Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2027
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
NOMOR 16 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang | ||||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132A ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis; | ||||||||
Mengingat | ||||||||
1. | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180); | |||||||
2. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180); | |||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | ||||||||
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS. | ||||||||
BAB I KETENTUAN UMUM | ||||||||
Pasal 1 | ||||||||
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: | ||||||||
1. | Mineral Strategis adalah jenis mineral yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis untuk industri pertahanan, termasuk sumber primer, sekunder, dan tersier, yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat serta kepentingan nasional sebagaimana diatur dan/atau ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
2. | Komoditas Strategis adalah jenis komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis bagi kepentingan nasional sebagaimana diatur dan/atau ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
3. | Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang selanjutnya disingkat BMKS adalah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. | |||||||
4. | Bursa adalah perseroan terbatas yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya. | |||||||
5. | Lembaga Kliring yang selanjutnya disingkat LK adalah pihak yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan fungsi kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, dan penyelesaian transaksi dalam BMKS. | |||||||
6. | Lembaga Kustodian Elektronik yang selanjutnya disingkat LKE adalah pihak yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan mengadministrasikan transaksi dalam BMKS. | |||||||
7. | Perantara Perdagangan adalah pihak yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pelaksanaan transaksi di BMKS untuk kepentingan sendiri dan/atau Pengguna Jasa. | |||||||
8. | Anggota Bursa adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari Bursa untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana perdagangan BMKS sesuai dengan Peraturan Bursa. | |||||||
9. | Gudang adalah fasilitas penyimpanan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan Bursa. | |||||||
10. | Pengelola Gudang adalah badan usaha yang mengelola Gudang yang digunakan dalam BMKS. | |||||||
11. | Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah pihak yang memperoleh persetujuan Bursa yang bertanggung jawab untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang diperdagangkan sesuai dengan standar yang berlaku secara global. | |||||||
12. | Bukti Kepemilikan Elektronik adalah pencatatan elektronik yang diterbitkan dan dikelola oleh LKE sebagai representasi hak atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan dalam BMKS. | |||||||
13. | Harga Acuan Indonesia adalah harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan Bursa dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
14. | Penjaminan Penyelesaian Transaksi adalah mekanisme yang menjamin dipenuhinya kewajiban penyelesaian transaksi BMKS. | |||||||
15. | Pengguna Jasa adalah setiap pihak yang menggunakan layanan yang disediakan dalam penyelenggaraan BMKS. | |||||||
16. | Penyelesaian Transaksi adalah pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak setelah transaksi terjadi di Bursa. | |||||||
17. | Penyerahan Fisik adalah penyerahan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis dari penjual kepada pembeli sesuai dengan spesifikasi transaksi. | |||||||
18. | Peraturan Bursa adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa dalam rangka melaksanakan fungsi pengaturan operasional penyelenggaraan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
19. | Peraturan LK adalah ketentuan yang ditetapkan oleh LK dalam rangka melaksanakan fungsi pengaturan operasional penyelenggaraan kliring, penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Mineral Strategis dan Komoditas Strategis setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
20. | Peraturan LKE adalah ketentuan yang ditetapkan oleh LKE dalam rangka menyelenggarakan pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan mengadministrasikan transaksi dalam BMKS setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
21. | Perdagangan Derivatif adalah perdagangan kontrak yang nilainya didasarkan pada Mineral Strategis dan Komoditas Strategis sebagai aset dasar. | |||||||
22. | Instrumen Keuangan Berbasis Digital adalah instrumen keuangan berbentuk elektronik yang merepresentasikan hak atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis atau hak lain yang diperdagangkan dalam BMKS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
BAB II PENYELENGGARAAN BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS | ||||||||
Bagian Kesatu Umum | ||||||||
Pasal 2 | ||||||||
(1) | Penyelenggara BMKS terdiri atas: | |||||||
a. | Bursa; | |||||||
b. | LK; | |||||||
c. | LKE; | |||||||
d. | Anggota Bursa, yang terdiri atas: | |||||||
1. | Pengguna Jasa; | |||||||
2. | Perantara Perdagangan; dan | |||||||
3. | pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, | |||||||
e. | Pengelola Gudang; | |||||||
f. | LPK; dan | |||||||
g. | profesi penunjang. | |||||||
(2) | Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d angka 2 diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
(3) | Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 3, huruf e, dan huruf f diawasi oleh Bursa. | |||||||
(4) | Untuk dapat menyediakan jasa di sektor BMKS, profesi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 3 | ||||||||
Penyelenggaraan BMKS mengintegrasikan fungsi: | ||||||||
a. | perdagangan; | |||||||
b. | kliring; | |||||||
c. | Penjaminan Penyelesaian Transaksi; | |||||||
d. | Penyelesaian Transaksi; | |||||||
e. | penyimpanan dan pengelolaan elektronik Bukti Kepemilikan Elektronik; | |||||||
f. | manajemen risiko; | |||||||
g. | mekanisme harga; | |||||||
h. | mekanisme mutu; | |||||||
i. | Instrumen Keuangan Berbasis Digital; | |||||||
j. | ekosistem pendanaan; dan | |||||||
k. | infrastruktur pendukung lain. | |||||||
Bagian Kedua Penahapan Penyelenggaraan | ||||||||
Pasal 4 | ||||||||
(1) | Penyelenggaraan BMKS dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, serta pelaku pasar. | |||||||
(2) | Penahapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: | |||||||
a. | tahap pembentukan dan persiapan penyelenggaraan BMKS; | |||||||
b. | tahap penyelenggaraan perdagangan; | |||||||
c. | tahap pengembangan produk dan layanan BMKS; dan | |||||||
d. | tahap pengembangan ekosistem BMKS. | |||||||
BAB III PENYELENGGARA DAN INFRASTRUKTUR BMKS | ||||||||
Bagian Kesatu Bursa | ||||||||
Pasal 5 | ||||||||
Bursa mempunyai fungsi: | ||||||||
a. | menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis; | |||||||
b. | menyediakan dan mengoperasikan sistem perdagangan BMKS; | |||||||
c. | menetapkan Peraturan Bursa; | |||||||
d. | melakukan pengawasan terhadap pihak yang melakukan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis; | |||||||
e. | memastikan penyediaan informasi data fisik dan pergudangan; dan | |||||||
f. | melaksanakan fungsi lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 6 | ||||||||
Bursa wajib: | ||||||||
a. | menerapkan tata kelola; | |||||||
b. | menerapkan manajemen risiko; | |||||||
c. | memiliki fungsi kepatuhan; | |||||||
d. | memiliki fungsi audit internal; | |||||||
e. | memiliki fungsi pemantauan pasar (market surveillance); | |||||||
f. | memiliki sistem yang andal dan aman serta mampu mendukung kelangsungan penyelenggaraan BMKS dan pemulihan sistem dalam hal terjadi gangguan; | |||||||
g. | memiliki rencana bisnis berkelanjutan; dan | |||||||
h. | melindungi Pengguna Jasa. | |||||||
Pasal 7 | ||||||||
Fungsi pemantauan pasar (market surveillance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e wajib bersifat independen dan didukung sistem teknologi informasi yang memadai untuk: | ||||||||
a. | memantau perdagangan; | |||||||
b. | mendeteksi transaksi tidak wajar; dan | |||||||
c. | melakukan analisis terhadap aktivitas perdagangan secara berkesinambungan. | |||||||
Pasal 8 | ||||||||
(1) | Pihak yang akan menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya wajib memperoleh izin usaha sebagai Bursa dari Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
(2) | Bursa mengajukan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen: | |||||||
a. | akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; | |||||||
b. | nomor pokok wajib pajak perseroan; | |||||||
c. | proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun; | |||||||
d. | rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan; | |||||||
e. | daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi; | |||||||
f. | rancangan peraturan yang paling sedikit memuat: | |||||||
1. | keanggotaan; | |||||||
2. | pencatatan; | |||||||
3. | perdagangan; | |||||||
4. | kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa; dan | |||||||
5. | biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan; | |||||||
g. | neraca pembukaan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan | |||||||
h. | dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa. | |||||||
Pasal 9 | ||||||||
(1) | Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). | |||||||
(2) | Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan modal disetor Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 10 | ||||||||
Dalam memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan: | ||||||||
a. | integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris; | |||||||
b. | tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan | |||||||
c. | prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien. | |||||||
Pasal 11 | ||||||||
Kepemilikan saham Bursa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Pasal 12 | ||||||||
(1) | Bursa wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi. | |||||||
(2) | Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang. | |||||||
(3) | Anggota direksi Bursa dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun. | |||||||
(4) | Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. | |||||||
(5) | Perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan. | |||||||
Pasal 13 | ||||||||
(1) | Bursa wajib mengajukan anggaran dasar atau Peraturan Bursa dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan. | |||||||
(2) | Dalam hal anggaran dasar atau Peraturan Bursa dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan. | |||||||
(3) | Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa untuk mengubah anggaran dasar atau Peraturan Bursa. | |||||||
Bagian Kedua LK | ||||||||
Pasal 14 | ||||||||
(1) | Penyelesaian Transaksi BMKS dilakukan melalui LK. | |||||||
(2) | LK wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 15 | ||||||||
LK melaksanakan fungsi kliring, penjaminan, Penyelesaian Transaksi, dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 16 | ||||||||
LK wajib memiliki sistem yang andal dan aman serta mampu mendukung kelangsungan penyelenggaraan BMKS dan pemulihan sistem dalam hal terjadi gangguan. | ||||||||
Pasal 17 | ||||||||
LK dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 18 | ||||||||
LK wajib memiliki modal disetor sebesar paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). | ||||||||
Pasal 19 | ||||||||
LK mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen: | ||||||||
a. | akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; | |||||||
b. | nomor pokok wajib pajak perseroan; | |||||||
c. | proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun; | |||||||
d. | rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan; | |||||||
e. | daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi; | |||||||
f. | rancangan peraturan paling sedikit memuat: | |||||||
1. | kliring, penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi dalam BMKS; dan | |||||||
2. | biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh LK; | |||||||
g. | neraca pembukaan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan | |||||||
h. | dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha LK. | |||||||
Pasal 20 | ||||||||
Dalam memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan: | ||||||||
a. | integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris; | |||||||
b. | tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; | |||||||
c. | prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan | |||||||
d. | sistem kliring, penjaminan, serta penyelesaian yang aman dan efisien. | |||||||
Pasal 21 | ||||||||
Kepemilikan saham LK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Pasal 22 | ||||||||
(1) | LK wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi. | |||||||
(2) | Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris LK masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang. | |||||||
(3) | Anggota direksi LK dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun. | |||||||
(4) | Anggota direksi dan anggota dewan komisaris LK diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. | |||||||
(5) | Perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris LK wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan. | |||||||
Pasal 23 | ||||||||
(1) | LK wajib mengajukan anggaran dasar atau Peraturan LK dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan. | |||||||
(2) | Dalam hal anggaran dasar atau Peraturan LK dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan. | |||||||
(3) | Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan LK untuk mengubah anggaran dasar atau Peraturan LK. | |||||||
Bagian Ketiga LKE | ||||||||
Pasal 24 | ||||||||
(1) | Pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan pengadministrasian transaksi BMKS dilakukan melalui LKE. | |||||||
(2) | LKE wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 25 | ||||||||
LKE melaksanakan fungsi pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan pengadministrasian transaksi dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 26 | ||||||||
LKE wajib memiliki sistem yang andal dan aman serta mampu mendukung kelangsungan penyelenggaraan BMKS dan pemulihan sistem dalam hal terjadi gangguan. | ||||||||
Pasal 27 | ||||||||
LKE dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 28 | ||||||||
Modal disetor LKE sebesar paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). | ||||||||
Pasal 29 | ||||||||
LKE mengajukan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen: | ||||||||
a. | akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; | |||||||
b. | nomor pokok wajib pajak perseroan; | |||||||
c. | proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun; | |||||||
d. | rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan; | |||||||
e. | daftar calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi; | |||||||
f. | rancangan peraturan paling sedikit memuat: | |||||||
1. | mekanisme pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan pengadministrasian transaksi dalam BMKS secara elektronik; dan | |||||||
2. | biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh LKE; | |||||||
g. | neraca pembukaan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan | |||||||
h. | dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha LKE. | |||||||
Pasal 30 | ||||||||
Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan memperhatikan: | ||||||||
a. | integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris; | |||||||
b. | tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; | |||||||
c. | prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan | |||||||
d. | sistem jasa kustodian yang aman dan efisien. | |||||||
Pasal 31 | ||||||||
LKE berbentuk badan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Pasal 32 | ||||||||
(1) | LKE wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi. | |||||||
(2) | Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris LKE masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang. | |||||||
(3) | Anggota direksi LKE dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun. | |||||||
(4) | Anggota direksi dan anggota dewan komisaris LKE diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. | |||||||
(5) | Perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris LKE wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan. | |||||||
Pasal 33 | ||||||||
(1) | LKE wajib mengajukan anggaran dasar atau Peraturan LKE dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan. | |||||||
(2) | Dalam hal anggaran dasar atau Peraturan LKE dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan memberikan alasan atas penolakan tersebut. | |||||||
(3) | Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan LKE untuk mengubah anggaran dasar atau Peraturan LKE. | |||||||
Bagian Keempat Pengelola Gudang | ||||||||
Pasal 34 | ||||||||
(1) | Pengelola Gudang yang digunakan dalam penyelenggaraan BMKS wajib memperoleh persetujuan Bursa. | |||||||
(2) | Persetujuan Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Peraturan Bursa. | |||||||
Pasal 35 | ||||||||
(1) | Pengelola Gudang melakukan verifikasi atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang diserahkan dan disimpan. | |||||||
(2) | Pengelola Gudang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penyimpanan dan penyerahan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bursa. | |||||||
(3) | Tanggung jawab Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak beralih kepada Bursa atau Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Bagian Kelima LPK | ||||||||
Pasal 36 | ||||||||
(1) | LPK merupakan badan hukum Indonesia. | |||||||
(2) | LPK melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis dalam penyelenggaraan BMKS. | |||||||
(3) | Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPK wajib memperoleh persetujuan Bursa. | |||||||
(4) | LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesesuaian kualitas dan kuantitas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis sesuai dengan standar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bursa. | |||||||
Bagian Keenam Hubungan Antar Penyelenggara BMKS | ||||||||
Pasal 37 | ||||||||
Bursa, LK, LKE, Pengelola Gudang, dan LPK wajib menyelenggarakan sistem yang saling terhubung secara elektronik dan dapat mendukung interoperabilitas. | ||||||||
Pasal 38 | ||||||||
(1) | Bursa, LK, dan LKE menetapkan standar operasional infrastruktur BMKS melalui Peraturan Bursa, Peraturan LK, dan Peraturan LKE. | |||||||
(2) | Penetapan standar operasional infrastruktur BMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 39 | ||||||||
(1) | Dalam hal: | |||||||
a. | Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12 ayat (1), ayat (5), Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 37; | |||||||
b. | pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), dan/atau Pasal 32 ayat (3); | |||||||
c. | LK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 22 ayat (1), ayat (5), Pasal 23 ayat (1), dan/atau Pasal 37; | |||||||
d. | LKE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 26, Pasal 32 ayat (1), ayat (5), Pasal 33 ayat (1), dan/atau Pasal 37; | |||||||
e. | Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan/atau Pasal 37; dan/atau | |||||||
f. | LPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan/atau Pasal 37, | |||||||
dikenai sanksi administratif. | ||||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
a. | peringatan tertulis; | |||||||
b. | sanksi administratif berupa denda; | |||||||
c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
f. | pencabutan persetujuan; | |||||||
g. | pembatalan persetujuan; | |||||||
h. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
i. | pencabutan izin orang perseorangan; dan/atau | |||||||
j. | tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
(5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j. | |||||||
BAB IV PELAKU KEGIATAN PERDAGANGAN DI BMKS | ||||||||
Pasal 40 | ||||||||
(1) | Pelaku kegiatan perdagangan di bidang BMKS merupakan Anggota Bursa. | |||||||
(2) | Pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bursa. | |||||||
Pasal 41 | ||||||||
(1) | Pelaku kegiatan kliring di bidang BMKS merupakan anggota kliring. | |||||||
(2) | Anggota kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | |||||||
a. | Pengguna Jasa; | |||||||
b. | Perantara Perdagangan; dan | |||||||
c. | pihak lain sesuai dengan Peraturan LK. | |||||||
(3) | Pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan LK. | |||||||
Pasal 42 | ||||||||
(1) | Pengguna Jasa dapat melakukan transaksi di Bursa: | |||||||
a. | secara langsung; atau | |||||||
b. | melalui Perantara Perdagangan. | |||||||
(2) | Ketentuan mengenai tata cara transaksi di Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bursa. | |||||||
Pasal 43 | ||||||||
(1) | Perantara Perdagangan wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
(2) | Perantara Perdagangan yang melakukan transaksi secara langsung melalui sistem perdagangan Bursa wajib memperoleh status Anggota Bursa sesuai dengan Peraturan Bursa. | |||||||
(3) | Ketentuan mengenai persyaratan perizinan, termasuk pengakuan, penyesuaian, atau mekanisme perizinan bagi Perantara Perdagangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 44 | ||||||||
Kegiatan usaha Perantara Perdagangan meliputi: | ||||||||
a. | melaksanakan transaksi untuk kepentingan sendiri; | |||||||
b. | melaksanakan transaksi untuk kepentingan Pengguna Jasa; dan | |||||||
c. | kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan transaksi BMKS yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 45 | ||||||||
Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Perantara Perdagangan wajib: | ||||||||
a. | bertindak dengan itikad baik; | |||||||
b. | mengutamakan kepentingan Pengguna Jasa; | |||||||
c. | menerapkan tata kelola yang baik; | |||||||
d. | menerapkan manajemen risiko; | |||||||
e. | memiliki sistem pengendalian internal; dan | |||||||
f. | memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 46 | ||||||||
(1) | Bursa menetapkan persyaratan dan tata cara pemberian, penangguhan, dan pencabutan keanggotaan Bursa dalam Peraturan Bursa. | |||||||
(2) | Peraturan Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur: | |||||||
a. | persyaratan keanggotaan; | |||||||
b. | hak dan kewajiban Anggota Bursa; | |||||||
c. | tata cara pemberian, penangguhan, dan pencabutan keanggotaan; | |||||||
d. | tanggung jawab Anggota Bursa; | |||||||
e. | pengawasan terhadap Anggota Bursa; dan | |||||||
f. | persyaratan akses langsung ke sistem perdagangan Bursa. | |||||||
Pasal 47 | ||||||||
(1) | Dalam hal: | |||||||
a. | Anggota Bursa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); | |||||||
b. | Anggota kliring melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3); dan/atau | |||||||
c. | Perantara Perdagangan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 45, | |||||||
dikenai sanksi administratif. | ||||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
a. | peringatan tertulis; | |||||||
b. | sanksi administratif berupa denda; | |||||||
c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
f. | pencabutan persetujuan; | |||||||
g. | pembatalan persetujuan; | |||||||
h. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
i. | pencabutan izin orang perseorangan; dan/atau | |||||||
j. | tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
(5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j. | |||||||
BAB V PENAHAPAN PERDAGANGAN | ||||||||
Pasal 48 | ||||||||
(1) | Perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan ditetapkan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
(2) | Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan akan mempertimbangkan kesiapan Bursa dalam memperdagangkan suatu produk atau instrumen yang paling sedikit mencakup: | |||||||
a. | kesiapan infrastruktur pasar; | |||||||
b. | kesiapan manajemen risiko; | |||||||
c. | stabilitas sistem keuangan; | |||||||
d. | pelindungan Pengguna Jasa; dan | |||||||
e. | integritas pasar. | |||||||
BAB VI PENYELENGGARAAN TRANSAKSI BMKS | ||||||||
Bagian Kesatu Umum | ||||||||
Pasal 49 | ||||||||
(1) | Transaksi BMKS dilaksanakan melalui sistem perdagangan Bursa yang terintegrasi dengan infrastruktur BMKS. | |||||||
(2) | Setiap transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip: | |||||||
a. | keteraturan; | |||||||
b. | kewajaran; | |||||||
c. | transparansi; | |||||||
d. | efisiensi; | |||||||
e. | kepastian Penyelesaian Transaksi; | |||||||
f. | integritas pasar; dan | |||||||
g. | manajemen risiko. | |||||||
(3) | Transaksi BMKS terdiri atas: | |||||||
a. | tahap pra-perdagangan (pre-trade); | |||||||
b. | tahap perdagangan (trade execution); dan | |||||||
c. | tahap pasca-perdagangan (post-trade). | |||||||
Bagian Kedua Tahap Praperdagangan | ||||||||
Paragraf 1 Penerimaan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis | ||||||||
Pasal 50 | ||||||||
(1) | Mineral Strategis dan Komoditas Strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan (tradable) dari LPK. | |||||||
(2) | Status layak diperdagangkan (tradable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: | |||||||
a. | pemeriksaan mutu; | |||||||
b. | verifikasi kuantitas; | |||||||
c. | penyimpanan pada Gudang yang memperoleh persetujuan Bursa; | |||||||
d. | pemenuhan persyaratan administratif; dan | |||||||
e. | persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Bursa. | |||||||
(3) | Tata cara pemberian status layak diperdagangkan (tradable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bursa. | |||||||
Paragraf 2 Bukti Kepemilikan Elektronik | ||||||||
Pasal 51 | ||||||||
LKE menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik apabila Mineral Strategis dan Komoditas Strategis telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. | ||||||||
Bagian Ketiga Tahap Perdagangan | ||||||||
Paragraf 1 Pemasukan Order | ||||||||
Pasal 52 | ||||||||
(1) | Transaksi dilakukan melalui pemasukan order ke dalam sistem perdagangan Bursa. | |||||||
(2) | Pemasukan order sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: | |||||||
a. | secara langsung oleh Pengguna Jasa sesuai dengan Peraturan Bursa; atau | |||||||
b. | melalui Perantara Perdagangan. | |||||||
Paragraf 2 Pembentukan Harga | ||||||||
Pasal 53 | ||||||||
Harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. | ||||||||
Pasal 54 | ||||||||
Harga transaksi BMKS dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Pasal 55 | ||||||||
(1) | Bursa menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas. | |||||||
(2) | Metodologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
(3) | Bursa wajib melakukan evaluasi berkala terhadap metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia. | |||||||
Pasal 56 | ||||||||
Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipublikasikan secara transparan sesuai Peraturan Bursa. | ||||||||
Pasal 57 | ||||||||
Dalam hal diperlukan untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. | ||||||||
Pasal 58 | ||||||||
Bursa wajib memastikan setiap produk perdagangan memiliki spesifikasi kontrak yang jelas, paling sedikit mengenai: | ||||||||
a. | aset yang mendasari (underlying); | |||||||
b. | mutu; | |||||||
c. | satuan perdagangan; | |||||||
d. | mekanisme penyelesaian; dan | |||||||
e. | Penyerahan Fisik apabila berlaku. | |||||||
Pasal 59 | ||||||||
Ketentuan mengenai spesifikasi kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Bursa. | ||||||||
Bagian Keempat Tahap Pasca Perdagangan | ||||||||
Pasal 60 | ||||||||
Penyelesaian Transaksi dilakukan melalui LK berdasarkan prinsip kepastian hukum, keamanan, dan efisiensi. | ||||||||
Pasal 61 | ||||||||
(1) | LK wajib memastikan Penyelesaian Transaksi dilakukan secara tepat waktu, aman, dan efisien. | |||||||
(2) | Penyelesaian Transaksi yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan LK mengikat para pihak. | |||||||
(3) | Ketentuan mengenai Penyelesaian Transaksi diatur dalam Peraturan LK. | |||||||
Pasal 62 | ||||||||
(1) | LK wajib memiliki mekanisme penanganan kegagalan Penyelesaian Transaksi. | |||||||
(2) | Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: | |||||||
a. | identifikasi kegagalan Penyelesaian Transaksi; | |||||||
b. | tindakan penanganan kegagalan Penyelesaian Transaksi; | |||||||
c. | penggunaan sumber daya keuangan sesuai dengan Peraturan LK; dan | |||||||
d. | langkah yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan Penyelesaian Transaksi. | |||||||
(3) | Ketentuan mengenai mekanisme penanganan kegagalan Penyelesaian Transaksi diatur dalam Peraturan LK. | |||||||
Bagian Kelima Pengawasan Transaksi | ||||||||
Pasal 63 | ||||||||
Bursa wajib melakukan pengawasan atas seluruh transaksi BMKS secara berkesinambungan. | ||||||||
Pasal 64 | ||||||||
Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, Bursa wajib: | ||||||||
a. | melakukan tindakan sesuai Peraturan Bursa; dan | |||||||
b. | melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 65 | ||||||||
Setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan terbentuknya kondisi perdagangan, harga, atau volume transaksi yang semu, menyesatkan, atau tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar. | ||||||||
Pasal 66 | ||||||||
Bursa wajib memiliki mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani praktik manipulasi pasar dan bentuk perdagangan yang tidak wajar. | ||||||||
Pasal 67 | ||||||||
Ketentuan mengenai bentuk praktik manipulasi pasar dan perdagangan yang tidak wajar diatur dalam Peraturan Bursa. | ||||||||
Pasal 68 | ||||||||
Bursa wajib memiliki mekanisme pemantauan posisi perdagangan untuk mengidentifikasi konsentrasi posisi dan risiko yang dapat mengganggu integritas pasar. | ||||||||
Pasal 69 | ||||||||
Dalam hal terjadi kondisi pasar yang tidak teratur atau berpotensi mengganggu integritas pasar, Bursa wajib segera melakukan tindakan sesuai Peraturan Bursa. | ||||||||
Pasal 70 | ||||||||
Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa melakukan: | ||||||||
a. | penghentian sementara perdagangan; | |||||||
b. | pembatasan perdagangan; | |||||||
c. | penyesuaian parameter perdagangan; dan/atau | |||||||
d. | tindakan lain yang diperlukan. | |||||||
Bagian Keenam Sanksi Administratif | ||||||||
Pasal 71 | ||||||||
(1) | Dalam hal: | |||||||
a. | pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan/atau Pasal 65; | |||||||
b. | Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), ayat (3), Pasal 58, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 68, dan/atau Pasal 69; dan/atau | |||||||
c. | LK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau Pasal 62 ayat (1), | |||||||
dikenai sanksi administratif. | ||||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
a. | peringatan tertulis; | |||||||
b. | sanksi administratif berupa denda; | |||||||
c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
f. | pencabutan persetujuan; | |||||||
g. | pembatalan persetujuan; | |||||||
h. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
i. | pencabutan izin orang perseorangan; dan/atau | |||||||
j. | tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
(5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j. | |||||||
BAB VII MANAJEMEN RISIKO | ||||||||
Pasal 72 | ||||||||
Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif, terintegrasi, berkesinambungan, sehat, dan berintegritas dalam seluruh penyelenggaraan BMKS. | ||||||||
Pasal 73 | ||||||||
(1) | Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 wajib mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan seluruh risiko material dalam penyelenggaraan BMKS. | |||||||
(2) | Ketentuan mengenai manajemen risiko ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 74 | ||||||||
Bursa wajib memiliki mekanisme pengendalian risiko perdagangan yang memadai. | ||||||||
Pasal 75 | ||||||||
LK wajib menerapkan manajemen risiko atas Penyelesaian Transaksi untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban para pihak. | ||||||||
Pasal 76 | ||||||||
Bursa, LK, LKE, Pengelola Gudang, dan LPK wajib menerapkan manajemen risiko teknologi informasi. | ||||||||
Pasal 77 | ||||||||
Bursa, LK, LKE, Pengelola Gudang, dan LPK wajib: | ||||||||
a. | memiliki rencana kelangsungan bisnis (business continuity plan); | |||||||
b. | memiliki pusat pemulihan bencana (disaster recovery center); dan | |||||||
c. | melakukan pengujian berkala atas ketahanan sistem teknologi informasi. | |||||||
Pasal 78 | ||||||||
Bursa, LK, dan LKE wajib melakukan evaluasi atas penerapan manajemen risiko secara berkala. | ||||||||
Pasal 79 | ||||||||
Bursa, LK, dan LKE wajib mencatat setiap transaksi BMKS secara elektronik agar dapat ditelusuri kembali. | ||||||||
Pasal 80 | ||||||||
Bursa, LK, dan LKE wajib menyimpan seluruh data perdagangan BMKS selama jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Pasal 81 | ||||||||
(1) | Dalam hal: | |||||||
a. | Penyelenggara BMKS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan/atau Pasal 76; | |||||||
b. | Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, dan/atau Pasal 80; | |||||||
c. | LK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, dan/atau Pasal 80; | |||||||
d. | Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan/atau Pasal 77; | |||||||
e. | LKE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, dan/atau Pasal 80; dan/atau | |||||||
f. | LPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan/atau Pasal 77, | |||||||
dikenai sanksi administratif. | ||||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
a. | peringatan tertulis; | |||||||
b. | sanksi administratif berupa denda; | |||||||
c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
f. | pencabutan persetujuan; | |||||||
g. | pembatalan persetujuan; | |||||||
h. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
i. | pencabutan izin orang perseorangan; dan/atau | |||||||
j. | tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
(5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j. | |||||||
BAB VIII PELINDUNGAN PENGGUNA JASA DAN INTEGRITAS PASAR | ||||||||
Pasal 82 | ||||||||
(1) | Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melaksanakan penyelenggaraan BMKS dengan mengutamakan pelindungan Pengguna Jasa dan integritas pasar. | |||||||
(2) | Pelindungan Pengguna Jasa dan integritas pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: | |||||||
a. | meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS; | |||||||
b. | menciptakan perdagangan yang teratur, wajar, efisien, transparan, dan berintegritas; | |||||||
c. | melindungi kepentingan Pengguna Jasa; dan | |||||||
d. | menjaga stabilitas penyelenggaraan BMKS. | |||||||
(3) | Pengutamaan integritas pasar dalam penyelenggaraan BMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan perdagangan yang: | |||||||
a. | teratur; | |||||||
b. | wajar; | |||||||
c. | efisien; | |||||||
d. | transparan; dan | |||||||
e. | akuntabel. | |||||||
Pasal 83 | ||||||||
(1) | Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menerapkan kebijakan pelindungan Pengguna Jasa. | |||||||
(2) | Kebijakan pelindungan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: | |||||||
a. | penyampaian informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan; | |||||||
b. | perlakuan yang adil terhadap seluruh Pengguna Jasa; | |||||||
c. | perlindungan atas data dan informasi Pengguna Jasa; | |||||||
d. | penanganan pengaduan; dan | |||||||
e. | penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 84 | ||||||||
Bursa wajib memastikan setiap Pengguna Jasa memperoleh akses yang setara terhadap sistem perdagangan dan informasi pasar sesuai dengan hak dan kewajibannya. | ||||||||
Pasal 85 | ||||||||
(1) | Bursa, LK, dan LKE wajib menyediakan informasi pasar secara transparan yang tersedia kepada Pengguna Jasa sesuai dengan jenis informasi, waktu penyampaian, tingkat agregasi, dan tata cara publikasi. | |||||||
(2) | Ketentuan mengenai penyediaan informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bursa, Peraturan LK, dan Peraturan LKE. | |||||||
Pasal 86 | ||||||||
Setiap pihak yang melakukan kegiatan dalam BMKS dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu integritas pasar. | ||||||||
Pasal 87 | ||||||||
Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib memiliki kebijakan mengenai benturan kepentingan. | ||||||||
Pasal 88 | ||||||||
Direksi, dewan komisaris, pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menghindari benturan kepentingan yang memengaruhi independensi dan objektivitas pelaksanaan tugas. | ||||||||
Pasal 89 | ||||||||
(1) | Dalam hal: | |||||||
a. | Penyelenggara BMKS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (1), dan/atau Pasal 87; | |||||||
b. | Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan/atau Pasal 85 ayat (1); | |||||||
c. | LK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1); | |||||||
d. | LKE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1); | |||||||
e. | pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86; dan/atau | |||||||
f. | Direksi, dewan komisaris, pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara BMKS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, | |||||||
dikenai sanksi administratif. | ||||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
a. | peringatan tertulis; | |||||||
b. | sanksi administratif berupa denda; | |||||||
c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
f. | pencabutan persetujuan; | |||||||
g. | pembatalan persetujuan; | |||||||
h. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
i. | pencabutan izin orang perseorangan; dan/atau | |||||||
j. | tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
(5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j. | |||||||
BAB IX PENGEMBANGAN PRODUK DAN INOVASI PASAR | ||||||||
Pasal 90 | ||||||||
(1) | Bursa dapat mengembangkan produk, layanan, dan mekanisme perdagangan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
(2) | Pengembangan produk, layanan, dan mekanisme perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, likuiditas, integritas pasar, dan daya saing BMKS. | |||||||
(3) | Pengembangan produk, layanan, dan mekanisme perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: | |||||||
a. | pelindungan Pengguna Jasa; | |||||||
b. | stabilitas sistem keuangan; | |||||||
c. | integritas pasar; | |||||||
d. | prinsip kehati-hatian; | |||||||
e. | manajemen risiko; dan | |||||||
f. | ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 91 | ||||||||
(1) | Bursa dapat menyelenggarakan perdagangan Instrumen Keuangan Berbasis Digital yang merepresentasikan hak atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(2) | Instrumen Keuangan Berbasis Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh aset dasar yang dapat diverifikasi dan dicatat dalam sistem Bursa. | |||||||
Pasal 92 | ||||||||
(1) | Bursa dapat menyelenggarakan Perdagangan Derivatif atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis. | |||||||
(2) | Penyelenggaraan Perdagangan Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh: | |||||||
a. | manajemen risiko; | |||||||
b. | mekanisme kliring; | |||||||
c. | mekanisme Penyelesaian Transaksi; | |||||||
d. | pengawasan transaksi; dan | |||||||
e. | pengaturan kontrak. | |||||||
(3) | Ketentuan mengenai penyelenggaraan Perdagangan Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bursa. | |||||||
Pasal 93 | ||||||||
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas pengembangan produk, layanan, dan mekanisme perdagangan dengan mempertimbangkan: | ||||||||
a. | kesiapan infrastruktur pasar; | |||||||
b. | kesiapan manajemen risiko; | |||||||
c. | pelindungan Pengguna Jasa; | |||||||
d. | stabilitas sistem keuangan; dan | |||||||
e. | integritas pasar. | |||||||
Pasal 94 | ||||||||
(1) | Bursa wajib menetapkan peraturan mengenai: | |||||||
a. | perdagangan; | |||||||
b. | keanggotaan pada Penyelenggara Bursa; | |||||||
c. | hak dan kewajiban penyelenggara Bursa dan Anggota Bursa; | |||||||
d. | pengelolaan kegiatan usaha dan kelembagaan Bursa; | |||||||
e. | prosedur operasional standar pengawasan termasuk audit; | |||||||
f. | penegakan peraturan atas ketentuan dan prosedur; | |||||||
g. | pelindungan Pengguna Jasa dan integritas pasar bagi Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); | |||||||
h. | penanganan pengaduan dan/atau penyelesaian perselisihan; | |||||||
i. | pengelolaan benturan kepentingan bagi Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); | |||||||
j. | manajemen risiko dan penerapan prinsip kehati-hatian termasuk bagi Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); | |||||||
k. | keadaan kahar serta tindakan darurat; | |||||||
l. | biaya pendaftaran, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan; dan | |||||||
m. | spesifikasi kontrak. | |||||||
(2) | LK wajib menetapkan peraturan mengenai: | |||||||
a. | keanggotaan pada LK; | |||||||
b. | hak dan kewajiban LK dan anggota kliring; | |||||||
c. | pengelolaan kegiatan usaha dan kelembagaan LK; | |||||||
d. | kliring, penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi; | |||||||
e. | manajemen risiko dan penerapan prinsip kehati-hatian; | |||||||
f. | persyaratan margin, agunan, dan dana jaminan; | |||||||
g. | penanganan gagal bayar dan gagal serah; | |||||||
h. | tindakan LK dalam rangka penanganan gagal bayar dan gagal serah; | |||||||
i. | penegakan peraturan atas ketentuan dan prosedur; | |||||||
j. | pengelolaan benturan kepentingan; | |||||||
k. | biaya pendaftaran, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan; dan | |||||||
l. | keadaan kahar serta tindakan darurat. | |||||||
(3) | LKE wajib menetapkan peraturan mengenai: | |||||||
a. | kepesertaan, serta hak dan kewajiban pengguna LKE; | |||||||
b. | rekening kustodian elektronik; | |||||||
c. | penerbitan, pencatatan, penyimpanan, dan pemindahan Bukti Kepemilikan Elektronik; | |||||||
d. | pembebanan, pembatalan, penarikan, perubahan, dan penggantian Bukti Kepemilikan Elektronik; | |||||||
e. | pengamanan sistem, rekonsiliasi, pencatatan, dan pelaporan; | |||||||
f. | penanganan kesalahan Bukti Kepemilikan Elektronik yang tidak sah; | |||||||
g. | biaya pendaftaran, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan; dan | |||||||
h. | keadaan kahar serta tindakan darurat. | |||||||
Pasal 95 | ||||||||
(1) | Dalam hal: | |||||||
a. | Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), Pasal 92 ayat (2), dan/atau Pasal 94 ayat (1); | |||||||
b. | LK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2); dan/atau | |||||||
c. | LKE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3), | |||||||
dikenai sanksi administratif. | ||||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
a. | peringatan tertulis; | |||||||
b. | sanksi administratif berupa denda; | |||||||
c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
f. | pencabutan persetujuan; | |||||||
g. | pembatalan persetujuan; | |||||||
h. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
i. | pencabutan izin orang perseorangan; dan/atau | |||||||
j. | tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
(5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j. | |||||||
BAB X PENGATURAN DAN PENGAWASAN | ||||||||
Pasal 96 | ||||||||
(1) | Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS. | |||||||
(2) | Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mewujudkan BMKS yang teratur, wajar, efisien, transparan, berintegritas, dan melindungi Pengguna Jasa. | |||||||
Pasal 97 | ||||||||
Bursa, LK, dan LKE wajib menyampaikan laporan secara berkala dan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 98 | ||||||||
(1) | Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: | |||||||
a. | meminta data; | |||||||
b. | meminta dokumen; | |||||||
c. | meminta keterangan; | |||||||
d. | mengakses sistem; dan | |||||||
e. | melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(2) | Bursa, LK, dan LKE, wajib menyediakan akses data kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 99 | ||||||||
Dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi mengganggu integritas pasar, kelancaran Penyelesaian Transaksi, atau stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bursa, LK, dan/atau LKE untuk melakukan tindakan tertentu guna menjaga penyelenggaraan BMKS yang teratur, wajar, dan efisien. | ||||||||
Pasal 100 | ||||||||
(1) | Dalam hal Bursa, LK, dan/atau LKE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan/atau Pasal 98 ayat (2), dikenai sanksi administratif. | |||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
a. | peringatan tertulis; | |||||||
b. | sanksi administratif berupa denda; | |||||||
c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
f. | pencabutan persetujuan; | |||||||
g. | pembatalan persetujuan; | |||||||
h. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
i. | pencabutan izin orang perseorangan; dan/atau | |||||||
j. | tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
(5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j. | |||||||
BAB XI PENEGAKAN KEPATUHAN | ||||||||
Pasal 101 | ||||||||
(1) | Bursa, LK, dan LKE melakukan penegakan kepatuhan terhadap: | |||||||
a. | Anggota; | |||||||
b. | Pengelola Gudang; | |||||||
c. | LPK; dan | |||||||
d. | pihak lain yang memperoleh persetujuan Bursa, LK, dan LKE dalam penyelenggaraan BMKS. | |||||||
(2) | Penegakan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan Bursa, Peraturan LK, dan Peraturan LKE yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
(3) | Bursa, LK, dan LKE wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan penegakan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
Pasal 102 | ||||||||
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengelola Gudang, LPK, atau pihak lain yang memperoleh persetujuan Bursa, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bursa untuk melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Bursa. | |||||||
(2) | Bursa wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 103 | ||||||||
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat pengenaan sanksi administratif dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Pasal 104 | ||||||||
Pengenaan tindakan oleh Bursa, LK, dan LKE tidak menghapus kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | ||||||||
Pasal 105 | ||||||||
Pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak menghapus kemungkinan dikenakannya: | ||||||||
a. | tindakan berdasarkan Peraturan Bursa, Peraturan LK, dan Peraturan LKE; | |||||||
b. | tanggung jawab perdata; dan/atau | |||||||
c. | sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 106 | ||||||||
Selain wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Bursa, LK, LKE, Perantara Perdagangan, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, juga wajib memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan, pelindungan konsumen, penerapan strategi anti-fraud, pelindungan data pribadi, perintah tertulis, serta penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Pasal 107 | ||||||||
(1) | Dalam hal: | |||||||
a. | Bursa, LK, dan/atau LKE melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dan/atau Pasal 106; dan/atau | |||||||
b. | Bursa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan/atau ayat (3),\ | |||||||
dikenai sanksi administratif. | ||||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
a. | peringatan tertulis; | |||||||
b. | sanksi administratif berupa denda; | |||||||
c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
f. | pencabutan persetujuan; | |||||||
g. | pembatalan persetujuan; | |||||||
h. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
i. | pencabutan izin orang perseorangan; dan/atau | |||||||
j. | tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
(5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j. | |||||||
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN | ||||||||
Pasal 108 | ||||||||
(1) | Untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, otoritas, dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(2) | Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk: | |||||||
a. | mendukung penyelenggaraan BMKS; | |||||||
b. | menjaga stabilitas dan integritas pasar; | |||||||
c. | meningkatkan efektivitas pengawasan; | |||||||
d. | pertukaran informasi; dan | |||||||
e. | pengembangan BMKS. | |||||||
Pasal 109 | ||||||||
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan berbeda mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan terkait BMKS selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu. | ||||||||
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP | ||||||||
Pasal 110 | ||||||||
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2026 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. FRIDERICA WIDYASARI DEWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2026 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 27/OJK | ||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS
I. | UMUM | |||||||
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan BMKS sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, Instrumen Keuangan Berbasis Digital, mekanisme harga, mutu, Penyelesaian Transaksi, dan manajemen risiko, serta diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengaturan BMKS dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, Penyelesaian Transaksi, dan pengelolaan risiko. Dalam penyelenggaraannya, BMKS merupakan suatu sistem pasar, sedangkan Bursa merupakan badan hukum yang menyelenggarakan dan mengoperasikan fungsi perdagangan dalam sistem pasar tersebut. Pemisahan konsepsi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan antara Bursa dengan lembaga dan infrastruktur lain dalam penyelenggaraan BMKS. Penyelenggaraan BMKS bertujuan untuk membentuk Harga Acuan Indonesia, mendukung hilirisasi dan industrialisasi nasional, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia. Pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini difokuskan pada penyelenggaraan transaksi dan infrastruktur pasar yang secara langsung mendukung transaksi pada BMKS. Pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan terhadap aspek di luar transaksi dan penyelenggaraan pasar pada BMKS, sehingga konstruksi pengaturan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini membatasi ruang lingkup pengaturan pada penyelenggaraan transaksi dan infrastruktur yang secara langsung mendukung transaksi. Penyelenggaraan BMKS dilakukan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing jenis transaksi, termasuk transaksi spot yang dapat diselesaikan dengan Penyerahan Fisik dan transaksi derivatif yang dapat diselesaikan secara tunai dan/atau dengan Penyerahan Fisik sesuai dengan karakteristik kontraknya. Dengan demikian, pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dirancang untuk dapat mengakomodasi pengembangan produk dan mekanisme perdagangan sepanjang didukung oleh infrastruktur, manajemen risiko, mekanisme kliring dan penyelesaian, serta pengawasan yang memadai. Dalam rangka menjaga integritas pasar, Bursa diberikan kewenangan untuk menetapkan ketentuan operasional melalui Peraturan Bursa yang wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya. Pemberian kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan Bursa merespons perkembangan pasar secara efektif, dengan tetap berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan Bursa adalah independensi operasional Bursa dalam menjalankan fungsi perdagangan dan pengawasan pasar. Independensi dimaksud merupakan independensi dalam pelaksanaan fungsi operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bursa, serta bukan independensi dari pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggaraan BMKS juga menerapkan prinsip keteraturan, kewajaran, efisiensi, kehati-hatian, manajemen risiko, pelindungan Pengguna Jasa, transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar, termasuk melalui mekanisme pengawasan transaksi, pemantauan posisi, penanganan kondisi pasar yang tidak teratur, serta pengelolaan kegagalan Penyelesaian Transaksi. Dengan demikian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menyediakan kerangka pengaturan yang cukup fleksibel untuk mendukung pengembangan pasar Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, termasuk pengembangan produk derivatif dan Instrumen Keuangan Berbasis Digital di masa yang akan datang. | ||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL | |||||||
Pasal 1 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 2 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “profesi penunjang” antara lain akuntan publik, notaris, dan konsultan hukum. | ||||||||
Pasal 3 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf f | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf g | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf h | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf i | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf j | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf k | ||||||||
Contoh infrastruktur pendukung lainnya antara lain kelogistikan. | ||||||||
Pasal 4 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Penahapan pelaksanaan kegiatan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, integritas pasar, dan pelindungan Pengguna Jasa. | ||||||||
Pasal 5 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 6 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Yang dimaksud dengan “fungsi pemantauan pasar (market surveillance)” adalah fungsi untuk melakukan pemantauan dan analisis atas aktivitas perdagangan untuk mengidentifikasi transaksi atau pola perdagangan yang tidak wajar dan/atau berpotensi mengganggu integritas pasar. | ||||||||
Huruf f | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf g | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf h | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 7 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “independen” adalah fungsi market surveillance dilaksanakan secara objektif dan bebas dari pengaruh pihak yang melakukan kegiatan perdagangan yang menjadi objek pengawasan. | ||||||||
Pasal 8 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 9 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 10 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 11 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Presiden mengenai bursa mineral dan komoditas strategis. | ||||||||
Pasal 12 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 13 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “mengubah anggaran dasar atau Peraturan Bursa” termasuk melakukan perubahan, penambahan, atau penyempurnaan ketentuan dalam Peraturan Bursa yang diperlukan untuk menjaga perdagangan dan transaksi Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang teratur, wajar, dan efisien. | ||||||||
Pasal 14 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 15 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 16 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 17 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 18 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 19 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 20 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 21 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 22 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 23 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “mengubah anggaran dasar atau Peraturan LK” termasuk melakukan perubahan, penambahan, atau penyempurnaan ketentuan dalam anggaran dasar atau Peraturan LK yang diperlukan untuk menjaga perdagangan dan transaksi Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang teratur, wajar, dan efisien. | ||||||||
Pasal 24 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 25 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 26 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 27 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 28 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 29 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 30 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 31 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 32 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 33 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “mengubah anggaran dasar atau Peraturan LKE” termasuk melakukan perubahan, penambahan, atau penyempurnaan ketentuan dalam anggaran dasar atau Peraturan LKE yang diperlukan untuk menjaga perdagangan dan transaksi Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang teratur, wajar, dan efisien. | ||||||||
Pasal 34 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Persetujuan Bursa diberikan untuk memastikan bahwa fasilitas penyimpanan yang digunakan dalam penyelenggaraan BMKS memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan keamanan, pencatatan, akses, dan kesiapan penyerahan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 35 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 36 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 37 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 38 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 39 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 40 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 41 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 42 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Yang dimaksud dengan “secara langsung” adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa tanpa menggunakan Perantara Perdagangan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Yang dimaksud dengan “melalui Perantara Perdagangan” adalah transaksi yang dilakukan oleh Perantara Perdagangan untuk kepentingan Pengguna Jasa berdasarkan hubungan hukum yang disepakati para pihak. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 43 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Yang dimaksud dengan "melakukan transaksi secara langsung melalui sistem perdagangan Bursa" adalah melakukan pemasukan order secara langsung ke sistem perdagangan Bursa tanpa menggunakan Anggota Bursa lain. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 44 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 45 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Yang dimaksud dengan “mengutamakan kepentingan Pengguna Jasa” adalah mengutamakan kepentingan Pengguna Jasa dalam hal Perantara Perdagangan bertindak untuk kepentingan Pengguna Jasa. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf f | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 46 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 47 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 48 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 49 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 50 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “layak diperdagangkan (tradable)” adalah status Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang telah memenuhi persyaratan mutu, kuantitas, spesifikasi, penyimpanan, dan persyaratan administratif yang ditetapkan untuk dapat menjadi objek transaksi pada BMKS. | ||||||||
Status layak diperdagangkan tidak merupakan penetapan atau pengesahan kepemilikan atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, dan tidak menghapus kewajiban pihak terkait untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan, asal-usul, pengangkutan, perdagangan, dan pengelolaan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 51 | ||||||||
Bukti Kepemilikan Elektronik tidak dengan sendirinya merupakan penetapan mengenai keabsahan kepemilikan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis di luar hubungan hukum yang tercatat dalam sistem BMKS. | ||||||||
Pasal 52 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 53 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “mekanisme pasar” adalah mekanisme pembentukan harga berdasarkan interaksi permintaan dan penawaran melalui mekanisme perdagangan yang diatur dalam Peraturan Bursa. | ||||||||
Pasal 54 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 55 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia” antara lain mencakup sumber dan jenis data, kriteria transaksi yang digunakan, metode pengumpulan dan validasi data, metode pengolahan dan perhitungan, periode pengamatan, tata cara penanganan data yang tidak tersedia atau tidak dapat digunakan, serta mekanisme evaluasi dan perubahan metodologi. | ||||||||
Metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia disusun untuk memastikan bahwa harga yang dihasilkan mencerminkan kondisi pasar yang relevan, dapat diandalkan, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “evaluasi berkala” adalah evaluasi yang dilakukan sesuai dengan periode yang diatur dalam Peraturan Bursa dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar, likuiditas, kualitas data transaksi, dan integritas pembentukan harga. | ||||||||
Pasal 56 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “dipublikasikan secara transparan” adalah tersedianya Harga Acuan Indonesia dan informasi yang memadai mengenai metodologi, sumber data, waktu atau periode pembentukan, serta informasi lain yang diperlukan untuk memahami pembentukan Harga Acuan Indonesia sesuai dengan Peraturan Bursa. | ||||||||
Pasal 57 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 58 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “spesifikasi kontrak yang jelas” antara lain karakteristik aset yang mendasari, mutu atau kelas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, jumlah atau satuan kontrak, toleransi apabila berlaku, tanggal atau periode penyelesaian, mekanisme dan tempat penyelesaian, instrumen atau dokumen yang digunakan dalam penyerahan, serta ketentuan mengenai Penyerahan Fisik apabila berlaku. | ||||||||
Pasal 59 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 60 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 61 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “mengikat para pihak” adalah Penyelesaian Transaksi yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan LK menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Peraturan LK. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 62 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “kegagalan Penyelesaian Transaksi” adalah keadaan ketika kewajiban Penyelesaian Transaksi tidak dipenuhi sesuai dengan waktu, tata cara, atau persyaratan yang ditentukan. | ||||||||
Penanganan kegagalan Penyelesaian Transaksi dapat mencakup tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban yang belum dipenuhi, mengurangi dampak kegagalan terhadap pihak lain, dan menjaga kelangsungan Penyelesaian Transaksi sesuai dengan Peraturan LK. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 63 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 64 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 65 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “kondisi perdagangan, harga, atau volume transaksi yang semu, menyesatkan, atau tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar” antara lain keadaan yang timbul dari transaksi, rangkaian transaksi, atau pemasukan order yang menciptakan gambaran yang tidak benar atau menyesatkan mengenai permintaan, penawaran, harga, volume, atau aktivitas perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis. | ||||||||
Pasal 66 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 67 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 68 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “posisi perdagangan” adalah posisi terbuka yang timbul dari kepemilikan, penguasaan, atau kepentingan ekonomi atas kontrak yang belum diselesaikan, termasuk posisi yang diperhitungkan secara agregat sesuai dengan Peraturan Bursa. | ||||||||
Yang dimaksud dengan “konsentrasi posisi” adalah keadaan ketika kepemilikan atau penguasaan posisi perdagangan oleh satu pihak atau kelompok pihak mencapai tingkat tertentu yang dapat meningkatkan risiko terhadap keteraturan dan integritas pasar. | ||||||||
Pasal 69 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “kondisi pasar yang tidak teratur” antara lain kondisi yang dapat mengganggu keteraturan perdagangan, pembentukan harga, atau Penyelesaian Transaksi BMKS, termasuk yang dipengaruhi oleh kondisi pasar fisik yang mendasari (underlying physical market), seperti kelangkaan atau gangguan pasokan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, keterbatasan kapasitas penyimpanan, gangguan pada lokasi atau sarana penyerahan, atau perubahan material pada kualitas dan ketersediaan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dapat memengaruhi kemampuan Penyerahan Fisik (physical delivery). | ||||||||
Pasal 70 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” antara lain kondisi pasar yang tidak teratur. | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Yang dimaksud dengan “penyesuaian parameter perdagangan” antara lain perubahan sementara terhadap batas harga, ukuran atau parameter order, waktu perdagangan, batas posisi, atau parameter lain yang diperlukan untuk memulihkan perdagangan yang teratur dan menjaga integritas pasar. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 71 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 72 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “berkesinambungan” adalah penerapan manajemen risiko yang dilakukan secara terus-menerus sesuai dengan sifat, skala, dan kompleksitas kegiatan serta perkembangan risiko yang dihadapi. | ||||||||
Pasal 73 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “risiko material” adalah risiko yang berdasarkan jenis, besaran, kemungkinan terjadinya, atau potensi dampaknya dapat secara signifikan memengaruhi kelangsungan penyelenggaraan BMKS, keteraturan perdagangan, integritas pasar, kemampuan Penyelesaian Transaksi, atau kepentingan Pengguna Jasa. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 74 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 75 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 76 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 77 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 78 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 79 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 80 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 81 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 82 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 83 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 84 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 85 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “informasi pasar secara transparan” adalah informasi mengenai kegiatan, harga, volume, posisi, dan/atau kondisi perdagangan yang wajib tersedia kepada Pengguna Jasa. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 86 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “tindakan yang dapat mengganggu integritas pasar” antara lain tindakan yang dapat menyebabkan pembentukan harga secara tidak wajar, menciptakan gambaran yang palsu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, menyampaikan informasi yang palsu atau menyesatkan yang memengaruhi harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, melakukan penguasaan pasar atau pemaksaan posisi (corner atau squeeze), melakukan perdagangan semu (wash trade) atau perdagangan kolusif, melanggar batas posisi, menyembunyikan identitas pemegang posisi, atau menyalahgunakan informasi. | ||||||||
Pasal 87 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 88 | ||||||||
Yang dimaksud dengan “independensi dan objektivitas” adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kepentingan pihak tertentu, atau benturan kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas. | ||||||||
Pasal 89 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 90 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 91 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “aset dasar yang dapat diverifikasi” adalah Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang keberadaan, karakteristik, jumlah, dan/atau hak atasnya dapat diverifikasi berdasarkan data dan dokumen yang tersedia dalam sistem BMKS dan/atau sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat ditelusuri sumber dan rekam jejaknya. | ||||||||
Pasal 92 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud dengan “Perdagangan Derivatif atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis” adalah perdagangan kontrak yang nilai, pembayaran, atau kewajibannya ditentukan berdasarkan nilai, harga, indeks, atau karakteristik Mineral Strategis dan Komoditas Strategis sebagai aset yang mendasari, termasuk kontrak yang diselesaikan secara tunai dan/atau melalui Penyerahan Fisik sesuai dengan spesifikasi kontraknya. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 93 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 94 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 95 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 96 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 97 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 98 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 99 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 100 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 101 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 102 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 103 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 104 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 105 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 106 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 107 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 108 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 109 | ||||||||
Pemberian kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk: | ||||||||
a. | mendukung kebijakan nasional; | |||||||
b. | menjaga kepentingan publik; | |||||||
c. | menjaga pertumbuhan industri; | |||||||
d. | menjaga persaingan usaha yang sehat; dan/atau | |||||||
e. | kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu merupakan kejadian luar biasa/KLB dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, atau berdampak pada ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua pihak terkait serta diatur dalam ketentuan lain atas pertimbangan dalam menghadapi kemungkinan KLB. | |||||||
Pasal 110 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/OJK | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.