Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2025
NOMOR 40 TAHUN 2025
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk investasi langsung lainnya, serta untuk memperluas jangkauan layanan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum mendapatkan fasilitas pembiayaan, perlu mengatur tarif layanan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
| |||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||||
|
(1)
|
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur.
| |||||||
|
(2)
|
Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan bukan bank, lembaga non lembaga jasa keuangan, dan/atau bank yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||
|
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas tarif layanan:
| ||||||||
|
a.
|
pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional;
| |||||||
|
b.
|
pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan syariah; dan
| |||||||
|
c.
|
pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
pola penyaluran langsung; atau
| ||||||
|
|
b.
|
pola penyaluran tidak langsung.
| ||||||
|
(2)
|
Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur secara langsung kepada debitur.
| |||||||
|
(3)
|
Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur kepada debitur melalui lembaga keuangan bukan bank.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun.
| |||||||
|
(2)
|
Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tarif pembiayaan dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
| |||||||
|
(3)
|
Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, tarif pembiayaan dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur paling tinggi sebesar 2% (dua persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
| |||||||
|
(4)
|
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) minimal mempertimbangkan suku bunga kepada debitur, tingkat risiko, keperluan pembiayaan, tata cara pencairan dana, dan/atau wilayah penyaluran.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah.
| |||||||
|
(2)
|
Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
| |||||||
|
(3)
|
Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi setara dengan tarif dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam bentuk persentase atas pendapatan kotor (revenue sharing) atau keuntungan usaha (profit sharing).
| |||||||
|
(2)
|
Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
| |||||||
|
(3)
|
Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi setara dengan tarif dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya.
| |||||||
|
(2)
|
Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dana dengan proporsi tertentu antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan/atau pihak lainnya.
| |||||||
|
(3)
|
Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
pinjaman konvensional dengan pola penyaluran langsung, dikenakan tarif dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan; dan
| ||||||
|
|
b.
|
pembiayaan syariah dengan pola penyaluran langsung sesuai dengan prinsip syariah, dikenakan tarif dalam bentuk imbal hasil paling tinggi setara dengan tarif pinjaman konvensional sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya untuk mengembangkan program pembiayaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
| |||||||
|
(2)
|
Tarif layanan kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama program antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||||
|
(1)
|
Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8.
| |||||||
|
(2)
|
Penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
penyaluran kepada pelaku usaha terdampak kondisi kahar;
| ||||||
|
|
b.
|
penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi dan/atau pemulihan pasca bencana; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
penyaluran dalam rangka memberikan dukungan program prioritas pemerintah.
| ||||||
|
(3)
|
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
| |||||||
|
(4)
|
Program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan program yang ditetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Keputusan Presiden.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||||
|
(1)
|
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 9 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(2)
|
Jumlah pinjaman/pembiayaan, jangka waktu pinjaman/pembiayaan, besaran tarif, pengembalian pokok, pembayaran bunga/imbal hasil, sanksi, denda/ta’zir, peninjauan kembali pinjaman/pembiayaan, jaminan, dan/atau tingkat suku bunga/margin/bagi hasil di debitur diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah dengan penyalur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian pembiayaan dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 432
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.