Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-26/PJ/2017
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-26/PJ/2017 TENTANG
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
Menimbang | |||||||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/
| ||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
Mengingat | |||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
| ||||||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/
| ||||||||||
|
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/
| ||||||||||
|
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/
| ||||||||||
|
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
| MEMUTUSKAN: | |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/
| |||||||||||
|
| |||||||||||
Pasal I | |||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/
| |||||||||||
|
1.
|
Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
(1)
|
Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat berupa:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
Aplikasi e-Faktur Client Desktop;
| ||||||||
|
|
|
b.
|
Aplikasi e-Faktur Web Based; atau
| ||||||||
|
|
|
c.
|
Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H).
| ||||||||
|
|
(2)
|
Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur; atau
| ||||||||
|
|
|
b.
|
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H).
| ||||||||
|
|
(3)
|
Pengusaha Kena Pajak yang menyelenggarakan dan/atau menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) harus terlebih dahulu memperoleh surat izin dari Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||||
|
2.
|
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
| |||||||||||
|
|
Pasal 2A
| ||||||||||
|
|
(1)
|
Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero).
| |||||||||
|
|
(2)
|
Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c wajib dibuat melalui aplikasi e-Faktur terhitung sejak 1 Januari 2018.
| |||||||||
|
|
| ||||||||||
|
3.
|
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 48 yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
|
Pasal 4A
| ||||||||||
|
|
(1)
|
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
| |||||||||
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
| ||||||||
|
|
|
b.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
| ||||||||
|
|
|
|
| ||||||||
|
|
Pasal 4B
| ||||||||||
|
|
(1)
|
Atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan/atau pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
| |||||||||
|
|
(2)
|
Keterangan berupa jenis barang yang dicantumkan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan nama Barang Kena Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
| |||||||||
|
|
| ||||||||||
|
4.
|
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
|
Pasal 11A
| ||||||||||
|
|
(1)
|
Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan Faktur Pajak.
| |||||||||
|
|
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak.
| |||||||||
|
|
(3)
|
Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
| |||||||||
|
|
(4)
|
Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan.
| |||||||||
|
|
| ||||||||||
|
5.
|
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
|
Pasal 12A
| ||||||||||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
Pasal II | |||||||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2017.
| |||||||||||
|
| |||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. KEN DWIJUGIASTEADI | |||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.