Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 44/PMK.06/2005

Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44/PMK.06/2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Negara yang dilakukan oleh Pemerintah, serta untuk menyesuaikan dengan susunan organisasi dan nomenklatur Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
2.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.06/2005;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 tentang Pembelian Kembali Obligasi Negara diubah sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
"Pasal 2
 
(1)
Setiap Pihak dapat menjual Obligasi Negara kepada Pemerintah.
 
(2)
Penjualan Obligasi Negara kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Peserta Lelang.
 
(3)
Peserta Lelang wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara, yang meliputi:
 
 
a.
Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran I;
 
 
b.
Surat penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang untuk melakukan transaksi lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran II atau apabila terjadi perubahan penunjukan wakil menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran III;
 
 
c.
Surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dihentikan perdagangannya/kegiatan kliringnya oleh instansi yang berwenang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran IV;
 
 
d.
Bukti keanggotaan dari penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang telah mendapat izin usaha dari instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal;
 
 
e.
Fotokopi Anggaran Dasar dan Perubahannya;
 
 
f.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
(4)
Dalam hal terjadi perubahan dalam kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan dimaksud."
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
"Pasal 4
 
(1)
Lelang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara.
 
(2)
Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atas pelaksanaan Lelang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Menteri Keuangan berhak membatalkan pelaksanaan lelang, dalam hal yang terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada system pelelangan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Lelang."
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
"Pasal 5
 
Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara melakukan antara lain:
 
a.
mengumumkan rencana Lelang selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan lelang, yang memuat sekurang-kurangnya:
 
 
1)
waktu pelaksanaan pembelian kembali;
 
 
2)
waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
 
 
3)
seri Obligasi Negara yang akan dibeli kembali;
 
 
4)
seri dan harga Obligasi Negara penukar, dalam hal Lelang dilakukan dengan cara penukaran (debt switching);
 
 
5)
waktu pengumuman hasil lelang;
 
 
6)
tanggal setelmen;
 
b.
Menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui system yang digunakan dalam Lelang;
 
c.
Menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang, sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri Keuangan;
 
d.
Mengumumkan hasil lelang yang diputuskan Menteri Keuangan kepada Peserta lelang pada hari pelaksanaan Lelang."
 
 
4.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
"Pasal 10
 
(1)
Menteri Keuangan menetapkan hasil Lelang.
 
(2)
Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan, hasil Lelang ditetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan setelah mendapat pertimbangan dari Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
 
(3)
Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan harga, waktu pengajuan penawaran penjualan, volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang.
 
(4)
Hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Peserta Lelang."
 
 
5.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
"Pasal 11
 
Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara mengumumkan hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada:
 
a.
masing-masing Peserta Lelang yang dinyatakan menang, yang sekurang-kurangnya meliputi:
 
 
1)
Seri-seri Obligasi Negara;
 
 
2)
Harga Obligasi Negara;
 
 
3)
Jumlah nominal Obligasi Negara.
 
b.
publik, yang sekurang-kurangnya meliputi:
 
 
1)
Jumlah Nominal Obligasi Negara;
 
 
2)
Seri-seri Obligasi Negara;
 
 
3)
Yield rata-rata tertimbang dari masing-masing seri Obligasi Negara."
 
 
 
 
6.
Mengubah Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
7.
Mengubah Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
8.
Mengubah Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.