Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-6/BC/2019

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-6/BC/2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-33/BC/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik;
b.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk mengakomodir perkembangan teknologi, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-33/BC/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan.
 
2.
Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
 
3.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
 
4.
Penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
5.
Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
 
6.
Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
 
7.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
 
8.
Sistem Penerimaan Negara adalah sistem penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara (SPAN).
 
9.
Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.
 
10.
Lembaga Persepsi Lainnya adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara selain Bank/Pos Persepsi dengan memanfaatkan sistem elektronik seperti internet ataupun jaringan komputer.
 
11.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu Jems Pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor.
 
12.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB, adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank sebagai Bank Persepsi.
 
13.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP, adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos persepsi.
 
14.
Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya yang selanjutnya disingkat NTL adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Lembaga Persepsi Lainnya.
 
15.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.
 
16.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak.
 
17.
Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
 
18.
Sistem Komputerisasi Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai.
 
19.
Kantor adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang­-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
 
20.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan oleh Wajib Bayar/Wajib Setor melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
 
(2)
Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap setiap dokumen dasar Pembayaran dan/atau Penyetoran.
 
(3)
Dokumen dasar Pembayaran dan/atau Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Wajib Bayar dan/atau kuasanya, atau diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Pembayaran dan/atau Penyet ran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan melalui:
 
 
a.
teller Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya;
 
 
b.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
 
 
c.
internet banking;
 
 
d.
mobile banking;
 
 
e.
mesin Electronic Data Capture (EDC); atau
 
 
f.
pembayaran elektronik lainnya
 
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fasilitas yang disediakan oleh masing-masing Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
 
(3)
Terhadap Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan BPN.
 
(4)
BPN yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
 
 
a.
bukti bayar yang diterbitkan oleh teller Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya;
 
 
b.
setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
 
 
c.
setruk Electronic Data Capture (EDC); atau
 
 
d.
dokumen elektronik dalam hal pembayaran dilakukan melalui internet banking, mobile banking atau pembayaran elektronik lainnya.
 
(5)
BPN dapat berupa lembar asli atau dalam bentuk fotocopy.
 
(6)
Dalam hal terdapat perbedaan antara data billing pada BPN dengan data pada sistem billing, data yang menjadi dasar Pembayaran dan/atau Penyetoran bagi Wajib Bayar/Wajib Setor yaitu data pada sistem billing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9A
 
(1)
Koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan setelah proses rekonsiliasi antara data billing dengan dokumen dasar Pembayaran dan/atau Penyetoran.
 
(2)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan:
 
 
a.
koreksi mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Kepala Kantor atau unit kerja penerbit tagihan; dan
 
 
b.
koreksi tidak mengubah jenis dan nomor dokumen dasar Pembayaran dan/atau Penyetoran.
 
(3)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Wajib Bayar mengajukan permohonan koreksi atau mengisi form permohonan perubahan data billing sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik;
 
 
b.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan dan memberikan persetujuan atau penolakan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
 
 
c.
Dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai:
 
 
 
1.
menandatangani dan memberikan cap/stempel formulir koreksi; dan
 
 
 
2.
menyerahkan formulir permohonan perubahan data Billing yang telah disetujui kepada Wajib Bayar;
 
 
d.
Kepala Kantor atau unit kerja penerbit tagihan menyampaikan rekomendasi kepada Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang informasi kepabeanan dan cukai;
 
 
e.
Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang informasi kepabeanan dan cukai melakukan koreksi data Billing pada sistem Billing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem billing tidak dapat menerbitkan Kode Billing, dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai telah menyatakan bahwa sistem billing tidak berfungsi, berlaku ketentuan:
 
 
a.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat memutuskan pembayaran Penerimaan Negara dilakukan secara manual melalui pengkreditan rekening Bendahara Penerimaan;
 
 
b.
Pejabat Bea Dan Cukai atau Bendahara Penerimaan menerbitkan bukti penerimaan pembayaran kepada Wajib Bayar dan melakukan perekaman Pembayaran pada SKP;
 
 
c.
bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap untuk mendapatkan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
 
 
d.
bentuk dan format bukti penerimaan pembayaran sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
(2)
Bendahara Penerimaan melakukan Penyetoran Penerimaan Negara ke Bank/Pos persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya setelah sistem billing aktif kembali.
 
(3)
Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Kode Billing yang diterbitkan oleh Pejabat Bea Dan Cukai untuk setiap dokumen dasar Pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC) atau dengan mengkredit ke rekening Bendahara Penerimaan.
 
(2)
Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, apabila tidak tersedia fasilitas pembayaran seketika dan sekaligus yang dapat menerbitkan bukti bayar berupa bukti setoran yang divalidasi oleh teller Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya, setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan/atau Setruk Electronic Data Capture (EDC).
 
(3)
Pejabat Bea dan Cukai atau Bendahara Penerimaan menerbitkan bukti penerimaan pembayaran kepada Wajib Bayar.
 
(4)
Bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap untuk mendapatkan pelayanan kepabeanan dan cukai.
 
(5)
Bentuk dan format bukti penerimaan pembayaran sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Mengubah Lampiran I sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2019 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERD PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.