Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 81/PMK.04/2021

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/PMK.04/2021
 
TENTANG

PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
5.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
2.
Kejahatan Lintas Negara adalah kejahatan yang terjadi di 2 (dua) negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 (satu) negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara yang berbeda atau dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya.
3.
Bukti Permulaan adalah informasi atau data mengenai keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda dalam lingkup kewenangan administratif yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.
4.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
5.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
6.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
8.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP KEWENANGAN PENINDAKAN

 

Pasal 2

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan berwenang melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan Bukti Permulaan diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.
(2)
Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
 
a.
kejahatan di bidang pencucian uang;
 
b.
kejahatan di bidang pendanaan Terorisme;
 
c.
kejahatan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor;
 
d.
kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual;
 
e.
kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
 
f.
kejahatan di bidang benda cagar budaya; dan/atau
 
g.
kejahatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan digolongkan ke dalam Kejahatan Lintas Negara.
(3)
Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;
 
b.
pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang;
 
c.
penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan/atau
 
d.
penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut.
(4)
Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
informasi intelijen yang berasal dari kementerian/lembaga terkait yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara; dan/atau
 
b.
hasil pengelolaan informasi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang telah divalidasi oleh kementerian/lembaga terkait yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.
 
 
 
 
BAB III
BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA

 

Pasal 3

(1)
Barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme berupa bahan potensial, meliputi:
 
a.
prekursor bahan peledak, dengan rincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
 
b.
senjata api dan bagian dari senjata api, dengan rincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
 
c.
bahan berbahaya, dengan rincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
 
d.
barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diduga terkait dengan tindakan Terorisme.
(2)
Barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan Kejahatan Lintas Negara, meliputi:
 
a.
barang yang diduga melanggar hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan atas hak kekayaan intelektual;
 
b.
uang tunai, dalam mata uang Rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing;
 
c.
instrumen pembayaran lainnya, seperti bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito;
 
d.
Narkotika;
 
e.
Psikotropika;
 
f.
Prekursor Narkotika;
 
g.
barang yang terkait dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup;
 
h.
barang yang terkait dengan kejahatan benda cagar budaya; dan/atau
 
i.
barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diduga terkait dengan tindakan Kejahatan Lintas Negara.
(3)
Rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
SISTEM PENGAWASAN BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA

 

Pasal 4

(1)
DJBC mengembangkan sistem pengawasan dalam melakukan penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau terhadap:
 
a.
dokumen;
 
b.
orang;
 
c.
uang dan instrumen pembayaran lain; dan/atau
 
d.
sarana pengangkut,
 
yang berkaitan dengan barang yang dimaksud.
(3)
Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan pertukaran data baik secara elektronik maupun non elektronik.
(4)
Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan antara DJBC dengan:
 
a.
kementerian atau lembaga;
 
b.
organisasi internasional; dan/atau
 
c.
administrasi kepabeanan negara lain.
(5)
Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau nota kesepahaman.
 
 
 
 
BAB V
KEGIATAN PENINDAKAN BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA

 

Pasal 5

(1)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengelolaan atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau informasi yang diperoleh dari sistem pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
pengumpulan dan penilaian data atau informasi;
 
b.
analisis data atau informasi;
 
c.
pendistribusian data atau informasi; dan
 
d.
evaluasi dan pemutakhiran data atau informasi.
(3)
Hasil pengelolaan informasi atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menerbitkan produk intelijen dalam rangka penelitian atau penindakan.
(4)
Hasil pengelolaan informasi yang diperoleh dari sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara, ditindaklanjuti oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menyampaikan kepada kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara untuk dilakukan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penindakan.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai membuat surat bukti penindakan berdasarkan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 

Pasal 7

Penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut:
a.
karakteristik barang, memperhatikan bahan, ukuran, dan jenis seperti cair, padat, gas, bahan peledak, cairan mudah terbakar, oksidasi, beracun, radioaktif dan korosif;
b.
keamanan, kesehatan keselamatan kerja, memperhatikan standar operasional prosedur penanganan dan penempatan barang sesuai dengan karakteristiknya; dan
c.
kegunaan sebagai barang bukti tindak pidana dengan memperhatikan hukum acara pidana, standar operasional prosedur pengamanan lokasi, pemeriksaan, dan pengambilan barang bukti serta aspek legalitas penanganan barang hasil penindakan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penindakan melimpahkan barang hasil penindakan dan surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya menangani perkara kepabeanan hasil penindakan.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya menangani perkara kepabeanan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
 
a.
penelitian;
 
b.
penyidikan;
 
c.
penanganan barang hasil penindakan;
 
d.
penerbitan rekomendasi sanksi administrasi; dan/atau
 
e.
kegiatan lainnya berkaitan dengan penanganan perkara kepabeanan.
 
 
 
 

Pasal 9

Tindak lanjut kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), berupa:
a.
penelitian dan penerbitan rekomendasi hasil penelitian, dalam hal pelanggaran yang ditemukan masih memerlukan adanya penelitian lebih lanjut;
b.
pelimpahan ke kementerian/lembaga terkait, dalam hal pelanggaran yang ditemukan bukan merupakan kewenangan DJBC atau terdapat ketentuan lain yang mengatur lebih khusus;
c.
penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJBC, dalam hal pelanggaran yang ditemukan merupakan tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana yang menurut undang-undang menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJBC; atau
d.
dilakukan penyidikan bersama aparat penegak hukum lain (multidoors investigations), dalam hal pelanggaran yang ditemukan merupakan tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana yang menurut undang-undang menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJBC dan terdapat tindak pidana lain yang bukan merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJBC.
 
 
 
 

Pasal 10

Kegiatan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan penanganan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan.
 
 
 
 
BAB VI
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA

 

Pasal 11

(1)
Dalam rangka penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara, DJBC melakukan kerja sama dengan:
 
a.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan pertahanan negara;
 
b.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan keamanan negara;
 
c.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan intelijen negara;
 
d.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan terorisme;
 
e.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan keuangan negara;
 
f.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan luar negeri;
 
g.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan dalam negeri;
 
h.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan peradilan;
 
i.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika;
 
j.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
 
k.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan analisis transaksi keuangan;
 
l.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan kemaritiman;
 
m.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan kesehatan;
 
n.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan ketenaganukliran;
 
o.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan pertanian;
 
p.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan perhubungan;
 
q.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
 
r.
kementerian/lembaga yang membidangi urusan benda cagar budaya; dan/atau
 
s.
kementerian/lembaga lain yang diperlukan dalam rangka pengawasan barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
 
a.
koordinasi;
 
b.
pertukaran data atau informasi; dan/atau
 
c.
operasi bersama.
 
 
 
 

Pasal 12

Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menunjuk narahubung (Liaison Officer) antara DJBC dengan kementerian/lembaga terkait.
 
 
 
 

Pasal 13

Pertukaran data atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara elektronik maupun non elektronik antara DJBC dengan kementerian/lembaga terkait.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Operasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c antara DJBC dengan kementerian/lembaga terkait dikoordinasikan oleh Kantor Pusat DJBC dan dapat dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun kewilayahan, dalam bentuk:
 
a.
pelibatan Pejabat Bea Cukai dalam satgas anti Terorisme dan/atau kelompok kerja anti Terorisme lainnya;
 
b.
pelibatan Pejabat Bea Cukai dalam satgas anti Kejahatan Lintas Negara dan/atau kelompok kerja anti Kejahatan Lintas Negara lainnya; atau
 
c.
operasi penindakan bersama dengan kementerian/lembaga terkait terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.
(2)
Mekanisme pelaksanaan operasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama antara DJBC dan kementerian/lembaga terkait yang dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 15

Pengawasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai:
a.
perekaman, pencegahan, jaminan, penangguhan sementara, monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, terhadap barang yang diduga melanggar hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas hak kekayaan intelektual;
b.
tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara, terhadap uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain; dan/atau
c.
pengawasan terhadap impor atau ekspor barang yang diduga terkait dengan larangan dan/atau pembatasan, terhadap barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2021
KEPALA BADAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 739
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.