Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 17 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENAHAPAN PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN TRANSAKSI PADA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS DARI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI KE OTORITAS JASA KEUANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal II angka 7 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENAHAPAN PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN TRANSAKSI PADA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS DARI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI KE OTORITAS JASA KEUANGAN.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis adalah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tugas pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Terhitung sejak tanggal pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a.
kegiatan perdagangan dan penyelesaian transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis; dan
b.
infrastruktur pendukung aktivitas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis,
harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dalam melakukan persiapan pelaksanaan peralihan.
(2)
Persiapan pelaksanaan peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
melakukan identifikasi dan permintaan data dan/atau informasi paling sedikit mengenai transaksi dan mekanisme transaksi, pelaku, kegiatan, dan sarana dan prasarana infrastruktur perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang akan dialihkan;
 
b.
melakukan pemetaan dan reviu perizinan dan regulasi terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis;
 
c.
melakukan evaluasi terhadap kesiapan dan kemampuan pelaku usaha Bursa Mineral dan Komoditas Strategis;
 
d.
menyiapkan sumber daya untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis;
 
e.
melakukan persiapan penerimaan salinan dokumen dan/atau data; dan
 
f.
menyiapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Dalam rangka persiapan pelaksanaan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, proses perizinan, persetujuan, dan pendaftaran terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang sedang dalam proses penyelesaian pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dilanjutkan penyelesaiannya oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Perizinan yang terkait dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggara bursa, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kliring dan penjaminan, lembaga yang menyelenggarakan fungsi kustodian elektronik, dan lembaga yang menyelenggarakan fungsi penilai kesesuaian.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 26/OJK
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENAHAPAN PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN TRANSAKSI PADA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS DARI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI KE OTORITAS JASA KEUANGAN
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal II angka 7 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, pelaksanaan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan mengenai penahapan peralihan yang memberikan landasan bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan persiapan pelaksanaan kewenangan, menjamin keberlangsungan proses pengaturan dan pengawasan, serta memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 1 Januari 2027 dapat dilakukan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang dimaksud sehingga penyelenggaraan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis tetap berlangsung secara tertib, berkesinambungan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait selama masa transisi menuju berlakunya kewenangan Otoritas Jasa Keuangan secara penuh.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 2
 
 
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Presiden mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
 
Pasal 3
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 4
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 5
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Salinan dokumen dan/atau data yang diperlukan merupakan salinan dokumen dan/atau data baik yang berbentuk fisik maupun yang berbentuk elektronik.
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
Contoh hal lain adalah pembentukan organisasi bidang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Otoritas Jasa Keuangan. 
 
Pasal 6
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 7
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 8
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “perizinan” antara lain persetujuan, pendaftaran serta keputusan dan/atau penetapan lainnya yang terkait perizinan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 9
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 208/OJK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.