Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-1/BC/2019
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-1/BC/2019
NOMOR PER-1/BC/2019
TENTANG
TATA LAKSANA EKSPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana ekspor khusus kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up);
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up);
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
TATA LAKSANA EKSPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
| |||
|
2.
|
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
| |||
|
3.
|
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Ekspor.
| |||
|
4.
|
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.
| |||
|
5.
|
Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
| |||
|
6.
|
Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (Completely Built Up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor yang bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap.
| |||
|
7.
|
Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
| |||
|
8.
|
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||
|
9.
|
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
| |||
|
10.
|
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
| |||
|
11.
|
Sistem Tempat Penimbunan Sementara Online yang selanjutnya disingkat dengan Sistem TPS Online adalah sistem Pertukaran Data Elektronik antara Kantor Pabean dengan TPS atas data yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS serta administrasi lainnya.
| |||
|
12.
|
Sistem Komputer Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan Sistem Komputer TPS adalah sistem Pertukaran Data Elektronik antara TPS, Eksportir dan Kantor Pabean yang digunakan untuk menyampaikan permohonan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS serta sebagai sarana pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai.
| |||
|
13.
|
Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web based).
| |||
|
14.
|
Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, SKP atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
| |||
|
15.
|
Pemberitahuan Pembetulan PEB yang selanjutnya disingkat dengan PP-PEB adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PEB yang akan dilakukan pembetulan.
| |||
|
16.
|
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke daerah pabean.
| |||
|
17.
|
Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara perusahaan pengirim barang dengan perusahaan penerima barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
| |||
|
18.
|
Kantor Pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
| |||
|
19.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
| |||
|
20.
|
Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai tata laksana ekspor khusus Kendaraan CBU yang dilakukan tanpa menggunakan peti kemas.
| |||
|
(2)
|
Dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum PEB diajukan.
| |||
|
(3)
|
Kendaraan CBU yang dimasukkan ke Kawasan Pabean sebelum PEB diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang untuk tujuan pengangkutan selanjutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PERSYARATAN EKSPORTIR DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Eksportir yang melakukan ekspor Kendaraan CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
| |||
|
|
a.
|
memiliki sistem inventory internal yang terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS; dan
| ||
|
|
b.
|
merupakan Mitra Utama Kepabeanan dan/atau Authorized Economic Operator.
| ||
|
(2)
|
Untuk dapat melaksanakan pemasukan Kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum PEB diajukan, Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
| |||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri:
| |||
|
|
a.
|
dokumentasi sistem inventory internal yang terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS; dan
| ||
|
|
b.
|
fotokopi salinan Keputusan Penetapan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/atau Sertifikat Pengakuan Kepabeanan Operator Ekonomi sebagai Authorized Economic Operator.
| ||
|
(4)
|
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
| |||
|
(5)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memeriksa:
| |||
|
|
a.
|
eksistensi sistem inventory internal yang terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS berdasarkan informasi pengelola TPS; dan
| ||
|
|
b.
|
kebenaran penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan Pengakuan sebagai Authorized Economic Operator.
| ||
|
(6)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penelitian memberikan:
| |||
|
|
a.
|
Surat Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB; atau
| ||
|
|
b.
|
Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB disertai dengan alasan penolakan.
| ||
|
(7)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditolak, Eksportir dapat mengajukan kembali permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB.
| |||
|
(8)
|
Surat Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sampai dengan:
| |||
|
|
a.
|
sistem inventory internal sudah tidak terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
Status Mitra Utama Kepabeanan dan/atau Authorized Economic Operator dicabut.
| ||
|
(9)
|
Surat Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB dan Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Pengelola TPS Kendaraan CBU wajib memiliki:
| |||
|
|
a.
|
Sistem Komputer TPS yang terintegrasi dengan sistem inventory Eksportir dan Sistem TPS Online; dan
| ||
|
|
b.
|
sistem pintu otomatis (autogate system).
| ||
|
(2)
|
Untuk dapat melaksanakan penimbunan Kendaraan CBU sebelum PEB diajukan, Pengelola TPS mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
| |||
|
(3)
|
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) hari keija terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
| |||
|
(4)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memeriksa:
| |||
|
|
a.
|
eksistensi Sistem Komputer TPS yang terintegrasi dengan sistem inventory Eksportir dan Sistem TPS Online; dan
| ||
|
|
b.
|
eksistensi sistem pintu otomatis (autogate system).
| ||
|
(5)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penelitian memberikan:
| |||
|
|
a.
|
Surat Persetujuan Penimbunan Kendaraan CBU; atau
| ||
|
|
b.
|
Surat Penolakan Penimbunan Kendaraan CBU disertai dengan alasan penolakan.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditolak, Pengelola TPS dapat mengajukan kembali permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Penolakan Penimbunan Kendaraan CBU.
| |||
|
(7)
|
Surat Persetujuan Penimbunan Kendaraan CBU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sampai dengan:
| |||
|
|
a.
|
sistem Komputer TPS sudah tidak terintegrasi dengan sistem inventory Eksportir dan Sistem TPS Online; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
sistem pintu otomatis (autogate system) tidak aktif.
| ||
|
(8)
|
Surat Persetujuan Penimbunan Kendaraan CBU dan Surat Penolakan Penimbunan Kendaraan CBU sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Eksportir atau kuasanya wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PEB.
| |||
|
(2)
|
Eksportir atau kuasanya menyampaikan PEB ke Kantor Pabean pemuatan:
| |||
|
|
a.
|
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; atau
| ||
|
|
b.
|
paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut,
| ||
|
(3)
|
PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal sistem pelayanan kepabeanan Kantor Pabean pemuatan menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir atau kuasanya menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Pemasukan Kendaraan CBU tanpa menggunakan peti kemas ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dapat dilakukan sebelum Pemberitahuan Ekspor Barang diajukan.
| |||
|
(2)
|
Pemasukan Kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pemasukan Kendaraan CBU yang disampaikan oleh Eksportir melalui Sistem Komputer TPS.
| |||
|
(3)
|
Pemasukan Kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, dilakukan setelah pemberitahuan pemasukan Kendaraan CBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap oleh Sistem Komputer TPS.
| |||
|
(4)
|
Pengusaha TPS menyampaikan realisasi pemasukan Kendaraan CBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem TPS Online.
| |||
|
(5)
|
Penimbunan barang di dalam TPS berupa:
| |||
|
|
a.
|
barang impor;
| ||
|
|
b.
|
barang ekspor yang sudah diajukan PEB dan mendapat NPE;
| ||
|
|
c.
|
barang yang akan diekspor yang belum diajukan PEB dan belum mendapat NPE; dan
| ||
|
|
d.
|
barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean,
| ||
|
|
harus dipisah.
| |||
|
(6)
|
Penimbunan barang di TPS paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunan.
| |||
|
(7)
|
Barang yang tidak dikeluarkan dari TPS yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI Bagian Pertama Pemuatan Barang Ekspor Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan, dengan menggunakan NPE.
| |||
|
(2)
|
NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Eksportir kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen atau Kepala Kantor Pabean pemuatan.
| |||
|
(3)
|
Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan di tempat lain atas izin Kepala Kantor Pabean pemuatan.
| |||
|
(4)
|
Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut ditangguhkan pelaksanaannya dalam hal terdapat informasi hasil intelijen.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Rekonsiliasi Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Terhadap PEB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean pemuatan.
| |||
|
(2)
|
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
| |||
|
|
a.
|
nomor dan tanggal PEB; dan
| ||
|
|
b.
|
jumlah dan tipe Kendaraan CBU.
| ||
|
(3)
|
Kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes dengan menggunakan SKP.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat elemen data yang tidak cocok, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes melakukan penelitian lebih lanjut.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB Bagian Pertama Pembatalan Data PEB Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (2)
| |||
|
(2)
|
Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest.
| |||
|
(3)
|
Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
| |||
|
(4)
|
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan Nota Flasil Intelijen atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal dilakukan hasil pemeriksaan fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
| |||
|
|
a.
|
sesuai, pembatalan ekspor disetujui; atau
| ||
|
|
b.
|
tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembetulan Data PEB Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan.
| |||
|
(2)
|
Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau melalui SKP.
| |||
|
(3)
|
Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PP-PEB.
| |||
|
(4)
|
Atas pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali diterbitkan Nota Hasil Intelijen atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
| |||
|
|
a.
|
sesuai dengan PP-PEB, pembetulan data PEB disetujui; atau
| ||
|
|
b.
|
tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengenai jenis barang dan/atau jumlah barang, dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
| |||
|
(2)
|
Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Terhadap kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.
| |||
|
(2)
|
Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
| |||
|
(3)
|
Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.
| |||
|
(4)
|
Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir menyampaikan PEB yang baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal terhadap Kendaraan CBU yang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan belum diberitahukan dengan PEB terjadi kerusakan sehingga perlu dilakukan penggantian, maka Kendaraan CBU tersebut, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
| |||
|
(2)
|
Pengeluaran Kendaraan CBU dari Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengeluaran Kendaraan CBU melalui Sistem Komputer TPS.
| |||
|
(3)
|
Pengeluaran Kendaraan CBU dari Kawasan Pabean tempat pemuatan, dilakukan setelah pemberitahuan pengeluaran Kendaraan CBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap oleh Sistem TPS Online dari Sistem Komputer TPS.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal Kendaraan CBU telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan telah diberitahukan dengan PEB:
| |||
|
|
a.
|
terjadi kerusakan pada seluruh Kendaraan CBU sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh Kendaraan CBU:
| ||
|
|
|
1.
|
dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
| |
|
|
|
2.
|
terhadap Kendaraan CBU harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Kendaraan CBU dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
| |
|
|
b.
|
terjadi kerusakan pada sebagian Kendaraan CBU sehingga perlu dilakukan penggantian pada sebagian Kendaraan CBU:
| ||
|
|
|
1.
|
dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
| |
|
|
|
2.
|
terhadap Kendaraan CBU yang kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Kendaraan CBU dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
| |
|
(5)
|
Pengeluaran Kendaraan CBU dari Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan menggunakan SPPBE sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
| |||
|
(6)
|
SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicetak 3 (tiga) rangkap sesuai peruntukkannya sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
1 (satu) lembar untuk Eksportir;
| ||
|
|
b.
|
1 (satu) lembar untuk pengusaha TPS; dan
| ||
|
|
c.
|
1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pemuatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGAWASAN Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Untuk kepentingan pengawasan di bidang kepabeanan, Kepala Kantor Pabean menetapkan batas-batas kawasan dan pintu keluar/masuk Kawasan Pabean yang digunakan untuk menimbun Kendaraan CBU.
| |||
|
(2)
|
Pejabat Bea dan Cukai dapat mengakses data pemasukan dan pengeluaran Kendaraan CBU pada Sistem Komputer TPS yang terintegrasi dengan sistem inventory Eksportir.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
| ||||
|
Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini memerlukan penyesuaian Modul Aplikasi PEB dan SKP Ekspor, sementara menunggu penyesuaiannya, pelayanan Ekspor dan pelaksanaan rekonsiliasi menggunakan SKP yang ada.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis tentang tata cara pelayanan ekspor sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | ||||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HERU PAMBUDI
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.