Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 10 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
4.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48/OJK);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48/OJK) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
 
2.
Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait unit karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon.
 
3.
Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau Kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen.
 
4.
Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification (MRV), serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
 
5.
Kuota Emisi GRK adalah jumlah Emisi GRK yang dapat dilepaskan ke atmosfer oleh instalasi yang diatur.
 
6.
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
 
7.
Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
 
8.
Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
 
9.
Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.
 
10.
Penyelenggara Bursa Karbon adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan Bursa Karbon.
 
11.
Direksi adalah organ perseroan terbatas yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan terbatas untuk kepentingan perseroan terbatas, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan terbatas serta mewakili perseroan terbatas, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
 
12.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan terbatas yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Unit Karbon merupakan Efek.
 
(2)
Unit Karbon yang ditransaksikan di Bursa Karbon wajib terlebih dahulu dicatatkan pada:
 
 
a.
SRUK; dan
 
 
b.
Penyelenggara Bursa Karbon.
 
(3)
Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan:
 
 
a.
Unit Karbon yang tercatat di SRUK; dan/atau
 
 
b.
unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat di SRUK, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
 
 
a.
telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional dan/atau telah tercatat pada Bursa Karbon luar negeri; dan
 
 
b.
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
(5)
Dalam memperdagangkan unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Bursa Karbon wajib memastikan integritas, kualitas, dan standar pencatatan unit karbon.
 
(6)
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon terdiri atas:
 
a.
Kuota Emisi GRK;
 
b.
SPE GRK; dan
 
c.
non-SPE GRK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12A
 
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan Perdagangan Karbon di Bursa Karbon ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Setelah ayat (2) Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
 
(2)
Ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
 
a.
Penyelenggara Bursa Karbon;
 
 
b.
infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon;
 
 
c.
pengguna jasa Bursa Karbon;
 
 
d.
transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon;
 
 
e.
tata kelola Perdagangan Karbon;
 
 
f.
manajemen risiko;
 
 
g.
pelindungan konsumen; dan
 
 
h.
Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
 
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan terhadap tata kelola keberlanjutan pengguna jasa Bursa Karbon dalam melakukan aktivitas Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 31
 
(1)
Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyampaikan:
 
 
a.
laporan rekapitulasi transaksi bulanan pengguna jasa, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan ke-5 (kelima) bulan berikutnya;
 
 
b.
laporan kegiatan tahunan termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang wajib disampaikan paling lambat akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan;
 
 
c.
persetujuan dan/atau penolakan atas Pihak yang mengajukan sebagai pengguna jasa dan/atau perubahan pengguna jasa, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan berikutnya;
 
 
d.
perubahan struktur organisasi dan/atau sistem, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan berikutnya;
 
 
e.
pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap pengguna jasa, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan berikutnya;
 
 
f.
peristiwa khusus, yang wajib disampaikan paling lambat pada akhir hari perdagangan yang sama;
 
 
g.
pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, yang wajib disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak peristiwa dimaksud diketahui;
 
 
h.
hasil rapat umum pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tersebut; dan/atau
 
 
i.
salinan akta notaris rapat umum pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah salinan akta notaris diterima oleh Penyelenggara Bursa Karbon,
 
 
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
 
(2)
Dalam kerangka perdagangan karbon, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait.
 
(3)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pelaporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian terkait.
 
(4)
Pengunduran diri anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat ditunda oleh Otoritas Jasa Keuangan jika pengunduran diri anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris berpotensi memengaruhi kinerja dan operasional Penyelenggara Bursa Karbon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (5), Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 29, Pasal 30 ayat (3), dan/atau Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
 
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
 
 
a.
peringatan tertulis;
 
 
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 
 
c.
pembatasan kegiatan usaha;
 
 
d.
pembekuan kegiatan usaha;
 
 
e.
pencabutan izin usaha;
 
 
f.
pembatalan persetujuan; dan/atau
 
 
g.
pembatalan pendaftaran.
 
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
 
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara sendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XA
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan 35B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35A
 
Prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35B
 
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan SRUK beroperasi.
2.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2026
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 18/OJK
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca yang mengganti beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
 
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tersebut sebelumnya merupakan acuan yang digunakan dalam penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sehingga dengan digantinya ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dimaksud, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 yang menjadi tidak sejalan dan tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Dengan demikian perlu menyesuaikan beberapa ketentuan antara lain mengenai pencatatan Unit Karbon pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), perdagangan Unit Karbon dari luar negeri, pelindungan konsumen, pengawasan, pelaporan, serta penyempurnaan ketentuan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
 
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang telah menggantikan Peraturan Presiden Nomor 98, maka perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
 
 
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
 
 
Angka 1
 
 
 
Pasal 1
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 2
 
 
 
Pasal 3
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 3
 
 
 
Pasal 5
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 4
 
 
 
Pasal 12A
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 5
 
 
 
Pasal 26
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 6
 
 
 
Pasal 31
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “peristiwa khusus” adalah peristiwa yang terkait dengan gangguan sistem perdagangan dan pengawasan perdagangan.
 
 
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf h
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Contoh pelaporan tertentu antara lain laporan berkala terkait data transaksi Unit Karbon yang disampaikan oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian Terkait. Pelaporan yang dilakukan oleh Bursa Efek berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu kewajiban kepada Bursa Efek.
 
 
 
 
Ayat (4)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 7
 
 
 
Pasal 33
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 8
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 9
 
 
 
Pasal 35A
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Pasal 35B
 
 
 
 
Pemberian kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk:
 
 
 
 
a.
mendukung kebijakan nasional;
 
 
 
 
b.
menjaga kepentingan publik;
 
 
 
 
c.
menjaga pertumbuhan industri;
 
 
 
 
d.
memastikan kesiapan operasional SRUK; dan/atau
 
 
 
 
e.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
 
 
 
 
Kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu merupakan kejadian luar biasa/KLB dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, atau berdampak pada ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua Pihak terkait serta diatur dalam ketentuan lain atas pertimbangan dalam menghadapi kemungkinan KLB.
 
 
Angka 10
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 11
 
 
 
Pasal 35C
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal II
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/OJK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.