Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2027
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
LAPORAN BERKALA LEMBAGA PENJAMIN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menyempurnakan pengaturan mengenai laporan berkala lembaga penjamin yang telah diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan guna meningkatkan efektivitas pelaporan dan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin, perlu mengintegrasikan informasi pelaporan lembaga penjamin;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BERKALA LEMBAGA PENJAMIN.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
2.
Laporan Berkala adalah laporan yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
3.
Laporan Bulanan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
4.
Laporan Tahunan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan.
5.
Laporan Lain adalah Laporan Berkala selain Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
6.
Direksi adalah organ Lembaga Penjamin yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Lembaga Penjamin untuk kepentingan Lembaga Penjamin, sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga Penjamin serta mewakili Lembaga Penjamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Jenis Laporan Berkala
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Lembaga Penjamin wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
(2)
Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Laporan Bulanan;
 
b.
Laporan Tahunan; dan
 
c.
Laporan Lain.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Laporan Berkala Lembaga Penjamin
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a memuat informasi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
 
a.
laporan keuangan tahunan; dan
 
b.
laporan publikasi.
(2)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal akuntan publik memberikan surat komentar (management letter) kepada Lembaga Penjamin, Lembaga Penjamin wajib menyertakan surat komentar (management letter) dalam penyampaian laporan keuangan tahunan.
(4)
Untuk Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, audit akuntan publik atas laporan keuangan tahunan untuk periode saat Lembaga Penjamin memperoleh izin usaha dapat dilakukan bersamaan pada periode laporan keuangan tahunan berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b memuat informasi mengenai:
 
a.
neraca Lembaga Penjamin yang meliputi aset, liabilitas, dan ekuitas; dan
 
b.
perhitungan laba rugi Lembaga Penjamin yang meliputi pendapatan, beban, dan laba/rugi,
 
yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
(2)
Lembaga Penjamin wajib mengumumkan laporan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara transparan kepada masyarakat.
(3)
Laporan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran luas di lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin dan situs web Lembaga Penjamin.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
b.
laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
c.
rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d.
laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
e.
laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
f.
hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan Lembaga Penjamin sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, Lembaga Penjamin, dan dana pensiun;
g.
laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Lembaga Penjamin sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi Lembaga Penjamin;
h.
laporan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
i.
laporan penerapan strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan; dan
j.
laporan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Penyusunan Laporan Berkala
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Direksi wajib bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Ketentuan mengenai bentuk dan susunan Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, dan Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penyampaian Laporan Berkala
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Lembaga Penjamin wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
 
a.
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
 
b.
laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
 
c.
bukti pengumuman laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu pengumuman laporan publikasi; dan
 
d.
Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disampaikan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud.
(2)
Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(3)
Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin ditemukan adanya kesalahan informasi, Lembaga Penjamin wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil pengawasan tersebut.
(2)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
 
a.
tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
 
b.
tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal terdapat kesalahan informasi atas Laporan Bulanan berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif hanya dikenakan atas kesalahan untuk data laporan periode pada posisi pengawasan langsung dan/atau tidak langsung.
(4)
Lembaga Penjamin dinyatakan menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan pada tanggal diterimanya koreksi atas Laporan Bulanan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian koreksi belum tersedia, penyampaian koreksi Laporan Bulanan disampaikan secara daring melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga Lembaga Penjamin tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Lembaga Penjamin terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar melalui:
 
a.
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
 
b.
surat Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Lembaga Penjamin yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala, penyampaian koreksi Laporan Bulanan, penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), ayat (3), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), dan/atau Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
peringatan tertulis; dan/atau
 
b.
penurunan tingkat kesehatan.
(2)
Lembaga Penjamin yang terlambat menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
(3)
Lembaga Penjamin dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu penyampaian Lembaga Penjamin belum menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau laporan keuangan tahunan, dan dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4)
Lembaga Penjamin dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per Laporan Bulanan jika berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terdapat kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan Bulanan.
(5)
Lembaga Penjamin yang telah dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan.
(6)
Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7)
Dalam hal Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Lembaga Penjamin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Pengenaan sanksi administratif tambahan berupa denda untuk kesalahan informasi atas Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mulai dilaksanakan untuk penyampaian Laporan Bulanan periode Januari 2028.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Lembaga Penjamin sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku; dan
b.
Lembaga Penjamin yang telah dikenai sanksi administratif dan belum memenuhi kewajiban pelaporan, dikenai sanksi administratif tambahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443), dinyatakan tidak berlaku bagi Lembaga Penjamin; dan
c.
Pasal 71, Pasal 72, Pasal 74, dan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 149/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 22/OJK
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
LAPORAN BERKALA LEMBAGA PENJAMIN
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Lembaga Penjamin saat ini wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan frekuensi yang berbeda dan pengaturan mengenai kewajiban tersebut tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah. Dengan beragamnya jenis laporan yang harus disampaikan oleh industri penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan, perlu dilakukan evaluasi terkait jumlah dan jenis pelaporan yang wajib disampaikan. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan duplikasi permintaan laporan dan mengintegrasikan informasi pelaporan Lembaga Penjamin untuk memudahkan pelaku usaha Lembaga Penjamin dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menyusun dan menganalisis laporan.
 
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan Indonesia yang salah satunya mengamanatkan peralihan metode pengawasan yang sebelumnya berbasis kepatuhan menjadi berbasis risiko. Dalam rangka mendukung efektivitas penerapan pengawasan berbasis risiko bagi Lembaga Penjamin, diperlukan peningkatan kualitas pelaporan bagi Lembaga Penjamin melalui ketersediaan data dan informasi yang disampaikan dalam Laporan Berkala.
 
Di sisi lain, bagi Otoritas Jasa Keuangan penyampaian Laporan Berkala melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan memberikan kemudahan dalam pengolahan data dan validasi data yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin sehingga proses perekapan data dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
 
Secara umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini menyempurnakan pengaturan mengenai Laporan Berkala yang sebelumnya diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan meliputi jenis Laporan Berkala, tanggung jawab penyusunan Laporan Berkala, bentuk dan susunan Laporan Berkala, penyesuaian ketentuan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Berkala, serta penyampaian Laporan Berkala melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 2
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “lengkap” adalah memuat semua unsur yang dilaporkan dalam Laporan Berkala termasuk informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “akurat” adalah setiap informasi yang dilaporkan berdasarkan bukti fakta yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “tepat waktu” adalah menyampaikan Laporan Berkala sesuai dengan batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 3
 
 
Yang dimaksud dengan “informasi lain yang diperlukan” adalah informasi yang diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan selain laporan keuangan bulanan, seperti rekapitulasi aset, liabilitas, dan ekuitas.
 
Pasal 4
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “surat komentar (management letter)” adalah surat dari kantor akuntan publik yang berisi komentar tertulis dari akuntan publik kepada manajemen Lembaga Penjamin mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit beserta dengan saran perbaikan.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 5
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Yang dimaksud dengan “transparan” adalah prinsip yang mengutamakan kejelasan, keakuratan, kejujuran, dan tidak menyesatkan dari informasi atas laporan publikasi yang diterima oleh masyarakat dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Contoh: PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah (PT Jamkrida Jateng) mempublikasikan laporan keuangan audited melalui surat kabar harian di lingkup wilayah operasional provinsi Jawa Tengah serta mengumumkan pada situs web PT Jamkrida Jateng.
 
Pasal 6
 
 
Huruf a
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf b
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf c
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf d
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf e
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf f
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf g
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf h
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf i
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf j
 
 
 
Laporan lain dimaksudkan untuk mengakomodasi materi lain yang diwajibkan untuk dilaporkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Contoh: laporan layanan pengaduan dan laporan literasi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
 
Pasal 7
 
 
Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (1).
 
Pasal 8
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 9
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 10
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 11
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 12
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 13
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 14
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 15
 
 
Pemberian persetujuan atau kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk:
 
 
a.
mendukung kebijakan nasional;
 
 
b.
menjaga kepentingan publik;
 
 
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
 
 
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Contoh kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu, antara lain kejadian luar biasa yang dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar dan juga berdampak pada ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua pihak terkait serta diatur dalam ketentuan lain atas pertimbangan dalam menghadapi kemungkinan kejadian luar biasa.
 
Pasal 16
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 17
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 18
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 19
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMO 204/OJK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.