaha tertentu; | |||||
c. | larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; | |||||
d. | larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau | |||||
e. | penurunan tingkat kesehatan Bank. | |||||
(3) | Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. | |||||
BAB III CAKUPAN RENCANA BISNIS | ||||||
Pasal 6 | ||||||
Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat: | ||||||
a. | ringkasan eksekutif; | |||||
b. | kebijakan dan strategi manajemen; | |||||
c. | penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank; | |||||
d. | proyeksi laporan keuangan; | |||||
e. | proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya; | |||||
f. | rencana pendanaan; | |||||
g. | rencana penyediaan dana; | |||||
h. | rencana penyertaan modal dan rencana divestasi; | |||||
i. | rencana permodalan; | |||||
j. | rencana pengembangan infrastruktur organisasi; | |||||
k. | rencana strategis penyelenggaraan produk; | |||||
l. | rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor; dan | |||||
m. | informasi lain. | |||||
Pasal 7 | ||||||
Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit memuat: | ||||||
a. | visi dan misi Bank; | |||||
b. | arah kebijakan Bank; | |||||
c. | langkah strategis yang akan ditempuh Bank; | |||||
d. | indikator keuangan utama; | |||||
e. | target kegiatan usaha jangka pendek dan jangka menengah; dan | |||||
f. | pernyataan Bank bahwa Rencana Bisnis yang telah disusun sejalan dengan risk appetite, risk tolerance, dan risk bearing capacity Bank. | |||||
Pasal 8 | ||||||
Kebijakan dan strategi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit memuat: | ||||||
a. | analisis posisi Bank dalam menghadapi persaingan usaha; | |||||
b. | kebijakan manajemen; | |||||
c. | kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan; | |||||
d. | strategi pengembangan bisnis; | |||||
e. | strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan remunerasi; dan | |||||
f. | strategi dan kebijakan: | |||||
1. | pembagian dividen, bagi Bank selain KCBLN; atau | |||||
2. | penarikan dana atau repatriasi keuntungan, bagi KCBLN. | |||||
Pasal 9 | ||||||
Penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit memuat: | ||||||
a. | penerapan manajemen risiko dan penilaian profil risiko untuk seluruh risiko; | |||||
b. | penerapan tata kelola yang baik; | |||||
c. | kinerja keuangan paling sedikit dari aspek permodalan dan rentabilitas; | |||||
d. | realisasi pemberian kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah; | |||||
e. | suku bunga, bagi bank umum konvensional; dan | |||||
f. | penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah, bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah. | |||||
Pasal 10 | ||||||
Proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit memuat: | ||||||
a. | asumsi makro dan mikro yang digunakan; | |||||
b. | posisi keuangan/neraca; | |||||
c. | laba rugi; dan | |||||
d. | komitmen dan kontinjensi. | |||||
Pasal 11 | ||||||
Proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e paling sedikit memuat: | ||||||
a. | proyeksi rasio keuangan pokok; dan | |||||
b. | proyeksi rasio tertentu lainnya. | |||||
Pasal 12 | ||||||
Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f paling sedikit memuat: | ||||||
a. | rencana penghimpunan dana pihak ketiga; | |||||
b. | rencana penerbitan surat berharga; dan | |||||
c. | rencana pendanaan lainnya. | |||||
Pasal 13 | ||||||
Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g paling sedikit memuat: | ||||||
a. | rencana penyediaan dana kepada pihak terkait; | |||||
b. | rencana pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur inti; | |||||
c. | rencana pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan kegiatan usaha tertentu; | |||||
d. | rencana pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan: | |||||
1. | lapangan usaha; | |||||
2. | jenis penggunaan; | |||||
3. | provinsi; dan | |||||
4. | jenis akad, khusus untuk bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah; | |||||
e. | rencana pemberian kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan: | |||||
1. | lapangan usaha; | |||||
2. | jenis penggunaan; dan | |||||
3. | provinsi; | |||||
f. | rencana pemberian kredit atau pembiayaan ekspor impor; | |||||
g. | rencana pemberian kredit usaha rakyat; | |||||
h. | rencana pemberian kredit atau pembiayaan lain, selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, termasuk pemberian kredit atau pembiayaan dalam rangka mendukung perekonomian nasional; | |||||
i. | rencana penanaman dana dalam bentuk surat berharga; dan | |||||
j. | rencana penyediaan dana lain. | |||||
Pasal 14 | ||||||
(1) | Rencana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h paling sedikit memuat: | |||||
a. | nama perusahaan, termasuk bidang usaha; | |||||
b. | tujuan penyertaan modal; | |||||
c. | proyeksi penyertaan modal; dan | |||||
d. | persentase kepemilikan, termasuk aspek pengendalian. | |||||
(2) | Ketentuan rencana penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk penyertaan modal hasil pemisahan unit usaha syariah dari bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah. | |||||
(3) | Rencana divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h paling sedikit memuat: | |||||
a. | nama perusahaan, termasuk bidang usaha; | |||||
b. | alasan dilakukannya divestasi; | |||||
c. | persentase saham yang akan didivestasikan; | |||||
d. | perkiraan jumlah dana yang diperoleh dari divestasi; dan | |||||
e. | analisis dampak divestasi terhadap kinerja Bank. | |||||
Pasal 15 | ||||||
Rencana permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i paling sedikit memuat: | ||||||
a. | proyeksi pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum; dan | |||||
b. | rencana: | |||||
1. | perubahan modal, bagi Bank selain KCBLN; dan | |||||
2. | perubahan dana usaha, bagi KCBLN. | |||||
Pasal 16 | ||||||
Rencana pengembangan infrastruktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j paling sedikit memuat: | ||||||
a. | rencana pengembangan organisasi; | |||||
b. | rencana pengembangan sistem informasi manajemen; | |||||
c. | rencana pengembangan sumber daya manusia; | |||||
d. | rencana penggunaan tenaga kerja asing; dan | |||||
e. | rencana penggunaan tenaga alih daya. | |||||
Pasal 17 | ||||||
Rencana strategis penyelenggaraan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k paling sedikit memuat: | ||||||
a. | fokus pengembangan produk Bank; dan | |||||
b. | hasil analisis produk Bank. | |||||
Pasal 18 | ||||||
Rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l paling sedikit memuat rencana: | ||||||
a. | pembukaan; | |||||
b. | pemindahan; | |||||
c. | penutupan; dan | |||||
d. | perubahan status, jaringan kantor. | |||||
Pasal 19 | ||||||
Informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m paling sedikit meliputi informasi yang perlu disampaikan karena memengaruhi kegiatan usaha Bank. | ||||||
Pasal 20 | ||||||
Ketentuan mengenai rincian muatan dan tata cara penyusunan Rencana Bisnis ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||
BAB IV PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, PENYESUAIAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS | ||||||
Pasal 21 | ||||||
(1) | Bank wajib menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. | |||||
(2) | Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat meminta Bank untuk melakukan presentasi atau memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai Rencana Bisnis yang disampaikan oleh Bank. | |||||
Pasal 22 | ||||||
(1) | Dalam hal terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi kegiatan operasional dan/atau memengaruhi kinerja Bank, Bank dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). | |||||
(2) | Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 Juni tahun berjalan. | |||||
(3) | Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penyampaian perubahan Rencana Bisnis. | |||||
(4) | Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi terhadap perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat meminta Bank untuk melakukan presentasi atau memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai perubahan Rencana Bisnis yang disampaikan oleh Bank. | |||||
Pasal 23 | ||||||
Bank yang akan melakukan perubahan terhadap rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d wajib mencantumkan perubahan tersebut dalam perubahan Rencana Bisnis. | ||||||
Pasal 24 | ||||||
(1) | Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis dan/atau perubahan Rencana Bisnis yang telah disampaikan oleh Bank. | |||||
(2) | Bank wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis dan/atau perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. | |||||
Pasal 25 | ||||||
(1) | Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan. | |||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan dimaksud berakhir. | |||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: | |||||
a. | pencapaian Rencana Bisnis berupa perbandingan antara rencana dan realisasi untuk seluruh cakupan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; | |||||
b. | penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dan realisasi Rencana Bisnis; | |||||
c. | upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis; dan | |||||
d. | informasi lain. | |||||
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama Bank. | |||||
(5) | Dalam hal direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, laporan ditandatangani oleh anggota Direksi Bank yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar Bank. | |||||
(6) | Ketentuan mengenai rincian Laporan Realisasi Rencana Bisnis ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||
Pasal 26 | ||||||
(1) | Bank wajib menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran. | |||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir. | |||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: | |||||
a. | hasil analisis atau identifikasi serta pendapat Dewan Komisaris atas pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis oleh Direksi; | |||||
b. | langkah pengawasan yang telah dan akan ditempuh oleh Dewan Komisaris dalam proses pengawasan Rencana Bisnis; dan | |||||
c. | informasi lain. | |||||
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh komisaris utama Bank. | |||||
(5) | Dalam hal komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, laporan ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris Bank yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar Bank. | |||||
(6) | Ketentuan mengenai rincian Laporan Pengawasan Rencana Bisnis ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||
Pasal 27 | ||||||
Bank menyampaikan: | ||||||
a. | Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); | |||||
b. | perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); | |||||
c. | penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); | |||||
d. | Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan | |||||
e. | Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), | |||||
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||
Pasal 28 | ||||||
(1) | Bank yang tidak menyampaikan: | |||||
a. | Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); | |||||
b. | Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan | |||||
c. | Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), | |||||
sampai dengan batas waktu penyampaian, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||
(2) | Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). | |||||
(3) | Dalam hal Bank menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) namun berdasarkan temuan Bank atau Otoritas Jasa Keuangan penyampaian penyesuaian Rencana Bisnis tersebut tidak lengkap dan tidak akurat, Bank dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). | |||||
(4) | Bank yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), tetap wajib menyampaikan Rencana Bisnis, penyesuaian Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. | |||||
Pasal 29 | ||||||
(1) | Bank yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), namun dinilai tidak sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. | |||||
(2) | Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank tidak menyampaikan perbaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Bank dikenai denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). | |||||
(3) | Bank yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis. | |||||
Pasal 30 | ||||||
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. | ||||||
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN | ||||||
Pasal 31 | ||||||
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu. | ||||||
Pasal 32 | ||||||
(1) | Bank menyampaikan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan pelaksanaannya, pertama kali untuk Rencana Bisnis tahun 2028. | |||||
(2) | Bank menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan pelaksanaannya, pertama kali untuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis triwulan kesatu tahun 2028. | |||||
(3) | Bank menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan pelaksanaannya, pertama kali untuk Laporan Pengawasan Rencana Bisnis semester kesatu tahun 2028. | |||||
Pasal 33 | ||||||
(1) | Bank menyampaikan: | |||||
a. | Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis tahun 2027; | |||||
b. | Laporan Realisasi Rencana Bisnis triwulanan tahun 2027; dan | |||||
c. | Laporan Pengawasan Rencana Bisnis semesteran tahun 2027, | |||||
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. | ||||||
(2) | Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. | |||||
(3) | Bank menyampaikan: | |||||
a. | rencana divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan | |||||
b. | rencana perubahan dana usaha, bagi KCBLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 2, | |||||
untuk Rencana Bisnis tahun 2027 pada cakupan “informasi lainnya” sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. | ||||||
BAB VI KETENTUAN PENUTUP | ||||||
Pasal 34 | ||||||
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5841), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | ||||||
Pasal 35 | ||||||
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5841), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||
Pasal 36 | ||||||
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2026 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. FRIDERICA WIDYASARI DEWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2026 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 28/OJK | ||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2026
TENTANG
RENCANA BISNIS BANK UMUM
I. | UMUM | |||||||
Dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, dan berdaya saing serta mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional, diperlukan perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Bisnis. Rencana Bisnis memiliki peran penting sebagai pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta sasaran kinerja yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, kapasitas permodalan, serta model bisnis Bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, dan penerapan manajemen risiko. Seiring dengan perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan peningkatan kompleksitas kegiatan usaha, Bank dituntut untuk melakukan pembaruan terhadap arah kebijakan, strategi pengembangan bisnis, sasaran strategis, serta nilai perusahaan yang dituangkan dalam Rencana Bisnis. Perkembangan teknologi informasi di industri perbankan juga mendorong perubahan model bisnis Bank dalam memberikan layanan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan Bank untuk melakukan inovasi produk serta meningkatkan efisiensi proses bisnis secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Rencana Bisnis perlu mengakomodasi rencana transformasi digital agar Bank mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, menghadapi persaingan di sektor jasa keuangan, serta mengelola risiko yang timbul dari pemanfaatan teknologi tersebut. Di sisi lain, kompleksitas kegiatan usaha Bank terus meningkat seiring dengan diversifikasi produk, pengembangan model bisnis yang berbasis kemitraan, serta keterlibatan industri perbankan dalam ekosistem keuangan yang semakin luas. Kondisi tersebut memerlukan perencanaan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berbasis manajemen risiko yang memadai, sehingga pengembangan usaha Bank tetap selaras dengan kapasitas permodalan, tata kelola, serta profil risiko yang dimiliki. Dalam lingkungan usaha yang terus berubah, Bank juga memerlukan Rencana Bisnis yang adaptif, responsif, dan berkelanjutan agar mampu menyesuaikan arah strateginya secara cepat sesuai dengan perkembangan kondisi internal maupun eksternal dengan tetap memperhatikan skala usaha, kompleksitas kegiatan usaha, dan karakteristik strategi atau fokus bisnis masing-masing Bank. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan berbagai regulasi yang berkaitan dengan Rencana Bisnis, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Penerbitan berbagai regulasi tersebut perlu dipertimbangkan secara proporsional dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis agar terdapat keselarasan antara rencana strategis Bank dengan kewajiban regulasi yang berlaku, sehingga target yang ditetapkan oleh Bank dapat dilaksanakan secara konsisten dan terukur. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pembaruan pengaturan mengenai Rencana Bisnis untuk memastikan bahwa Bank mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, mengelola peningkatan kompleksitas kegiatan usaha, serta menyusun perencanaan yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika lingkungan usaha. | ||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL | |||||||
Pasal 1 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 2 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “Rencana Bisnis secara realistis” adalah Rencana Bisnis yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terdapat target waktu pencapaian yang jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Yang dimaksud dengan “faktor eksternal” antara lain kondisi perekonomian, perkembangan sosial dan politik, serta teknologi. | ||||||||
Yang dimaksud dengan “faktor internal” antara lain kondisi keuangan, manajemen, risk appetite, risk tolerance, risk bearing capacity, dan kemampuan infrastruktur lainnya. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “dewan pengawas syariah” adalah dewan pengawas syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha syariah. | ||||||||
Ayat (6) | ||||||||
Keselarasan antara arah dan kebijakan Rencana Bisnis dengan rencana Bank yang bersifat strategis antara lain dimaksudkan agar Rencana Bisnis yang disusun Bank tidak berdiri sendiri, melainkan selaras dan konsisten dengan dokumen perencanaan lain yang bersifat strategis. Dengan demikian, Rencana Bisnis memuat informasi yang komprehensif, realistis, terintegrasi, konsisten dan tidak saling bertentangan dengan arah pengembangan Bank jangka panjang, kesiapan teknologi informasi, dan prinsip keberlanjutan. | ||||||||
Ayat (7) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Rencana korporasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Rencana strategis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Rencana aksi keuangan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Rencana Bank yang bersifat strategis lainnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 3 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Yang dimaksud dengan “terdapat deviasi tidak material” adalah selisih antara rencana dengan realisasinya tidak berdampak signifikan terhadap kinerja, profil risiko, dan/atau kondisi keuangan Bank. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Yang dimaksud dengan “terdapat deviasi material” adalah selisih antara rencana dengan realisasinya berpotensi berdampak terhadap kinerja, profil risiko, dan/atau kondisi keuangan Bank. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Komunikasi Rencana Bisnis kepada pemegang saham Bank dilakukan antara lain melalui rapat umum pemegang saham. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Komunikasi Rencana Bisnis kepada seluruh jenjang organisasi yang ada pada Bank dilakukan antara lain melalui pertemuan, surat elektronik, dan media lain yang ditetapkan oleh Bank, dengan tujuan agar kebijakan dan pelaksanaan Rencana Bisnis oleh semua pihak yang terlibat sejalan dengan visi dan misi Bank. | ||||||||
Pasal 4 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 5 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 6 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 7 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Arah kebijakan Bank antara lain memuat informasi mengenai arah dan kebijakan pengembangan usaha yang akan dilakukan Bank dalam jangka pendek selama 1 (satu) tahun dan jangka menengah selama 3 (tiga) tahun. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Indikator keuangan utama antara lain memuat kinerja Bank posisi akhir bulan September pada tahun penyusunan Rencana Bisnis dan proyeksi permodalan, rentabilitas, penilaian risiko, khususnya risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas, serta dana pihak ketiga dan rasio keuangan lainnya. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf f | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 8 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Analisis posisi Bank dalam menghadapi persaingan usaha dilakukan terhadap industri dan/atau kelompok usaha, disertai penjelasan mengenai permasalahan dan hambatan yang dihadapi Bank. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Uraian mengenai kebijakan manajemen meliputi informasi umum kebijakan Bank yang ditetapkan oleh manajemen dalam pengembangan usaha Bank pada waktu yang akan datang, antara lain: | ||||||||
1. | rencana pelaksanaan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi, serta kelompok usaha Bank; | |||||||
2. | arah strategis konglomerasi keuangan bagi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan dan/atau anggota konglomerasi keuangan, arah strategis kelompok usaha Bank bagi Bank yang merupakan perusahaan induk dan/atau anggota kelompok usaha Bank, dan arah strategis Bank yang ditunjuk sebagai entitas koordinator dan/atau anggota dalam grup keuangan, termasuk rencana pelaksanaan sinergi; dan | |||||||
3. | arah pengembangan bank umum konvensional terhadap bank umum syariah dan unit usaha syariah yang dimiliki bank umum konvensional, termasuk strategi bank umum konvensional untuk mencapai target pangsa pasar aset bank umum syariah atau unit usaha syariah yang dimiliki, terhadap aset bank umum konvensional. | |||||||
Huruf c | ||||||||
Uraian mengenai kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan meliputi informasi mengenai langkah dalam menerapkan manajemen risiko yang disusun berdasarkan evaluasi atas profil risiko Bank serta mitigasi risiko dan upaya perbaikan yang akan ditempuh serta penjelasan mengenai kebijakan dalam melaksanakan fungsi kepatuhan untuk memastikan pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Uraian mengenai strategi pengembangan bisnis meliputi informasi langkah strategis untuk mencapai tujuan usaha Bank secara individu yang telah ditetapkan, antara lain: | ||||||||
1. | penjelasan mengenai strategi pengembangan organisasi serta strategi untuk mengantisipasi perubahan kondisi eksternal; | |||||||
2. | rencana pengembangan teknologi informasi dan digitalisasi perbankan, seperti: | |||||||
a) | rencana pemenuhan persyaratan bagi bank berbadan hukum Indonesia yang bertransformasi menjadi bank digital sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |||||||
b) | rencana model bisnis yang akan digunakan berupa channeling, executing, dan/atau joint financing; | |||||||
c) | rencana kerja sama dengan mitra dalam rangka pengembangan ekosistem keuangan digital yang bersifat strategis dan material terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital Bank, dengan memperhatikan tingkat risiko dan signifikansi kerja sama tersebut terhadap kegiatan usaha Bank, termasuk dalam rangka pendanaan dan penyediaan dana; dan/atau | |||||||
d) | rencana investasi di bidang teknologi informasi, termasuk infrastruktur teknologi informasi dalam rangka ketahanan dan keamanan siber sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum dan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum; | |||||||
3. | rencana pengembangan bisnis Bank setiap segmentasi sesuai kebijakan internal Bank, dari sisi pendanaan dan penyediaan dana; | |||||||
4. | strategi Bank dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kemudahan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan | |||||||
5. | strategi Bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan dalam melakukan kerja sama pengembangan bisnis dengan lembaga jasa keuangan anggota konglomerasi keuangan yang sama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan. | |||||||
Huruf e | ||||||||
Uraian mengenai strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan remunerasi antara lain informasi mengenai kebijakan umum Bank secara individu yang mengatur mengenai pemberian gaji, bonus, tunjangan, dan fasilitas lain yang bersifat keuangan kepada Dewan Komisaris, Direksi, dewan pengawas syariah, termasuk kepada pegawai. | ||||||||
Huruf f | ||||||||
Angka 1 | ||||||||
Uraian mengenai strategi dan kebijakan pembagian dividen, bagi Bank selain KCBLN, antara lain informasi mengenai kebijakan umum Bank secara individu yang mengatur pembagian dividen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum. | ||||||||
Angka 2 | ||||||||
Uraian mengenai strategi dan kebijakan penarikan dana atau repatriasi keuntungan, bagi KCBLN, antara lain informasi mengenai kebijakan umum KCBLN yang mengatur kebijakan penarikan dana atau repatriasi keuntungan. | ||||||||
Pasal 9 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Uraian mengenai penerapan manajemen risiko meliputi evaluasi dan hasil penerapan manajemen risiko, termasuk: | ||||||||
1. | risiko yang berkaitan dengan keamanan siber untuk periode awal tahun sampai dengan posisi terakhir pada saat penyusunan Rencana Bisnis; dan | |||||||
2. | penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta transaksi intragrup. | |||||||
Uraian mengenai penilaian profil risiko meliputi informasi penilaian Bank mengenai tingkat dan tren seluruh eksposur risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Uraian mengenai penerapan tata kelola yang baik meliputi evaluasi dan hasil penerapan tata kelola, termasuk: | ||||||||
1. | pembagian dividen yang mencakup dividen interim, bagi Bank selain KCBLN; atau | |||||||
2. | penarikan dana atau repatriasi keuntungan, bagi KCBLN, | |||||||
untuk periode awal tahun sampai dengan posisi terakhir pada saat penyusunan Rencana Bisnis. | ||||||||
Penerapan tata kelola yang baik dilaksanakan sesuai dengan: | ||||||||
1. | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum; | |||||||
2. | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan | |||||||
3. | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan pedoman tata kelola perusahaan terbuka, bagi Bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik. | |||||||
Huruf c | ||||||||
Uraian mengenai kinerja keuangan dari aspek permodalan dan rentabilitas meliputi informasi mengenai kondisi permodalan dan rentabilitas, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, termasuk hasil pelaksanaan rencana tindak (jika ada) dalam rangka memperbaiki kinerja Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Uraian mengenai realisasi pemberian kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah ini mencerminkan peranan Bank dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Yang dimaksud dengan “usaha mikro, kecil, dan menengah” adalah usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kemudahan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk yang dilakukan secara kemitraan. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Uraian mengenai suku bunga meliputi suku bunga dasar kredit, suku bunga kredit, dan suku bunga dana pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Huruf f | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 10 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Asumsi makro antara lain pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, dan tingkat inflasi. Sebagai salah satu referensi dalam menyusun Rencana Bisnis, Bank dapat melihat indikator makro yang tersedia pada publikasi otoritas yang berwenang. Asumsi mikro antara lain tingkat persaingan antar Bank dan pertumbuhan kredit industri perbankan. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 11 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Proyeksi rasio keuangan pokok meliputi rasio yang dapat memberikan informasi untuk penilaian kondisi permodalan, rentabilitas, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Proyeksi rasio tertentu lainnya meliputi proyeksi beberapa rasio terkait kredit atau pembiayaan kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah, rasio dana pendidikan, dan rasio aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional Bank terhadap modal. | ||||||||
Pasal 12 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Rencana penghimpunan dana pihak ketiga meliputi rencana penghimpunan giro, tabungan, deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu serta informasi mengenai deposan inti dan/atau core deposit. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Rencana penerbitan surat berharga meliputi rencana penerbitan surat berharga seperti convertible bonds, medium term notes, obligasi, dan sukuk. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Rencana pendanaan lainnya antara lain pinjaman Bank dan pinjaman luar negeri, termasuk rencana penghimpunan dana investasi atas produk investasi perbankan syariah dan dana sosial atas produk integrasi fungsi sosial komersial perbankan syariah, bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah. | ||||||||
Pasal 13 | ||||||||
Rencana penyediaan dana dapat disesuaikan dengan strategi atau fokus bisnis, risk appetite, risk tolerance, dan risk bearing capacity Bank dengan memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, dan penerapan manajemen risiko yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Yang dimaksud dengan “pihak terkait” adalah pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Debitur inti merupakan debitur individual dan/atau debitur grup yang merupakan debitur individual dan/atau grup di luar pihak terkait dengan kriteria kepada 25 (dua puluh lima) debitur individual dan/atau grup yang menerima penyediaan dana terbesar. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Kegiatan usaha tertentu merupakan kegiatan usaha yang menjadi fokus sebagian besar pemberian kredit atau pembiayaan Bank. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan lapangan usaha, jenis penggunaan, provinsi, dan jenis akad sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Pemberian kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan lapangan usaha, jenis penggunaan, dan provinsi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk yang dilakukan secara kemitraan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kemudahan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. | ||||||||
Huruf f | ||||||||
Pemberian kredit atau pembiayaan ekspor impor sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Huruf g | ||||||||
Pemberian kredit usaha rakyat sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Huruf h | ||||||||
Pemberian kredit atau pembiayaan lain antara lain rencana pembiayaan inklusif makroprudensial dan rencana restrukturisasi kredit per kolektibilitas sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pemberian kredit dalam rangka mendukung perekonomian nasional antara lain program penyediaan dana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mendukung sektor ekonomi strategis, kelompok nasabah tertentu, atau prioritas nasional. | ||||||||
Huruf i | ||||||||
Penanaman dana dalam bentuk surat berharga digolongkan sesuai dengan kategori pengukuran sebagaimana diatur dalam pedoman standar akuntansi keuangan yang berlaku. | ||||||||
Huruf j | ||||||||
Rencana penyediaan dana lain mencakup rencana penyediaan dana Bank dalam bentuk aset produktif yang belum termasuk dalam cakupan huruf a sampai dengan huruf i, termasuk rencana pemberian pembiayaan yang bersumber dari dana investasi atas produk investasi perbankan syariah dan pemberian pembiayaan yang bersumber dari dana sosial atas produk integrasi fungsi sosial komersial perbankan syariah. | ||||||||
Pasal 14 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum. | ||||||||
Dalam menyusun rencana penyertaan modal, Bank memperhatikan persyaratan dan tata cara penyertaan modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Pemisahan unit usaha syariah dari bank umum konvensional sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha syariah. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “rencana divestasi” adalah rencana divestasi yang dilaksanakan atas inisiatif sendiri sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum. | ||||||||
Pasal 15 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Proyeksi pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum meliputi proyeksi perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah, serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Angka 1 | ||||||||
Rencana perubahan modal, bagi Bank selain KCBLN antara lain rencana penambahan modal dari pemegang saham, rencana penawaran umum, rencana penghapusan pencatatan saham di bursa, penawaran umum terbatas, penerbitan surat berharga yang bersifat ekuitas, dan penambahan modal lainnya, termasuk perubahan dana bersih bagi unit usaha syariah, yang disertai dengan alasannya. | ||||||||
Angka 2 | ||||||||
Perubahan dana usaha dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. | ||||||||
Pasal 16 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Uraian mengenai rencana pengembangan organisasi antara lain rencana pembentukan atau perubahan satuan kerja dan/atau komite, yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Uraian mengenai rencana pengembangan sistem informasi manajemen merupakan bagian dari penyelenggaraan teknologi informasi yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum. | ||||||||
Rencana pengembangan sistem informasi manajemen antara lain rencana pengembangan teknologi informasi yang mendukung sistem informasi untuk manajemen dan rencana pengembangan sistem akuntansi, termasuk anggaran yang dialokasikan untuk rencana pengembangan tersebut. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Uraian mengenai rencana pengembangan sumber daya manusia meliputi informasi mengenai rencana yang akan dilakukan oleh Bank secara individu dalam rangka pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung kinerja dan keberlanjutan bisnis Bank, antara lain melalui perencanaan, pemenuhan atau rekrutmen, orientasi dan adaptasi (onboard), budaya, pelatihan dan pengembangan, manajemen kinerja dan imbalan, pengembangan karier, manajemen talenta atau suksesi, pemberhentian dan/atau program pensiun (offboard), sesuai dengan siklus kepegawaian Bank. | ||||||||
Rencana pengembangan sumber daya manusia antara lain rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia yang mencakup rencana program atau kegiatan pengembangan kualitas sumber daya manusia pada pengembangan kompetensi, proyeksi, atau rencana jumlah sumber daya manusia yang diikutsertakan dan rasionya terhadap jumlah seluruh sumber daya manusia, dan proyeksi rasio dana untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia terhadap realisasi beban gaji kotor tahun sebelumnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bank umum. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Uraian mengenai rencana penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan oleh bank umum. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Uraian mengenai rencana penggunaan tenaga alih daya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. | ||||||||
Pasal 17 | ||||||||
Penyelenggaraan produk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum. | ||||||||
Termasuk dalam penyelenggaraan produk antara lain: | ||||||||
a. | structured product sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum; | |||||||
b. | program laku pandai sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif; | |||||||
c. | produk investasi perbankan syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah; | |||||||
d. | kegiatan usaha bulion sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion; dan | |||||||
e. | kegiatan usaha lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 18 | ||||||||
Jaringan kantor merupakan jaringan kantor sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha syariah. | ||||||||
Pasal 19 | ||||||||
Informasi lain antara lain: | ||||||||
a. | langkah penyelesaian kredit atau pembiayaan yang bermasalah, antara lain agunan yang diambil alih, pengalihan piutang, dan/atau penjualan kredit bermasalah (non-performing loan) pada pasar sekunder; | |||||||
b. | aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional Bank; | |||||||
c. | linkage program; | |||||||
d. | pengembangan pelayanan Bank yang mencakup antara lain: | |||||||
1. | informasi tentang rencana pengembangan sarana atau media informasi kepada nasabah; dan | |||||||
2. | rencana pengembangan sarana elektronik untuk kebutuhan nasabah; | |||||||
e. | informasi mengenai kebijakan Bank dalam rangka pemenuhan ketentuan di bidang pasar modal, bagi Bank yang merupakan emiten atau perusahaan tercatat di bidang pasar modal, misalnya pemenuhan kewajiban free float; | |||||||
f. | informasi terkait simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha bulion; dan | |||||||
g. | informasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 20 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 21 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 22 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Faktor eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi kinerja Bank antara lain permasalahan solvabilitas, likuiditas, dan/atau kondisi makroekonomi yang secara signifikan berdampak pada kinerja Bank. | ||||||||
Perubahan Rencana Bisnis yang disampaikan oleh Bank disertai dengan alasan perubahan secara tertulis. | ||||||||
Bagi bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, perubahan Rencana Bisnis dilakukan baik untuk kepentingan Bank secara keseluruhan maupun untuk kepentingan unit usaha syariah. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Pembatasan frekuensi perubahan dan batas waktu pada ayat ini dimaksudkan agar Bank dapat membuat perencanaan yang lebih realistis dalam menyusun Rencana Bisnis. Bagi bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, pembatasan frekuensi perubahan Rencana Bisnis dan batas waktu pelaksanaan perubahan berlaku untuk Bank secara konsolidasi, termasuk dengan unit usaha syariah. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Contoh: | ||||||||
PT Bank A menyampaikan perubahan Rencana Bisnis pada tanggal 15 Juni 2027 kepada Otoritas Jasa Keuangan yang salah satunya memuat perubahan rencana pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang X. Pembukaan Kantor Cabang X pada PT Bank A dilaksanakan paling cepat pada tanggal 13 Juli 2027. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 23 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 24 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “tanggal pemberitahuan” adalah tanggal pertemuan atau tanggal surat dari Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 25 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Triwulanan yaitu posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. | ||||||||
Bagi bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, Laporan Realisasi Rencana Bisnis juga memuat laporan realisasi khusus untuk unit usaha syariah yang merupakan satu kesatuan dengan Laporan Realisasi Rencana Bisnis bank umum konvensional. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Paling lama 1 (satu) bulan setelah triwulan dimaksud berakhir yaitu: | ||||||||
a. | tanggal 30 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu; | |||||||
b. | tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua; | |||||||
c. | tanggal 31 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan | |||||||
d. | tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat. | |||||||
Ayat (3) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Uraian penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dan realisasi Rencana Bisnis meliputi penjelasan mengenai besarnya deviasi dan penjelasan mengenai penyebab dan kendala yang dihadapi Bank atas terjadinya deviasi tersebut. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Uraian mengenai upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis meliputi penjelasan mengenai upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh Bank untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Informasi lain berisi penjelasan mengenai realisasi informasi selain yang dijelaskan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (6) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 26 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Semesteran yaitu posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember. | ||||||||
| Bagi bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, Laporan Pengawasan Rencana Bisnis juga memuat laporan pengawasan khusus untuk unit usaha syariah yang merupakan satu kesatuan dengan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis bank umum konvensional. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir yaitu: | ||||||||
a. | tanggal 31 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan | |||||||
b. | akhir Februari tahun berikutnya untuk semester kedua. | |||||||
Ayat (3) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Uraian mengenai hasil analisis atau identifikasi serta pendapat Dewan Komisaris mencakup antara lain: | ||||||||
1. | identifikasi faktor yang memengaruhi kinerja Bank meliputi profil risiko, permodalan, rentabilitas, dan tata kelola yang baik; dan | |||||||
2. | upaya memperbaiki kinerja Bank berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada angka 1. | |||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Informasi lain antara lain hasil pengawasan Dewan Komisaris atas penerapan kebijakan dan/atau prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai integritas pelaporan keuangan bank. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (6) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 27 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 28 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 29 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 30 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 31 | ||||||||
Pertimbangan tertentu antara lain: | ||||||||
a. | keadaan kahar, yaitu keadaan bencana yang tidak dapat dihindari, terdiri atas: | |||||||
1. | bencana alam; | |||||||
2. | bencana nonalam; dan/atau | |||||||
3. | bencana sosial, yang mengganggu kegiatan operasional Bank, | |||||||
yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat dan/atau diverifikasi kebenarannya oleh Otoritas Jasa Keuangan; | ||||||||
b. | upaya untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan solvabilitas Bank oleh lembaga penjamin simpanan; | |||||||
c. | upaya mendukung stabilitas sistem keuangan, stabilitas perekonomian nasional, dan/atau pertumbuhan perekonomian nasional; dan | |||||||
d. | pertimbangan atas kompleksitas kegiatan usaha Bank dan/atau keputusan strategis pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir. | |||||||
Pasal 32 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 33 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 34 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 35 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 36 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/OJK | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.