Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 17 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PEMEGANG SAHAM BURSA EFEK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemegang Saham Bursa Efek;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BURSA EFEK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
2.
Demutualisasi Bursa Efek adalah perubahan struktur kepemilikan atas saham Bursa Efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.
3.
Anggota Bursa Efek adalah:
 
a.
perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
 
b.
pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
 
yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
4.
Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaanya.
6.
Hak Akses Perdagangan adalah hak Anggota Bursa Efek untuk melakukan transaksi bursa melalui sistem perdagangan Bursa Efek.
7.
Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi ketentuan dan persyaratan lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal untuk memperoleh layanan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di pasar modal.
8.
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di pasar modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
(2)
Demutualisasi Bursa Efek bertujuan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
(3)
Demutualisasi Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
SAHAM BURSA EFEK
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu Klasifikasi Saham Bursa Efek
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Saham Bursa Efek berupa saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2)
Setiap saham Bursa Efek mempunyai 1 (satu) hak suara.
(3)
Dalam hal Bursa Efek menerbitkan lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, baik dengan hak suara yang berbeda maupun dengan hak yang melekat pada setiap saham berbeda, Bursa Efek wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimuat dalam anggaran dasar Bursa Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemegang Saham Bursa Efek
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pemegang saham Bursa Efek terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek melalui Penawaran Umum atau setelah Bursa Efek melakukan Penawaran Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemegang saham Bursa Efek melaksanakan fungsi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham Bursa Efek.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang saham Bursa Efek wajib memperhatikan dan menjalankan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pembatalan Hak Otomatis
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal terjadi kondisi pembatalan hak otomatis atas pemegang saham Bursa Efek, meliputi:
a.
pemegang saham dinyatakan pailit;
b.
pemegang saham dikenai sanksi hukum berat; dan/atau
c.
terjadi dominasi dan konsentrasi kepemilikan saham Bursa Efek dan/atau pengendalian oleh satu Pihak atas Bursa Efek, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan pemegang saham tersebut untuk mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Pihak lain dan/atau menyatakan tidak memiliki hak suara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kepemilikan Saham Bursa Efek oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
(2)
Kepemilikan saham Bursa Efek oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
(4)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk Pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek.
(5)
Penunjukan Pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pemindahan Kepemilikan Saham Bursa Efek
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pemindahan kepemilikan saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan kepada:
 
a.
badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau
 
b.
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2)
Dalam hal Bursa Efek telah melakukan Penawaran Umum, pembatasan pemindahan kepemilikan saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pemegang saham Bursa Efek yang merupakan Anggota Kliring dapat menyerahkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai jaminan atas transaksi Efek yang dilakukannya.
(2)
Ketentuan mengenai penyerahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan/atau Pasal 6 ayat
(2)
dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
 
h.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMISAHAN KEPEMILIKAN DAN KEANGGOTAAN BURSA EFEK
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Bursa Efek dilarang memberikan Hak Akses Perdagangan kepada Pihak selain Anggota Bursa Efek.
(2)
Anggota Bursa Efek dilarang memberikan Hak Akses Perdagangan kepada Pihak lain.
(3)
Bursa Efek wajib memberikan Hak Akses Perdagangan kepada seluruh Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan secara independen, transparan, berkeadilan, tanpa adanya diskriminasi tarif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
 
h.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAKSANAAN DEMUTUALISASI BURSA EFEK
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Penerbitan Saham Bursa Efek
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Dalam pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Penerbitan saham baru oleh Bursa Efek harus mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru Bursa Efek dimaksud.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Batasan Kepemilikan Saham Bursa Efek
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pemegang saham Bursa Efek baik orang perseorangan maupun badan hukum dapat memiliki saham Bursa Efek baik secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
(2)
Setiap Pihak yang:
 
a.
akan memiliki saham Bursa Efek baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 5% (lima persen); atau
 
b.
telah memiliki saham Bursa Efek baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 5% (lima persen) serta akan meningkatkan persentase kepemilikan saham Bursa Efek baik secara langsung maupun tidak langsung,
 
wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek.
(4)
Nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
memiliki struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlanjutan operasional dan pengembangan Bursa Efek;
 
b.
memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan Bursa Efek;
 
c.
memiliki konektivitas domestik dan internasional;
 
d.
memiliki akses likuiditas; dan/atau
 
e.
memiliki akses terhadap pendalaman pasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, dan kontribusi yang bersangkutan terhadap pengembangan Bursa Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan atas saham Bursa Efek lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) bagi pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disertai paling sedikit dengan dokumen berupa:
 
a.
identitas pemohon;
 
b.
bukti kemampuan keuangan;
 
c.
rencana kontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek;
 
d.
surat pernyataan bahwa dana yang digunakan untuk melakukan pembelian saham Bursa Efek tidak berasal dari hutang, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
 
e.
dokumen lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan atas saham Bursa Efek lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) bagi pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan dalam memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka, meminta presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, dan/atau meminta tambahan dokumen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penawaran Umum oleh Bursa Efek
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Bursa Efek dapat melakukan Penawaran Umum atas saham Bursa Efek setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai Penawaran Umum oleh Bursa Efek dan pengawasan Bursa Efek setelah Penawaran Umum ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Sanksi Administratif
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan/atau Pasal 20, dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
 
h.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMISAHAN FUNGSI PENGATURAN, PENGAWASAN, DAN BISNIS
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Bursa Efek wajib menetapkan anggota direksi yang membawahkan fungsi pengaturan.
(2)
Anggota direksi yang membawahkan fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit bertanggung jawab atas:
 
a.
pengaturan paling sedikit mengenai:
 
 
1.
pencatatan dan penghapusan pencatatan Efek;
 
 
2.
perdagangan, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa; dan
 
 
3.
persyaratan keanggotaan Bursa Efek dan partisipan; dan
 
b.
manajemen risiko dan kepatuhan, paling sedikit mengenai:
 
 
1.
pengelolaan risiko yang dihadapi Bursa Efek; dan
 
 
2.
memastikan kesesuaian kegiatan Bursa Efek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipisahkan dari anggota direksi yang membawahkan fungsi pengawasan dan anggota direksi yang membawahkan fungsi bisnis di Bursa Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

Bursa Efek wajib menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa Efek kepada unit kerja bisnis Bursa Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
 
h.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBAGIAN DIVIDEN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham Bursa Efek.
(2)
Pembagian dividen kepada pemegang saham oleh Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa Efek.
(3)
Pembagian dividen kepada pemegang saham Bursa Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Bursa Efek wajib membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan melakukan penyisihan secara tahunan untuk pengelolaan dana cadangan tersebut dengan besaran yang disetujui oleh pemegang saham Bursa Efek dalam rapat umum pemegang saham Bursa Efek.
(2)
Bursa Efek harus menyampaikan:
 
a.
rencana penyisihan dana cadangan secara tahunan; dan
 
b.
rencana penggunaan dana cadangan Bursa Efek,
 
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
 
h.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
LAPORAN BURSA EFEK
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Selain laporan Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan Bursa Efek, Bursa Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap:
 
a.
kepemilikan saham Bursa Efek;
 
b.
perubahan kepemilikan saham Bursa Efek; dan
 
c.
pemberian fasilitas kepada pemegang saham Bursa Efek,
 
paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung setelah terjadinya peristiwa tersebut.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan insidental melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
a.
Peringatan tertulis;
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
f.
pembatalan persetujuan;
 
g.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
 
h.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Selain sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Demutualisasi Bursa Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Pemisahan fungsi direksi Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek.
(2)
Penyekatan informasi untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa Efek kepada unit kerja bisnis Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-28/PM/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek Nomor III.A.11 yang merupakan lampirannya;
b.
Pasal 8 ayat (2) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 361, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5635);
c.
Pasal 3 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6309); dan
d.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6663),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 24/OJK
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PEMEGANG SAHAM BURSA EFEK
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengatur perubahan kepemilikan Bursa Efek dari yang bersifat mutual, yaitu pemegang saham Bursa Efek merupakan Anggota Bursa Efek, menjadi demutual, yaitu dengan adanya Pihak lain berupa orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek sebagai Pemegang Saham Bursa Efek.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 
Dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
 
Secara umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat materi pokok di antaranya mengenai saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 2
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 3
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Hak yang melekat pada setiap saham berbeda antara lain hak untuk mencalonkan anggota direksi, hak untuk menukar saham dengan klasifikasi lain, dan hak lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 4
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 5
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 6
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 7
 
 
Pembatalan hak otomatis dikenal juga dengan istilah disqualification event.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Contoh sanksi hukum berat yaitu hukuman kepada pemegang saham yang berimplikasi terhadap risiko reputasi bagi Bursa Efek karena hilangnya integritas dari pemegang saham, misalnya pencabutan izin usaha dan/atau larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Konsentrasi kepemilikan saham dikenal juga dengan istilah high shareholding concentration.
 
Pasal 8
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 9
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 10
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 11
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 12
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 13
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 14
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 15
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 16
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 17
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “memiliki saham Bursa Efek secara tidak langsung” adalah Pihak yang memiliki saham Bursa Efek melalui Pihak lain, melalui afiliasi, hubungan kerja sama secara terkoordinasi (acting in concert), ataupun hubungan hukum lain yang dapat dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pihak tersebut merupakan pemilik manfaat sebenarnya (ultimate beneficial owner) dari saham tersebut dan/atau bagian dari mata rantai kepemilikan sampai dengan pemilik sebenarnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Perubahan persentase kepemilikan saham menjadi lebih dari 5% (lima persen) meliputi setiap perubahan persentase kepemilikan saham di atas 5% (lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Sebagai contoh, Pihak yang awalnya memiliki saham Bursa Efek sebesar 4% (empat persen) menjadi 6% (enam Persen), wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Sebagai contoh, Pihak yang awalnya memiliki saham Bursa Efek sebesar 7% (tujuh persen), kemudian membeli lagi 3% (tiga persen) maka perubahan kepemilikan saham tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Untuk perubahan yang menyebabkan penurunan persentase kepemilikan saham Bursa Efek dari 7% (tujuh persen) menjadi 6% (enam persen) tidak wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “konektivitas domestik dan internasional” adalah kemampuan Pihak untuk menghubungkan Bursa Efek dengan bursa efek/infrastruktur pasar keuangan di yurisdiksi lain antara lain melalui kerja sama saling akses perdagangan (mutual market access), keterhubungan perdagangan lintas bursa (cross-border trading link), dan/atau perluasan jaringan distribusi produk pasar modal Indonesia kepada investor institusi mancanegara.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “akses likuiditas” adalah kemampuan Pihak untuk memperluas basis investor untuk bertransaksi aktif di Bursa Efek sehingga dapat meningkatkan volume transaksi di Bursa Efek.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “akses terhadap pendalaman pasar” adalah memiliki kapabilitas dalam merancang instrumen di Bursa Efek.
 
Pasal 18
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 19
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 20
 
 
Yang dimaksud dengan “mayoritas” adalah kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung dari keseluruhan saham Bursa Efek yang dikeluarkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “memiliki saham Bursa Efek secara tidak langsung”, lihat penjelasan Pasal 17 ayat (1).
 
Pasal 21
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 22
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 23
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain undang-undang mengenai pelindungan data pribadi dan peraturan pemerintah mengenai penyelenggara sistem dan transaksi elektronik.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 24
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 25
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 26
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 27
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 28
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 29
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Contoh pemberian fasilitas kepada pemegang saham antara lain layanan informasi meliputi portal pemegang saham dedikatif berupa akses ke platform khusus yang berisi laporan keuangan interim, ringkasan kinerja operasional (jumlah Penawaran Umum, rata-rata nilai transaksi harian), dan pembaruan strategis korporasi yang sudah berstatus publik.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 30
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 31
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 32
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 33
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 34
 
 
Pemberian kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk:
 
 
a.
mendukung kebijakan nasional;
 
 
b.
menjaga kepentingan publik;
 
 
c.
menjaga pertumbuhan industri;
 
 
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat; dan/atau
 
 
e.
kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu merupakan kejadian luar biasa dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, atau berdampak pada ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua Pihak terkait serta diatur dalam ketentuan lain atas pertimbangan dalam menghadapi kemungkinan kejadian luar biasa.
 
Pasal 35
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “tanggal pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek” adalah tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang saham Bursa Efek terkait persetujuan masuknya pemegang saham baru selain Anggota Bursa Efek.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 36
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 37
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/OJK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.