Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-6/BC/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-6/BC/2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-15/BC/2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DISTRIBUSI TARGET PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai;
b.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai, perlu dilakukan penyusunan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai secara objektif dengan memperhatikan perkembangan kebijakan fiskal dan kondisi lainnya dan penyusunan trajectory penerimaan sebagai instrumen monitoring dan evaluasi atas pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai yang telah didistribusikan;
c.
bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyusunan dan penyesuaian trajectory penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
6.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-15/BC/2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DISTRIBUSI TARGET PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 6
(1)
Direktur yang mengelola penerimaan menyusun Trajectory setelah keputusan Direktur Jenderal mengenai Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan.
(2)
Trajectory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:
 
a.
data historis tahun-tahun anggaran sebelumnya;
 
b.
jumlah hari kerja;
 
c.
impor insidentil;
 
d.
rencana ekspor;
 
e.
harga dan volume komoditas;
 
f.
kuota ekspor;
 
g.
kebijakan ekspor;
 
h.
proyeksi jatuh tempo;
 
i.
proyeksi pembelian pita cukai secara tunai;
 
j.
kebijakan terkait dengan penundaan pembayaran pita cukai; dan/atau
 
k.
pertimbangan lain yang diperlukan.
(2a)
Dalam hal terdapat perubahan kondisi yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan Trajectory sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur yang mengelola penerimaan dapat melakukan penyesuaian atas Trajectory yang telah ditetapkan.
(2b)
Penyesuaian atas Trajectory yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan terhadap periode bulan yang belum berakhir dalam tahun anggaran berjalan.
(3)
Trajectory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian Trajectory sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) disampaikan kepada:
 
a.
Kantor Wilayah;
 
b.
Kantor Pelayanan Utama; dan
 
c.
KPPBC.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
DJAKA BUDHI UTAMA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.