Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-07/PJ/2016
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG
DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
| |
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);
| |
|
|
| |
| MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak, adalah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Dokumen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu:
| |
|
|
a.
|
Lampiran I, Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf A;
|
|
|
b.
|
Lampiran II, Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B;
|
|
|
c.
|
Lampiran III, Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C;
|
|
|
d.
|
Lampiran IV, Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D;
|
|
|
e.
|
Lampiran V, Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E;
|
|
|
f.
|
Lampiran VI, Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf F;
|
|
|
g.
|
Lampiran VII, Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf H;
|
|
|
h.
|
Lampiran VIII, Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf I;
|
|
|
i.
|
Lampiran IX, Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf J;
|
|
|
j.
|
Lampiran X, Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf L; dan
|
|
|
k.
|
Lampiran XI, Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf M,
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
| |
|
2.
|
Dokumen dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu:
| |
|
|
a.
|
Lampiran XII, Surat Pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 42 ayat (2);
|
|
|
b.
|
Lampiran XIII, Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (4);
|
|
|
c.
|
Lampiran XIV, Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5);
|
|
|
d.
|
Lampiran XV, Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
|
|
|
e.
|
Lampiran XVI, Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
|
|
|
f.
|
Lampiran XVII, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5);
|
|
|
g.
|
Lampiran XVIII, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf f; dan
|
|
|
h.
|
Lampiran XIX, Surat Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
Pedoman teknis pengisian dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam setiap lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. KEN DWIJUGIASTEADI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.