Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.05/2011

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 20/PMK.05/2011
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2008 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah dan mempercepat proses penghapusan piutang negara dimaksud, perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2008 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 14
 
Dengan telah diterimanya dokumen permohonan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Komite secara lengkap dan benar, Komite melakukan analisa dan evaluasi serta menyusun rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
 
 
2.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 19
 
(1)
Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi (RDI), dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak dari pembukuan Pemerintah.
 
(2)
Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada Pemerintah Daerah ditetapkan setelah disetujuinya usul penjadualan kembali pinjaman dan pelaksanaan kegiatan Debt Swap.
 
(3)
Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan:
 
 
a.
Paling cepat 2 (dua) tahun setelah penetapan Penghapusan Bersyarat; dan
 
 
b.
Kewajiban pelaksanaan Debt Swap terpenuhi.
 
(4)
Pelaksanaan penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan terhadap realisasi kegiatan Debt Swap yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 58
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.