Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 13 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2027
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2027
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | |||||
a. | bahwa untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program pembinaan ketenagakerjaan, perlu penyaluran bantuan pemerintah tahun 2027; | ||||
b. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu mengatur mengenai penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; | ||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2027; | ||||
Mengingat | |||||
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||||
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); | ||||
3. | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360); | ||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080); | ||||
5. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038); | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2027. | |||||
BAB I KETENTUAN UMUM | |||||
Pasal 1 | |||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | |||||
1. | Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah. | ||||
2. | Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. | ||||
3. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. | ||||
BAB II PROGRAM, JENIS, PENERIMA, DAN BENTUK BANTUAN PEMERINTAH | |||||
Pasal 2 | |||||
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian meliputi: | |||||
a. | program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan | ||||
b. | program pembinaan ketenagakerjaan. | ||||
Pasal 3 | |||||
Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas: | |||||
a. | pemberian penghargaan; dan/atau | ||||
b. | bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. | ||||
Pasal 4 | |||||
Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas: | |||||
a. | perseorangan non-pegawai Aparatur Sipil Negara, non-prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan/atau non-anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; | ||||
b. | kelompok masyarakat; | ||||
c. | lembaga pemerintah; dan/atau | ||||
d. | lembaga nonpemerintah. | ||||
Pasal 5 | |||||
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: | |||||
a. | uang; | ||||
b. | barang; dan/atau | ||||
c. | jasa. | ||||
Pasal 6 | |||||
(1) | Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebagai batas pagu tertinggi yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian tahun anggaran 2027. | ||||
(2) | Rincian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. | ||||
Pasal 7 | |||||
Pimpinan tinggi madya menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya. | |||||
BAB III PEMBINAAN | |||||
Pasal 8 | |||||
(1) | Pembinaan penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya. | ||||
(2) | Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | ||||
a. | pembinaan teknis; dan | ||||
b. | pembinaan administratif. | ||||
BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN | |||||
Pasal 9 | |||||
(1) | Pemantauan dan evaluasi penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya. | ||||
(2) | Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: | ||||
a. | kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan | ||||
b. | kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. | ||||
(3) | Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dalam bentuk laporan. | ||||
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan penyaluran Bantuan Pemerintah berikutnya. | ||||
BAB V KETENTUAN PENUTUP | |||||
Pasal 10 | |||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 820), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||
Pasal 11 | |||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027. | |||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2026 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 658 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.