Peraturan Menteri Hukum Nomor: 50 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
LAYANAN APOSTILLE
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik Asing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Layanan Apostille;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
4.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG LAYANAN APOSTILLE.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Legalisasi Apostille yang selanjutnya disebut Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan kesesuaian tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
2.
Dokumen adalah dokumen publik berupa surat tertulis, tercetak, atau elektronik yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau dibubuhi cap dan/atau segel resmi.
3.
Pejabat adalah seseorang yang mempunyai kewenangan dan menduduki jabatan atau posisi tertentu dalam kantor pemerintahan, lembaga, atau badan nonpemerintah, termasuk pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
4.
Spesimen adalah contoh tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel sebagai pembanding tanda tangan Pejabat yang telah diserahkan dan disimpan dalam pangkalan data Kementerian Hukum.
5.
Pemohon adalah orang atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, termasuk penerima kuasanya, yang mengajukan permohonan Apostille secara elektronik.
6.
Konvensi adalah Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Menteri menyelenggarakan layanan Apostille.
(2)
Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta Konvensi.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
a.
Dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau Pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita;
 
b.
Dokumen administratif;
 
c.
Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris; dan
 
d.
sertifikat resmi yang dilekatkan pada Dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu Dokumen, atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu Dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh Pejabat dan notaris.
(4)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap:
 
a.
Dokumen yang ditandatangani oleh Pejabat diplomatik atau konsuler;
 
b.
Dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan; dan
 
c.
Dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Permohonan Apostille disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3)
Permohonan Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
permohonan terhadap Dokumen dan menghasilkan sertifikat Apostille yang dilekatkan dengan Dokumen yang dimohonkan; atau
 
b.
permohonan terhadap Dokumen yang ditandatangani secara elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan sertifikat e-Apostille yang dilekatkan secara elektronik dengan dokumen yang dimohonkan dan disampaikan secara elektronik kepada Pemohon.
(4)
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
 
a.
identitas Pemohon;
 
b.
identitas penerima kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
 
c.
negara tujuan di mana Dokumen tersebut akan digunakan;
 
d.
jenis Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
 
e.
nama dan nomor Dokumen serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
 
f.
nama Pejabat yang menandatangani Dokumen; dan
 
g.
nama instansi yang menerbitkan Dokumen.
(5)
Selain mengisi formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon juga mengunggah dokumen pendukung berupa:
 
a.
kartu identitas Pemohon;
 
b.
kartu identitas kuasa dan surat kuasa, jika permohonan dikuasakan; dan
 
c.
Dokumen yang akan dimohonkan Apostille.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam hal tidak terdapat nama Pejabat, jabatan, tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi, permohonan Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) dilakukan pengembalian kepada Pemohon.
(2)
Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara elektronik.
(3)
Dalam hal dilakukan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan pengembalian disertai dengan:
 
a.
formulir Spesimen yang akan dilengkapi oleh Pemohon dengan meminta Pejabat yang berwenang untuk mengisi formulir yang dimaksud; dan
 
b.
permintaan dokumen pendukung lainnya.
(4)
Pemohon harus menyampaikan kembali formulir Spesimen dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) formulir Spesimen dan permintaan dokumen pendukung tidak dipenuhi, permohonan dihapus secara otomatis.
(6)
Dalam hal permohonan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Apostille.
(7)
Format formulir Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
 
a.
kesesuaian isian pada formulir permohonan dengan dokumen pendukung yang diunggah;
 
b.
kesesuaian nama Pejabat, jabatan, tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen dengan Spesimen yang tersimpan pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan/atau
 
c.
keabsahan tanda tangan elektronik pada Dokumen elektronik.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat:
 
a.
ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan Apostille dengan Dokumen yang diunggah;
 
b.
ketidaksesuaian antara nama Pejabat, jabatan, tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen permohonan dengan data dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan/atau
 
c.
ketidakabsahan tanda tangan elektronik pada Dokumen elektronik,
 
permohonan ditolak.
(2)
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon melalui pemberitahuan secara elektronik disertai dengan alasan penolakan.
(3)
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Apostille berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 permohonan Apostille dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Pemohon memperoleh pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan Apostille sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat perintah bayar yang dapat diunduh dan dicetak oleh Pemohon.
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan diterbitkan.
(4)
Dalam hal Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat perintah bayar tidak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.
(5)
Dalam hal surat perintah bayar tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon mengajukan kembali permohonan Apostille.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah dilakukan, Pemohon memperoleh pemberitahuan secara elektronik untuk pengambilan sertifikat Apostille.
(2)
Pengambilan sertifikat Apostille untuk permohonan Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan setelah pembayaran.
(3)
Pengambilan sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menunjukkan Dokumen yang dimohonkan Apostille di loket pelayanan Apostille pada:
 
a.
kantor pusat; atau
 
b.
kantor wilayah Kementerian Hukum.
(4)
Pengambilan sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemohon dengan mengisi buku register pengambilan sertifikat Apostille.
(5)
Dalam hal pengambilan sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kuasa Pemohon, harus melampirkan dokumen pendukung berupa surat kuasa.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengambilan sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak pembayaran dilakukan.
(2)
Dalam hal sertifikat Apostille tidak diambil oleh Pemohon dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dan pembayaran dianggap hangus, dan Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Terhadap sertifikat Apostille yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal membuat register sertifikat Apostille.
(2)
Register sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
nomor dan tanggal sertifikat;
 
b.
nama Dokumen yang dimohonkan Apostille; dan
 
c.
nama Pejabat, jabatan, dan nama lembaga dari Pejabat yang menandatangani Dokumen.
(3)
Sertifikat Apostille yang diterbitkan dan register sertifikat Apostille disimpan dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Ketentuan mengenai permohonan Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk permohonan terhadap Dokumen yang ditandatangani secara elektronik.
(2)
Sertifikat e-Apostille disampaikan secara elektronik kepada Pemohon untuk penggunaan secara elektronik.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Format sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan Apostille yang diajukan dan penggunaan Dokumen hasil Apostille.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian layanan e-Apostille harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2025
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1077
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.