Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2016
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2016 TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengisian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dan Daftar Rincian Harta dan Utang;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Mengubah beberapa bagian dalam Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Formulir Surat Pernyataan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sebagai berikut:
| |
|
a.
|
menambahkan penjelasan tentang pengisian masa dan tahun pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 9;
|
|
b.
|
menambahkan penjelasan tentang tata cara pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 10;
|
|
c.
|
menambahkan penjelasan tentang pengisian NIK/SIUP/Akta Pendirian pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf c;
|
|
d.
|
menambahkan penjelasan tentang pengisian keterangan UMKM pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf k;
|
|
e.
|
menambahkan penjelasan Dasar Pengenaan Uang Tebusan pada Permohonan Sebelumnya terkait Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha sampai dengan Rp4.800.000.000/tahun dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 11 huruf b;
|
|
f.
|
mengubah penjelasan tentang surat Pengakuan Kepemilikan Harta pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka viii;
|
|
g.
|
mengubah penjelasan tentang Surat Pengakuan Nominee pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka ix;
|
|
sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Mengubah beberapa bagian dalam Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sebagai berikut:
| |
|
a.
|
menambahkan 18 (delapan belas) nama negara beserta kode negara ke dalam daftar kode negara;
|
|
b.
|
mengubah penjelasan tentang Nilai Yang Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8;
|
|
c.
|
mengubah penjelasan tentang Jenis Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 15;
|
|
d.
|
mengubah penjelasan tentang Nomor Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 16;
|
|
e.
|
menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.1 - Nilai Harta yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 19A; dan
|
|
f.
|
menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.2 - Nilai Utang yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 30A;
|
|
sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |
|
| |
Pasal III | |
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.