Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2011
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2011
NOMOR PER-22/PJ/2011
TENTANG
KEWAJIBAN MELAPORKAN PELANGGARAN DAN PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak berdampak negatif bagi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keuangan negara;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka mencegah dan mendeteksi secara dini terjadinya pelanggaran yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diperlukan peran serta aktif dari pegawai dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang dketahui;
| |||
|
c.
|
bahwa dalam rangka mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan atas layanan yang diberikan oleh Kementerian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Repubkk Indonesia Nomor 3890);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2038 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengxgaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lerrmaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK 09/2010 tentang Tatacara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tala Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PELANGGARAN DAN PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
|
2.
|
Pelanggaran adalah perbuatan Pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang perpajakan, peraturan tindak pidana korupsi, serta peraturan di bidang kepegawaian, yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
|
3.
|
Pelapor (whistleblower) adalah Pegawai atau masyarakat yang melaporkan terjadinya Pelanggaran atau dugaan terjadinya Pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
|
4.
|
Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor sehubungan dengan sedang atau telah terjadinya Pelanggaran atau dugaan terjadinya Pelanggaran.
| |||
|
5.
|
Upaya perlindungan adalah tindakan dalam rangka melindungi Pelapor dari tindakan balasan yang dapat dilakukan oleh terlapor atau pihak lain sehubungan dengan pengaduannya.
| |||
|
6.
|
Penghargaan adalah apresiasi atau imbalan bagi Pelapor yang pengaduannya telah terbukti kebenarannya dan memenuhi syarat tertentu.
| |||
|
7.
|
Tim Pengkaji Pemberian Penghargaan Bagi Pelapor yang selanjutnya disebut Tim Pengkaji adalah tim yang bertugas melakukan kajian pemberian penghargaan bagi Pelapor.
| |||
|
8.
|
Instansi Penegak Hukum adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
| |||
|
9.
|
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan perubahannya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Setiap Pegawai yang mendengar, melihat dan/atau mengalami terjadinya Pelanggaran atau dugaan terjadinya Pelanggaran, wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
|
(2)
|
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayal (1) termasuk namun tidak terbatas pada perbuatan-perbuatan yang contohnya dicantumkan dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |||
|
(3)
|
Masyarakat yang mendengar, melihat dan/atau mengalami terjadinya Pelanggaran atau dugaan terjadinya Pelanggaran dapat melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
|
(4)
|
Masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan perpajakan, dapat melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
|
(5)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3), dan (4) merupakan Pengaduan yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
SALURAN DAN PENGELOLAAN PENGADUAN Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Pengaduan secara langsung dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Help Desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), dengan cara Pelapor bertatap muka langsung dengan petugas penerima laporan.
| |||
|
(2)
|
Pengaduan secara tidak langsung dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut:
| |||
|
|
1.
|
saluran telepon (021) 52970777;
| ||
|
|
2.
|
Kring Pajak 500200;
| ||
|
|
3.
|
emai [email protected];
| ||
|
|
4.
|
email [email protected];
| ||
|
|
5.
|
SIKKA masing-masing Pegawai; atau
| ||
|
|
6.
|
surat tertulis kepada:
| ||
|
|
|
a.
|
Direktur Jenderal Pajak;
| |
|
|
|
b.
|
Direktur KITSDA;
| |
|
|
|
c.
|
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
| |
|
|
|
d.
|
Direktur Intelijen dan Penyidikan; atau
| |
|
|
|
e.
|
Pimpinan Unit Vertikal DJP.
| |
|
(3)
|
Terhadap setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor identitas pengaduan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Pengaduan yang dilaporkan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) termasuk Pengaduan yang dilaporkan melalui pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak seperti Inspektorat Jenderal, Komisi Pengawas Perpajakan dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
| |||
|
(2)
|
Terhadap setiap Pengaduan yang diterima secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan nomor identitas pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Setiap Pengaduan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib direkam pada aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) oleh petugas pengaduan pada:
| |||
|
|
a.
|
Direktorat KITSDA;
| ||
|
|
b.
|
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
| ||
|
|
c.
|
Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
| ||
|
|
d.
|
Kantor Wilayah DJP; atau
| ||
|
|
e.
|
Kantor Pelayanan Pajak.
| ||
|
(2)
|
Pengaduan yang terkait dengan pelayanan perpajakan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang penanganan pengaduan pelayanan perpajakan.
| |||
|
(3)
|
Pengaduan yang terkait dengan indikasi pelanggaran disiplin dan/atau kode etik ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang penanganan pengaduan oleh Direktorat KITSDA.
| |||
|
(4)
|
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
| |||
|
|
a.
|
pengumpulan bahan dan keterangan oleh Direktorat KITSDA:
| ||
|
|
b.
|
investigasi oleh Direktorat KITSDA:
| ||
|
|
c.
|
penerusan kepada Tim Kepatuhan Internal Kantor Wilayah untuk dilakukan penelitian pendahuluan;
| ||
|
|
d.
|
penerusan kepada atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan; atau
| ||
|
|
e.
|
pengarsipan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENANGANAN ADUAN DENGAN MEMPERLAKUKAN PEGAWAI SEBAGAI WAJIB PAJAK Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Apabila hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Pegawai, unit yang melakukan investigasi, penelitian pendahuluan, atau pemeriksaan melaporkan hasil tindak lanjut kepada Direktur KITSDA.
| |||
|
(2)
|
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur KITSDA:
| |||
|
|
a.
|
melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak;
| ||
|
|
b.
|
atas nama Direktur Jenderal Pajak memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pegawai terdaftar sebagai Wajib Pajak, untuk melaksanakan prosedur perpajakan yang berlaku terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
| ||
|
(3)
|
Prosedur perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
| |||
|
|
a.
|
penerbitan surat himbauan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada Pegawai dan ditindaklanjuti dengan melaksanakan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| ||
|
|
b.
|
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pegawai oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pegawai terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal setelah dilakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pegawai tetap tidak menanggapi himbauan pembetulan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan laporan Direktur KITSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memerintahkan untuk dilakukan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan atau pengaduan (IDLP) oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan.
| |||
|
(5)
|
Tindak lanjut pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Seluruh biaya yang timbul dalam hal Pegawai dilakukan pemanggilan sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6 ayat (3) atau ayat (4), ditanggung oleh Pegawai.
| |||
|
(2)
|
Pegawai yang memenuhi pemanggilan sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau ayal (4) berhak mendapatkan surat ijin meninggalkan tempat kerja namun pemberian TKPKN tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan prosedur perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau penanganan terhadap adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) tidak menghapuskan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melanjutkan proses investigasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran disiplin yang terkait dengan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi tindak pidana, hasil tindak lanjut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur KITSDA untuk selanjutnya diteruskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal terhadap Pegawai telah diterbitkan surat himbauan pembetulan SPT sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti terjadi pelanggaran disiplin, dan sepanjang Pegawai telah melakukan pembetulan SPT sesuai surat himbauan, alau Pegawai tidak melakukan pembetulan SPT karena berdasarkan hasil konseling SPT-nya terbukti sudah benar, terhadap Pegawai tidak dikenakan penjatuhan hukuman disiplin.
| |||
|
(4)
|
Terhadap Pegawai yang tidak merespon himbauan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk membetulkan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KEWAJIBAN MERAHASIAKAN IDENTITAS PELAPOR Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Identitas Pelapor wajib dirahasiakan oleh setiap Pegawai yang karena kewenangan atau jabatannya mempunyai tugas untuk menerima, memproses, menindaklanjuti Pengaduan, dan mengelola sistem pengaduan, termasuk namun tidak terbatas pada Pegawai yang terkait dengan pemberian Penghargaan bagi Pelapor.
| |||
|
(2)
|
Kewajiban merahasiakan identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bedaku dalam hal Pelapor meminta atau memilih untuk tidak dirahasiakan identitasnya.
| |||
|
(3)
|
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ni yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |||
|
(4)
|
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pelapor dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |||
|
(5)
|
Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah melalui pemeriksaan atasan langsung yang dapat didahului dengan investigasi oleh Direktorat KITSDA.
| |||
|
(6)
|
Pemeriksaan atau investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari Direktur KITSDA.
| |||
|
(7)
|
Perintah atau permintaan dari Direktur KITSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan berdasarkan:
| |||
|
|
a.
|
surat permohonan Pelapor; atau
| ||
|
|
b.
|
informasi lainnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
HAK-HAK PELAPOR Ā Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Pelapor yang merupakan Pegawai berhak untuk mendapatkan Upaya perlindungan berupa:
| |||
|
|
a.
|
perlindungan dari tindakan balasan yang bersifat administratif kepegawaian dan merugikan Pelapor seperti namun tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian DP3, usulan pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya;
| ||
|
|
b.
|
pemindahtugasan/mutasi bagi Pelapor atau terlapor dalam hal timbul ancaman fisik terhadap Pelapor;
| ||
|
|
c.
|
bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||
|
|
d.
|
bantuan permintaan perlindungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal kasus telah dilimpahkan ke Instansi Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| ||
|
|
e.
|
bantuan permintaan perlindungan kepada LPSK dalam hal kasus telah dilimpahkan ke Instansi Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
| ||
|
(2)
|
Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam hal:
| |||
|
|
a.
|
Identitas Pelapor diketahui oleh terlapor; dan
| ||
|
|
b.
|
Pelapor atau pihak lain mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur KITSDA, yang dapat berupa surat/surat elektronik dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Pelapor berhak untuk mendapatkan informasi tindak lanjut penanganan Pengaduan dengan:
| |||
|
|
a.
|
menghubungi kring pajak 500200 atau unit kerja penerima pengaduan, untuk Pengaduan terkait dengan pelayanan perpajakan;
| ||
|
|
b.
|
menghubungi Help Desk Direktorat KITSDA, untuk Pengaduan terkait dengan indikasi pelanggaran disiplin dan/atau kode etik.
| ||
|
(2)
|
Permohonan informasi tindak lanjut penanganan Pengaduan dilakukan dengan menyebutkan nomor Identitas pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor terbukti benar, Pelapor berhak untuk mendapatkan Penghargaan.
| |||
|
(2)
|
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
| |||
|
|
a.
|
berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti benar bahwa lelah terjadi Pelangganan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 dalam:
| ||
|
|
|
1.
|
Pasal 3 angka 4 jo. Pasal 10 angka 2 kecuali Pelanggaran terhadap ketentuan izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil;
| |
|
|
|
2.
|
Pasal 3 angka 8 jo. Pasal 10 angka 6;
| |
|
|
|
3.
|
Pasal 4 angka 1 jo. Pasal 13 angka 1;
| |
|
|
|
4.
|
Pasal 4 angka 2 jo. Pasal 13 angka 2;
| |
|
|
|
5.
|
Pasal 4 angka 3 jo. Pasal 13 angka 3;
| |
|
|
|
6.
|
Pasal 4 angka 4 jo. Pasal 13 angka 4;
| |
|
|
|
7.
|
Pasal 4 angka 5 jo. Pasal 13 angka 5;
| |
|
|
|
8.
|
Pasal 4 angka 6 jo. Pasal 13 angka 6;
| |
|
|
|
9.
|
Pasal 4 angka 7 jo. Pasal 13 angka 7; atau
| |
|
|
|
10.
|
Pasal 4 angka 8 jo. Pasal 13 angka 8; atau
| |
|
|
b.
|
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terbukti telah terjadi tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang;
| ||
|
|
c.
|
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||
|
(3)
|
Penghargaan diberikan setelah kepulusan penjatuhan hukuman disiplin atas Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
| |||
|
(4)
|
Penghargaan yang diberikan kepada Pelapor yang merupakan Pegawai berupa piagam penghargaan dan:
| |||
|
|
a.
|
promosi sampai dengan eselon IV atau pengusulan promosi sampai dengan eselon II;
| ||
|
|
b.
|
mutasi sesuai dengan keinginan;
| ||
|
|
c.
|
kenaikan pangkat istimewa atau luar biasa;
| ||
|
|
d.
|
training atau short course; dan/atau
| ||
|
|
e.
|
imbalan prestasi kerja khusus maksimal sepuluh kali besarnya TKPKN pelapor atau imbalan lain yang setara.
| ||
|
(5)
|
Penghargaan yang diberkan kepada Pelapor yang bukan merupakan Pegawai berupa piagam penghargaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
MEKANISME PEMBERIAN UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Pemberian Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak atas usulan Direktur KITSDA yang telah menenma dan meneliti surat permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf b.
| |||
|
(2)
|
Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk surat perintah pemberian Upaya perlindungan yang disampaikan kepada:
| |||
|
|
a.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal untuk Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan e;
| ||
|
|
b.
|
Direktur Peraturan Perpajakan II untuk Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c;
| ||
|
|
c.
|
Pejabat serendah-rendahnya eselon III untuk Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal upaya perlindungan tidak disetujui, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan pemberian Upaya perlindungan yang disertai dengan atasan penolakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a memberikan Upaya perlindungan dalam bentuk:
| |||
|
|
a.
|
pemindahtugasan/mulasi bagi pelapor atau terlapor, untuk Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b;
| ||
|
|
b.
|
bantuan dalam proses pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK sesuai ketentuan yang berlaku, untuk Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e.
| ||
|
(2)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b memberikan Upaya perlindungan dalam bentuk pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |||
|
(3)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c memberikan Upaya perlindungan dengan melakukan:
| |||
|
|
a.
|
pengawasan terhadap setiap proses administrasi kepegawaian pelapor dengan memperhatikan peraturan-peraturan di bidang kepegawaian, untuk Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a;
| ||
|
|
b.
|
bantuan dalam proses pengajuan permohonan perlindungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Pemberian Penghargaan diberikan berdasarkan keputusan Tim Pengkaji yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
| |||
|
(2)
|
Susunan Tim Pengkaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
Direktur Jenderal Pajak sebagai Ketua Tim Pengkaji;
| ||
|
|
b.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai anggota;
| ||
|
|
c.
|
Direktur KITSDA sebagai anggota;
| ||
|
|
d.
|
Direktur Peraturan Perpajakan II sebagai anggota;
| ||
|
|
e.
|
Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagai anggota;
| ||
|
|
f.
|
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat sebagai anggota;
| ||
|
|
g.
|
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia sebagai anggota.
| ||
|
(3)
|
Tim Pengkaji memberikan Keputusan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2} dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai benkut:
| |||
|
|
a.
|
efek jera (deterrent effect) yang ditimbulkan dari pengungkapan Pelanggaran;
| ||
|
|
b.
|
kualitas Pelanggaran yang diungkap;
| ||
|
|
c.
|
kedudukan Pegawai yang melakukan Pelanggaran; atau
| ||
|
|
d.
|
kriteria lain yang ditetapkan oleh Tim Pengkaji.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
LAIN-LAIN Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Apabila berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak ditemukan cukup bukti telah terjadi Pelanggaran, Pejabat yang berwenang melakukan investigasi/penelitian pendahuluan/pemeriksaan menghentikan investigasi/penelitian pendahuluan/pemeriksaan.
| |||
|
(2)
|
Penghentian investigasi/penelitian pendahuluan/pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyalakan dengan penerbitan formulir Surat Penghentian Investigasi/Penelitian Pendahuluan/pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal terdapat hak-hak terlapor sebagai pegawai yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diberikan sebagai akibat dari adanya proses investigasi/penelitian pendahuluan/pemeriksaan, hak-hak tersebut dapat diberikan kembali sejak diterbitkannya surat penghentian dilakukannya investigasi/penelitlan pendahuluan/pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau Kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang beriaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti dengan sengaja tidak melaporkan suatu Pelanggaran yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil kepada atasan langsung atau melalui saluran pengaduan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |||
|
(2)
|
Termasuk dalam pengertian Pegawai yang dengan sengaja tidak melaporkan suatu Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Pegawai yang pernah melaporkan Pelanggaran tersebut namun tidak mencantumkan identitas.
| |||
|
|
|
|
|
|
PasalĀ 19 | ||||
|
Pegawai yang berdasarkan hasil investigasi, hasil penelitian pendahuluan, dan hasil pemeriksaan terbukti dengan sengaja membuai Pengaduan palsu dan/atau membuat Pengaduan yang berisi fitnah, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Iktikad baik untuk melaporkan Pelanggaran dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan hukuman disiplin dan/atau pengenaan sanksi moral bagi Pelapor yang merupakan Pegawai yang juga terlibat dalam Pelanggaran pada kasus yang dilaporkannya.
| |||
|
(2)
|
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf e berdasarkan pertimbangan profesional dari Tim Pengkaji.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
Dalam hal Pengaduan yang berdasarkan sifat dan karakteristiknya tidak dapat ditangani oleh Direktorat KITSDA, maka Direktur KITSDA melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk selanjutnya dikoordinasikan penanganannya dengan Inspektorat Jenderal Kementenan Keuangan dan/atau Instansi Penegak Hukum yang berwenang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENUTUP Pasal 22 | ||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai beriaku pada tanggal 1 Januari 2012.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK dto. A. FAUD RAHMANY NIP 195411111981121001 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.