Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-12/BC/2019

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/BC/2019
 
TENTANG
 
LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2016 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean dan/atau Tarif,
b.
bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pemenuhan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan,
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean:
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661):
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2018.
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
3.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  
BAB II
PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN
 

Pasal 2

(1)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2)Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian sehingga:
 a.bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi, atau
 b.bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
(3)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis, terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  

Pasal 3

(1)Dalam setiap penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT).
(2)Pengisian LPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean.
(3)LPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif.
(4)Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat penetapan.
  

Pasal 4

(1)Dalam setiap penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP).
(2)Pengisian LPPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/ atau nilai pabean.
(3)LPPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja penetapan nilai pabean.
(4)Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat penetapan.
  

Pasal 5

Pemenuhan pelaksanaan pengisian LPPT dan LPPNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan monitoring oleh Kepala Kantor Pabean.
  

Pasal 6

(1)Terhadap Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem komputer pelayanan, pengisian LPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan LPPNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui sistem komputer pelayanan. 
(2)Terhadap Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem komputer pelayanan, pengisian LPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan LPPNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan secara manual.
(3)Bentuk dan petunjuk pengisian LPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)Bentuk dan petunjuk pengisian LPPNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
 

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1.Penetapan tarif dan/atau nila pabean atas pemberitahuan impor barang dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, menggunakan format Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2016 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean dan/atau Tarif:
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2016 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean dan/atau Tarif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
HERU PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.