Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 29 Tahun 2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2023
 
TENTANG

PENERAPAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penerapan kuota tingkat tarif untuk impor barang tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates), perlu mengatur penerapan kuota tingkat tarif untuk impor barang tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
7.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
8.
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95);
9.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 482);
10.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENERAPAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES).
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates yang selanjutnya disebut IUAE-CEPA adalah Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
2.
Skema Kuota Tingkat Tarif (tarif/Rate Quota) yang selanjutnya disebut Skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
3.
Kuota Tahunan Skema TRQ adalah jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
4.
Tarif Preferensi In Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang jumlahnya tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam Kuota Tahunan Skema TRQ.
5.
Tarif Preferensi Out Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang jumlahnya melebihi jumlah yang tercantum dalam Kuota Tahunan Skema TRQ.
6.
First Come First Served adalah sebuah metode yang memberikan Tarif Preferensi In Quota kepada Importir yang melakukan pengajuan impor terlebih dahulu dalam kerangka TRQ IUAE-CEPA dan memberikan Tarif Preferensi Out Quota kepada Importir dalam hal jumlah Tarif Preferensi In Quota telah terpenuhi.
7.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
9.
Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
10.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
11.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
12.
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
13.
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan Impor dalam kerangka IUAE-CEPA dapat dilaksanakan berdasarkan Skema TRQ.
(2)
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang tertentu dengan jumlah sesuai dengan Kuota Tahunan Skema TRQ.
(3)
Barang tertentu yang dilaksanakan berdasarkan Skema TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Informasi Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tersedia pada SINSW.
(2)
Pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menggunakan prinsip First Come First Served.
(3)
Dalam hal Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang yang diatur impornya, Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(4)
Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Tarif Preferensi In Quota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Impor Barang tertentu di luar jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Tarif Preferensi Out Quota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Terhadap pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Importir mengajukan dokumen pemberitahuan Impor Barang dengan mencantumkan paling sedikit:
 
a.
kode fasilitas dalam kerangka IUAE-CEPA;
 
b.
data nomor dan tanggal manifest;
 
c.
pos tarif/harmonized system TRQ;
 
d.
jumlah Barang; dan
 
e.
satuan Barang berdasarkan kerangka IUAE-CEPA.
(2)
Terhadap pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian oleh SINSW terhadap dokumen pemberitahuan Impor Barang yang diterima oleh SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit mengenai pencantuman dan/atau kesesuaian terhadap:
 
a.
kode fasilitas dalam kerangka IUAE-CEPA;
 
b.
data nomor dan tanggal manifest;
 
c.
pos tarif/harmonized system TRQ;
 
d.
jumlah Barang; dan
 
e.
satuan Barang berdasarkan kerangka IUAE-CEPA.
(3)
Terhadap jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan penelitian atas jumlah Barang yang tercantum dalam pemberitahuan Impor Barang masih termasuk dalam Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah sesuai, Importir diberikan kuota yang termasuk dalam penghitungan Kuota Tahunan Skema TRQ.
(5)
Kuota yang diberikan kepada Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh SINSW ke Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai.
(6)
Pos tarif/harmonized system TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Dalam hal terhadap jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat sisa atas Kuota Tahunan Skema TRQ, sisa atas Kuota Tahunan Skema TRQ dicantumkan dalam SINSW.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Terhadap Impor Barang tertentu yang telah memenuhi kesesuaian hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat diberikan Tarif Preferensi In Quota dalam hal Importir menyertakan surat keterangan asal dan memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal hasil penelitian terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e telah sesuai, namun jumlah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d telah melebihi Kuota Tahunan Skema TRQ, Importir Barang tertentu diberikan Tarif Preferensi Out Quota sepanjang menyertakan surat keterangan asal dan memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Terhadap Impor Barang tertentu yang telah memenuhi kesesuaian hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), namun Importir tidak menyertakan surat keterangan asal atau surat keterangan asal tidak memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan, Importir Barang tertentu diberikan tarif Most Favoured Nation sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Terhadap Impor Barang tertentu yang tidak memenuhi kesesuaian hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), namun Importir menyertakan surat keterangan asal dan/atau memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Importir Barang tertentu diberikan tarif Most Favoured Nation sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penelitian surat keterangan asal atas Barang Impor dalam kerangka IUAE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan IUAE-CEPA.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Terhadap pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SINSW mengirimkan data realisasi Impor sesuai dengan dokumen pemberitahuan Impor Barang secara elektronik ke Sistem INATRADE.
(2)
Selain data realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SINSW juga mengirimkan data realisasi Impor sesuai dengan dokumen pemberitahuan Impor Barang final setiap akhir tahun takwim secara elektronik ke Sistem INATRADE.
(3)
Data realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat keterangan paling sedikit mengenai:
 
a.
nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
 
b.
pos tarif/harmonized system;
 
c.
uraian Barang; dan
 
d.
jumlah dan satuan Barang.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kuota Tahunan Skema TRQ untuk tahun 2023 yang tersedia pada SINSW dihitung berdasarkan jumlah sisa bulan pada tahun 2023 dibagi 12 (dua belas) bulan dikalikan dengan jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ untuk tahun 2023.
(2)
Kuota Tahunan Skema TRQ untuk tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2023
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 680 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.