Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 21 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG DALAM RANGKA IJ-EPA (INDONESIA JAPAN – ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memaksimalkan penggunaan kuota nasional ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending The Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang berlaku, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement);
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 74);
7.
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
8.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending The Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 57);
9.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 790);
10.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG DALAM RANGKA IJ-EPA (INDONESIA JAPAN – ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT).
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 790) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Pisang adalah pisang segar dengan pos tarif/harmonized system 0803.10.10; ex 0803.90.10; ex 0803.90.20; ex 0803.90.30; dan ex 0803.90.90.
 
2.
Nanas adalah nanas segar dengan pos tarif/harmonized system ex 0804.30.00.
 
3.
Persetujuan adalah Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi).
 
4.
Kuota Nasional adalah jumlah pisang atau nanas yang dapat diekspor setiap tahun ke Jepang berdasarkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending The Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) dan dikenakan tarif bea masuk preferensi 0% (nol persen) berdasarkan Persetujuan.
 
5.
Kuota Ekspor adalah batas alokasi paling banyak jumlah pisang atau nanas yang diberikan kepada eksportir.
 
6.
Quota Certificate adalah sertifikat yang memuat keterangan mengenai identitas eksportir dan importir, pos tarif/harmonized system, jumlah pisang atau nanas yang diekspor.
 
7.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Kuota Ekspor tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat dialokasikan kepada eksportir dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dan melampirkan fotokopi:
 
 
a.
Nomor Induk Berusaha (NIB);
 
 
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
 
 
c.
Kontrak ekspor pisang dan/atau nanas ke Jepang.
 
(2)
Kuota Ekspor tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dapat dialokasikan kepada eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengajukan kembali permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dan melampirkan fotokopi kontrak ekspor pisang dan/atau nanas ke Jepang.
 
(3)
Selain eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan Kuota Ekspor dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
3.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11A
 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
 
a.
Dokumen Kuota Ekspor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal untuk tahap pertama tahun 2026 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 30 September 2026;
 
b.
Permohonan Kuota Ekspor berdasarkan Kuota Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dapat dilakukan oleh eksportir sejak tanggal 1 Agustus 2026; dan
 
c.
Dokumen Kuota Ekspor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2026.
 
 
 
 
 
4.
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2026.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 538
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.