Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 7 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PEKERJAAN ALIH DAYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu mengatur pekerjaan alih daya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pekerjaan Alih Daya;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647);
5.
Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
6.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PEKERJAAN ALIH DAYA.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan adalah:
 
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
 
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2.
Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya.
3.
Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
4.
Perjanjian Alih Daya adalah kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Alih Daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan.
5.
Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS DAN BIDANG PEKERJAAN ALIH DAYA
 

Pasal 2

Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jenis dan bidang pekerjaan di Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.
(2)
Jenis dan bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penunjang, meliputi:
 
a.
layanan kebersihan;
 
b.
penyediaan makanan dan minuman;
 
c.
pengamanan;
 
d.
penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
 
e.
layanan penunjang operasional; dan
 
f.
pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
 
 
 
 
 
 
BAB III
PERJANJIAN ALIH DAYA
 

Pasal 4

(1)
Perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
 
a.
pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya;
 
b.
jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
 
c.
lokasi pelaksanaan pekerjaan;
 
d.
jumlah pekerja/buruh alih daya;
 
e.
pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja; dan
 
f.
hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.
(2)
Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
(3)
Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya.
(2)
Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan dokumen Perjanjian Alih Daya.
(4)
Dinas yang berwenang memeriksa Perjanjian Alih Daya yang dicatatkan dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4.
(5)
Dalam hal Perjanjian Alih Daya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4, Dinas menerbitkan bukti pencatatan.
(6)
Kepala Dinas harus menyampaikan laporan pencatatan Perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri dengan tembusan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KEWAJIBAN PERUSAHAAN ALIH DAYA
 

Pasal 6

Perusahaan Alih Daya wajib memenuhi kewajiban sebagai pemegang perizinan berusaha bidang alih daya, yaitu:
a.
menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan;
b.
mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas; dan
c.
menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN
 

Pasal 7

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 8

(1)
Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar ketentuan Pasal 3, dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
peringatan tertulis; dan
 
b.
pembatasan kegiatan usaha.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3)
Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
 
a.
pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
 
b.
penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
(4)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Perusahaan Alih Daya yang melanggar ketentuan Pasal 6, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Perjanjian Alih Daya yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Alih Daya; dan
b.
jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada di Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASSIERLI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 281
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.