Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-46/PJ/2015

     
    TENTANG
     
    CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2015-2019
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka menciptakan keselarasan antara perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah ditetapkan, diperlukan panduan penyusunan rencana kegiatan berbasis TIK untuk jangka waktu lima tahun ke depan;
    b.
    bahwa dalam rangka memberikan panduan untuk menuju keterpaduan langkah unit kerja TIK dan unit kerja terkait di DJP dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun panduan resmi bagi unit kerja TIK dan unit kerja terkait;
    c.
    bahwa dalam rangka memastikan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan berbasis TIK, pengendalian investasi dan memastikan perolehan manfaat atas investasi TIK yang dilakukan, perlu disusun instrumen strategis yang dapat digunakan oleh Board of Directors (BoD) sebagai acuan untuk keperluan tersebut;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi (CBTIK) DJP Tahun 2015-2019 untuk acuan dalam setiap kegiatan berbasis TIK di DJP.
     
     

    Mengingat

    1.
    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
    3.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;
    4.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019.
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2015-2019.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (CBTIK DJP) adalah rencana jangka panjang (periode 5 tahun), yang komponen utamanya terdiri dari:
    1.
    Visi, misi, dan sasaran strategis, yang berisi tentang visi, misi, dan serta sasaran strategis TIK DJP;
    2.
    Arah dan Batasan Pengembangan TIK, yang berisi pilar-pilar dan prinsip-prinsip pengembangan TIK;
    3.
    TIK yang Diharapkan, yang berisi Layanan TIK, Aplikasi, dan Infrastruktur yang diharapkan;
    4.
    Analisis Kesenjangan TIK, yang berisi analisis kesenjangan aplikasi dan analisis kesenjangan infrastruktur;
    5.
    Roadmap TIK DJP dari tahun 2015 hingga tahun 2019.
     

    Pasal 2

    (1)
    CBTIK DJP 2015-2019 disusun dengan tujuan untuk:
     
    a.
    menjamin keselarasan antara sasaran strategis TIK dengan sasaran strategis DJP;
     
    b.
    memberikan kesamaan pemahaman, keserentakan tindak, dan keterpaduan langkah-Iangkah Unit Kerja TIK DJP dalam pelaksanaan kebijakan dan strategi pengembangan TIK secara menyeluruh;
     
    c.
    menjadi acuan perencanaan seluruh kegiatan TIK di DJP dengan memperhatikan kepatuhan pada prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan dan program-program yang telah ditetapkan;
     
    d.
    menjadi acuan perencanaan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh kegiatan TIK di DJP;
     
    e.
    menjadi instrumen strategis Board of Directors untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan TIK, mengendalikan investasi TIK, dan memastikan perolehan manfaat investasi TIK yang dilakukan.
    (2)
    CBTIK DJP 2015-2019 disusun dalam 1 (satu) buku sebagaimana tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 3

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Desember 2015
    Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    KEN DWIJUGIASTEADI

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-46/PJ/2015 - Perpajakan DDTC