Peraturan Menteri Hukum Nomor: 21 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025
NOMOR 21 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas yang efisien dalam penyelesaian sengketa bisnis, memberikan pelindungan, dan kepastian hukum yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia usaha di Indonesia, perlu melakukan perbaikan mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas;
| |||
|
b.
|
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan dunia usaha, dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 6994);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6620);
| |||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
| |||
|
2.
|
Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
| |||
|
3.
|
Akses adalah kegiatan memanfaatkan layanan mengenai Perseroan yang tersedia pada Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Notaris dan/atau pemohon.
| |||
|
4.
|
Pemblokiran adalah tindakan menutup Akses Perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
| |||
|
5.
|
Pembukaan Pemblokiran adalah tindakan membuka kembali Akses Perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum yang sebelumnya dilakukan Pemblokiran.
| |||
|
6.
|
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
| |||
|
7.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
| |||
|
8.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBLOKIRAN AKSES
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Permohonan Pemblokiran Akses diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
| |||
|
(2)
|
Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik dengan mencantumkan alasan Pemblokiran Akses.
| |||
|
(3)
|
Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
| |||
|
(4)
|
Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Pemblokiran Akses dilakukan terhadap:
| ||||
|
a.
|
Perseroan persekutuan modal; dan
| |||
|
b.
|
Perseroan perorangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemblokiran Akses Terhadap Perseroan Persekutuan Modal
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Pemblokiran Akses terhadap Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Pemblokiran seluruhnya; dan
| ||
|
|
b.
|
Pemblokiran perubahan pemegang saham.
| ||
|
(2)
|
Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Akses Perseroan ditutup.
| |||
|
(3)
|
Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengakibatkan Akses Perseroan ditutup terhadap perubahan:
| |||
|
|
a.
|
seluruh pemegang saham; atau
| ||
|
|
b.
|
sebagian pemegang saham.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Permohonan Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diajukan oleh:
| |||
|
|
a.
|
pemegang saham atau pemegang saham gabungan yang tercatat dalam transaksi perubahan pemegang saham terakhir;
| ||
|
|
b.
|
pihak yang pernah tercatat sebagai pemegang saham dalam hal:
| ||
|
|
|
1.
|
telah dilakukan 1 (satu) kali transaksi perubahan pemegang saham sebelum transaksi perubahan pemegang saham terakhir; atau
| |
|
|
|
2.
|
paling lama 3 (tiga) tahun sejak tercatat sebagai pemegang saham dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,
| |
|
|
|
jika terdapat sengketa peralihan saham; atau
| ||
|
|
c.
|
instansi pemerintah yang berwenang.
| ||
|
(2)
|
Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pemohon harus mengisi formulir Pemblokiran seluruhnya dan mengunggah dokumen persyaratan.
| |||
|
(3)
|
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri;
| ||
|
|
b.
|
putusan atau penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan Pemblokiran akses;
| ||
|
|
c.
|
bukti pelaporan pemilik manfaat; dan
| ||
|
|
d.
|
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal pemegang saham atau pemegang saham gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham lebih dari 50% (lima puluh persen), selain menggunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus menggunggah laporan keuangan Perseroan hasil audit tahunan yang tersertifikasi dan laporan pajak tahunan Perseroan.
| |||
|
(5)
|
Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri.
| |||
|
(6)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama, eselon II A, atau yang setingkat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Permohonan Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diajukan oleh:
| |||
|
|
a.
|
pemegang saham Perseroan, jika yang diajukan merupakan saham miliknya sendiri;
| ||
|
|
b.
|
ahli waris dari pemegang saham Perseroan dengan melampirkan surat keterangan hak waris; atau
| ||
|
|
c.
|
instansi pemerintah yang berwenang.
| ||
|
(2)
|
Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pemohon harus mengisi formulir Pemblokiran perubahan pemegang saham dan mengunggah dokumen persyaratan.
| |||
|
(3)
|
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri;
| ||
|
|
b.
|
penetapan atau putusan pengadilan atas permohonan Pemblokiran akses; dan
| ||
|
|
c.
|
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
| ||
|
(4)
|
Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri secara elektronik.
| |||
|
(5)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama, eselon II A, atau yang setingkat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Perseroan persekutuan modal atau pemegang saham Perseroan persekutuan modal dinyatakan pailit, permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan oleh kurator.
| |||
|
(2)
|
Terhadap pemegang saham Perseroan persekutuan modal yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Pemblokiran Akses hanya dapat dilakukan terhadap saham miliknya.
| |||
|
(3)
|
Permohonan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan dokumen pendukung berupa:
| |||
|
|
a.
|
putusan pailit oleh pengadilan niaga; atau
| ||
|
|
b.
|
penetapan pengadilan niaga, jika terjadi penggantian kurator.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemblokiran Akses Terhadap Perseroan Perorangan
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Permohonan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diajukan oleh:
| |||
|
|
a.
|
pemilik;
| ||
|
|
b.
|
pihak yang pernah tercatat sebagai pemilik, jika terdapat sengketa terkait peralihan kepemilikan Perseroan perorangan; atau
| ||
|
|
c.
|
instansi pemerintah yang berwenang.
| ||
|
(2)
|
Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan dokumen:
| |||
|
|
a.
|
surat gugatan yang telah didaftarkan dan mendapatkan nomor register dari kepaniteraan pengadilan dalam perkara perdata tentang sengketa terkait kepemilikan atau sengketa tata usaha negara; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan,
| ||
|
|
yang berkaitan dengan pencatatan data badan hukum Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Perseroan perorangan yang dinyatakan pailit, permohonan Pemblokiran Akses diajukan oleh Kurator.
| |||
|
(2)
|
Permohonan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan dokumen pendukung berupa:
| |||
|
|
a.
|
putusan pailit oleh Pengadilan Niaga; atau
| ||
|
|
b.
|
penetapan Pengadilan Niaga, jika terjadi penggantian Kurator.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Persetujuan dan Penolakan Permohonan Pemblokiran Akses
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pemblokiran Akses.
| |||
|
(2)
|
Dalam proses memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Pemblokiran Akses, Direktur Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan.
| |||
|
(3)
|
Persetujuan atau penolakan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara elektronik kepada pemohon.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Permohonan Pemblokiran Akses dapat dilakukan oleh kuasa pemohon.
| |||
|
(2)
|
Permohonan yang diajukan oleh kuasa pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah surat kuasa dari pemohon yang dimuat dalam bentuk akta notaris.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Terhadap Perseroan yang telah dilakukan Pemblokiran Akses dapat diajukan Pembukaan Pemblokiran Akses.
| |||
|
(2)
|
Permohonan pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
| |||
|
(3)
|
Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik dengan mencantumkan alasan Pembukaan Pemblokiran Akses.
| |||
|
(4)
|
Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
| |||
|
(5)
|
Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
Pembukaan Pemblokiran Akses dilakukan terhadap:
| ||||
|
a.
|
Perseroan persekutuan modal; dan
| |||
|
b.
|
Perseroan perorangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembukaan Pemblokiran Akses Terhadap Perseroan Persekutuan Modal
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya; dan
| ||
|
|
b.
|
Pembukaan Pemblokiran Akses perubahan pemegang saham.
| ||
|
(2)
|
Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan saat Perseroan:
| |||
|
|
a.
|
tidak dalam keadaan bersengketa; dan
| ||
|
|
b.
|
tidak menjadi pihak dalam suatu perkara tata usaha negara.
| ||
|
(3)
|
Pembukaan Pemblokiran Akses perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila:
| |||
|
|
a.
|
tidak terdapat sengketa terkait peralihan saham;
| ||
|
|
b.
|
tidak dalam keadaan bersengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pencatatan saham Perseroan; dan
| ||
|
|
c.
|
tidak dalam keadaan sengketa waris.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Permohonan Pembukaan Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh:
| |||
|
|
a.
|
pemegang saham atau gabungan pemegang saham yang tercatat dalam transaksi perubahan pemegang saham terakhir;
| ||
|
|
b.
|
pihak yang pernah tercatat sebagai pemegang saham dalam hal:
| ||
|
|
|
1.
|
telah dilakukan 1 (satu) kali transaksi perubahan pemegang saham sebelum transaksi perubahan pemegang saham terakhir; atau
| |
|
|
|
2.
|
paling lama 3 (tiga) tahun sejak tercatat sebagai pemegang saham dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,
| |
|
|
|
jika terdapat sengketa peralihan saham; atau
| ||
|
|
c.
|
instansi pemerintah yang berwenang.
| ||
|
(2)
|
Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, permohonan Pembukaan Pemblokiran seluruhnya diajukan dengan mengisi formulir Pembukaan Pemblokiran seluruhnya dan mengunggah dokumen persyaratan.
| |||
|
(3)
|
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri;
| ||
|
|
b.
|
dokumen berupa:
| ||
|
|
|
1.
|
surat pernyataan/kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham atau akta perdamaian;
| |
|
|
|
2.
|
putusan atau penetapan pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengabulkan permohonan Pembukaan Pemblokiran; atau
| |
|
|
|
3.
|
penetapan pencabutan perkara.
| |
|
|
c.
|
bukti pelaporan pemilik manfaat; dan
| ||
|
|
d.
|
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal pemegang saham atau pemegang saham gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham lebih dari 50% (lima puluh persen), selain menggunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus menggunggah laporan keuangan Perseroan hasil audit tahunan yang tersertifikasi dan laporan pajak tahunan Perseroan.
| |||
|
(5)
|
Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri secara elektronik.
| |||
|
(6)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama, eselon II A, atau yang setingkat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Permohonan Pembukaan Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, diajukan oleh:
| |||
|
|
a.
|
pemegang saham Perseroan, jika yang diajukan merupakan saham miliknya sendiri;
| ||
|
|
b.
|
ahli waris dari pemegang saham Perseroan dengan melampirkan surat keterangan hak waris; atau
| ||
|
|
c.
|
instansi pemerintah yang berwenang.
| ||
|
(2)
|
Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pemohon harus mengisi formulir Pembukaan Pemblokiran perubahan pemegang saham dan mengunggah dokumen persyaratan.
| |||
|
(3)
|
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri;
| ||
|
|
b.
|
dokumen berupa:
| ||
|
|
|
1.
|
pernyataan/kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham atau akta perdamaian;
| |
|
|
|
2.
|
penetapan pencabutan perkara; atau
| |
|
|
|
3.
|
putusan atau penetapan pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengabulkan permohonan Pembukaan Pemblokiran.
| |
|
|
c.
|
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
| ||
|
(4)
|
Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri secara elektronik.
| |||
|
(5)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama, eselon II A, atau yang setingkat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Perseroan persekutuan modal atau pemegang saham Perseroan persekutuan modal dinyatakan pailit, permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh Kurator.
| |||
|
(2)
|
Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan bukti pemberesan harta pailit.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pembukaan Pemblokiran Akses Terhadap Perseroan Perorangan
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat diajukan oleh:
| |||
|
|
a.
|
pemilik;
| ||
|
|
b.
|
pihak yang pernah tercatat sebagai pemilik, jika adanya sengketa terkait peralihan kepemilikan Perseroan perorangan; dan
| ||
|
|
c.
|
instansi pemerintah yang berwenang.
| ||
|
(2)
|
Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan:
| |||
|
|
a.
|
fotokopi pernyataan pendirian; atau
| ||
|
|
b.
|
pernyataan perubahan yang terakhir tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
| ||
|
(3)
|
Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan dokumen:
| |||
|
|
a.
|
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa terkait kepemilikan ataupun sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pencatatan kepemilikan Perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum;
| ||
|
|
b.
|
akta perdamaian;
| ||
|
|
c.
|
penetapan pencabutan perkara;
| ||
|
|
d.
|
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
| ||
|
|
e.
|
penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terkait sengketa kepemilikan Perseroan perorangan.
| ||
|
(4)
|
Terhadap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri secara elektronik.
| |||
|
(5)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama, eselon II A, atau yang setingkat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses diajukan oleh Kurator.
| |||
|
(2)
|
Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri dan bukti pemberesan harta pailit.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Persetujuan dan Penolakan
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses.
| |||
|
(2)
|
Dalam proses memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses, Direktur Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan.
| |||
|
(3)
|
Persetujuan atau penolakan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara elektronik kepada pemohon.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses dapat dilakukan oleh kuasa pemohon.
| |||
|
(2)
|
Permohonan yang diajukan oleh kuasa pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah surat kuasa dari pemohon yang dimuat dalam bentuk akta notaris.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Permohonan informasi atau pencarian/unduh data Perseroan persekutuan modal atau Perseroan perorangan dalam status terblokir dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
| |||
|
(2)
|
Informasi atau pencarian/unduh data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal dengan menambahkan keterangan status blokir.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal permohonan Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:
| |||
|
|
a.
|
pemohon yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
| ||
|
|
b.
|
Sistem Administrasi Badan Hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri,
| ||
|
|
pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.
| |||
|
(2)
|
Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24 | ||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| ||||
|
a.
|
Perseroan yang sedang dalam Pemblokiran Akses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap diblokir; dan
| |||
|
b.
|
permohonan Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses yang belum menggunakan sistem elektronik, tetap dapat diajukan secara nonelektronik sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 | ||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1283), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2025
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 396
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.