Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-09/PJ/2017
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-09/PJ/2017 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||||
|
|
| |||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2016;
| |||
|
b.
|
bahwa dibutuhkan kebijakan pengembangan aplikasi yang bersifat agile sebagai alternatif software development life cycle bersifat big-bang;
| |||
|
c.
|
bahwa dibutuhkan kebijakan pengembangan aplikasi yang mengikuti Scrum Framework sebagai salah satu kerangka kerja yang menerapkan prinsip-prinsip agile;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
| |||
|
3.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
| |||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
| |||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |||
|
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
| |||
|
7.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi.
| |||
|
| ||||
| MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
|
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
| ||||
Pasal I | ||||
|
Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 Tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
| ||||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.