Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-44/BC/2012
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-44/BC/2012 TENTANG
PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| ||||||||
|
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
| |||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pengembalian cukai atas atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai, diperlukan penyempurnaan ketentuan terkait dengan penerapan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S);
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai;
| |||||||
|
|
| |||||||
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
| |||||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
| |||||||
|
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI.
| ||||||||
|
|
| |||||||
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
| |||||||
|
2.
|
Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
| |||||||
|
3.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
4.
|
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
5.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang pelunasan cukainya dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai.
| |||||||
|
(2)
|
Pita cukai yang dapat dikembalikan dengan mendapatkan pengembalian cukai adalah pita cukai yang dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 3 | ||||||||
|
Pita cukai yang rusak adalah pita cukai yang kurang sempurna fisik dan cetakannya dan belum dilekatkan pada barang kena cukai.
| ||||||||
|
|
| |||||||
Pasal 4 | ||||||||
|
Pita cukai yang tidak dipakai adalah pita cukai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai karena:
| ||||||||
|
a.
|
adanya perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain pita cukai baik akibat kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif/permintaan pengusaha pabrik atau importir;
| |||||||
|
b.
|
batas waktu pelekatannya sudah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku;
| |||||||
|
c.
|
pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai untuk pemasaran dalam negeri;
| |||||||
|
d.
|
pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya;
| |||||||
|
e.
|
importir tidak lagi mengimpor barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya;
| |||||||
|
f.
|
tidak sesuai dengan pesanan pengusaha pabrik atau Importir; dan
| |||||||
|
g.
|
NPPBKC pengusaha pabrik atau importir dicabut.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 5 | ||||||||
|
Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 diberikan pengembalian cukai dengan ketentuan:
| ||||||||
|
a.
|
pita cukai yang rusak, masih dalam bentuk lembaran disertai dengan label pengawasan Pencetak Pita Cukai;
| |||||||
|
b.
|
pita cukai yang tidak dipakai, masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari Pencetak Pita Cukai.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 6 | ||||||||
|
Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setelah pita cukai diserahkan kembali kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor.
| ||||||||
|
|
| |||||||
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Untuk menyerahkan kembali pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai (yang selanjutnya disingkat PBCK-4) kepada Kepala Kantor.
| |||||||
|
(2)
|
PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
| |||||||
|
|
a.
|
Matriks Asal CK-1 yang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
| ||||||
|
|
b.
|
Matriks Asal CK-1A yang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||||
|
(3)
|
PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara terpisah masing-masing untuk pita cukai rusak dan pita cukai tidak dipakai;
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan PBCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Kantor menunjuk pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pita.
| |||||||
|
(2)
|
Hasil pemeriksaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (yang selanjutnya disingkat BACK-1).
| |||||||
|
(3)
|
BACK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| |||||||
|
|
a.
|
jumlah dan jenis pita cukai yang dikembalikan;
| ||||||
|
|
b.
|
kondisi fisik pita cukai yang dikembalikan, apakah rusak atau tidak rusak, apakah dalam bentuk lembaran utuh atau kepingan; dan
| ||||||
|
|
c.
|
jumlah pita cukai yang memenuhi persyaratan, dan tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian cukai.
| ||||||
|
|
|
| ||||||
Pasal 9 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan BACK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor membuat surat kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai, berisi pendapat tentang pengembalian cukai yang memuat sekurang-kurangnya:
| |||||||
|
|
a.
|
alasan pengembalian pita cukai misalnya pita cukai rusak atau pita cukai tidak dipakai karena batas waktu pelekatannya sudah berakhir, dan seterusnya;
| ||||||
|
|
b.
|
jumlah pita cukai yang dikembalikan;
| ||||||
|
|
c.
|
jumlah nilai cukai yang diminta pengembalian;
| ||||||
|
|
d.
|
jumlah nilai cukai yang dapat disetujui untuk mendapat pengembalian; dan
| ||||||
|
|
e.
|
besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai.
| ||||||
|
(2)
|
Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
| |||||||
|
|
a.
|
Pemberitahuan Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai (PBCK-4);
| ||||||
|
|
b.
|
Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A;
| ||||||
|
|
c.
|
Berita Acara Pemeriksaan (BACK-1) hasil pemeriksaan berdasarkan PBCK-4;
| ||||||
|
|
d.
|
BACK-1 hasil pencacahan dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan pita cukai; dan
| ||||||
|
|
e.
|
Pita cukai yang dikembalikan.
| ||||||
|
|
|
| ||||||
Pasal 10 | ||||||||
|
Direktur Cukai u.b. Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya atas nama Direktur Jenderal, terhadap pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai:
| ||||||||
|
a.
|
menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai (CK-3), dalam hal diberikan pengembalian cukai; atau
| |||||||
|
b.
|
menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan CK-3 beserta alasannya, dalam hal tidak diberikan pengembalian cukai.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dilakukan:
| |||||||
|
|
a.
|
Secara elektronik, dalam hal Kantor telah menerapkan SAC-S; atau
| ||||||
|
|
b.
|
Secara manual, dalam hal Kantor belum menerapkan SAC-S.
| ||||||
|
(2)
|
Pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 12 | ||||||||
|
(1)
|
CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang cukai.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal tidak memiliki utang cukai, atas permintaan pengusaha pabrik atau Importir, CK-3 atas permintaannya dapat:
| |||||||
|
|
a.
|
diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya; atau
| ||||||
|
|
b.
|
dikembalikan kepada pengusaha pabrik atau importir dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC).
| ||||||
|
|
|
| ||||||
Pasal 13 | ||||||||
|
(1)
|
Terhadap pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4, dikenakan Biaya Pengganti penyediaan pita cukai.
| |||||||
|
(2)
|
Biaya Pengganti penyediaan pita cukai atas pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 huruf f sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk setiap keping pita cukai.
| |||||||
|
(3)
|
Biaya Pengganti penyediaan pita cukai atas pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g sebesar:
| |||||||
|
|
a.
|
Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri I;
| ||||||
|
|
b.
|
Rp40,00 (empat puluh rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri II;
| ||||||
|
|
c.
|
Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri III; dan
| ||||||
|
|
d.
|
Rp300,00 (tiga ratus rupiah) untuk setiap keping pita cukai minuman yang mengandung etil alkohol.
| ||||||
|
(4)
|
Biaya Pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar sebelum CK-3 digunakan.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 14 | ||||||||
|
Dalam hal SAC-S tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan secara manual.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 15 | ||||||||
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 16 | ||||||||
|
Terhadap pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang PBCK-4-nya telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-15/BC/2008 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 17 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-15/BC/2008 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 18 | ||||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.