Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 7 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
TATA KELOLA DATA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
9.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
10.
Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 tentang Kementerian Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380);
11.
Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 381);
12.
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 949);
13.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 225);
14.
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 738);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG TATA KELOLA DATA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan Tata Kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi, dan Data Induk.
2.
Tata Kelola Data adalah serangkaian proses dan struktur dalam penyelenggaraan kewenangan dan pengendalian atas pengelolaan data di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4.
Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
5.
Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
6.
Data Penanaman Modal adalah Data di bidang investasi, hilirisasi, dan penanaman modal yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
7.
Data Pribadi adalah Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pelindungan data pribadi.
8.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
9.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta mempermudah pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
10.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data secara terintegrasi.
11.
Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
12.
Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden mengenai Satu Data Indonesia.
13.
Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya untuk disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
14.
Koordinator adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang melakukan pembinaan dalam Tata Kelola Data.
15.
Chief Data Officer adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
16.
Walidata Penanaman Modal adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan tata kelola, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, serta penyebarluasan data dan informasi penanaman modal dan hilirisasi.
17.
Produsen Data adalah unit pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang menghasilkan dan melakukan pengelolaan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
19.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
20.
Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
21.
Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
22.
Arsitektur Data adalah model yang mengatur dan menentukan jenis Data yang dikumpulkan, disimpan, dikelola, dan diintegrasikan dalam Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
23.
Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
24.
Portal Satu Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah media bagi pakai Data di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi dan komunikasi.
25.
Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan Data di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
26.
Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
27.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
28.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah Sistem Elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
29.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
30.
Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
31.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
32.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS DATA
 

Pasal 2

(1)
Jenis Data pada Kementerian/Badan terdiri atas:
 
a.
Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya yang terdiri atas:
 
 
1.
Data Statistik; dan
 
 
2.
Data Geospasial.
 
b.
Data Penanaman Modal, yang terdiri atas:
 
 
1.
Data OSS, yang terdiri atas:
 
 
 
a)
Data registrasi;
 
 
 
b)
Data perizinan;
 
 
 
c)
Data fasilitas;
 
 
 
d)
Data pengawasan;
 
 
 
e)
Data pelayanan informasi; dan
 
 
 
f)
Data kemitraan; dan
 
 
2.
Data Penanaman Modal lainnya, yang terdiri atas:
 
 
 
a)
Data potensi investasi regional;
 
 
 
b)
Data penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu;
 
 
 
c)
Data kajian penanaman modal dan hilirisasi;
 
 
 
d)
Data pengaduan permasalahan;
 
 
 
e)
Data minat investasi; dan
 
 
 
f)
Data lain yang diperlukan; dan
 
c.
Data lainnya yang dikelola Kementerian/Badan.
(2)
Bentuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
Data elektronik; dan
 
b.
Data nonelektronik.
(3)
Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan menjadi Data:
 
a.
terbuka;
 
b.
terbatas; atau
 
c.
tertutup.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PRINSIP SATU DATA INDONESIA
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 3

Tata Kelola Data atas Data Kementerian/Badan dilakukan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia sebagai berikut:
a.
memenuhi Standar Data;
b.
memiliki Metadata;
c.
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d.
menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Standar Data
 

Pasal 4

(1)
Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disusun dan diusulkan oleh Kementerian/Badan kepada Pembina Data tingkat pusat untuk ditelaah dan ditetapkan sebagai Standar Data.
(2)
Standar Data yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
konsep;
 
b.
definisi;
 
c.
klasifikasi;
 
d.
ukuran; dan
 
e.
satuan.
(3)
Standar Data yang digunakan di lingkungan Kementerian/Badan mengacu kepada Arsitektur Data Kementerian/Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Metadata
 

Pasal 5

(1)
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2)
Informasi dalam Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti struktur dan format yang baku.
(3)
Menteri/Kepala dapat menetapkan Metadata berdasarkan struktur dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Interoperabilitas Data
 

Pasal 6

Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang diselenggarakan oleh Kementerian/Badan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Interoperabilitas Data.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Kode Referensi dan/atau Data Induk
 

Pasal 7

(1)
Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dalam menghasilkan Data.
(2)
Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai hasil kesepakatan dalam pembahasan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pengelolaan Data
 

Pasal 8

(1)
Pengelolaan Data dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Data Induk dan/atau Kode Referensi;
 
b.
kualitas Data;
 
c.
keamanan Data; dan
 
d.
Interoperabilitas Data.
(2)
Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung proses bisnis, pengambilan keputusan, keterbukaan Informasi Publik, dan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
(3)
Pengelolaan Data Induk dan/atau Kode Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk:
 
a.
menyediakan Data yang sesuai dengan struktur dan format baku yang ditentukan;
 
b.
menyediakan Data yang dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dibagipakaikan;
 
c.
menghindari duplikasi Data; dan
 
d.
memenuhi kaidah keamanan dan pelindungan Data Pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4)
Pengelolaan kualitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menjamin Data yang dihasilkan:
 
a.
memenuhi prinsip Satu Data Indonesia; dan
 
b.
memenuhi standar kualitas Data berupa keakuratan, kelengkapan, konsistensi, kewajaran, ketepatan waktu, keunikan, dan keabsahan.
(5)
Pengelolaan keamanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menyediakan Data yang memenuhi standar keamanan Data.
(6)
Pengelolaan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menjamin Data yang dihasilkan dapat dibagipakaikan melalui sistem informasi yang saling berinteraksi.
(7)
Pengelolaan Data dilaksanakan dengan mempertimbangkan kerangka praktik terbaik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENYELENGGARA TATA KELOLA DATA
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 9

Penyelenggara Tata Kelola Data terdiri atas:
a.
Koordinator;
b.
Chief Data Officer;
c.
Walidata Penanaman Modal; dan
d.
Produsen Data.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Koordinator
 

Pasal 10

(1)
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
 
a.
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama; dan
 
b.
Deputi Kementerian/Badan.
(2)
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
melaksanakan sosialisasi Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia;
 
b.
melakukan pembinaan Produsen Data sesuai dengan kewenangannya;
 
c.
melakukan evaluasi proses pendataan, kepatuhan, dan kelengkapan Data sesuai dengan kewenangannya;
 
d.
menyusun dan menyerahkan Standar Data lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya dan mengusulkan kepada Walidata Penanaman Modal;
 
e.
memberi masukan kepada Walidata Penanaman Modal mengenai daftar data, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk;
 
f.
bertanggung jawab untuk isu konflik data sesuai dengan tingkat kewenangan; dan
 
g.
mengawasi dan mengevaluasi data yang diterbitkan oleh Walidata Penanaman Modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Chief Data Officer
 

Pasal 11

(1)
Chief Data Officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas:
 
a.
melakukan peninjauan dan penyusunan rencana Tata Kelola Data yang terintegrasi di lingkungan Kementerian/Badan;
 
b.
mengelola dan mengembangkan prosedur dan pedoman terkait Tata Kelola Data;
 
c.
menetapkan pedoman teknis pemanfaatan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk di Kementerian/Badan;
 
d.
mengoordinasikan forum satu data Kementerian/Badan;
 
e.
mengoordinasikan penyelesaian permasalahan Data di Kementerian/Badan; dan
 
f.
bertanggung jawab dalam melakukan monitoring dan evaluasi Data.
(2)
Chief Data Officer dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Walidata Penanaman Modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Walidata Penanaman Modal
 

Pasal 12

Walidata Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas:
a.
melakukan peninjauan dan menyiapkan rencana Tata Kelola Data terintegrasi di lingkungan Kementerian/Badan bersama dengan Produsen Data;
b.
mengembangkan prosedur dan panduan yang terkait dengan operasi Data Penanaman Modal;
c.
memfasilitasi proses pemeliharaan kualitas Data Penanaman Modal;
d.
mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data Penanaman Modal, dan mengelola Data Penanaman Modal yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
e.
menentukan prioritas publikasi Data Penanaman Modal secara bertahap;
f.
mengoordinasikan penyusunan Standar Data bersama dengan Produsen Data;
g.
menyebarluaskan Data Penanaman Modal, Metadata, Kode Referensi, dan/atau Data Induk;
h.
mengoordinasikan dan melaksanakan proses pertukaran Data Penanaman Modal berdasarkan prinsip Interoperabilitas Data;
i.
mengoordinasikan pengumpulan dan/atau integrasi Data Penanaman Modal dari sistem dengan sistem eksternal;
j.
mengelola akses dan integritas Data Penanaman Modal;
k.
mengusulkan pembatasan akses data dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat bersama Produsen Data;
l.
mengembangkan dan menentukan, melakukan perubahan atau pembaruan Arsitektur Data;
m.
merancang dan mengimplementasikan proses pengumpulan Data Penanaman Modal dan/atau integrasi Data Penanaman Modal dengan sistem eksternal;
n.
mengembangkan protokol teknis untuk proses berbagi Data Penanaman Modal;
o.
mengembangkan dan memelihara kamus Metadata;
p.
mengembangkan dan memelihara silsilah Data Penanaman Modal;
q.
menentukan kebijakan dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keamanan Data Penanaman Modal; dan
r.
melakukan pemantauan kepatuhan terhadap persyaratan keamanan Data Penanaman Modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Produsen Data
 

Pasal 13

(1)
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas:
 
a.
menghasilkan Data dengan mengumpulkan, menyusun, memproses dan memperbarui Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dengan ruang lingkup dan bidang tugas masing-masing dan berkoordinasi dengan Koordinator dan/atau Walidata Penanaman Modal;
 
b.
melakukan verifikasi dan validasi Data, serta memastikan bahwa Data yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Koordinator, termasuk akurasi, konsistensi, dan keandalan;
 
c.
menyampaikan Data dan Metadata kepada Koordinator dan/atau Walidata Penanaman Modal;
 
d.
memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri/Kepala mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
 
e.
mengusulkan Data Prioritas kepada Koordinator dan/atau Walidata Penanaman Modal;
 
f.
mematuhi kebijakan Tata Kelola Data yang relevan, peraturan privasi, dan persyaratan hukum atau persyaratan khusus industri lainnya;
 
g.
mengusulkan pembatasan akses data dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat bersama Walidata Penanaman Modal; dan
 
h.
melaksanakan pengamanan Data pada setiap tahap pengelolaan sesuai standar keamanan yang berlaku, termasuk melindungi Data dari akses tidak sah, kebocoran, dan kerusakan.
(2)
Produsen Data dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Penanaman Modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Forum Satu Data Kementerian/Badan
 

Pasal 14

(1)
Forum satu data Kementerian/Badan merupakan wadah komunikasi dan koordinasi bagi penyelenggaraan Tata Kelola Data Kementerian/Badan.
(2)
Chief Data Officer bertindak sebagai koordinator forum satu data Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Forum satu data Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam hal:
 
a.
mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
 
b.
mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
 
c.
menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Penanaman Modal;
 
d.
mengidentifikasi komunikasi dan koordinasi terkait pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata Penanaman Modal;
 
e.
menyelesaikan permasalahan internal terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Penanaman Modal dalam penyusunan daftar Data Prioritas;
 
f.
melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala; dan
 
g.
menyusun kebijakan teknis Satu Data Bidang Penanaman Modal.
(4)
Kementerian/Badan menyediakan akses Data Penanaman Modal kepada pengguna Data Penanaman Modal.
(5)
Produsen Data dan Walidata Penanaman Modal dapat mengajukan pembatasan akses Data Penanaman Modal tertentu kepada forum satu data Kementerian/Badan.
(6)
Pembatasan akses Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dalam forum satu data Kementerian/Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENYELENGGARAAN TATA KELOLA DATA
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 15

Penyelenggaraan Tata Kelola Data terdiri atas:
a.
perencanaan Data;
b.
pengumpulan Data;
c.
pemeriksaan Data;
d.
penyimpanan Data;
e.
penyebarluasan Data; dan
f.
keamanan Data.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Perencanaan Data
 

Pasal 16

(1)
Chief Data Officer melaksanakan perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk disusun menjadi daftar Data berdasarkan usulan dari Produsen Data dan Walidata Penanaman Modal.
(2)
Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data
 

Pasal 17

(1)
Produsen Data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b sesuai dengan:
 
a.
Standar Data;
 
b.
Metadata;
 
c.
kaidah Interoperabilitas Data;
 
d.
Kode Referensi dan/atau Data Induk;
 
e.
daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
 
f.
jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Chief Data Officer disertai dengan Standar Data dan Metadata.
(3)
Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pemeriksaan Data
 

Pasal 18

(1)
Produsen Data bersama dengan Koordinator melaksanakan pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c.
(2)
Dalam hal pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Penanaman Modal, Walidata Penanaman Modal melaksanakan pemeriksaan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(3)
Dalam hal terdapat Data Penanaman Modal yang belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walidata Penanaman Modal memberikan rekomendasi kepada Produsen Data.
(4)
Produsen Data memperbaiki Data sesuai dengan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penyimpanan Data
 

Pasal 19

(1)
Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilaksanakan oleh Produsen Data dengan menempatkan Data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang untuk menjamin ketersediaan Data dengan menggunakan Sistem Elektronik.
(2)
Dalam hal penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Penanaman Modal, Walidata Penanaman Modal melaksanakan penyimpanan Data.
(3)
Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat tertutup, disimpan dalam Sistem Elektronik dengan menggunakan enkripsi.
(4)
Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penyebarluasan Data
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 20

(1)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada Data Kementerian/Badan sebagai Produsen Data.
(3)
Penyebarluasan Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4)
Penyebarluasan Data lainnya yang dikelola Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Produsen Data.
(5)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
 
a.
Portal Satu Data Indonesia tingkat Pusat;
 
b.
Portal Satu Data Kementerian/Badan;
 
c.
Sistem OSS;
 
d.
Sistem, aplikasi, dan/atau media lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
 
e.
korespondensi surat.
(6)
Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
(7)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masuk ke dalam kategori Informasi Publik dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai standar layanan Informasi Publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Penyebarluasan Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dengan klasifikasi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat dilakukan secara langsung oleh Walidata Penanaman Modal.
(2)
Penyebarluasan Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dengan klasifikasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Walidata Penanaman Modal setelah berkoordinasi dengan Produsen Data yang memiliki kewenangan atas Data terbatas.
(3)
Penyebarluasan Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dengan klasifikasi tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan oleh Walidata Penanaman Modal dengan persetujuan Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup publik.
(4)
Penyebarluasan Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan ketentuan:
 
a.
Data Penanaman Modal dengan klasifikasi terbuka dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang menjadi kewenangan perizinan berusaha Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah dapat langsung dilakukan penyebarluasan kepada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah lain dengan menerapkan prinsip pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi;
 
b.
Data Penanaman Modal di luar kewenangan perizinan berusaha Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah dilakukan dengan menyampaikan permohonan kepada Walidata Penanaman Modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Penyebarluasan Data melalui Pertukaran Data
 

Pasal 22

(1)
Pertukaran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan salah satu bentuk kegiatan penyebarluasan Data yang dilakukan dengan memperhatikan prinsip Interoperabilitas Data.
(2)
Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Elektronik penghubung layanan yang mengadopsi arsitektur berbasis layanan yang memberikan kemudahan dalam pertukaran Data dan/atau informasi.
(3)
Arsitektur berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan metode:
 
a.
layanan pengangkut data (service bus);
 
b.
gerbang antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface); atau
 
c.
metode lain yang relevan.
(4)
Pertukaran Data antara Kementerian/Badan dengan Pihak Eksternal dilakukan dengan perjanjian.
(5)
Produsen Data melaporkan pelaksanaan perjanjian pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri/Kepala melalui Walidata Penanaman Modal.
(6)
Terhadap Data yang tergolong sebagai Data Pribadi, pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Keamanan Data
 

Pasal 23

(1)
Keamanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilakukan oleh Walidata Penanaman Modal dan/atau Produsen Data pada setiap tahap penyelenggaraan Tata Kelola Data.
(2)
Keamanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi aspek:
 
a.
kerahasiaan;
 
b.
keutuhan;
 
c.
ketersediaan;
 
d.
keaslian; dan
 
e.
kenirsangkalan
(3)
Keamanan Data pada tahap penyimpanan dan penyebarluasan dilakukan dengan menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Walidata Penanaman Modal dan Produsen Data wajib melakukan pelindungan Data Pribadi yang dikumpulkan dan diolah melalui Sistem Elektronik sebagai bagian dari Data.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Kementerian/Badan wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dan dari dampak yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Tata Kelola Data menggunakan Sistem Elektronik.
(2)
Kementerian/Badan wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data elektronik di wilayah Indonesia.
(3)
Kementerian/Badan dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
(4)
Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh komite yang terdiri atas:
 
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
 
b.
lembaga yang membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi;
 
c.
lembaga yang membidangi urusan keamanan siber; dan
 
d.
kementerian atau lembaga terkait,
 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal penyelenggaraan Sistem Elektronik menggunakan layanan pihak ketiga, Kementerian/Badan wajib melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan.
(6)
Dalam hal Data elektronik merupakan Data elektronik strategis dan/atau Sistem Elektronik ditetapkan sebagai infrastruktur informasi vital, Kementerian/Badan harus membuat dokumen elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
 

Pasal 25

(1)
Kementerian/Badan dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan Pihak Eksternal.
(2)
Walidata Penanaman Modal dan/atau Produsen Data melalui Chief Data Officer dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau Pihak Eksternal.
(3)
Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
 
a.
Instansi Pusat;
 
b.
Instansi Daerah;
 
c.
perguruan tinggi;
 
d.
lembaga penelitian; dan/atau
 
e.
pihak lainnya.
(4)
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
 
a.
Informasi dan Data;
 
b.
usul pertimbangan; dan/atau
 
c.
saran dan evaluasi.
(5)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENDANAAN
 

Pasal 26

Pendanaan untuk penyelenggaran dan pelaksanaan Tata Kelola Data dibebankan kepada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian/Badan; dan/atau
b.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 27

Pelanggaran atas penyelenggaraan Tata Kelola Data Kementerian/Badan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Ketentuan mengenai petunjuk teknis Tata Kelola Data Kementerian/Badan ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, perjanjian pertukaran Data dan integrasi layanan Data dengan Pihak Eksternal yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2025
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 909
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.