Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 77/PMK.06/2005
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77/PMK.06/2005 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.06/2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas pasar Surat Utang Negara, maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005;
|
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.06/2005;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005;
|
|
|
|
| MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan | |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.06/2005.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Ketentuan Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005 tentang Pembelian Kembali Obligasi Negara diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
| |
| Pasal 15 | |
|
Obligasi Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, JUSUF ANWAR | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.