Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 15/KMK.01/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/KMK.01/2003
 
TENTANG

PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan utang dalam negeri memiliki makna yang sangat strategis bagi pengelolaan APBN, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan perkembangan pasar financial;
b.
bahwa di dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan Surat Utang Negara terdapat beberapa unit eselon I yang terkait baik secara teknis maupun konsepsional;
c.
bahwa koordinasi di antara para pimpinan unit eselon I terkait perlu dilakukan agar dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis kepada Menteri Keuangan dalam pengelolaan Surat Utang Negara;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Komite Kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
5.
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri Dalam Bentuk Surat Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 77);
6.
Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 226);
7.
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA.
 

PERTAMA

Membentuk Komite Kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Komite, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut.
Ketua merangkap Anggota
:
Sekretaris Jenderal.
Anggota
:
1.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
 
 
2.
Direktur Jenderal Anggaran;
 
 
3.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;
 
 
4.
Kepala Badan Analisa Fiskal;
 
 
5.
Kepala Biro Hukum dan Humas.
Sekretaris merangkap Anggota
:
Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara.
Ketua merangkap Anggota
:
Sekretaris Jenderal.
Anggota
:
1.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
 
 
2.
Direktur Jenderal Anggaran;
 
 
3.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;
 
 
4.
Kepala Badan Analisa Fiskal;
 
 
5.
Kepala Biro Hukum dan Humas.
Sekretaris merangkap Anggota
:
Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara.
Ketua merangkap Anggota
:
Sekretaris Jenderal.
Anggota
:
1.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
 
 
2.
Direktur Jenderal Anggaran;
 
 
3.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;
 
 
4.
Kepala Badan Analisa Fiskal;
 
 
5.
Kepala Biro Hukum dan Humas.
Sekretaris merangkap Anggota
:
Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara.
 

KEDUA

Tugas Komite adalah:
1.
memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Keuangan mengenai hal-hal yang bersifat strategis berkaitan dengan pengelolaan Surat Utang Negara, yang meliputi:
 
a.
kebutuhan dan rencana penerbitan Surat Utang Negara tahunan;
 
b.
metode penjualan dan pembelian Surat Utang Negara;
 
c.
penunjukan agen penjual dan agen pembeli Surat Utang Negara;
 
d.
penetapan harga dan/atau bunga Surat Utang Negara;
 
e.
penyelesaian persoalan berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan Surat Utang Negara.
2.melakukan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
 
 

KETIGA

Komite bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atas pelaksanaan tugasnya.
 

KEEMPAT

Komite melakukan pertemuan secara reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
 

KELIMA

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Komite menetapkan Tata Tertib Rapat Komite dan membentuk Sekretariat Komite, serta menunjuk nara sumber.
 

KEENAM

Seluruh Anggota Komite, Sekretariat Komite, dan nara sumber wajib menjaga kerahasiaan semua informasi yang dikategorikan sebagai rahasia oleh Komite.
 

KETUJUH

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite ini dibebankan pada Bagian Anggaran 69 pada Departemen Keuangan.
 

KEDELAPAN

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4.Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
5.Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I;
6.Anggota Komite yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BOEDIONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.