Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 50 Tahun 2018
Perubahan atau Penyempurnaan
Mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2018
NOMOR 50 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||
| bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha serta menjamin iklim usaha yang kondusif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara; | ||||
Mengingat | ||||
| 1. | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); | |||
| 2. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); | |||
| 3. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); | |||
| 4. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | |||
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6186); | |||
| 6. | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142); | |||
| 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172); | |||
| 8. | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5276); | |||
| 9. | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289); | |||
| 10. | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782); | |||
| 11. | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595); | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
| PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. | ||||
Pasal I | ||||
| Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) diubah sebagai berikut: | ||||
| 1. | Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 43A | ||||
| Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara serta menjamin iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi dari KK atau PKP2B, dengan mempertimbangkan: | ||||
| a. | skala investasi; | |||
| b. | karakteristik operasi; | |||
| c. | jumlah produksi; dan/atau | |||
| d. | daya dukung lingkungan. | |||
| 2. | Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 51 | ||||
| (1) | Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, hanya dapat diberikan dengan ketentuan: | |||
| a. | kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan persiapan awal proyek meliputi Studi Kelayakan, izin lingkungan, dan penguasaan lahan serta tahapan kegiatan persiapan proyek meliputi desain awal (basic design), gambar kerja detil (detail engineering design), dan persiapan tapak (site preparation) pada tahun 2018; | |||
| b. | kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan tahapan kegiatan persiapan awal proyek dan tahapan kegiatan persiapan proyek serta telah memasuki tahapan kegiatan pelaksanaan proyek meliputi pengadaan dan konstruksi pada tahun 2019; | |||
| c. | kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan tahapan kegiatan persiapan awal proyek, tahapan kegiatan persiapan proyek, dan seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan proyek meliputi pengadaan dan konstruksi pada tahun 2020; dan | |||
| d. | kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan tahapan kegiatan persiapan awal proyek, tahapan kegiatan persiapan proyek, dan seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan proyek, serta telah memasuki tahapan kegiatan commissioning and start up pada tahun 2021. | |||
| (2) | Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada pemegang IUPK Operasi Produksi mineral logam dan pihak lain hanya dapat diberikan apabila kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah memenuhi tingkat kemajuan sesuai dengan rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh verifikator independen. | |||
Pasal II | ||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2018 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1591 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.