Peraturan Menteri Hukum Nomor: 48 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
TATA KELOLA KERJA SAMA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan kebijakan satu pintu, tertib administrasi dalam pelaksanaan kerja sama, menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur, organisasi, serta tata kerja kementerian, diperlukan tata kelola kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum;
b.
bahwa penataan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kerja sama, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Kelola Kerja Sama;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
4.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG TATA KELOLA KERJA SAMA.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan yang disepakati antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama.
2.
Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kementerian, baik di dalam negeri atau luar negeri.
3.
Naskah Kerja Sama atau Nama Lain yang selanjutnya disebut Naskah Kerja Sama adalah naskah dinas yang berisi hasil kesepakatan bersama antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama.
4.
Kerja Sama Utama adalah Kerja Sama yang menjadi landasan bagi Kerja Sama yang bersifat teknis.
5.
Kerja Sama Teknis adalah merupakan jabaran atau turunan dari Kerja Sama Utama dan bersifat teknis.
6.
Pemrakarsa adalah pihak penggagas awal Kerja Sama, baik berasal dari Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pengelola Teknis.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
9.
Biro adalah satuan kerja eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian yang melaksanakan tugas pembinaan, koordinasi, dan administrasi Kerja Sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian.
10.
Unit Eselon I adalah satuan kerja tingkat eselon 1 di lingkungan Kementerian.
11.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah.
12.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian.
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS KERJA SAMA
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

Jenis Kerja Sama di lingkungan Kementerian, terdiri atas:
a.
Kerja Sama dalam negeri; dan
b.
Kerja Sama luar negeri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Kerja Sama di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui Biro.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kerja Sama Dalam Negeri
 

Pasal 4

(1)
Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
 
a.
Kerja Sama Utama; dan
 
b.
Kerja Sama Teknis.
(2)
Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu dokumen Kerja Sama yang bersifat umum sebagai dasar pelaksanaan Kerja Sama Teknis tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu dokumen Kerja Sama yang bersifat teknis dan merupakan tindaklanjut dari Kerja Sama Utama dengan memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
(4)
Mitra Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
lembaga negara;
 
b.
lembaga pemerintah; dan
 
c.
lembaga nonpemerintah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
 
a.
Menteri; dan
 
b.
Kepala Kantor Wilayah.
(2)
Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
 
a.
Pimpinan Unit Eselon I;
 
b.
Kepala Divisi; dan
 
c.
Kepala UPT Kementerian.
(3)
Dalam hal Kerja Sama Utama telah dilaksanakan pada tingkat Kementerian, Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(4)
Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Biro.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau nama lain berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2)
Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dituangkan dalam bentuk perjanjian Kerja Sama atau nama lain.
(3)
Format nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan:
 
a.
untuk menindaklanjuti Kerja Sama Utama; atau
 
b.
tanpa didahului Kerja Sama Utama.
(2)
Dalam hal Kerja Sama Teknis dilaksanakan tanpa didahului Kerja Sama Utama, harus memenuhi ketentuan:
 
a.
mencakup substansi yang bersifat teknis; atau
 
b.
didasarkan pada pertimbangan pimpinan Unit Eselon I.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kerja Sama Luar Negeri
 

Pasal 8

(1)
Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan pada tingkat:
 
a.
Kementerian; dan
 
b.
Unit Eselon I.
(2)
Kerja Sama luar negeri pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Kerja Sama luar negeri pada tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pimpinan Unit Eselon I.
(4)
Dalam hal Kerja Sama luar negeri melibatkan lebih dari 1 Unit Eselon I, Kerja Sama dilaksanakan oleh Menteri.
(5)
Unit Eselon I harus melibatkan Biro dalam setiap tahapan Kerja Sama luar negeri.
(6)
Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Mitra Kerja Sama luar negeri terdiri atas:
a.
lembaga pemerintah negara asing;
b.
organisasi internasional;
c.
organisasi internasional nonpemerintah; atau
d.
subjek hukum internasional lain.
 
 
 
 
 
 
BAB III
TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 10

Kerja Sama dalam negeri disusun berdasarkan tahapan:
a.
perencanaan;
b.
penjajakan;
c.
perumusan naskah; dan
d.
penandatanganan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Perencanaan
 

Pasal 11

Perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan pada tingkat:
a.
Kementerian; dan
b.
Kantor Wilayah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro.
(2)
Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b disusun oleh Kepala Divisi.
(3)
Hasil penyusunan perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk selanjutnya disampaikan kepada Biro.
(4)
Format perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Pemrakarsa pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mengajukan usulan Kerja Sama dalam negeri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang.
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pemrakarsa pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengajukan usulan Kerja Sama dalam negeri kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2)
Kepala Kantor Wilayah harus menyampaikan usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 paling sedikit memuat:
a.
urgensi Kerja Sama;
b.
bentuk Kerja Sama;
c.
pokok materi muatan Kerja Sama; dan
d.
jangka waktu Kerja Sama.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Berdasarkan usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro melakukan penyelarasan dengan rencana strategis Kementerian.
(2)
Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak usulan Kerja Sama dalam negeri diterima.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Hasil penyelarasan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Kepala Kantor Wilayah.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penjajakan
 

Pasal 18

(1)
Penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan oleh Pemrakarsa dengan calon Mitra Kerja Sama untuk mengidentifikasi Kerja Sama dalam negeri yang akan dilakukan di tingkat Kementerian dan tingkat Kantor Wilayah.
(2)
Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kementerian disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang.
(3)
Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kantor Wilayah disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang.
(4)
Format laporan hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Pemrakarsa di tingkat Kementerian atau tingkat Kantor Wilayah melibatkan Biro.
(2)
Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara formil baik langsung atau tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Perumusan Naskah
 

Pasal 20

(1)
Perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan.
(2)
Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama Teknis dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan:
 
a.
Biro; dan
 
b.
Mitra Kerja Sama.
(3)
Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kantor Wilayah, Pemrakarsa mengikutsertakan wakil dari:
 
a.
Biro;
 
b.
divisi terkait; dan
 
c.
Mitra Kerja Sama.
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Dalam merumuskan Naskah Kerja Sama Utama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat:
 
a.
judul;
 
b.
maksud dan tujuan;
 
c.
ruang lingkup;
 
d.
pelaksanaan;
 
e.
jangka waktu;
 
f.
pendanaan;
 
g.
penyelesaian perselisihan;
 
h.
keadaan kahar; dan
 
i.
penutup.
(2)
Dalam merumuskan Naskah Kerja Sama Teknis dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat:
 
a.
judul;
 
b.
maksud dan tujuan;
 
c.
ruang lingkup;
 
d.
pelaksanaan;
 
e.
hak dan kewajiban;
 
f.
jangka waktu;
 
g.
pembiayaan/pendanaan;
 
h.
kerahasiaan;
 
i.
keadaan kahar; dan
 
j.
penutup.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penandatanganan
 

Pasal 22

(1)
Penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan oleh:
 
a.
Menteri atau Kepala Kantor Wilayah untuk Kerja Sama Utama; atau
 
b.
Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, atau Kepala UPT untuk Kerja Sama Teknis.
(2)
Pelaksanaan penandatanganan Naskah Kerja Sama untuk memperhatikan kesetaraan jabatan penandatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan paraf persetujuan oleh Pejabat Tinggi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah Pejabat Penandatangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Proses penandatanganan Kerja Sama Utama di lingkungan Kementerian menjadi tanggung jawab Biro.
(2)
Proses penandatanganan Kerja Sama Utama di lingkungan Kantor Wilayah menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.
(3)
Proses penandatanganan Kerja Sama Teknis menjadi tanggung jawab Pemrakarsa.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TAHAPAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 24

Kerja Sama luar negeri diselenggarakan berdasarkan tahapan:
a.
penjajakan;
b.
penyusunan; dan
c.
penandatanganan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penjajakan
 

Pasal 25

(1)
Penjajakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh:
 
a.
Biro; atau
 
b.
Unit Eselon I.
(2)
Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Biro melibatkan Unit Eselon I sesuai dengan bidang Kerja Sama yang akan dilaksanakan.
(3)
Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Unit Eselon I melibatkan Biro.
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Berdasarkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Biro melakukan penelaahan.
(2)
Telahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
kebutuhan Kerja Sama;
 
b.
manfaat Kerja Sama;
 
c.
ruang lingkup Kerja Sama; dan
 
d.
calon Mitra Kerja Sama.
(3)
Dalam melakukan penelahaan harus memperhatikan:
 
a.
dasar hukum terkait Kerja Sama;
 
b.
kesesuaian dengan rencana strategis Kementerian;
 
c.
urgensi Kerja Sama luar negeri;
 
d.
dukungan pembiayaan yang memadai;
 
e.
kesesuaian dengan tugas fungsi Unit Eselon I yang akan bekerja sama; dan
 
f.
risiko.
(4)
Telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak hasil penjajakan diterima.
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama dan/atau Unit Eselon I lainnya yang potensial untuk pengembangan Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyusunan
 

Pasal 28

Penyusunan Naskah Kerja Sama luar negeri terdiri atas:
a.
perumusan rancangan Naskah Kerja Sama; dan
b.
pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama.
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Perumusan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilaksanakan berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2)
Dalam hal Kerja Sama diprakarsai oleh Biro, Perumusan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro dengan melibatkan Unit Eselon I sesuai dengan bidang Kerja Sama yang akan dilaksanakan.
(3)
Dalam hal Kerja Sama diprakarsai oleh Unit Eselon I, perumusan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Eselon I dengan melibatkan Biro.
(4)
Rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
 
a.
judul;
 
b.
pembukaan;
 
c.
tujuan;
 
d.
ruang lingkup;
 
e.
subjek Kerja Sama; dan
 
f.
jangka waktu.
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh Unit Eselon I dengan mengikutsertakan:
 
a.
Biro;
 
b.
calon Mitra Kerja Sama;
 
c.
kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri; dan/atau
 
d.
kementerian/lembaga terkait.
(2)
Hasil pembahasan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui kepala Biro untuk memperoleh tanggapan final.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penandatanganan
 

Pasal 31

(1)
Persiapan penandatanganan Naskah Kerja Sama dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui kepala Biro.
(2)
Penandatanganan dilakukan oleh:
 
a.
Menteri;
 
b.
Pimpinan Unit Eselon I;
 
c.
pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya; atau
 
d.
pejabat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Kerja Sama melibatkan dua atau lebih Unit Eselon I sebagai pihak pelaksana atau penerima manfaat, penandatanganan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PERPANJANGAN DAN PENGAKHIRAN KERJA SAMA
 

Pasal 32

(1)
Perpanjangan Kerja Sama dilaksanakan dalam hal:
 
a.
disepakati oleh Pemrakarsa yang telah bekerja sama dengan Mitra Kerja Sama; dan
 
b.
mendapatkan rekomendasi dari Biro.
(2)
Tahapan perpanjangan Kerja Sama meliputi:
 
a.
penyusunan;
 
b.
pembahasan; dan
 
c.
penandatanganan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Pengakhiran Kerja Sama dilakukan dalam hal:
 
a.
periode Kerja Sama telah berakhir;
 
b.
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
c.
terdapat pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati dengan Mitra Kerja Sama; dan/atau
 
d.
para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerja Sama.
(2)
Pengakhiran Kerja Sama dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Biro.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 34

(1)
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Unit Eselon I atau Kantor Wilayah secara berkala 1 (satu) tahun 1 (satu) kali atau sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Biro.
(3)
Biro dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kerja Sama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(5)
Format laporan hasil monitoring dan evaluasi Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENYIMPANAN DAN PUBLIKASI NASKAH KERJA SAMA
 

Pasal 35

(1)
Naskah Kerja Sama disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk kepentingan:
 
a.
penyimpanan; dan
 
b.
publikasi.
(2)
Penyimpanan dan publikasi Naskah Kerja Sama menggunakan aplikasi yang dikelola oleh Sekretariat Jenderal Kementerian.
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Naskah asli Kerja Sama luar negeri disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala Biro paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan.
(2)
Naskah asli Kerja Sama disampaikan oleh Biro kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk dimintakan salinan resmi.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 253), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2025
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1037
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.