Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 09/PMK.04/2009
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 09/PMK.04/2009 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan yang mengatur kriteria mengenai cukai dianggap tidak dilunasi;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan perubahan format permohonan penyediaan pita cukai hasil tembakau (P3C) dan format pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| |||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI.
| ||||
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dengan menambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
Pasal 7
| ||||
|
|
(1)
|
Pelekatan pita cukai untuk:
| ||
|
|
|
a.
|
hasil tembakau yang dibuat di Indonesia, dilakukan di dalam pabrik; atau
| |
|
|
|
b.
|
hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai, dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat.
| |
|
|
(2)
|
Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus:
| ||
|
|
|
a.
|
sesuai dengan tarif cukai dan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang ada di dalam kemasan;
| |
|
|
|
b.
|
merupakan hak pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;
| |
|
|
|
c.
|
utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;
| |
|
|
|
d.
|
tidak lebih dari satu keping;
| |
|
|
|
e.
|
dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus untuk hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang; dan
| |
|
|
|
f.
|
dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan.
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi.
| ||
|
2.
|
Lampiran III dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2009.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 2009 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.